Sinodalitas dalam Hidup dan Perutusan Gereja

KOMISI TEOLOGI INTERNASIONAL

SINODALITAS
DALAM HIDUP DAN PERUTUSAN GEREJA

Catatan Pendahuluan

Selama quinquennium (masa lima tahun) kesembilannya, Komisi Teologi Internasional telah melakukan suatu studi tentang sinodalitas dalam hidup dan perutusan Gereja. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh suatu subkomisi yang dibentuk untuk maksud tersebut. Subkomisi itu diketuai oleh Mgr. Mario Ángel Flores Ramos, dan beranggotakan orang-orang berikut: Sr. Prudence Allen RSM, Sr. Alenka Arko dari Komunitas Loyola, Mgr. Antonio Luiz Catelan Ferreira, Mgr. Piero Coda, Rm. Carlos María Galli, Rm. Gaby Alfred Hachem, Prof. Héctor Gustavo Sánchez Rojas SCV, Rm. Nicholaus Segeja M’hela, dan Fr. Gerard Francisco Timoner III OP.

Diskusi-diskusi umum mengenai tema ini berlangsung dalam pertemuan-pertemuan subkomisi dan selama sidang-sidang pleno Komisi sendiri, yang diadakan antara tahun 2014 dan 2017. Teks ini telah disetujui in forma specifica oleh mayoritas anggota Komisi dalam sidang plenonya tahun 2017 melalui pemungutan suara secara tertulis. Teks itu kemudian diajukan untuk disetujui oleh presiden Komisi, Yang Mulia Kardinal Luis F. Ladaria S.J., prefek Kongregasi untuk Ajaran Iman, yang mengizinkan penerbitannya, setelah menerima persetujuan Paus Fransiskus pada tanggal 2 Maret 2018.

Pendahuluan:
Kairós Sinodalitas

1. “Jalan sinodalitas adalah jalan yang Allah harapkan dari Gereja milenium ketiga.”1 Demikianlah komitmen programatis yang diusulkan oleh Paus Fransiskus pada peringatan ulang tahun ke-50 pendirian Sinode Para Uskup oleh Beato Paulus VI. Sinodalitas, tegasnya, sesungguhnya merupakan “dimensi konstitutif Gereja”, sedemikian rupa sehingga “apa yang Tuhan minta dari kita, dalam arti tertentu, sudah sepenuhnya terkandung dalam kata ‘sinode’”.2

2. Dokumen ini bermaksud menawarkan beberapa acuan yang berguna untuk memperdalam makna teologis komitmen tersebut, serta beberapa orientasi pastoral mengenai implikasi yang timbul darinya bagi perutusan Gereja. Dalam pendahuluan ini, disajikan data etimologis dan konseptual yang diperlukan untuk terlebih dahulu memperjelas isi dan pemakaian kata “sinodalitas”. Kemudian ditempatkan dalam konteksnya arti penting dan kebaruan ajaran yang diusulkan Magisterium mengenai hal ini dalam garis Konsili Vatikan II.

Sinode, Konsili, Sinodalitas

3. “Sinode” adalah sebuah kata kuno dan mulia dari Tradisi Gereja, yang maknanya menunjuk pada isi Wahyu yang paling mendalam. Tersusun dari kata depan σύν, “bersama”, dan kata benda ὁδός, “jalan”, kata itu menunjukkan jalan yang ditempuh bersama-sama oleh para anggota umat Allah. Kata itu juga merujuk pada Tuhan Yesus yang menampilkan diri-Nya sendiri sebagai “jalan, kebenaran, dan hidup” (Yoh 14:6), dan pada fakta bahwa orang-orang Kristen yang mengikuti-Nya, semula disebut “para murid Jalan” (bdk. Kis 9:2; 19:9,23; 22:4; 24:14,22).

Dalam bahasa Yunani gerejawi, kata “sinode” diterapkan pada para murid Yesus yang dipanggil berhimpun dalam perhimpunan, dan dalam beberapa kasus menjadi sinonim dari komunitas gerejawi.3 Santo Yohanes Krisostomus, misalnya, menulis bahwa “Gereja sama artinya dengan ‘berjalan bersama’” (σύνοδος).4 Ia menjelaskan bahwa Gereja adalah perhimpunan yang dipanggil untuk bersyukur kepada Allah dan menyanyikan pujian bagi-Nya bagaikan sebuah paduan suara, suatu kenyataan yang harmonis di mana segala sesuatu saling berkaitan (σύστημα), sebab mereka yang menyusunnya berkumpul, melalui relasi-relasi mereka yang timbal balik dan teratur, dalam ἀγάπη dan ὁμόνοια (semangat yang sama).

4. Dalam arti yang khusus, sejak abad-abad pertama, dengan kata “sinode” ditunjuk perhimpunan-perhimpunan gerejawi yang dipanggil pada pelbagai tingkat (keuskupan, provinsi, regional, patriarkat, atau universal) untuk melaksanakan penegasan, dalam terang sabda Allah dan dalam sikap mendengarkan Roh Kudus, mengenai persoalan-persoalan ajaran, liturgi, kanonik, dan pastoral yang muncul sepanjang perjalanan.

Kata Yunani σύνοδος diterjemahkan dalam bahasa Latin menjadi synodus atau concilium. Concilium, dalam pemakaian profannya, menunjukkan suatu perhimpunan yang dipanggil oleh otoritas yang sah. Meskipun akar kata “sinode” dan “konsili” berbeda, makna keduanya bertemu. Lebih dari itu, “konsili” memperkaya kandungan semantik “sinode” melalui rujukannya pada kata Ibrani (קהל qâhâl), perhimpunan yang dipanggil oleh Tuhan, dan terjemahannya dalam bahasa Yunani menjadi ἐκκλησία yang dalam Perjanjian Baru menunjuk pada pemanggilan eskatologis Umat Allah dalam Kristus Yesus.

Dalam Gereja Katolik, pembedaan dalam pemakaian kata “konsili” dan “sinode” adalah hal yang baru. Pada Konsili Vatikan II, keduanya merupakan sinonim yang menunjuk pada sidang konsili.5 Suatu pembedaan diperkenalkan oleh Codex Iuris Canonici Gereja Latin (1983) yang membedakan antara konsili partikular (umum atau provinsi)6 dan konsili ekumenis7 di satu pihak, dan sinode para uskup8 serta sinode keuskupan9 di pihak lain.10

5. Dalam kepustakaan teologis, kanonik, dan pastoral beberapa dasawarsa terakhir muncul pemakaian sebuah neologisme, kata benda “sinodalitas”, yang berkorelasi dengan kata sifat “sinodal”; keduanya berasal dari kata “sinode”. Demikianlah orang berbicara tentang sinodalitas sebagai “dimensi konstitutif” Gereja, atau secara sederhana tentang “Gereja sinodal”. Bahasa baru ini yang menuntut suatu penjelasan teologis yang cermat merupakan tanda dari suatu perolehan yang telah matang dalam kesadaran gerejawi sejak magisterium Vatikan II dan sejak pengalaman yang dihayati, dalam Gereja-Gereja partikular maupun dalam Gereja universal, sejak konsili terakhir sampai zaman kita.

Persekutuan, Sinodalitas, Kolegialitas

6. Meskipun kata maupun konsep sinodalitas tidak terdapat secara eksplisit dalam ajaran Vatikan II, dapat ditegaskan bahwa sinodalitas terletak di jantung karya pembaruan yang dianjurkan oleh Konsili.

Eklesiologi Umat Allah sesungguhnya menekankan martabat dan perutusan bersama semua orang yang dibaptis dalam pelaksanaan kekayaan karisma, panggilan, dan pelayanan mereka yang beraneka ragam dan teratur. Dalam konteks ini, konsep persekutuan mengungkapkan substansi terdalam misteri dan perutusan Gereja, yang sumber dan puncaknya adalah sinaksis (perjamuan) Ekaristi.11 Konsep itu menunjuk pada res (kenyataan) dari Sacramentum Ecclesiæ, yakni persatuan dengan Allah Tritunggal dan kesatuan antarpribadi manusia yang terwujud oleh Roh Kudus dalam Kristus Yesus.12

Dalam konteks eklesiologis ini, sinodalitas berarti modus vivendi et operandi (cara hidup dan berkarya) yang khas dari Gereja sebagai Umat Allah yang memperlihatkan dan mewujudkan secara nyata keberadaannya sebagai persekutuan dalam berjalan bersama, berkumpul dalam perhimpunan, dan dalam kenyataan bahwa semua anggotanya mengambil bagian secara aktif dalam perutusannya untuk mewartakan Injil.

7. Sementara konsep sinodalitas menunjuk pada keterlibatan dan partisipasi seluruh umat Allah dalam hidup dan perutusan Gereja, konsep kolegialitas memperjelas makna teologis dan bentuk pelaksanaan pelayanan para uskup demi Gereja partikular yang dipercayakan kepada kepedulian pastoral masing-masing dari mereka, dan demi persekutuan antara Gereja-Gereja partikular di jantung satu-satunya Gereja universal Kristus, melalui persekutuan hierarkis dewan para uskup dengan Uskup Roma.

Dengan demikian, kolegialitas adalah bentuk khusus yang di dalamnya sinodalitas gerejawi memperlihatkan dan mewujudkan dirinya melalui pelayanan para uskup pada tingkat persekutuan antara Gereja-Gereja partikular suatu wilayah, dan pada tingkat persekutuan antara semua Gereja dalam Gereja universal. Setiap perwujudan sinodalitas yang otentik, menurut kodratnya, melibatkan pelaksanaan pelayanan kolegial para uskup.

Suatu Ambang Kebaruan dalam Garis Vatikan II

8. Buah-buah pembaruan yang dihasilkan oleh Vatikan II dalam memajukan persekutuan gerejawi, kolegialitas para uskup, serta kesadaran dan praktik sinodal telah berharga dan melimpah. Namun demikian, masih ada jalan panjang yang harus ditempuh ke arah yang ditunjukkan oleh Konsili.13 Lebih dari itu, tampaknya dorongan untuk menemukan wujud sinodal Gereja yang tepat — meskipun secara luas telah dibagikan dan telah mengalami bentuk-bentuk perwujudan yang positif — memerlukan prinsip-prinsip teologis yang jelas dan orientasi-orientasi pastoral yang tegas.

9. Dari sinilah muncul ambang kebaruan baru yang Paus Fransiskus ajak untuk dilampaui. Dalam garis yang ditarik oleh Vatikan II dan ditempuh oleh para pendahulunya, Paus menegaskan bahwa sinodalitas mengungkapkan wujud Gereja yang muncul dari Injil Yesus dan yang dipanggil untuk menjelma pada zaman sekarang dalam sejarah, dalam kesetiaan yang kreatif kepada Tradisi.

Sesuai dengan ajaran Lumen gentium, Paus Fransiskus secara khusus menegaskan bahwa sinodalitas “menawarkan kepada kita kerangka penafsiran yang paling memadai untuk memahami pelayanan hierarkis itu sendiri”,14 dan bahwa, atas dasar ajaran tentang sensus fidei fidelium,15 semua anggota Gereja adalah subjek-subjek aktif pewartaan Injil.16 Maka, terwujudnya Gereja sinodal adalah syarat pendahulu yang mutlak diperlukan bagi suatu dorongan misioner baru yang melibatkan seluruh Umat Allah.

Selain itu, sinodalitas ada di jantung komitmen ekumenis orang-orang Kristen: karena ia merupakan undangan untuk berjalan bersama di jalan yang menuju persekutuan penuh, dan karena ia menawarkan, bila dipahami secara tepat, suatu pemahaman dan pengalaman Gereja yang di dalamnya keanekaragaman yang sah dapat menemukan tempatnya dalam logika pertukaran timbal balik anugerah dalam terang kebenaran.

Tujuan dan Struktur Dokumen

10. Dalam dua bab pertama, dokumen ini bermaksud menjawab kebutuhan untuk memperdalam makna teologis sinodalitas dalam perspektif eklesiologi Katolik, selaras dengan ajaran Vatikan II. Dalam bab pertama, kita kembali ke sumber-sumber normatif yang terdapat dalam Kitab Suci dan dalam Tradisi, agar terungkap sepenuhnya keberakaran wujud sinodal Gereja dalam pengungkapan historis Wahyu, dan agar tampak jelas konotasi-konotasi mendasar serta kriteria teologis khusus yang menentukan konsepnya dan mengatur praktiknya.

Dalam bab kedua, diusulkan dasar-dasar teologis sinodalitas sesuai dengan ajaran eklesiologis Vatikan II, dengan mengaitkannya pada perspektif Umat Allah yang berziarah dan misioner serta pada misteri Gereja sebagai persekutuan, dengan merujuk pada sifat-sifat khas Gereja: satu, kudus, katolik, dan apostolik. Akhirnya diperdalam hubungan antara partisipasi semua anggota Umat Allah dalam perutusan Gereja dan pelaksanaan otoritas para gembala.

Atas dasar ini, bab ketiga dan keempat hendak menawarkan beberapa orientasi pastoral: bab ketiga melakukannya dengan merujuk pada perwujudan nyata sinodalitas pada pelbagai tingkat, dalam Gereja partikular, dalam persekutuan antara Gereja-Gereja partikular suatu wilayah, dan dalam Gereja universal. Bab keempat menawarkan orientasi-orientasi tersebut dengan mengacu pada pertobatan spiritual dan pastoral, serta pada penegasan komuniter dan apostolik yang diperlukan bagi suatu pengalaman otentik Gereja sinodal, dengan memperhitungkan dampak positifnya bagi jalan ekumenis dan bagi diakonia sosial Gereja.

Bab 1:
Sinodalitas dalam Kitab Suci, dalam Tradisi, dan dalam Sejarah

11. Data normatif tentang hidup sinodal Gereja yang terdapat dalam Kitab Suci dan dalam Tradisi bersaksi bahwa di jantung rencana keselamatan ilahi, memancarlah panggilan menuju persatuan dengan Allah dan menuju kesatuan seluruh umat manusia di dalam Dia, yang terpenuhi dalam Yesus Kristus dan terwujud melalui pelayanan Gereja. Data ini menawarkan garis-garis pedoman yang kita butuhkan untuk penegasan prinsip-prinsip teologis yang harus menjiwai dan mengatur hidup sinodal, struktur-strukturnya, proses-prosesnya, dan peristiwa-peristiwanya. Atas dasar ini, dilukiskan bentuk-bentuk sinodalitas yang telah berkembang dalam Gereja selama milenium pertama, kemudian selama milenium kedua dalam Gereja Katolik, dengan menyertakan beberapa keterangan tentang praktik sinodal Gereja-Gereja dan komunitas-komunitas gerejawi yang lain.

1. Ajaran Kitab Suci

12. Perjanjian Lama menyaksikan bahwa Allah menciptakan manusia, laki-laki dan perempuan, menurut gambar dan rupa-Nya, sebagai makhluk sosial yang dipanggil untuk bekerja sama dengan-Nya dengan berjalan dalam tanda persekutuan, menjaga alam semesta dan mengarahkannya kepada tujuannya (Kej 1:26-28). Sejak awal, dosa menghalangi terwujudnya rencana ilahi, dengan memutuskan jalinan relasi teratur yang di dalamnya terungkap kebenaran, kebaikan, dan keindahan ciptaan, serta mencekik panggilan manusia dalam hatinya. Tetapi Allah, dalam kekayaan belas kasih-Nya, meneguhkan dan membarui perjanjian untuk membawa kembali ke jalan kesatuan apa yang telah tercerai-berai, menyembuhkan kebebasan manusia dan meluruskannya agar manusia dapat menyambut dan menghayati anugerah persatuan dengan Allah dan kesatuan dengan saudara-saudaranya dalam rumah bersama ciptaan (bdk. mis. Kej 9:8-17; 15; 17; Kel 19-24; 2Sam 7:11).

