Perintah kedelapan melarang:
- kesaksian palsu, sumpah palsu, dan dusta, berat atau ringannya diukur dari kebenaran yang diingkari, situasi, intensi yang dimiliki, dan kerusakan yang diderita oleh korbannya.
- Penilaian yang terburu-buru, menjelekkan nama, dan fitnah yang merusak nama baik yang dimiliki seseorang yang menjadi haknya.
- merayu, membujuk, atau bermanis bibir khususnya jika diarahkan kepada dosa yang serius atau untuk mendapatkan keuntungan tertentu yang tidak halal.
Dosa melawan kebenaran menuntut pemulihan jika menyebabkan kerusakan atau pencemaran bagi orang lain.
#Sepuluh Perintah Allah – Perintah 8: Jangan bersaksi dusta terhadap sesamamu.