Karena setia kepada Tuhannya, Gereja tidak dapat mengakui sebagai perkawinan persatuan dari orang-orang yang telah bercerai dan kemudian menikah lagi secara sipil. ”Barangsiapa menceraikan istrinya lalu kawin dengan perempuan lain, ia hidup dalam perzinaan terhadap istrinya itu. Dan jika si istri menceraikan suaminya dan kawin dengan laki-laki lain, ia berbuat zina” (Mrk 10:11-12). Gereja benar-benar menunjukkan keprihatinan yang mendalam terhadap orang-orang tersebut, dan menganjurkan mereka untuk hidup dalam iman, doa, beramal, dan memberikan pendidikan Kristiani bagi anak-anak mereka. Tetapi selama situasi mereka yang secara objektif bertentangan dengan perintah Allah tidak berubah, mereka tidak dapat menerima absolusi Sakramental, menerima Komuni Kudus, atau mengemban tanggung jawab gerejawi tertentu.
#Sakramen Perkawinan
Untuk membaca teks lengkap Kompendium Katekismus Gereja Katolik,
silahkan klik di sini.
Untuk membaca teks lengkap Kompendium Katekismus Gereja Katolik,
silahkan klik di sini.