13. Untuk mewujudkan rencana-Nya, Allah memanggil Abraham dan keturunannya (bdk. Kej 12:1-3; 17:1-5; 22:16-18). Pemanggilan ini (yang diungkapkan dengan istilah קהל/עדה qâhâl/’édâh, yang pertama sering diterjemahkan dalam bahasa Yunani menjadi ἐκκλησία), dimeteraikan oleh perjanjian Sinai (bdk. Kel 24:6-8; 34:20 dst). Pemanggilan itu memberikan nilai dan martabat sebagai lawan bicara Allah kepada umat yang dibebaskan dari perbudakan, yang, dalam perjalanan Keluaran, berkumpul di sekeliling Tuhannya untuk merayakan ibadat dan menghayati Hukum, sambil mengakui diri sebagai milik-Nya yang eksklusif (bdk. Ul 5:1-22; Yos 8; Neh 8:1-18).

קהל/עדה (qâhâl/’édâh) adalah bentuk asali yang di dalamnya termanifestasi panggilan sinodal Umat Allah. Di padang gurun, Allah memerintahkan pencacahan suku-suku Israel, sambil menetapkan tempat bagi masing-masing (bdk. Bil 1-2). Di tengah perhimpunan, sebagai satu-satunya pemimpin dan gembala berdirilah Tuhan, yang menghadirkan diri melalui pelayanan Musa (bdk. Bil 12; 15-16; Yos 8:30-35). Kepadanya, orang-orang lain digabungkan secara subordinat dan kolegial: para hakim (bdk. Kel 18:25-26), para tua-tua (bdk. Bil 11:16-17,24-30), dan orang-orang Lewi (bdk. Bil 1:50-51). Perhimpunan umat Allah tidak hanya mencakup kaum laki-laki (bdk. Kel 24:7-8), tetapi juga kaum perempuan dan anak-anak, bahkan orang-orang asing (bdk. Yos 8:33-35). Perhimpunan ini adalah mitra yang dipanggil oleh Tuhan setiap kali Ia membarui Perjanjian-Nya (bdk. Ul 27-28; Yos 24; 2Raj 23; Neh 8).

14. Pesan para nabi menanamkan pada Umat Allah tuntutan untuk berjalan sepanjang sejarah dengan tetap setia pada perjanjian. Untuk itu, para nabi mengundang kepada pertobatan hati kepada Allah dan kepada keadilan dalam relasi dengan sesama, teristimewa terhadap mereka yang paling miskin, yang tertindas, dan orang-orang asing, sebagai kesaksian nyata belas kasih Allah (bdk. Yer 37:21; 38:1).

Agar hal ini dapat terwujud, Allah berjanji untuk memberikan hati yang baru dan roh yang baru (bdk. Yeh 11:19) serta membuka di hadapan umat-Nya jalan sebuah keluaran baru (bdk. Yer 37-38). Pada saat itulah Ia akan mengadakan perjanjian baru yang tidak lagi terukir pada loh-loh batu, melainkan pada hati mereka (bdk. Yer 31:31-34). Perjanjian itu akan meluas hingga cakrawala universal, sebab Hamba Tuhan akan menghimpun bangsa-bangsa (bdk. Yes 53), dan perjanjian itu akan dimeteraikan oleh pencurahan Roh Tuhan atas semua anggota umat-Nya (bdk. Yl 3:1-2).

15. Allah mewujudkan perjanjian baru yang dijanjikan itu dalam diri Yesus dari Nazaret, sang Mesias dan Tuhan, yang melalui kerigma, hidup, dan pribadi-Nya menyatakan bahwa Allah adalah persekutuan kasih yang, oleh rahmat dan belas kasih-Nya, berkehendak merangkul seluruh umat manusia dalam kesatuan.

Yesus adalah Putra Allah, yang sejak kekal terarah dalam kasih ke pangkuan Bapa (bdk. Yoh 1:1,18), yang menjadi manusia pada kegenapan zaman (bdk. Yoh 1:14; Gal 4:4) untuk memenuhi rencana keselamatan ilahi (bdk. Yoh 8:29; 6:39; 5:22,27). Dengan tidak pernah bertindak sendirian, Yesus melakukan dalam segala hal kehendak Bapa, yang, sambil tinggal di dalam Dia, sendiri mewujudkan karya-Nya melalui Putra yang telah Ia utus ke dunia (bdk. Yoh 14:10).

Rencana Bapa terpenuhi secara eskatologis dalam Paskah Yesus, ketika Ia menyerahkan hidup-Nya untuk mengambilnya kembali, sebagai hidup baru, pada saat kebangkitan (bdk. Yoh 10:17), dan untuk membagikannya, sebagai hidup keputraan dan persaudaraan, dengan para murid-Nya melalui pencurahan Roh Kudus “tanpa ukuran” (bdk. Yoh 3:34). Paskah Yesus adalah Keluaran baru, yang menghimpun dalam kesatuan (συναγάγῃ εἰς ἕν) semua orang yang, oleh iman, percaya kepada-Nya (bdk. Yoh 11:52) dan menyerupakan mereka dengan Dia melalui baptisan dan Ekaristi. Karya keselamatan adalah kesatuan yang diminta Yesus kepada Bapa pada malam menjelang Sengsara-Nya: “Supaya mereka semua menjadi satu, sama seperti Engkau, ya Bapa, di dalam Aku dan Aku di dalam Engkau, agar mereka juga di dalam Kita, supaya dunia percaya bahwa Engkaulah yang telah mengutus Aku.” (Yoh 17:21)

16. Yesus adalah peziarah yang mewartakan kabar baik Kerajaan Allah (bdk. Luk 4:14-15; 8:1; 9:57; 13:22; 19:11), sambil mewartakan “jalan Allah” (bdk. Luk 20:21) dan menunjukkan arahnya (bdk. Luk 9:51-19:28). Sesungguhnya, Ia sendirilah “jalan” (bdk. Yoh 14:6) yang menuju Bapa, yang menyampaikan kepada manusia, dalam Roh Kudus (bdk. Yoh 16:13), kebenaran dan hidup persekutuan dengan Allah dan dengan saudara-saudara. Menghayati persekutuan menurut takaran perintah baru Yesus berarti berjalan bersama dalam sejarah sebagai Umat Allah Perjanjian Baru, dengan cara yang sesuai dengan anugerah yang telah diterima (bdk. Yoh 15:12-15). Dalam kisah para murid Emaus (bdk. Luk 24:13-35), penginjil Lukas telah melukiskan gambar yang hidup tentang Gereja sebagai Umat Allah yang dibimbing sepanjang perjalanannya oleh Tuhan yang bangkit, yang menerangi mereka dengan sabda-Nya dan memberi mereka makan dengan Roti kehidupan.

17. Perjanjian Baru memakai sebuah istilah khusus untuk mengungkapkan kuasa yang diterima Yesus dari Bapa untuk menyampaikan keselamatan dan yang Ia laksanakan atas segala ciptaan dalam kekuatan (δύναμις) Roh Kudus: ἐξουσία (exousía = otoritas). Kuasa ini terletak pada penyampaian rahmat yang menjadikan kita “anak-anak Allah” (bdk. Yoh 1:12). Para Rasul menerima ἐξουσία dari Tuhan yang bangkit yang mengutus mereka untuk menjadikan segala bangsa murid dengan membaptis mereka dalam nama Bapa, Putra, dan Roh Kudus, serta mengajarkan mereka untuk melaksanakan segala sesuatu yang telah Ia perintahkan (bdk. Mat 28:19-20). Berkat baptisan, semua anggota Umat Allah mengambil bagian dalam kuasa ini. Setelah menerima “pengurapan Roh Kudus” (bdk. 1Yoh 2:20,27), mereka diajar oleh Allah (bdk. Yoh 6:45) dan dibimbing “ke dalam seluruh kebenaran” (bdk. Yoh 16:13).

18. ἐξουσία Tuhan yang bangkit terungkap dalam Gereja melalui kejamakan anugerah rohani (τὰ πνευματικά) atau karisma (τὰ χαρίσματα) yang dibagikan Roh di tengah Umat Allah untuk pembangunan satu-satunya Tubuh Kristus. Dalam pelaksanaannya, harus dihormati suatu tata tertib (τάξις) objektif agar karisma-karisma itu dapat berkembang secara harmonis dan menghasilkan buah yang diharapkan demi kebaikan semua (bdk. 1Kor 12:28-30; Ef 4:11-13). Di antaranya, tempat pertama diberikan kepada karisma para Rasul — di antara mereka Yesus memberikan peran khusus dan utama kepada Simon Petrus (bdk. Mat 16:18 dst; Yoh 21:15 dst): sebab kepada merekalah dipercayakan pelayanan untuk membimbing Gereja dalam kesetiaan pada khazanah iman (depositum fidei) (1Tim 6:20; 2Tim 1:12,14). Tetapi istilah χάρισμα juga membangkitkan kecuma-cumaan dan sifat beraneka ragam dari prakarsa bebas Roh yang menganugerahkan kepada setiap orang anugerahnya sendiri demi kegunaan bersama (bdk. 1Kor 12:4-11; 29-30; Ef 4:7). Selalu menurut logika ketaatan timbal balik dan pelayanan saling melayani (bdk. 1Kor 12:25), karena anugerah tertinggi yang mengatur semua yang lain adalah kasih (bdk. 1Kor 12:31).

19. Kisah Para Rasul menyampaikan kepada kita kesaksian tentang beberapa momen penting di jalan Gereja apostolik, di mana Umat Allah dipanggil untuk melaksanakan suatu bentuk komuniter penegasan kehendak Tuhan yang bangkit. Pelaku utama yang membimbing dan mengarahkan di jalan ini adalah Roh Kudus, yang dicurahkan atas Gereja pada hari Pentakosta (bdk. Kis 2:2-3). Dalam pelaksanaan peran mereka masing-masing, para murid mempunyai tanggung jawab untuk menempatkan diri dalam sikap mendengarkan suara-Nya, agar dapat menegaskan jalan yang harus ditempuh (bdk. Kis 5:19-21; 8:26,29,39; 12:6-17; 13:1-3; 16:6-7,9-10; 20:22). Misalnya, pada pemilihan “tujuh orang yang terkenal baik, penuh Roh dan hikmat”, yang kepadanya oleh para Rasul dipercayakan tugas “melayani meja” (bdk. Kis 6:1-6), atau pada penegasan mengenai persoalan krusial tentang perutusan kepada orang-orang bukan Yahudi (bdk. Kis 10).

20. Persoalan-persoalan ini dibahas dalam apa yang Tradisi sebut “konsili apostolik Yerusalem” (bdk. Kis 15, dan juga Gal 2:1-10). Di dalamnya kita dapat mengenali suatu peristiwa sinodal yang di dalamnya Gereja apostolik, pada momen yang menentukan dalam perjalanannya, menghayati panggilannya, dalam terang kehadiran Tuhan yang bangkit, demi perutusannya. Sepanjang abad-abad, peristiwa ini ditafsirkan sebagai wujud paradigmatis sinode-sinode yang dirayakan oleh Gereja.

Kisah itu memberi kita gambaran yang cermat tentang dinamika peristiwa tersebut. Menghadapi suatu persoalan penting dan kontroversial yang menyangkut dirinya, komunitas Antiokhia memutuskan untuk berpaling kepada “para rasul dan para penatua” (15:2) Gereja Yerusalem dan mengutus Paulus dan Barnabas kepada mereka. Komunitas Yerusalem, para rasul, dan para penatua segera berkumpul (15:4) untuk memeriksa keadaan. Paulus dan Barnabas melaporkan apa yang telah terjadi. Menyusullah suatu diskusi yang hidup dan terbuka (ἐκζητήσωσιν: 15:7a). Didengarkan, secara khusus, kesaksian-kesaksian yang berwenang dan pengakuan iman Petrus (15:7b-12).

Yakobus menafsirkan fakta-fakta itu dalam terang sabda kenabian (bdk. Am 9:11-12; Kis 15:14-18) yang menyaksikan kehendak keselamatan universal Allah, yang “telah memilih suatu umat dari antara bangsa-bangsa” (ἐξ ἐθνῶν λαόν; 15:14). Ia merumuskan keputusan dengan memberikan beberapa aturan tingkah laku (15:19-21). Uraiannya memperlihatkan suatu perspektif perutusan Gereja yang berakar teguh dalam rencana Allah, dan pada saat yang sama terbuka pada manifestasi-manifestasi barunya dalam perkembangan progresif sejarah keselamatan. Akhirnya, ditunjuk beberapa wakil untuk membawa surat yang menyampaikan keputusan yang telah diambil, beserta norma-norma yang harus dihormati (15:23-29). Surat ini diserahkan dan dibacakan kepada komunitas Antiokhia yang menyambutnya dengan sukacita (15:30-31).

21. Dalam proses ini, semua adalah pelaku, meskipun peran dan sumbangan mereka beraneka ragam. Persoalan itu diajukan kepada seluruh Gereja Yerusalem (πᾶν τὸ πλῆθος; 15:12), yang hadir sepanjang seluruh jalannya proses dan terlibat dalam keputusan akhir (“maka para rasul dan para penatua beserta seluruh jemaat mengambil keputusan”; ἔδοξε τοῖς ἀποστόλοις καὶ τοῖς πρεσβυτέροις σὺν ὅλῃ τῇ ἐκκλησίᾳ; 15:22). Namun yang dimintai pendapat pada tahap pertama adalah para rasul (Petrus dan Yakobus, yang mengambil bagian dalam pembicaraan) dan para penatua, yang melaksanakan pelayanan khusus mereka dengan otoritas.

Keputusan diambil oleh Yakobus, pemimpin Gereja Yerusalem, berkat karya Roh Kudus yang membimbing jalan Gereja sambil menjamin kesetiaannya pada Injil Yesus: “Adalah keputusan Roh Kudus dan keputusan kami” (15:28). Keputusan ini diterima dan dijadikan miliknya oleh seluruh perhimpunan Yerusalem (15:22) kemudian oleh perhimpunan Antiokhia (15:30-31).

Melalui kesaksian karya Allah dan pertukaran pertimbangan masing-masing, perbedaan pendapat awal dan hidupnya perdebatan berkembang, berkat sikap saling mendengarkan Roh Kudus, menuju suatu konsensus dan kebulatan suara (ὁμοθυμαδόν, bdk. 15:25) yang merupakan buah penegasan komuniter demi perutusan pewartaan Injil Gereja.

22. Jalannya konsili Yerusalem memperlihatkan secara hidup jalan Umat Allah sebagai suatu kenyataan yang teratur dan terartikulasi di mana masing-masing mempunyai kedudukan dan peran khusus (bdk. 1Kor 12:12-17; Rm 12:4-5; Ef 4:4).

