Gereja mengizinkan perpisahan fisik pasangan suami-istri jika karena alasan yang serius mereka tidak mungkin lagi hidup bersama, walaupun demikian Gereja mengharapkan mereka untuk melakukan rekonsiliasi. Tetapi selama salah satu dari pasangan itu masih hidup, yang lainnya tidak bebas untuk menikah lagi kecuali jika perkawinan itu dibatalkan dan dinyatakan demikian oleh otoritas Gereja.