Dalam terang sinaksis Ekaristi, rasul Paulus membangkitkan gambar Gereja sebagai Tubuh Kristus, untuk mengungkapkan baik kesatuan organisme itu maupun keanekaragaman anggota-anggotanya. Sesungguhnya, sebagaimana dalam tubuh manusia semua anggota diperlukan, masing-masing dalam kekhususannya, demikian pula dalam Gereja, semua menikmati martabat yang sama berkat baptisan (bdk. Gal 3:28; 1Kor 12:13) dan semua harus menyumbangkan bagiannya untuk memenuhi rencana keselamatan “menurut ukuran anugerah Kristus” (Ef 4:7).

Oleh karena itu, semua ikut bertanggung jawab atas hidup dan perutusan komunitas, dan semua dipanggil untuk berkarya menurut hukum solidaritas timbal balik, dalam penghormatan terhadap pelayanan dan karisma khusus mereka, sejauh masing-masing dari mereka menimba tenaganya dari satu-satunya Tuhan (bdk. 1Kor 15:45).

23. Tujuan jalan umat Allah adalah Yerusalem baru, yang terselubung oleh kilau cemerlang kemuliaan Allah, di mana dirayakan liturgi surgawi. Di sana, kitab Wahyu memandang “Anak Domba yang berdiri seperti telah disembelih” yang, dengan darah-Nya telah menebus bagi Allah “orang-orang dari setiap suku, bahasa, kaum, dan bangsa”, dan yang telah menjadikan mereka “suatu kerajaan dan imam-imam bagi Allah kita, dan mereka akan memerintah di atas bumi”. Pada liturgi surgawi ini turut mengambil bagian para malaikat, “berlaksa-laksa dan beribu-ribu laksa”, bersama semua ciptaan di surga dan di bumi (bdk. Why 5:6,9,11,13). Maka akan terpenuhilah janji yang mengandung makna terdalam rencana keselamatan Allah: “Lihatlah, kemah Allah ada di tengah-tengah manusia. Ia akan berdiam bersama mereka; mereka akan menjadi umat-Nya, dan Ia sendiri, Allah-beserta-mereka, akan menjadi Allah mereka” (Why 21:3).

2. Kesaksian Para Bapa dan Tradisi pada Milenium Pertama

24. Ketekunan di jalan kesatuan, melintasi keanekaragaman tempat dan budaya, situasi dan zaman, adalah tantangan yang harus dijawab oleh Umat Allah untuk berjalan dalam kesetiaan pada Injil, dengan menaburkan benihnya dalam pengalaman pelbagai bangsa. Sinodalitas menampilkan diri sejak awal sebagai jaminan dan penjelmaan kesetiaan kreatif Gereja pada asal-usul apostoliknya dan pada panggilan katoliknya. Sinodalitas terungkap dalam bentuk yang secara substansial satu tetapi yang sedikit demi sedikit menjadi eksplisit, dalam terang kesaksian Kitab Suci, dalam perkembangan hidup ungkapan-ungkapannya menurut pelbagai momen historis dan dalam dialog dengan keanekaragaman budaya dan situasi sosial.

25. Pada awal abad kedua, kesaksian Ignatius dari Antiokhia melukiskan kesadaran sinodal pelbagai Gereja partikular yang menganggap dirinya secara solider sebagai ungkapan dari satu-satunya Gereja. Dalam surat yang ia kirimkan kepada komunitas Efesus, ia menegaskan bahwa semua anggotanya adalah σύνοδοι, teman-teman seperjalanan, berkat martabat baptisan dan persahabatan mereka dengan Kristus.17 Selain itu, ia menekankan tata tertib ilahi yang menjadikan harmoni Gereja,18 yang dipanggil untuk menyanyikan pujian kesatuan kepada Allah Bapa dalam Kristus Yesus:19 dewan para imam adalah dewan penasihat uskup20 dan semua anggota komunitas, masing-masing menurut perannya, dipanggil untuk membangunnya. Persekutuan gerejawi dihasilkan dan dimanifestasikan dalam sinaksis Ekaristi yang dipimpin oleh uskup: persekutuan itu memelihara kesadaran dan harapan bahwa pada akhir sejarah, Allah akan menghimpun dalam Kerajaan-Nya semua komunitas yang kini menghayati dan merayakannya dalam iman.21

Kesetiaan pada ajaran apostolik dan perayaan Ekaristi di bawah pimpinan uskup, penerus para rasul, pelaksanaan yang teratur atas pelbagai pelayanan, serta keutamaan persekutuan dalam pelayanan timbal balik demi pujian dan kemuliaan Allah, Bapa, Putra, dan Roh Kudus: itulah ciri-ciri khas Gereja yang sejati. Siprianus dari Kartago, pewaris dan penafsir tradisi ini pada pertengahan abad ketiga, merumuskan prinsip episkopal dan sinodal yang harus mengatur hidup dan perutusannya pada tingkat lokal dan universal: jika benar bahwa dalam Gereja partikular tidak ada yang dilakukan tanpa uskup (nihil sine episcopo), benar pula bahwa tidak ada yang dilakukan tanpa dewan penasihatmu (para imam dan diakon) dan tanpa persetujuan umat (nihil sine consilio vestro et sine consensu plebis),22 sambil selalu memegang teguh kaidah bahwa “martabat episkopal itu satu; dan setiap uskup memilikinya secara bagian tanpa terbagi dari keseluruhannya” (episcopatus unus est cuius a singulis in solidum pars tenetur).23

26. Mulai abad keempat, terbentuklah provinsi-provinsi gerejawi yang memanifestasikan dan memajukan persekutuan antara Gereja-Gereja partikular, dan yang dikepalai oleh seorang metropolit. Untuk pembahasan bersama, berkumpullah sinode-sinode provinsi sebagai sarana khusus pelaksanaan sinodalitas gerejawi.

Kanon ke-6 Konsili Nikea (325) mengakui pada takhta Roma, Aleksandria, dan Antiokhia suatu keunggulan (πρεσβεία) dan keutamaan pada tingkat regional.24 Pada Konsili Konstantinopel I (381), takhta Konstantinopel ditambahkan pada daftar takhta-takhta utama. Kanon ke-3 mengakui pada uskup kota ini suatu kepemimpinan kehormatan setelah uskup Roma,25 gelar yang dikukuhkan oleh kanon ke-28 Konsili Kalsedon (451),26 ketika takhta Yerusalem juga ditambahkan pada daftar tersebut. Pentarki ini dipandang di Timur sebagai bentuk dan jaminan pelaksanaan persekutuan dan sinodalitas antara kelima takhta apostolik tersebut.

Sambil mengakui peran para patriark di Timur, Gereja di Barat tidak menganggap Gereja Roma sebagai satu patriarkat di antara yang lain, melainkan memberikan kepadanya suatu keutamaan khusus di jantung Gereja universal.

27. Kanon apostolik ke-34 yang berasal dari akhir abad ketiga, dan yang terkenal di Timur, menetapkan bahwa setiap keputusan yang melampaui kewenangan uskup suatu Gereja lokal harus diambil secara sinodal: “Para uskup dari setiap bangsa (ἔθνος) harus mengakui siapa di antara mereka yang pertama (πρῶτος) dan menganggapnya sebagai kepala mereka (κεφαλή), dan tidak melakukan apa pun yang penting tanpa persetujuannya (γνώμη) […] tetapi yang pertama (πρῶτος) tidak dapat melakukan apa pun tanpa persetujuan semua.”27 Tindakan sinodal dalam kesepakatan (ὁμόνοια), yang demikian diwujudkan oleh Gereja, terarah pada pemuliaan Allah Bapa, melalui Kristus, dalam Roh Kudus. Peran yang pertama (πρῶτος), pada tingkat provinsi dan metropolitan (dan kemudian patriarkat), adalah memanggil dan memimpin sinode pada tingkatnya masing-masing untuk menghadapi persoalan-persoalan bersama dan menerbitkan ketetapan-ketetapan yang diperlukan, berkat otoritas (ἐξουσία) Tuhan, yang diungkapkan oleh para uskup yang berhimpun dalam sinode.

28. Meskipun sinode-sinode yang dirayakan secara berkala mulai abad ketiga pada tingkat keuskupan dan provinsi membahas persoalan-persoalan yang berkaitan dengan disiplin, ibadat, dan ajaran, yang muncul pada tingkat lokal, terdapat keyakinan yang teguh bahwa keputusan-keputusan yang diambil adalah ungkapan persekutuan dengan semua Gereja. Kesadaran gerejawi ini, yang menyaksikan kesadaran bahwa setiap Gereja lokal adalah ungkapan Gereja yang satu dan katolik, memanifestasikan diri melalui pengiriman surat-surat sinodal, kumpulan-kumpulan kanon sinodal yang diteruskan kepada Gereja-Gereja lain, permintaan pengakuan timbal balik antara pelbagai takhta, dan pertukaran delegasi yang sering kali menuntut perjalanan yang melelahkan dan berbahaya.

Sejak awal, Gereja Roma menikmati penghargaan khusus, berkat kemartiran yang di sana dialami oleh rasul Petrus — yang uskup Romanya diakui sebagai penerusnya28 — dan Paulus. Iman apostolik yang dipelihara dengan teguh di dalamnya, pelayanan otoritas yang dilaksanakan uskupnya demi persekutuan antara Gereja-Gereja, praktik hidup sinodal yang kaya yang tersaksikan di dalamnya, menjadikannya titik acuan bagi semua Gereja yang berpaling kepadanya untuk menyelesaikan perselisihan,29 sedemikian rupa sehingga ia melaksanakan peran sebagai takhta banding.30 Selain itu, takhta Roma menjadi di Barat prototipe organisasi Gereja-Gereja lain, baik pada tingkat administratif maupun kanonik.

29. Pada tahun 325, dirayakanlah di Nikea konsili ekumenis pertama, yang dipanggil oleh kaisar. Konsili itu menyaksikan kehadiran para uskup yang berasal dari pelbagai wilayah Timur dan para legatus uskup Roma. Pengakuan iman konsili dan keputusan-keputusan kanoniknya diakui memiliki nilai normatif bagi seluruh Gereja, kendati penerimaan yang tidak mudah, sebagaimana hal itu juga terjadi pada kesempatan-kesempatan lain sepanjang sejarah. Pada Konsili Nikea untuk pertama kalinya, melalui pelaksanaan sinodal pelayanan para uskup, terungkap secara institusional pada tingkat universal ἐξουσία Tuhan yang bangkit yang membimbing dan mengarahkan dalam Roh Kudus jalan Umat Allah. Suatu pengalaman serupa terwujud dalam konsili-konsili ekumenis berikutnya pada milenium pertama, yang melaluinya tergariskan secara normatif identitas Gereja yang satu dan katolik. Dalam konsili-konsili ini, berkembanglah secara progresif kesadaran bahwa yang esensial bagi pelaksanaan otoritas konsili ekumenis adalah συμφωνία (kesepakatan) para kepala Gereja yang berbeda-beda, συνέργεία (kerja sama) uskup Roma, συμφρόνησις (kesehatian) para patriark lain, dan keserasian ajarannya dengan ajaran konsili-konsili sebelumnya.31

30. Mengenai modus procedendi (tata cara), sinode-sinode lokal yang diadakan pada milenium pertama di satu pihak merujuk pada tradisi apostolik dan di pihak lain tampak ditandai dalam tata caranya yang konkret oleh konteks budaya di mana sinode-sinode itu berlangsung.32

Dalam hal sinode suatu Gereja lokal, secara prinsip turut ambil bagian komunitas dengan seluruh unsurnya, dalam penghormatan terhadap peran masing-masing.33 Dalam sinode-sinode provinsi, para pesertanya adalah para uskup dari pelbagai Gereja, tetapi para imam dan rahib juga dapat diundang untuk menyumbangkan bagiannya. Pada konsili-konsili ekumenis yang dirayakan selama milenium pertama, hanya para uskup yang berpartisipasi. Terutama sinode-sinode keuskupan dan provinsilah yang memberi bentuk pada praktik sinodal yang menyebar selama milenium pertama.

3. Perkembangan Praktik Sinodal pada Milenium Kedua

31. Dengan awal milenium kedua, praktik sinodal sedikit demi sedikit mengambil bentuk-bentuk prosedural yang berbeda di Barat dan di Timur, teristimewa setelah pecahnya persekutuan antara Gereja Konstantinopel dan Gereja Roma pada abad kesebelas serta jatuhnya di bawah kendali politik Islam atas wilayah-wilayah gerejawi milik patriarkat Aleksandria, Antiokhia, dan Yerusalem.

Dalam Gereja-Gereja Timur, praktik sinodal berlanjut sesuai dengan tradisi para Bapa, teristimewa pada tingkat sinode-sinode patriarkat dan metropolitan. Tetapi sinode-sinode luar biasa juga dirayakan dengan partisipasi para patriark dan metropolit. Di Konstantinopel berkembanglah kegiatan suatu sinode tetap (Σύνοδος ἐνδημούσα), yang dikenal sejak abad keempat juga di Aleksandria dan Antiokhia, dengan perhimpunan-perhimpunan teratur untuk memeriksa persoalan-persoalan liturgi, kanonik, dan praktis, menurut pelbagai bentuk prosedural selama masa Bizantin dan, setelah tahun 1454, selama masa Ottoman. Praktik sinode tetap ini masih hidup dalam Gereja-Gereja Ortodoks.

32. Dalam Gereja Katolik, reformasi Gregorian dan perjuangan demi libertas Ecclesiæ (kebebasan Gereja) turut menegaskan otoritas primasial paus. Jika di satu pihak otoritas ini membebaskan para uskup dari subordinasi kepada kaisar, di pihak lain otoritas itu berisiko, bila disalahpahami, melemahkan kesadaran Gereja-Gereja lokal.

Sinode Roma yang, sejak abad kelima, berperan sebagai dewan penasihat uskup Roma dan yang di dalamnya berpartisipasi, selain para uskup provinsi Roma, para uskup yang hadir di Kota itu pada saat sinode dirayakan, serta para imam dan diakon, menjadi model konsili-konsili Abad Pertengahan. Konsili-konsili ini, yang dipimpin oleh paus atau oleh legatusnya, bukanlah perhimpunan yang secara eksklusif terdiri dari para uskup dan rohaniwan, melainkan ungkapan christianitas Barat di mana turut bersidang dengan pelbagai peran, di samping para pejabat gerejawi (uskup, abas, dan pemimpin ordo religius), juga para pejabat sipil (wakil kaisar, raja, dan para pembesar) serta para ahli teologi dan kanonis.

33. Pada tingkat Gereja-Gereja lokal, dalam kesinambungan dengan luasnya praktik sinodal di Kekaisaran Romawi Barat yang didirikan oleh Karel Agung, sinode-sinode kehilangan sifatnya yang eksklusif gerejawi untuk mengambil bentuk sinode-sinode regional atau nasional, yang di dalamnya berpartisipasi para uskup dan pejabat gerejawi lainnya di bawah kepemimpinan raja.

Sepanjang Abad Pertengahan, contoh-contoh revitalisasi praktik sinodal, dalam arti yang paling luas, tidaklah kurang. Demikianlah yang diwujudkan oleh para rahib Cluny. Dewan-dewan kapitel katedral juga turut menjaga agar praktik sinodal tetap hidup, demikian pula komunitas-komunitas hidup religius yang baru, teristimewa ordo-ordo mendikan (pengemis).34

34. Suatu kasus praktik sinodal yang istimewa terjadi pada akhir Abad Pertengahan, pada peristiwa Skisma Barat (1378-1417), ketika hadir secara bersamaan dua, kemudian tiga, orang yang mengklaim gelar paus. Persoalan yang ruwet ini diselesaikan pada Konsili Konstanz (1414-1418) melalui penerapan hukum gerejawi darurat yang diatur oleh para kanonis Abad Pertengahan, dengan melaksanakan pemilihan paus yang sah. Tetapi keadaan ini membuka jalan bagi tesis konsiliarisme yang berupaya menegakkan superioritas rezim konsili tetap atas otoritas primasial paus.

Baik dalam pembenaran teologisnya maupun dalam penerapan praktisnya, konsiliarisme dinilai tidak sesuai dengan Tradisi. Meskipun demikian, ia memberikan suatu pelajaran bagi sejarah Gereja: mustahil menghindari risiko skisma, yang selalu mengintai, ataupun mewujudkan pembaruan Gereja yang terus-menerus in capite et membris (dalam kepala dan anggota-anggota) tanpa pelaksanaan yang tepat atas praktik sinodal yang, dalam garis Tradisi, menuntut sebagai jaminannya sendiri otoritas primasial paus.

35. Satu abad kemudian, Gereja Katolik merayakan Konsili Trente, sebagai jawaban atas krisis yang dicetuskan oleh reformasi Protestan. Inilah konsili pertama zaman modern dan konsili itu dibedakan oleh beberapa ciri: konsili itu tidak lagi berbentuk konsili christianitas seperti pada Abad Pertengahan. Konsili itu menyaksikan partisipasi para uskup bersama para pemimpin ordo religius dan kongregasi monastik, sementara para legatus pangeran, meskipun mereka berpartisipasi dalam sidang-sidang, tidak mempunyai hak suara.

Konsili itu menetapkan sebagai norma perayaan tahunan sinode-sinode keuskupan dan setiap tiga tahun sinode-sinode provinsi, untuk turut meneruskan dorongan reformasi Trente kepada seluruh Gereja. Suatu contoh dan model ditawarkan oleh tindakan Santo Karolus Borromeus, uskup agung Milan yang, selama pelayanannya, memanggil lima sinode provinsi dan sebelas sinode keuskupan. Prakarsa serupa diambil di Amerika oleh Santo Toribio de Mogrovejo, uskup Lima, yang memanggil tiga konsili provinsi dan tiga belas sinode keuskupan, yang harus ditambahkan tiga konsili provinsi yang diadakan di Meksiko selama abad yang sama.

Sinode-sinode keuskupan dan provinsi yang dirayakan sejak Konsili Trente tidak bertujuan, menurut budaya zaman itu, melibatkan secara aktif seluruh Umat Allah — congregatio fidelium (himpunan kaum beriman) —, melainkan meneruskan dan mempraktikkan norma-norma dan ketetapan-ketetapan. Reaksi apologetik terhadap kritik atas otoritas gerejawi oleh reformasi Protestan dan terhadap pertentangannya oleh banyak arus pemikiran modern, telah mempertajam visi hierarkis Gereja sebagai societas perfecta et inæqualium (masyarakat sempurna yang terdiri dari orang-orang yang tidak setara), visi yang membawa pada penyamaan para gembala, dengan paus di puncaknya, dengan Ecclesia docens (Gereja yang mengajar), dan sisa umat Allah dengan Ecclesia discens (Gereja yang diajar).

36. Komunitas-komunitas gerejawi yang lahir dari reformasi Protestan memajukan suatu bentuk khusus praktik sinodal, dalam konteks suatu eklesiologi, ajaran, serta praktik sakramental dan pelayanan yang menyimpang dari Tradisi Katolik.

Menurut pengakuan iman Lutheran, pemerintahan sinodal komunitas gerejawi, yang di dalamnya berpartisipasi sejumlah kaum beriman berkat imamat umum mereka yang berasal dari baptisan, dianggap sebagai struktur yang paling sesuai dengan hidup komunitas Kristen. Semua kaum beriman dipanggil untuk turut ambil bagian dalam pemilihan para pelayan dan untuk menjaga kesetiaan pada ajaran Injil dan tata tertib gerejawi. Prerogatif ini, secara umum, dilaksanakan oleh para penguasa masyarakat sipil, yang pada masa lampau melahirkan suatu rezim yang terikat erat dengan Negara.

Dalam komunitas-komunitas gerejawi tradisi Reformed berkembanglah ajaran empat pelayanan dari Yohanes Calvin (para gembala, para pengajar, para penatua, para diakon), yang menurutnya sosok penatua mewakili martabat dan kuasa yang dianugerahkan kepada semua kaum beriman melalui baptisan. Para penatua, bersama para gembala, karena itu adalah para penanggung jawab komunitas lokal, sementara praktik sinodal mengandaikan kehadiran dalam perhimpunan para pengajar, para pelayan lain, dan mayoritas kaum beriman awam.

Praktik sinodal tetap menjadi suatu konstanta dalam hidup persekutuan Anglikan pada semua tingkat: lokal, nasional, dan internasional. Ungkapan bahwa persekutuan ini synodically governed, but episcopally led (dipemerintahkan secara sinodal, tetapi dipimpin secara episkopal) tidak dimaksudkan untuk menunjukkan sekadar pembagian antara kuasa legislatif (khas sinode-sinode yang di dalamnya berpartisipasi semua unsur Umat Allah) dan kuasa eksekutif (khas para uskup), melainkan lebih pada sinergi antara karisma dan otoritas personal para uskup, di satu pihak, dan anugerah Roh Kudus yang dicurahkan atas seluruh komunitas, di pihak lain.

37. Konsili Vatikan I (1869-1870) menetapkan ajaran tentang primat dan infalibilitas paus. Keutamaan uskup Roma, yang melaluinya “dalam diri Petrus yang berbahagia dilembagakan untuk selamanya asas serta dasar yang tetap dan kelihatan dari kesatuan iman dan persekutuan”, disajikan oleh konsili sebagai pelayanan yang menjamin kesatuan dan ketakterbagian keuskupan, demi pelayanan iman Umat Allah.35 Rumusan bahwa definisi-definisi ex cathedra paus tidak dapat diubah “oleh dirinya sendiri dan bukan berkat persetujuan Gereja”36 “tidak menjadikan consensus Ecclesiæ (kesepakatan Gereja) sia-sia”, melainkan menegaskan pelaksanaan otoritas yang khas milik paus berkat pelayanannya yang khusus.37 Hal ini disaksikan oleh konsultasi yang dilaksanakan melalui perantaraan para uskup kepada seluruh Umat Allah, yang dikehendaki oleh Beato Pius IX, dalam rangka definisi dogma Dikandung Tanpa Noda,38 praktik yang juga diikuti oleh Pius XII, dalam rangka definisi dogma Diangkatnya Maria ke Surga.39

38. Kebutuhan akan suatu dorongan baru yang relevan dan koheren bagi praktik sinodal dalam Gereja Katolik sudah muncul pada abad kesembilan belas, berkat karya beberapa suara kenabian, seperti Johann Adam Möhler (1796-1838), Antonio Rosmini (1797-1855), dan John Henry Newman (1801-1890), yang merujuk pada sumber-sumber normatif Kitab Suci dan Tradisi, sehingga mengumumkan pembaruan yang dibangkitkan oleh gerakan-gerakan biblis, liturgis, dan patristik. Mereka menekankan bahwa dimensi persekutuan adalah yang pertama dan mendasar dalam hidup Gereja dan bahwa dimensi itu melibatkan suatu praktik sinodal yang teratur pada pelbagai tingkat, dengan penghargaan atas sensus fidei fidelium, dalam relasi yang hakiki dengan pelayanan khusus para uskup dan paus. Selain itu, munculnya suatu iklim baru dalam relasi ekumenis dengan Gereja-Gereja dan komunitas-komunitas gerejawi yang lain, serta suatu penegasan yang lebih cermat atas tuntutan-tuntutan yang diajukan oleh kesadaran modern dalam hal partisipasi semua warga negara dalam pengelolaan urusan publik, mendorong pada suatu pengalaman dan penyajian yang baru dan lebih mendalam tentang misteri Gereja dalam dimensi sinodalnya yang hakiki.

39. Tidak boleh dilupakan bahwa mulai paruh kedua abad kesembilan belas, lahir dan secara progresif menegaskan diri suatu lembaga baru, yakni konferensi para uskup yang, meskipun belum memiliki status kanonik yang jelas, menghimpun para uskup satu bangsa. Konferensi-konferensi itu merupakan tanda kebangkitan suatu penafsiran kolegial atas pelaksanaan pelayanan episkopal, dengan mengacu pada wilayah tertentu, dan mengingat kondisi geopolitik yang berubah. Dalam semangat yang sama, menjelang abad kedua puluh, dirayakanlah di Roma suatu konsili pleno Amerika Latin yang dipanggil oleh Leo XIII, yang di dalamnya berpartisipasi para metropolit provinsi-provinsi gerejawi benua itu (1899). Di bidang teologi dan pengalaman gerejawi, berkembanglah pada saat yang sama kesadaran bahwa “Gereja tidak identik dengan para gembalanya; bahwa seluruh Gereja, oleh karya Roh Kudus, adalah subjek atau ‘organ’ Tradisi; dan bahwa kaum awam mempunyai peran aktif dalam penerusan iman apostolik”.40

40. Konsili ekumenis Vatikan II mengambil kembali rencana Vatikan I dan mengintegrasikannya dalam perspektif suatu aggiornamento (pembaruan) yang lebih umum, dengan memperhitungkan kemajuan-kemajuan yang telah matang selama dasawarsa-dasawarsa sebelumnya dan menjadikannya suatu sintesis yang kaya dalam terang Tradisi.

Konstitusi dogmatis Lumen gentium memperlihatkan suatu visi tentang kodrat dan perutusan Gereja sebagai persekutuan, yang di dalamnya tergariskan prasyarat-prasyarat teologis bagi suatu dorongan baru yang relevan bagi sinodalitas: konsepsi misteris dan sakramental tentang Gereja; kodratnya sebagai Umat Allah yang berziarah dalam sejarah menuju tanah air surgawi, yang di dalamnya semua anggotanya, berkat baptisan mereka, ditandai dengan martabat yang sama sebagai anak-anak Allah dan diberi perutusan yang sama; ajaran tentang sakramentalitas keuskupan dan tentang kolegialitas dalam persekutuan hierarkis dengan uskup Roma.

Dekret Christus Dominus menekankan bahwa Gereja partikular adalah suatu subjek dan mendorong para uskup untuk melaksanakan kepedulian pastoral terhadap Gereja yang dipercayakan kepada mereka dalam persekutuan dengan presbyterium mereka, dengan memanfaatkan bantuan suatu senat atau dewan khusus para imam. Dekret itu mengundang agar dalam setiap keuskupan dibentuk suatu dewan pastoral yang di dalamnya berpartisipasi para imam, religius, dan awam. Dekret itu juga mengungkapkan harapan agar pada tingkat persekutuan Gereja-Gereja lokal suatu wilayah yang sama, lembaga sinode dan konsili provinsi yang mulia itu mendapatkan kekuatan baru, dan dekret itu mengundang untuk memajukan pembentukan konferensi para uskup. Dalam dekret Orientalium Ecclesiarum, dihargailah lembaga patriarkat dan bentuk sinodalnya, dalam kaitan dengan Gereja-Gereja Timur Katolik.

41. Untuk merevitalisasi praktik sinodal pada tingkat Gereja universal, Beato Paulus VI mendirikan Sinode Para Uskup. Ini adalah suatu “dewan tetap para uskup untuk Gereja universal”, yang secara langsung dan segera tunduk pada otoritas paus, yang kepadanya “diberikan tugas untuk memberi informasi dan menasihati”, dan yang “juga dapat menikmati kuasa deliberatif bila hal itu telah dianugerahkan kepadanya oleh Paus Roma”.41 Lembaga ini bertujuan untuk terus membawa kepada Umat Allah manfaat-manfaat persekutuan yang dihayati selama konsili.

Santo Yohanes Paulus II, pada peristiwa Yubileum tahun 2000, menyusun suatu neraca perjalanan yang telah ditempuh untuk menjelmakan, sesuai dengan ajaran Vatikan II, hakikat misteri Gereja melalui pelbagai struktur persekutuan. Banyak yang telah dilakukan, tegasnya, tetapi “tentu masih banyak yang harus dilakukan untuk mengungkapkan sebaik-baiknya potensi sarana-sarana persekutuan ini, […] (dan) menjawab dengan cepat dan efektif persoalan-persoalan yang harus dihadapi Gereja dalam perubahan-perubahan zaman kita yang begitu cepat”.42

Selama lebih dari lima puluh tahun yang telah berlalu antara konsili terakhir dan hari ini, kesadaran akan kodrat Gereja sebagai persekutuan telah berkembang dalam lingkup Umat Allah yang semakin luas, dan pengalaman-pengalaman positif sinodalitas telah terwujud pada tingkat keuskupan, regional, dan universal. Secara khusus, empat belas sidang umum biasa Sinode Para Uskup telah diadakan, pengalaman dan kegiatan konferensi para uskup telah diperkuat, dan di mana-mana telah dirayakan perhimpunan-perhimpunan sinodal. Selain itu, telah dibentuk dewan-dewan yang memajukan persekutuan dan kerja sama antara Gereja-Gereja lokal, dan antara para uskup, guna menentukan orientasi-orientasi pastoral pada tingkat regional dan kontinental.

Bab 2:
Menuju Suatu Teologi Sinodalitas

42. Ajaran Kitab Suci dan Tradisi menyaksikan bahwa sinodalitas adalah suatu dimensi konstitutif Gereja, yang, melaluinya, memanifestasikan dan mewujudkan dirinya sebagai Umat Allah yang berjalan dan sebagai perhimpunan yang dipanggil oleh Tuhan yang bangkit. Dalam bab 1, telah dinyatakan secara khusus sifat teladan dan normatif konsili Yerusalem (Kis 15:4-29). Konsili itu, dalam menghadapi suatu tantangan yang menentukan bagi Gereja perdana, memperlihatkan secara nyata metode penegasan komuniter dan apostolik yang merupakan ungkapan kodrat Gereja sendiri, misteri persekutuan dengan Kristus dalam Roh Kudus.43 Sinodalitas tidak menunjuk sekadar suatu proses tata kerja, melainkan bentuk khusus yang di dalamnya Gereja hidup dan berkarya. Dalam perspektif ini, dalam terang eklesiologi Konsili Vatikan II, bab ini membahas dasar-dasar dan isi teologis sinodalitas.

1. Dasar-Dasar Teologis Sinodalitas

43. Gereja disebut de Trinitate plebs adunata (umat yang dihimpun oleh Tritunggal),44 dan sebagai Umat Allah ia diberdayakan untuk mengarahkan perjalanannya dalam perutusan “menuju Bapa, melalui Putra, dalam Roh Kudus”.45 Dengan demikian ia mengambil bagian, dalam Kristus Yesus dan oleh Roh Kudus, dalam hidup persekutuan Tritunggal Mahakudus, yang ditujukan untuk merangkul seluruh umat manusia.46 Dalam anugerah dan komitmen persekutuan terletaklah sumber, bentuk, dan tujuan sinodalitas, sejauh ia mengungkapkan modus vivendi et operandi (cara hidup dan berkarya) yang khas milik Umat Allah, dalam partisipasi yang bertanggung jawab dan teratur dari semua anggotanya pada penegasan dan perwujudan jalan-jalan perutusannya. Pelaksanaan sinodalitas mengonkretkan, pada kenyataannya, panggilan pribadi manusia untuk menghayati persekutuan yang terwujud melalui pemberian diri yang tulus, dalam persatuan dengan Allah dan dalam kesatuan dengan saudara dan saudari dalam Kristus.47

44. Untuk memenuhi rencana keselamatan, Tuhan Yesus yang bangkit menyampaikan kepada para Rasul anugerah Roh Kudus (bdk. Yoh 20:22). Pada hari Pentakosta, Roh Allah dicurahkan atas semua orang yang, datang dari segala penjuru, mendengarkan dan menyambut kerigma, sebagai prafigurasi pemanggilan universal semua bangsa dalam satu-satunya Umat Allah (bdk. Kis 2:11). Di lubuk hati yang terdalam, Roh Kudus menjiwai dan membentuk persekutuan serta perutusan Gereja, Tubuh Kristus dan Bait hidup Roh Kudus (bdk. Yoh 2:21; 1Kor 2:1-11). “Percaya bahwa Gereja itu kudus, katolik, satu, dan apostolik tak terpisahkan dari iman kepada Allah Bapa, Putra, dan Roh Kudus.”48

45. Gereja itu satu karena ia mempunyai sumber, model, dan tujuannya dalam kesatuan Tritunggal Mahakudus (bdk. Yoh 17:21-22). Ia adalah Umat Allah yang berziarah di bumi untuk mendamaikan semua orang dalam kesatuan Tubuh Kristus oleh Roh Kudus (bdk. 1Kor 12:4).

Gereja itu kudus karena ia adalah karya Tritunggal Mahakudus (bdk. 2Kor 13:13): dikuduskan oleh rahmat Kristus yang menyerahkan diri kepadanya sebagai Mempelai Pria kepada Mempelai Wanita-Nya (bdk. Ef 5:23), dan dihidupkan oleh kasih Bapa yang dicurahkan dalam hati oleh Roh Kudus (bdk. Rm 5:5). Di dalamnya terwujud communio sanctorum, dalam makna gandanya sebagai persekutuan dalam hal-hal kudus (sancta) dan persekutuan antara pribadi-pribadi yang dikuduskan (sancti).49 Dengan cara ini, umat Allah yang kudus berjalan menuju kesempurnaan kekudusan yang merupakan panggilan semua anggotanya, didampingi oleh pengantaraan Santa Perawan Maria, para martir, dan para kudus, karena telah dibentuk dan diutus sebagai sakramen universal kesatuan dan keselamatan.

Gereja itu katolik karena ia menjaga keutuhan dan kepenuhan iman (bdk. Mat 16:16) dan karena ia diutus untuk menghimpun dalam satu Umat kudus semua bangsa di bumi (bdk. Mat 28:19). Ia apostolik karena ia dibangun di atas dasar para Rasul (bdk. Ef 2:20), karena ia meneruskan dengan setia iman para Rasul, dan karena ia diajar, dikuduskan, serta digembalakan oleh para penerus mereka (bdk. Kis 20:28).

46. Karya Roh dalam persekutuan Tubuh Kristus dan dalam perjalanan misioner Umat Allah adalah asas sinodalitas. Sesungguhnya, karena Ia adalah nexus amoris (ikatan kasih) dalam hidup Allah Tritunggal, Ia menyampaikan kasih yang sama itu kepada Gereja yang membangun dirinya sebagai κοινωνία τοῦ ἁγίου πνεύματος (persekutuan Roh Kudus) (2Kor 13:13). Anugerah Roh Kudus, satu dan sama pada semua orang yang dibaptis, memanifestasikan diri dalam pelbagai bentuk: martabat yang sama semua orang yang dibaptis; panggilan universal menuju kekudusan;50 partisipasi semua kaum beriman dalam fungsi imamat, kenabian, dan rajawi Yesus Kristus; kekayaan anugerah hierarkis dan karismatik;51 hidup dan perutusan setiap Gereja lokal.

47. Jalan sinodal Gereja dibentuk dan dipelihara oleh Ekaristi. Ekaristi adalah “pusat seluruh hidup Kristen bagi Gereja universal, bagi Gereja-Gereja lokal, dan bagi kaum beriman Kristen”.52 Sumber dan puncak sinodalitas terdapat dalam perayaan liturgi, dan secara istimewa, dalam partisipasi yang penuh, sadar, dan aktif dalam sinaksis Ekaristi.53 Persekutuan dalam Tubuh dan Darah Kristus membuat “walaupun kita banyak, kita adalah satu Roti dan satu Tubuh karena kita semua mengambil bagian dalam satu Roti yang sama” (1Kor 10:17).

Ekaristi merepresentasikan dan mewujudkan secara kelihatan keanggotaan pada Tubuh Kristus dan kesalingtermilikan antara orang-orang Kristen (1Kor 12:12). Di sekeliling meja Ekaristi, terbentuk dan bertemulah dalam kesatuan satu-satunya Gereja pelbagai Gereja lokal. Sinaksis Ekaristi mengungkapkan dan mewujudkan “kita” gerejawi dari communio sanctorum, yang di dalamnya kaum beriman menjadi peserta rahmat ilahi yang beraneka ragam. Sejak konsili-konsili Toledo pada abad ketujuh, hingga Cærimoniale Episcoporum yang dimaklumkan pada tahun 1984, Ordo ad Synodum memanifestasikan kodrat liturgis perhimpunan sinodal dengan menetapkan pada awalnya dan sebagai pusatnya perayaan Ekaristi dan penakhtaan Injil.

48. Pada setiap waktu dan di setiap tempat, Tuhan mencurahkan Roh-Nya atas Umat Allah untuk membuatnya mengambil bagian dalam hidup-Nya, dengan memberinya makan dari Ekaristi dan membimbingnya dalam persekutuan sinodal. “Menjadi sungguh ‘sinodal’ berarti maju dalam harmoni di bawah dorongan Roh Kudus.”54 Meskipun tata cara dan peristiwa sinodal mempunyai suatu awal, jalannya, dan akhir, sinodalitas melukiskan secara khusus perjalanan historis Gereja sebagaimana adanya; sinodalitas menjiwai struktur-strukturnya dan mengarahkan perutusannya. Dimensi trinitaris, antropologis, kristologis, pneumatologis, dan ekaristis dari rencana keselamatan ilahi yang terwujud dalam misteri Gereja melukiskan cakrawala teologis yang di dalamnya sinodalitas telah memanifestasikan diri dan diwujudkan sepanjang abad-abad.

2. Jalan Sinodal Umat Allah yang Berziarah dan Misioner

49. Sinodalitas memanifestasikan sifat “berziarah” Gereja. Gambar Umat Allah, yang dipanggil dari antara bangsa-bangsa (Kis 2:1-9; 15:14), mengungkapkan dimensinya yang sosial, historis, dan misioner yang sesuai dengan kondisi dan panggilan manusia sebagai homo viator (manusia peziarah). Jalan adalah gambar yang menerangi pemahaman misteri Kristus sebagai Jalan yang menuju Bapa.55 Yesus adalah Jalan Allah menuju manusia dan jalan manusia menuju Allah.56 Peristiwa rahmat yang melaluinya Ia menjadi peziarah, dengan mendirikan kemah-Nya di antara kita (Yoh 1:14), berlanjut dalam jalan sinodal Gereja.

50. Gereja berjalan dengan Kristus, melalui Kristus, dan dalam Kristus. Dia, sang Pengembara, Jalan, dan Tanah Air, memberikan Roh kasih-Nya (Rm 5:5) agar di dalam Dia kita dapat maju di “jalan yang paling sempurna” (1Kor 12:31). Gereja dipanggil untuk menempatkan langkahnya dalam langkah Tuhannya sampai Ia datang kembali (1Kor 11:26). Ia adalah umat Jalan (Kis 9:2; 18:25; 19:9) menuju kerajaan surgawi (Flp 3:20). Sinodalitas adalah bentuk historis perjalanannya dalam persekutuan sampai perhentian terakhir (Ibr 3:7-4:11). Iman, harapan, dan kasih membimbing dan menjiwai peziarahan perhimpunan Tuhan “menuju kota yang akan datang” (Ibr 11:10). Orang-orang Kristen adalah “para pendatang dan perantau” di dunia ini (1Ptr 2:11), yang ditandai dengan anugerah dan tanggung jawab untuk mewartakan kepada semua Injil Kerajaan.

51. Umat Allah berjalan sampai akhir zaman (Mat 28:20) dan sampai ke ujung bumi (Kis 1:8). Gereja hidup melintasi ruang dalam pelbagai Gereja lokal dan berjalan melintasi waktu sejak Paskah Kristus sampai Parusia-Nya. Ia merupakan satu subjek historis yang tunggal, yang di dalamnya sudah hadir dan berkarya takdir eskatologis persatuan definitif dengan Allah dan kesatuan keluarga manusia dalam Kristus.57 Bentuk sinodal perjalanannya mengungkapkan dan memajukan pelaksanaan persekutuan dalam masing-masing Gereja lokal yang berziarah, dan di antara mereka dalam satu-satunya Gereja Kristus.

52. Dimensi sinodal Gereja melibatkan persekutuan dalam Tradisi iman yang hidup dari pelbagai Gereja lokal satu sama lain dan dengan Gereja Roma, baik dalam arti diakronik — antiquitas (kekunoan) — maupun dalam arti sinkronik — universitas (keuniversalan). Penerusan dan penerimaan simbol-simbol iman serta keputusan-keputusan sinode-sinode lokal, provinsi, dan, secara khusus dan universal, konsili-konsili ekumenis mengungkapkan dan menjamin secara normatif persekutuan dalam iman yang diakui oleh Gereja di mana-mana, selalu, dan oleh semua (quod ubique, quod semper, quod ab omnibus creditum est).58

53. Sinodalitas dihayati dalam Gereja demi perutusan. Ecclesia peregrinans natura sua missionaria est (Gereja yang berziarah menurut kodratnya bersifat misioner);59 “ia ada untuk mewartakan Injil”.60 Seluruh Umat Allah adalah subjek pewartaan Injil.61 Di dalamnya, setiap orang yang dibaptis dipanggil untuk menjadi protagonis perutusan, karena kita semua adalah murid-murid misioner. Gereja dipanggil untuk mengaktifkan, dalam sinergi sinodal, pelayanan-pelayanan dan karisma-karisma yang hadir dalam hidupnya, untuk menegaskan jalan-jalan pewartaan Injil dalam sikap mendengarkan suara Roh.

3. Sinodalitas, Ungkapan Eklesiologi Persekutuan

54. Konstitusi dogmatis Lumen gentium menawarkan prinsip-prinsip esensial bagi suatu pemahaman yang memadai tentang sinodalitas dalam perspektif eklesiologi persekutuan. Susunan bab-bab pertamanya mengungkapkan suatu kemajuan penting dalam kesadaran-diri Gereja. Urutan itu: misteri Gereja (bab 1), Umat Allah (bab 2), susunan hierarkis Gereja (bab 3), menekankan bahwa hierarki gerejawi ditempatkan demi pelayanan Umat Allah, agar perutusan Gereja terpenuhi sesuai dengan rencana keselamatan ilahi, dalam logika keutamaan keseluruhan atas bagian-bagian dan keutamaan tujuan atas sarana.

55. Sinodalitas mengungkapkan kondisi sebagai subjek yang dimiliki seluruh Gereja dan semua orang dalam Gereja. Kaum beriman adalah σύνοδοι, teman-teman seperjalanan, yang dipanggil untuk menjadi subjek-subjek aktif sebagai peserta satu-satunya imamat Kristus62 dan penerima pelbagai karisma yang dianugerahkan oleh Roh Kudus,63 demi kebaikan bersama. Hidup sinodal adalah kesaksian suatu Gereja yang terbentuk dari subjek-subjek yang bebas dan beraneka ragam, yang bersatu satu sama lain dalam persekutuan, yang memanifestasikan diri secara dinamis sebagai satu subjek komuniter yang tunggal yang, bersandar pada Kristus, batu penjuru, dan pada tiang-tiang yang adalah para Rasul, dibangun sebagai batu-batu hidup menjadi suatu “rumah rohani” (bdk. 1Ptr 2:5), “tempat kediaman Allah dalam Roh” (Ef 2:22).

56. Semua kaum beriman dipanggil untuk menyaksikan dan mewartakan Sabda kebenaran dan kehidupan, sejauh mereka, berkat baptisan mereka, adalah anggota Umat Allah yang bersifat kenabian, imamat, dan rajawi.64 Para uskup melaksanakan otoritas apostolik khusus mereka dengan mengajar, menguduskan, dan menggembalakan Gereja partikular yang dipercayakan kepada kepedulian pastoral mereka, demi perutusan Umat Allah.

Pengurapan Roh Kudus memanifestasikan diri dalam sensus fidei kaum beriman.65 “Dalam semua orang yang dibaptis, dari yang pertama sampai yang terakhir, berkaryalah kekuatan pengudus Roh yang menggerakkan untuk mewartakan Injil. Umat Allah itu kudus berkat pengurapan ini yang menjadikannya tak dapat sesat in credendo (dalam hal percaya). Ini berarti bahwa ketika ia percaya, ia tidak keliru, sekalipun ia tidak menemukan kata-kata untuk mengungkapkan imannya. Roh membimbingnya dalam kebenaran dan menuntunnya kepada keselamatan. Sebagai bagian dari misteri kasih-Nya bagi umat manusia, Allah menganugerahi seluruh kaum beriman suatu naluri imansensus fidei — yang membantu mereka menegaskan apa yang sungguh berasal dari Allah. Kehadiran Roh memberi orang-orang Kristen suatu kesejiwaan (koneksitas kodrati) tertentu dengan realitas ilahi dan suatu kebijaksanaan yang memungkinkan mereka memahaminya secara intuitif.”66 Kesejiwaan ini terungkap dalam suatu sentire cum Ecclesia: merasa, mengalami, dan menghayati secara harmonis dengan Gereja. Hal itu dituntut bukan hanya dari para teolog, melainkan dari semua kaum beriman; hal itu menyatukan semua anggota Umat Allah dalam peziarahan mereka. Itulah kunci “berjalan bersama” mereka.67

57. Sambil mengambil kembali perspektif eklesiologis Vatikan II, Paus Fransiskus menggariskan gambar suatu Gereja sinodal sebagai “piramida terbalik” yang mencakup umat Allah, dewan para uskup, dan di dalamnya, Penerus Petrus dengan pelayanan khususnya demi pelayanan kesatuan. Di dalamnya, puncak terletak di bawah dasar.

“Sinodalitas, sebagai dimensi konstitutif Gereja, menawarkan kepada kita kerangka penafsiran yang paling sesuai untuk memahami pelayanan hierarkis itu sendiri. […] Yesus membentuk Gereja dengan menempatkan di puncaknya Dewan apostolik, yang di dalamnya rasul Petrus adalah ‘batu karang’ (bdk. Mat 16:18), yang harus ‘meneguhkan’ saudara-saudaranya dalam iman (bdk. Luk 22:32). Tetapi dalam Gereja ini, seperti dalam suatu piramida terbalik, puncak terletak di bawah dasar. Itulah sebabnya mereka yang melaksanakan otoritas disebut ‘pelayan’: karena, menurut makna asli kata itu, mereka adalah yang paling kecil di antara semua.”68

4. Sinodalitas dalam Dinamika Persekutuan Katolik

58. Sinodalitas adalah ungkapan yang hidup dari katolisitas Gereja-persekutuan. Dalam Gereja, Kristus hadir sebagai Kepala yang bersatu dengan Tubuh-Nya (Ef 1:22-23), sedemikian rupa sehingga Gereja menerima dari-Nya kepenuhan sarana keselamatan. Gereja itu katolik juga karena ia diutus kepada semua manusia, untuk menghimpun seluruh keluarga manusia dalam kekayaan jamak ungkapan-ungkapan budayanya, di bawah kuasa Kristus dan dalam kesatuan Roh-Nya. Jalan sinodal mengungkapkan dan memajukan katolisitas itu dalam makna ganda: ia memperlihatkan cara yang dinamis yang dengannya kepenuhan iman dibagikan oleh semua anggota Umat Allah dan ia memajukan penyampaiannya kepada semua manusia dan semua bangsa.

59. Sebagai katolik, Gereja mewujudkan yang universal dalam yang lokal dan yang lokal dalam yang universal. Kekhususan Gereja di suatu tempat terwujud di dalam Gereja universal dan Gereja universal memanifestasikan serta mewujudkan diri dalam Gereja-Gereja lokal, dan dalam persekutuan timbal balik mereka, serta dengan Gereja Roma.

“Suatu Gereja partikular yang secara sengaja memutuskan diri dari Gereja universal akan kehilangan acuannya pada rencana Allah. […] Tetapi di lain pihak, Gereja toto orbe diffusa (yang tersebar di seluruh dunia) akan menjadi suatu abstraksi jika ia tidak mengambil tubuh dan hidup justru melalui Gereja-Gereja partikular. Hanya suatu perhatian yang tetap pada kedua kutub Gereja itu memungkinkan kita menangkap kekayaan hubungan antara Gereja universal dan Gereja-Gereja partikular ini.”69

60. Korelasi hakiki kedua kutub ini dapat diungkapkan sebagai suatu kesalingtinggalan (inhabitasi timbal balik) antara yang universal dan yang lokal dalam satu-satunya Gereja Kristus. Dalam Gereja, sebagai katolik, keanekaragaman bukanlah sekadar koeksistensi melainkan interpenetrasi dalam suatu korelasi dan kesalingtergantungan timbal balik: suatu pericoresis eklesiologis yang di dalamnya persekutuan trinitaris menemukan citra gerejawinya. Persekutuan Gereja-Gereja satu sama lain dalam satu-satunya Gereja universal menerangi makna eklesiologis “kita” kolegial keuskupan yang berhimpun dalam kesatuan cum Petro et sub Petro (dengan Petrus dan di bawah Petrus).

61. Gereja-Gereja lokal adalah subjek-subjek komuniter yang mewujudkan secara asali satu-satunya Umat Allah dalam pelbagai konteks budaya dan sosial, dan yang membagikan anugerah-anugerahnya dalam suatu pertukaran timbal balik untuk memajukan “ikatan-ikatan persekutuan yang mesra”.70 Keanekaragaman Gereja-Gereja lokal, dengan disiplin gerejawinya, ritus liturginya, warisan teologisnya, anugerah rohaninya, dan norma-norma kanoniknya, “memperlihatkan dengan lebih cemerlang […] katolisitas Gereja yang tak terbagi”.71 Pelayanan Petrus, centrum unitatis (pusat kesatuan), “menjamin keanekaragaman yang sah dan menjaga agar keistimewaan-keistimewaan, alih-alih merugikan kesatuan, justru bermanfaat baginya”.72 Pelayanan Petrus ada demi pelayanan kesatuan Gereja dan menjamin sifat khusus setiap Gereja lokal. Sinodalitas melukiskan jalan yang harus ditempuh untuk memajukan katolisitas Gereja, dalam penegasan jalan-jalan yang harus ditempuh bersama dalam Gereja universal, dan secara tersendiri dalam setiap Gereja partikular.

5. Sinodalitas dalam traditio* Persekutuan Apostolik*

62. Gereja itu apostolik dalam tiga arti: sejauh ia telah dan terus-menerus dibangun di atas dasar para Rasul (bdk. Ef 2:20); sejauh ia memelihara dan meneruskan, dengan bantuan Roh Kudus, ajaran-ajaran mereka (bdk. Kis 2:42; 2Tim 1:13-14); sejauh ia terus dibimbing oleh para Rasul melalui dewan para uskup, para penerus mereka dan para gembala Gereja (bdk. Kis 20:28).73 Di sini kita memusatkan perhatian pada relasi antara hidup sinodal Gereja dan pelayanan apostolik yang terwujud dalam pelayanan para uskup dalam persekutuan kolegial dan hierarkis satu sama lain dan dengan uskup Roma.

63. Lumen gentium mengajarkan bahwa Yesus membentuk Kedua Belas Rasul dalam “bentuk suatu dewan (collegium), yakni suatu kelompok (cœtus) yang tetap, dan menempatkan di kepala mereka Petrus, yang dipilih dari antara mereka”.74 Konstitusi itu menegaskan bahwa suksesi episkopal terwujud melalui konsekrasi para uskup yang menganugerahkan kepada mereka kepenuhan sakramen tahbisan dan memasukkan mereka ke dalam persekutuan kolegial dan hierarkis dengan kepala dan anggota-anggota dewan.75 Maka konstitusi itu menyatakan bahwa pelayanan episkopal, yang sesuai dengan pelayanan apostolik dan berasal darinya, mempunyai bentuk kolegial dan hierarkis. Konstitusi itu menyoroti ikatan antara sakramentalitas keuskupan dan kolegialitas episkopal, sambil mengatasi penafsiran yang memisahkan pelayanan episkopal dari akar sakramentalnya dan melemahkan dimensi kolegialnya yang disaksikan oleh Tradisi.76 Dengan demikian konstitusi itu mengintegrasikan, dalam kerangka eklesiologi persekutuan dan kolegialitas, ajaran Vatikan I tentang uskup Roma sebagai “asas dan dasar yang kelihatan dari persekutuan para uskup dan kaum beriman yang tak terbilang”.77

64. Atas dasar ajaran tentang sensus fidei Umat Allah dan tentang kolegialitas sakramental keuskupan dalam persekutuan hierarkis dengan paus, dimungkinkanlah pendalaman teologi sinodalitas. Dimensi sinodal Gereja mengungkapkan sifat sebagai subjek aktif semua orang yang dibaptis dan, pada saat yang sama, peran khusus pelayanan episkopal dalam persekutuan kolegial dan hierarkis dengan uskup Roma.

Visi eklesiologis ini mengundang untuk memajukan pengembangan persekutuan sinodal antara “semua”, “beberapa”, dan “satu”. Pada pelbagai tingkat dan dalam pelbagai bentuk, pada bidang Gereja-Gereja partikular, pada bidang pengelompokan mereka pada tingkat regional, dan pada bidang Gereja universal, sinodalitas melibatkan pelaksanaan sensus fidei dari universitas fidelium (keseluruhan kaum beriman — semua), pelayanan pengarahan dewan para uskup, masing-masing dengan presbiteratnya (beberapa), dan pelayanan kesatuan uskup dan paus (satu). Dalam dinamika sinodalitas, dengan demikian terjalinlah aspek komuniter yang mencakup seluruh umat Allah, dimensi kolegial yang berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan episkopal, dan pelayanan keutamaan uskup Roma.

Korelasi ini memajukan singularis conspiratio (kesehatian yang istimewa) antara kaum beriman dan para gembala78 yang merupakan ikon dari conspiratio abadi yang dihayati dalam Tritunggal Mahakudus. Dengan cara ini, Gereja “terus-menerus mengarah pada kepenuhan kebenaran ilahi sampai terpenuhi di dalamnya sabda Allah”.79

65. Pembaruan hidup sinodal Gereja menuntut penerapan tata cara konsultasi seluruh Umat Allah. “Praktik berkonsultasi dengan kaum beriman bukanlah hal baru dalam hidup Gereja. Dalam Gereja pada Abad Pertengahan, dipakailah suatu asas hukum Romawi: Quod omnes tangit, ab omnibus tractari et approbari debet (apa yang menyangkut semua orang harus dibahas dan disetujui oleh semua). Dalam ketiga bidang hidup Gereja (iman, sakramen, dan pemerintahan), tradisi memadukan struktur hierarkis dengan suatu rezim konkret perhimpunan dan kesepakatan yang dianggap sebagai praktik apostolik atau tradisi apostolik.”80 Aksioma ini tidak boleh dipahami dalam arti konsiliarisme pada tingkat eklesiologis, ataupun parlementarisme pada tingkat politis. Sebaliknya, aksioma itu membantu untuk memikirkan dan melaksanakan sinodalitas di jantung persekutuan gerejawi.

66. Dalam visi katolik dan apostolik tentang sinodalitas, terdapat suatu relasi timbal balik antara communio fidelium (persekutuan kaum beriman), communio episcoporum (persekutuan para uskup), dan communio ecclesiarum (persekutuan Gereja-Gereja). Konsep sinodalitas lebih luas daripada konsep kolegialitas, karena ia mencakup partisipasi semua orang dalam Gereja, dan semua Gereja. Kolegialitas mengungkapkan dalam arti yang sebenarnya cara yang dengannya ditegaskan dan diungkapkan persekutuan Umat Allah pada tingkat episkopal, yakni dalam dewan para uskup cum Petro et sub Petro, dan melalui itu, persekutuan antara semua Gereja. Gagasan sinodalitas melibatkan gagasan kolegialitas dan sebaliknya, sejauh kedua kenyataan itu, meskipun berbeda, saling menopang dan saling mengesahkan. Ajaran Vatikan II tentang sakramentalitas keuskupan dan tentang kolegialitas merupakan suatu premis teologis mendasar bagi suatu teologi sinodalitas yang tepat dan menyeluruh.

6. Partisipasi dan Otoritas dalam Hidup Sinodal Gereja

67. Suatu Gereja sinodal adalah Gereja partisipasi dan tanggung jawab bersama. Dalam pelaksanaan sinodalitas, Gereja dipanggil untuk mengoordinasikan partisipasi semua orang, menurut panggilan masing-masing, dengan otoritas yang dianugerahkan oleh Kristus kepada dewan para uskup, dengan paus di kepalanya. Partisipasi berdasar pada fakta bahwa semua kaum beriman diberdayakan dan dipanggil untuk saling melayani dengan anugerah masing-masing yang diterima dari Roh Kudus. Otoritas para gembala adalah anugerah khusus Roh Kristus-Kepala untuk pembangunan seluruh Tubuh; itu bukanlah suatu fungsi yang didelegasikan oleh umat ataupun yang mewakili umat. Mengenai hal ini, perlulah disampaikan dua penjelasan.

68. Penjelasan pertama menyangkut makna dan nilai konsultasi semua orang dalam Gereja. Pembedaan antara suara deliberatif dan suara konsultatif tidak boleh membawa pada peremehan pendapat ataupun suara yang disampaikan dalam pelbagai perhimpunan sinodal dan pelbagai dewan. Ungkapan votum tantum consultivum (suara yang hanya konsultatif) untuk menunjuk bobot penilaian dan usulan yang disampaikan dalam perhimpunan-perhimpunan semacam itu tidaklah memadai jika ditafsirkan menurut jiwa hukum sipil dalam pelbagai ungkapannya.81

Konsultasi yang terungkap dalam perhimpunan-perhimpunan sinodal sesungguhnya bersifat berbeda karena para anggota Umat Allah yang berpartisipasi di dalamnya menjawab panggilan Tuhan, mendengarkan secara komuniter apa yang dikatakan Roh kepada Gereja melalui Sabda Allah yang bergema dalam situasi mereka yang aktual, dan menafsirkan tanda-tanda zaman dengan mata iman. Dalam Gereja sinodal, seluruh komunitas, dalam keanekaragaman anggota-anggotanya yang bebas dan kaya, dipanggil untuk berdoa, mendengarkan, menganalisis, berdialog, menegaskan, dan menasihati guna mengambil keputusan-keputusan pastoral yang lebih sesuai dengan kehendak Allah. Untuk sampai pada perumusan keputusan-keputusan mereka sendiri, para gembala karena itu harus mendengarkan dengan penuh perhatian keinginan-keinginan (vota) kaum beriman. Hukum kanonik menetapkan bahwa dalam kasus-kasus khusus tertentu, para gembala hanya boleh bertindak setelah meminta dan memperoleh pelbagai pendapat, menurut tata cara yang ditentukan secara yuridis.82

69. Penjelasan kedua menyangkut fungsi pemerintahan yang khas milik para gembala.83 Tidak ada keterpisahan lahiriah ataupun pemisahan antara komunitas dan para gembalanya — yang dipanggil untuk bertindak dalam nama satu-satunya Gembala —, melainkan pembedaan tugas dalam timbal balik persekutuan. Suatu sinode, suatu perhimpunan, suatu dewan tidak dapat mengambil keputusan tanpa para gembala yang sah. Proses sinodal harus berlangsung di dalam suatu komunitas yang terstruktur secara hierarkis. Dalam suatu keuskupan, misalnya, perlu dibedakan antara proses untuk menyusun suatu keputusan (decision-making) melalui suatu kerja bersama penegasan, konsultasi, dan kerja sama, dan pengambilan keputusan pastoral (decision-taking) yang termasuk otoritas uskup, penjamin apostolisitas dan katolisitas. Penyusunan adalah suatu tugas sinodal; keputusan adalah suatu tanggung jawab pelayanan. Suatu pelaksanaan yang memadai atas sinodalitas harus turut lebih baik mengartikulasikan pelayanan pelaksanaan personal dan kolegial otoritas apostolik dengan pelaksanaan sinodal penegasan dari pihak komunitas.

70. Ringkasnya, dalam terang sumber-sumber normatif dan dasar-dasar teologisnya yang dibahas dalam bab 1 dan 2, dimungkinkanlah untuk menggariskan suatu deskripsi yang cermat tentang sinodalitas sebagai dimensi konstitutif Gereja.

  1. Sinodalitas menunjuk pertama-tama pada gaya khusus yang menentukan hidup dan perutusan Gereja yang mengungkapkan kodratnya sebagai kenyataan berjalan bersama dan berhimpun dalam perhimpunan Umat Allah yang dipanggil oleh Tuhan Yesus dalam kekuatan Roh Kudus untuk mewartakan Injil. Sinodalitas harus terungkap dalam cara biasa Gereja hidup dan berkarya. Modus vivendi et operandi ini terwujud melalui sikap mendengarkan secara komuniter Sabda dan perayaan Ekaristi, persaudaraan persekutuan dan tanggung jawab bersama, serta partisipasi seluruh Umat Allah, pada pelbagai tingkatnya dan dalam pembedaan pelbagai pelayanan dan peran, dalam hidup dan perutusan Gereja.
  2. Sinodalitas menunjuk, selain itu, dalam arti yang lebih khusus dan lebih tertentu dari sudut pandang teologis dan kanonik, pada struktur-struktur dan proses-proses gerejawi yang di dalamnya kodrat sinodal Gereja terungkap pada tingkat institusional, secara analog, pada pelbagai tingkat perwujudannya: lokal, regional, universal. Struktur dan proses ini ada demi pelayanan penegasan Gereja yang berwibawa, yang dipanggil untuk menunjukkan, dengan mendengarkan Roh, arah mana yang harus ditempuh.
  3. Sinodalitas menunjuk akhirnya pada perwujudan aktual peristiwa-peristiwa sinodal yang untuknya Gereja dipanggil oleh otoritas yang berwenang dan menurut tata cara khusus yang ditentukan oleh disiplin gerejawi, dengan melibatkan menurut pelbagai modalitas, pada tingkat lokal, regional, dan universal, seluruh Umat Allah di bawah kepemimpinan para uskup dalam persekutuan kolegial dan hierarkis dengan uskup Roma, untuk melaksanakan penegasan tentang jalannya dan tentang persoalan-persoalan khusus, serta untuk mengambil keputusan dan orientasi dengan tujuan memenuhi perutusannya untuk mewartakan Injil.

Bab 3:
Perwujudan Sinodalitas: Subjek, Struktur, Proses, dan Peristiwa Sinodal

71. Pemahaman teologis tentang sinodalitas dalam perspektif eklesiologi Konsili Vatikan II mengundang untuk merefleksikan modalitas-modalitas konkret perwujudannya. Yang dimaksud adalah mendata, secara garis besar, apa yang saat ini ditetapkan oleh hukum kanonik guna menyoroti maknanya dan potensinya serta memberinya dorongan baru, sambil menegaskan, pada saat yang sama, perspektif-perspektif teologis bagi suatu perkembangan yang tepat. Bab ini bertolak dari panggilan sinodal Umat Allah untuk kemudian melukiskan struktur-struktur sinodal pada tingkat lokal, regional, dan universal, sambil menunjukkan siapakah pelbagai subjek yang terlibat dalam proses dan peristiwa sinodal.

1. Panggilan Sinodal Umat Allah

72. Seluruh Umat Allah tercakup dalam panggilan sinodalnya yang mendasar. Sirkularitas antara sensus fidei yang dimiliki semua kaum beriman, penegasan yang dilaksanakan pada pelbagai tingkat perwujudan sinodalitas, dan otoritas mereka yang melaksanakan pelayanan pastoral kesatuan dan pemerintahan, melukiskan dinamika sinodalitas. Sirkularitas ini memajukan martabat baptisan dan tanggung jawab bersama semua orang, menghargai kehadiran karisma-karisma yang dicurahkan oleh Roh Kudus dalam umat Allah, mengakui pelayanan khusus para gembala dalam persekutuan kolegial dan hierarkis dengan uskup Roma, sambil menjamin bahwa proses dan peristiwa sinodal berlangsung dalam kesetiaan pada depositum fidei dan dalam sikap mendengarkan Roh Kudus, demi pembaruan perutusan Gereja.

73. Dalam perspektif ini, partisipasi kaum beriman awam ternyata esensial. Mereka membentuk mayoritas terbesar Umat Allah dan ada banyak yang dapat dipelajari dari partisipasi mereka dalam pelbagai ungkapan hidup dan perutusan komunitas gerejawi, dari kesalehan umat dan pastoral menyeluruh, serta dari kompetensi khusus mereka dalam pelbagai bidang hidup budaya dan sosial.84

Karena itu, sangatlah diperlukan untuk berkonsultasi dengan mereka guna menggerakkan proses-proses penegasan dalam kerangka struktur-struktur sinodal. Maka perlulah mengatasi hambatan-hambatan berupa kurangnya pembinaan dan ruang-ruang yang diakui di mana kaum beriman awam dapat mengungkapkan diri dan bertindak, serta hambatan berupa mentalitas klerikal yang berisiko menempatkan mereka di pinggiran hidup gerejawi.85 Hal ini menuntut suatu komitmen prioritas dalam karya pembinaan suatu kesadaran gerejawi yang matang, yang harus diterjemahkan pada tingkat institusional menjadi suatu praktik sinodal yang teratur.

74. Perlu pula dihargai secara tegas asas ko-esensialitas antara anugerah-anugerah hierarkis dan anugerah-anugerah karismatik dalam Gereja, atas dasar ajaran Konsili Vatikan II.86 Hal ini melibatkan partisipasi dalam hidup sinodal Gereja dari komunitas-komunitas hidup bakti, gerakan-gerakan gerejawi, dan komunitas-komunitas baru. Semua kenyataan ini yang banyak di antaranya muncul di bawah dorongan karisma-karisma yang dianugerahkan oleh Roh Kudus untuk membarui hidup dan perutusan Gereja dapat menawarkan pengalaman-pengalaman berarti tentang pendekatan sinodal terhadap hidup persekutuan dan tentang dinamika penegasan komuniter yang telah mereka praktikkan di dalam diri mereka sendiri, sekaligus dorongan-dorongan untuk mengenali jalan-jalan baru pewartaan Injil. Dalam beberapa kasus, mereka juga menawarkan contoh-contoh integrasi antara pelbagai panggilan gerejawi dalam perspektif suatu eklesiologi persekutuan.

75. Dalam panggilan sinodal Gereja, karisma teologi dipanggil untuk memberikan suatu pelayanan khusus melalui sikap mendengarkan Sabda Allah, pemahaman iman yang bijaksana, ilmiah, dan kenabian, penegasan injili tanda-tanda zaman, dialog dengan masyarakat dan budaya, demi pelayanan pewartaan Injil. Bersama pengalaman iman dan kontemplasi kebenaran umat beriman, dan bersama pewartaan para gembala, teologi turut menembus semakin dalam ke dalam Injil.87 Selain itu, “sebagaimana halnya dengan semua panggilan Kristen, pelayanan teolog pun bersifat personal sekaligus komuniter dan kolegial”.88 Sinodalitas gerejawi karena itu mengikat para teolog untuk berteologi secara sinodal, dengan memajukan di antara mereka kemampuan untuk mendengarkan, berdialog, menegaskan, dan mengintegrasikan kejamakan dan keanekaragaman tuntutan serta sumbangan.

76. Dimensi sinodal Gereja harus terungkap melalui perwujudan dan pengarahan proses-proses partisipasi dan penegasan, yang mampu memanifestasikan dinamisme persekutuan yang menjiwai semua keputusan gerejawi. Hidup sinodal terungkap dalam struktur-struktur institusional dan dalam proses-proses yang membawa, melalui beberapa tahap (persiapan, perayaan, penerimaan), pada peristiwa-peristiwa sinodal yang di dalamnya Gereja dipanggil, menurut pelbagai tingkat perwujudan sinodalitasnya yang konstitutif.

Komitmen ini menuntut sikap mendengarkan Roh Kudus dengan penuh perhatian, kesetiaan pada ajaran Gereja, dan pada saat yang sama kreativitas untuk menemukan dan mengoperasikan sarana-sarana yang paling sesuai bagi suatu partisipasi semua orang yang teratur, suatu pertukaran anugerah masing-masing, suatu pembacaan yang tajam atas tanda-tanda zaman, suatu perencanaan perutusan yang efektif. Untuk maksud itu, perwujudan dimensi sinodal Gereja harus mengintegrasikan dan memperbarui warisan tata tertib gerejawi kuno melalui struktur-struktur sinodal yang lahir di bawah dorongan Vatikan II, dan harus terbuka pada penciptaan struktur-struktur baru.89

2. Sinodalitas dalam Gereja Partikular

77. Tingkat pertama pelaksanaan sinodalitas terwujud dalam Gereja partikular. Di dalamnya terwujud “suatu manifestasi khusus Gereja yang terdiri dari partisipasi penuh dan aktif seluruh umat Allah yang kudus dalam perayaan-perayaan liturgi yang sama, teristimewa dalam Ekaristi yang sama, dalam satu doa, pada altar yang sama tempat uskup memimpin dikelilingi para imam dan pelayannya”.90

Ikatan-ikatan sejarah, bahasa, dan budaya, yang membentuk di dalamnya komunikasi antarpribadi dan ungkapan-ungkapan simboliknya, melukiskan wajah khas Gereja partikular, memajukan dalam hidupnya yang konkret pelaksanaan suatu gaya sinodal, dan merupakan dasar bagi suatu pertobatan misioner yang efektif. Dalam Gereja partikular, kesaksian Kristen menjelma dalam situasi-situasi manusiawi dan sosial yang khusus yang memungkinkan pengaktifan yang tajam atas struktur-struktur sinodal demi perutusan. Sebagaimana ditekankan oleh Paus Fransiskus, “suatu Gereja sinodal hanya dapat mulai mengambil bentuk sejauh badan-badan ini tetap terikat dengan ‘akar rumput’, dan bertolak dari orang-orang serta persoalan-persoalan sehari-hari”.91

2.1. Sinode Keuskupan dan Sidang Eparki

78. Sinode keuskupan dalam Gereja-Gereja Ritus Latin dan sidang eparki dalam Gereja-Gereja Ritus Timur92 merupakan “puncak struktur-struktur partisipasi keuskupan”, yang di antaranya menempati “tempat yang paling penting”.93 Keduanya sesungguhnya merupakan peristiwa rahmat yang di dalamnya Umat Allah yang hidup dalam suatu Gereja partikular dipanggil dan berhimpun dalam nama Kristus, di bawah kepemimpinan uskup, guna menegaskan tantangan-tantangan pastoral, mencari bersama jalan-jalan yang harus ditempuh perutusan, dan bekerja sama secara aktif dalam pengambilan keputusan-keputusan yang tepat waktu dalam sikap mendengarkan Roh.

79. Sebagai “suatu tindakan pemerintahan episkopal sekaligus suatu peristiwa persekutuan”,94 sinode keuskupan dan sidang eparki membarui dan memperdalam kesadaran akan tanggung jawab bersama gerejawi Umat Allah, dan dipanggil untuk menetapkan suatu profil nyata partisipasi semua anggotanya dalam perutusan, menurut logika “semua”, “beberapa”, dan “satu”.

Partisipasi “semua” diwujudkan melalui konsultasi dalam proses persiapan sinode, guna menghimpun semua suara yang merupakan ungkapan Umat Allah dalam Gereja partikular. Mereka yang berpartisipasi dalam sidang-sidang dan sinode-sinode berdasarkan fungsi mereka, berkat pemilihan atau penunjukan oleh uskup, adalah “beberapa” yang kepadanya dipercayakan tugas merayakan sinode keuskupan atau sidang eparki. Adalah esensial bahwa, dalam komposisinya secara keseluruhan, sinode-sinode itu menampilkan suatu citra yang berarti dan seimbang tentang Gereja partikular yang mencerminkan keanekaragaman panggilan, pelayanan, karisma, kompetensi, asal-usul sosial, dan asal-usul geografis. Uskup, penerus para Rasul dan gembala kawanannya, yang memanggil dan memimpin sinode Gereja partikular,95 dipanggil untuk melaksanakan di dalamnya pelayanan kesatuan dan pengarahan dengan otoritas yang khas miliknya.

2.2. Struktur-Struktur Lain demi Hidup Sinodal dalam Gereja Partikular

80. Dalam Gereja partikular, ditetapkan, dalam bentuk yang tetap, pelbagai badan yang bertujuan memberikan dengan pelbagai cara bantuannya bagi pelayanan uskup dalam pemerintahan pastoral biasa keuskupan: kuria keuskupan, dewan para konsultor, kapitel para kanonik, dan dewan untuk urusan ekonomi. Atas petunjuk Konsili Vatikan II, telah dibentuk dewan presbiteral dan dewan pastoral keuskupan96 sebagai tempat tetap bagi pelaksanaan dan pemajuan persekutuan serta sinodalitas.

81. Dewan presbiteral disajikan oleh Konsili Vatikan II sebagai “suatu dewan atau senat para imam, yang mewakili presbyterium” yang bertujuan “membantu uskup dalam pemerintahan keuskupan”. Sesungguhnya, uskup dipanggil untuk mendengarkan para imam, berkonsultasi dengan mereka, dan berdialog dengan mereka “tentang apa yang menyangkut kebutuhan-kebutuhan pastoral dan kebaikan keuskupan”.97 Dewan presbiteral ini terintegrasi secara khusus dalam dinamisme sinodal menyeluruh Gereja partikular, yang jiwanya menjiwainya dan gayanya membentuknya.

Dewan pastoral keuskupan dibentuk untuk memberikan suatu sumbangan yang berkualitas bagi pastoral menyeluruh yang ditata oleh uskup dan presbyterium-nya, yang pada beberapa kesempatan membawanya menjadi tempat di mana diambil keputusan-keputusan tertentu di bawah otoritas khusus uskup.98 Karena kodratnya, frekuensi pertemuannya, tata caranya, dan tujuan-tujuan yang termasuk tanggung jawabnya, dewan pastoral keuskupan tampak sebagai struktur tetap yang paling sesuai untuk praktik sinodalitas dalam Gereja partikular.

82. Dalam banyak Gereja partikular, untuk memberi dorongan pada penerapan Vatikan II, diadakan pula sidang-sidang dengan keteraturan tertentu, guna mengungkapkan dan memajukan persekutuan dan tanggung jawab bersama, serta turut merencanakan suatu pastoral yang terpadu dan mengevaluasinya. Sidang-sidang ini mempunyai arti penting dalam jalan sinodal komunitas gerejawi sebagai kerangka dan tempat persiapan biasa bagi perwujudan sinode keuskupan.

2.3. Sinodalitas dalam Hidup Paroki

83. Paroki adalah komunitas kaum beriman yang mewujudkan dalam bentuk yang kelihatan, langsung, dan sehari-hari misteri Gereja. Paroki adalah tempat di mana orang belajar hidup sebagai murid Tuhan di dalam suatu jaringan relasi persaudaraan yang di dalamnya orang mengalami persekutuan dalam keanekaragaman panggilan dan generasi, karisma, pelayanan, dan kompetensi, dengan membentuk suatu komunitas konkret yang menghayati secara solider perutusan dan pelayanannya, dalam harmoni sumbangan khusus masing-masing.

84. Dalam paroki, ditetapkan dua struktur yang bersifat sinodal: dewan pastoral paroki dan dewan untuk urusan ekonomi, dengan partisipasi kaum awam dalam konsultasi dan perencanaan pastoral. Dalam arti ini, tampak perlu untuk meninjau kembali norma kanonik yang, saat ini, hanya menganjurkan pembentukan dewan pastoral paroki agar menjadikannya wajib, sebagaimana telah dilakukan oleh sinode terakhir keuskupan Roma.99 Praktik suatu dinamika sinodal yang efektif dalam Gereja partikular selain itu menuntut agar dewan pastoral keuskupan dan dewan-dewan pastoral paroki berkarya secara terkoordinasi dan agar mereka dihargai secara tepat.100

3. Sinodalitas dalam Gereja-Gereja Partikular pada Tingkat Regional

85. Pelaksanaan sinodalitas pada tingkat regional dihayati dalam pengelompokan-pengelompokan Gereja-Gereja partikular yang hadir dalam suatu wilayah yang sama: suatu provinsi — sebagaimana halnya terutama pada abad-abad pertama Gereja —, atau suatu negeri, suatu benua, atau bagian darinya. Yang dimaksud adalah pengelompokan-pengelompokan yang “terhimpun secara organik”, “dalam ikatan kasih persaudaraan untuk memajukan kebaikan bersama mereka”, yang digerakkan oleh “komitmen kasih demi perutusan universal”.101 Asal-usul historis yang sama, keseragaman budaya, kebutuhan untuk menghadapi tantangan-tantangan serupa dalam perutusan, membuat mereka menghadirkan secara asali Umat Allah dalam pelbagai budaya dan konteks yang berbeda. Pelaksanaan sinodalitas pada tingkat ini memajukan jalan bersama Gereja-Gereja partikular, memperkuat ikatan-ikatan rohani dan institusionalnya, memajukan pertukaran anugerah-anugerahnya, dan menyelaraskan pilihan-pilihan pastoralnya.102 Secara khusus, penegasan sinodal dapat mengilhami dan mendorong pilihan-pilihan bersama untuk “memajukan proses-proses baru pewartaan Injil dalam budaya”.103

86. Sejak abad-abad pertama, baik di Timur maupun di Barat, Gereja-Gereja yang didirikan oleh seorang rasul atau oleh salah seorang rekan sekerjanya memainkan suatu peran khusus di dalam provinsi atau wilayah mereka, sejauh uskup mereka diakui masing-masing sebagai metropolit atau patriark. Hal ini membawa lahirnya struktur-struktur sinodal khusus, yang di dalamnya para patriark, metropolit, dan uskup setiap Gereja secara tegas dipanggil untuk memajukan sinodalitas,104 suatu komitmen yang menjadi semakin konsisten melalui pematangan kesadaran akan kolegialitas episkopal yang harus terungkap pula pada tingkat regional.

87. Dalam Gereja Katolik Ritus Latin, struktur-struktur sinodal tingkat regional adalah: konsili-konsili partikular provinsi dan pleno, konferensi-konferensi para uskup, dan pelbagai pengelompokannya, juga pada tingkat kontinental; dalam Gereja Katolik Ritus Timur, struktur-struktur itu adalah: sinode patriarkat dan sinode provinsi, sidang para hierark pelbagai Gereja Timur sui iuris,105 dan Konsili Para Patriark Katolik Timur. Paus Fransiskus mendefinisikan struktur-struktur gerejawi ini sebagai instansi-instansi antara dari kolegialitas, dan mengingatkan harapan Konsili Vatikan II agar “badan-badan semacam itu dapat turut menumbuhkan semangat kolegialitas episkopal”.106

3.1. Konsili-Konsili Partikular

88. Konsili-konsili partikular yang dirayakan pada tingkat regional merupakan struktur khusus pelaksanaan sinodalitas dalam suatu pengelompokan Gereja-Gereja partikular.107 Sesungguhnya, konsili-konsili itu menetapkan partisipasi Umat Allah dalam proses-proses penegasan dan keputusan, sedemikian rupa untuk mengungkapkan bukan hanya persekutuan kolegial antara para uskup, “melainkan juga persekutuan dengan semua unsur bagian Umat Allah yang dipercayakan kepada mereka”, dan sebagai akibatnya, “persekutuan antara Gereja-Gereja”, sehingga menjadikan konsili-konsili ini “tempat yang tepat bagi keputusan-keputusan yang paling penting, teristimewa yang menyangkut iman”.108 Kitab Hukum Kanonik, selain menegaskan kembali bidang kewenangan penegasan sinodal yang dilaksanakan dalam konsili-konsili ini dalam hal ajaran dan disiplin, menekankan sifat pastoralnya.109

3.2. Konferensi-Konferensi Para Uskup

89. Konferensi para uskup dalam kerangka suatu negeri atau wilayah adalah suatu lembaga baru, yang lahir dalam konteks penegasan Negara-Negara nasional, dan sebagai demikian, dihargai oleh Konsili Vatikan II110 dalam perspektif eklesiologi persekutuan. Dengan memanifestasikan kolegialitas episkopal, konferensi-konferensi itu bertujuan utama kerja sama antara para uskup demi kebaikan bersama Gereja-Gereja yang dipercayakan kepada mereka, demi perutusan di bangsa-bangsa mereka masing-masing. Arti pentingnya secara eklesiologis diingatkan oleh Paus Fransiskus yang juga mengundang untuk mempelajari kewenangan-kewenangannya, termasuk dalam bidang ajaran.111 Pendalaman ini harus dilakukan melalui suatu refleksi tentang kodrat eklesiologis konferensi para uskup, status kanoniknya, kewenangan-kewenangannya yang konkret dalam kaitan dengan pelaksanaan kolegialitas episkopal dan dengan perwujudan suatu hidup sinodal yang lebih terartikulasi pada tingkat regional. Dalam perspektif ini, perlulah memberi perhatian pada pengalaman-pengalaman yang telah berkembang selama dasawarsa-dasawarsa terakhir ini, serta pada tradisi, teologi, dan hukum Gereja-Gereja Timur.112

90. Arti penting konferensi para uskup untuk memajukan jalan sinodal Umat Allah terletak pada fakta bahwa “setiap uskup mewakili Gerejanya”.113 Pengembangan suatu metodologi partisipasi yang efektif, dengan tata cara yang tepat untuk konsultasi kaum beriman dan penerimaan pelbagai pengalaman gerejawi, selama tahap-tahap penyusunan orientasi-orientasi pastoral yang dihasilkan oleh konferensi para uskup, dengan partisipasi kaum awam sebagai ahli, mengarah pada penghargaan atas struktur-struktur kolegialitas episkopal ini demi pelayanan perwujudan sinodalitas. Yang juga penting, dalam rangka pengadaan proses-proses sinodal pada tingkat nasional, adalah perhimpunan-perhimpunan gerejawi yang dimajukan oleh konferensi para uskup, seperti misalnya kongres-kongres dasawarsa Gereja di Italia.114

91. Pada tingkat Gereja universal, suatu tata cara yang lebih cermat dalam persiapan sidang-sidang Sinode Para Uskup dapat memungkinkan konferensi para uskup untuk menyumbang dengan lebih efektif pada proses-proses sinodal yang melibatkan seluruh Umat Allah, melalui konsultasi kaum beriman awam dan para ahli dalam tahap persiapan.

3.3. Patriarkat-Patriarkat dalam Gereja-Gereja Timur Katolik

92. Dalam Gereja-Gereja Timur Katolik, patriarkat merupakan suatu struktur sinodal yang mengungkapkan persekutuan antara Gereja-Gereja suatu provinsi atau wilayah yang sama, yang mempunyai warisan teologis, liturgis, rohani, dan kanonik yang sama.115 Dalam sinode-sinode patriarkat, pelaksanaan kolegialitas dan sinodalitas menuntut harmoni antara patriark dan para uskup lain, sebagai wakil Gereja-Gereja mereka. Patriarkat memajukan kesatuan dalam keanekaragaman dan katolisitas melalui persekutuan kaum beriman di dalam satu-satunya dan Gereja patriarkat yang sama, dalam persekutuan dengan uskup Roma dan Gereja universal.

3.4. Dewan-Dewan Regional Konferensi Para Uskup dan Para Patriark Gereja-Gereja Timur Katolik

93. Alasan-alasan yang sama yang mendasari lahirnya konferensi para uskup pada tingkat nasional telah membawa pada penciptaan dewan-dewan dari pelbagai konferensi para uskup pada tingkat makro-regional dan kontinental, dan dalam hal Gereja-Gereja Katolik Ritus Timur, sidang para hierark Gereja-Gereja sui iuris dan Dewan Para Patriark Gereja-Gereja Katolik Timur. Struktur-struktur ini memajukan perhatian pada inkulturasi Injil dalam pelbagai konteks, dengan memperhitungkan tantangan globalisasi, dan turut memanifestasikan “keindahan wajah Gereja yang beraneka ragam”116 dalam kesatuan katoliknya. Arti eklesiologisnya dan status kanoniknya perlu diperdalam lebih lanjut, sambil mengingat bahwa struktur-struktur itu dapat memajukan proses-proses partisipasi sinodal dalam “suatu wilayah geo-budaya tertentu”,117 bertolak dari kondisi hidup dan budaya khusus yang mencirikan Gereja-Gereja partikular yang menjadi bagian dari struktur-struktur ini.

4. Sinodalitas dalam Gereja Universal

94. Sinodalitas sebagai dimensi konstitutif Gereja terungkap, pada tingkat Gereja universal, dalam sirkularitas dinamis antara consensus fidelium (kesepakatan kaum beriman), kolegialitas episkopal, dan primat uskup Roma. Bersandar pada dasar ini, Gereja dari waktu ke waktu ditantang oleh keadaan-keadaan dan tantangan-tantangan yang konkret. Untuk menjawabnya dalam kesetiaan pada depositum fidei dan dalam keterbukaan yang kreatif pada suara Roh, ia dipanggil untuk mewujudkan sikap mendengarkan semua subjek yang, bersama-sama, membentuk Umat Allah agar bertemu dalam penegasan kebenaran dan dalam jalan perutusan.

95. Dalam konteks eklesiologis ini menonjollah pelayanan khusus uskup Roma sehubungan dengan pelaksanaan sinodalitas pada tingkat universal. “Saya yakin”, kata Paus Fransiskus, “bahwa dalam suatu Gereja sinodal, bahkan pelaksanaan primat Petrus pun akan dapat menerima cahaya yang lebih besar. Paus tidak berada, seorang diri, di atas Gereja, melainkan di dalamnya sebagai orang yang dibaptis di antara orang-orang yang dibaptis, dan dalam dewan episkopal sebagai uskup di antara para uskup, yang dipanggil sekaligus — sebagai penerus rasul Petrus — untuk membimbing Gereja Roma yang memimpin dalam kasih atas semua Gereja.”118

96. Dewan episkopal melaksanakan suatu pelayanan yang tak tergantikan dalam praktik sinodalitas pada tingkat universal. Sesungguhnya, sejauh ia secara hakiki mengandung dalam dirinya sendiri kepalanya, uskup Roma, dan bertindak dalam persekutuan hierarkis dengannya, ia adalah “subjek kuasa tertinggi atas seluruh Gereja”.119

4.1. Konsili Ekumenis

97. Konsili ekumenis adalah peristiwa luar biasa yang paling penuh dan meriah yang di dalamnya terungkap kolegialitas episkopal dan sinodalitas gerejawi pada tingkat Gereja universal. Karena alasan ini, Vatikan II menyebutnya Sacrosancta Synodus (Sinode Mahakudus).120 Di dalamnya terungkap pelaksanaan otoritas dewan episkopal yang bersatu dengan kepalanya, uskup Roma, demi pelayanan seluruh Gereja.121 Rumusan “una cum Patribus” (bersama para Bapa) yang dipakai oleh Beato Paulus VI dalam memaklumkan dokumen-dokumen Vatikan II memanifestasikan persekutuan yang mesra dewan dengan paus yang memimpinnya sebagai subjek pelayanan pastoral atas Gereja universal.

98. Konsili ekumenis merupakan bentuk khusus representasi Gereja yang satu dan katolik sebagai persekutuan Gereja-Gereja partikular, karena “semua uskup bersama paus mewakili Gereja universal”.122 Representasi seluruh Umat Allah dalam konsili melalui dewan episkopal, dengan uskup Roma di kepalanya, berasal dari fakta bahwa penahbisan episkopal menganugerahkan kepada uskup kepemimpinan suatu Gereja partikular sambil memasukkannya secara sakramental ke dalam suksesi apostolik dan ke dalam dewan episkopal. Konsili ekumenis dengan demikian adalah perwujudan tertinggi sinodalitas gerejawi, dalam persekutuan para uskup dengan paus sebagai representasi persekutuan antara Gereja-Gereja partikular melalui para gembala mereka, yang dipanggil in unum (menjadi satu) untuk menegaskan jalan Gereja universal.

4.2. Sinode Para Uskup

99. Sinode Para Uskup, yang didirikan oleh Beato Paulus VI sebagai struktur sinodal yang tetap, merupakan salah satu warisan Vatikan II yang paling berharga. Para uskup yang menyusunnya mewakili seluruh keuskupan Katolik,123 sedemikian rupa sehingga Sinode Para Uskup memanifestasikan partisipasi dewan episkopal, dalam persekutuan hierarkis dengan paus, dalam kepedulian bagi Gereja universal.124 Sinode itu dipanggil untuk menjadi “suatu ungkapan kolegialitas episkopal di dalam suatu Gereja yang seluruhnya sinodal”.125

100. Setiap sidang sinodal berlangsung menurut tahap-tahap yang berurutan: persiapan, perayaan, dan perwujudan. Sejarah Gereja menyaksikan arti penting proses konsultatif guna menghimpun pendapat para gembala dan kaum beriman. Paus Fransiskus menunjukkan suatu garis pedoman untuk melakukannya: mendengarkan secara lebih luas dan lebih penuh perhatian sensus fidei Umat Allah melalui pengadaan tata cara konsultasi pada tingkat Gereja-Gereja partikular, sedemikian rupa sehingga Sinode Para Uskup menjadi “titik pertemuan dinamisme mendengarkan yang dijalankan pada semua tingkat hidup Gereja”.126

Melalui proses konsultasi umat Allah, representasi gerejawi para uskup, dan kepemimpinan uskup Roma, Sinode Para Uskup adalah suatu struktur istimewa pelaksanaan dan pemajuan sinodalitas, dan pada semua tingkat hidup Gereja. Melalui konsultasi, proses sinodal mempunyai titik tolaknya dalam Umat Allah, dan melalui tahap perwujudan yang terinkulturasi, proses itu juga mempunyai di dalamnya titik akhirnya.

Sinode Para Uskup bukanlah satu-satunya bentuk yang mungkin bagi partisipasi dewan para uskup dalam kepedulian pastoral bagi Gereja universal. Kitab Hukum Kanonik menekankannya: “Adalah wewenang Paus Roma, menurut kebutuhan-kebutuhan Gereja, untuk memilih dan memajukan bentuk-bentuk yang dengannya dewan para uskup akan melaksanakan secara kolegial tugasnya terhadap Gereja universal.”127

4.3. Struktur-Struktur demi Pelaksanaan Sinodal Keutamaan (Primat)

101. Dewan para kardinal, yang semula terdiri dari para imam dan diakon Gereja Roma, serta para uskup keuskupan suburbikari, secara historis merupakan dewan sinodal uskup Roma untuk membantunya dalam pelaksanaan pelayanan khususnya. Fungsi ini berkembang sepanjang abad-abad. Dalam konfigurasinya saat ini, dewan ini mencerminkan wajah Gereja universal dan membantu paus dalam pelayanannya bagi Gereja universal, dan untuk maksud itu, dewan itu dipanggil dalam konsistori. Fungsi ini dilaksanakan secara istimewa ketika dewan itu dipanggil dalam konklaf untuk memilih uskup Roma.

102. Kuria Roma128 yang, karena kodratnya berada dalam relasi yang mesra dengan kolegialitas episkopal dan dengan sinodalitas gerejawi, telah dibentuk untuk pelayanan tetap bagi pelayanan paus demi Gereja universal. Sambil meminta agar kuria itu direformasi dalam terang eklesiologi persekutuan, Vatikan II menekankan beberapa unsur yang dapat memajukan pertumbuhan sinodalitas, antara lain penyertaan para uskup keuskupan “yang dapat menyampaikan kepada Paus laporan-laporan yang lebih lengkap tentang mentalitas, keinginan, dan kebutuhan semua Gereja”, dan konsultasi kaum awam “agar mereka pun memainkan dalam urusan-urusan Gereja peran yang menjadi hak mereka”.129

Bab 4:
Pertobatan demi Sinodalitas yang Diperbarui

103. Sinodalitas bertujuan untuk menjiwai hidup dan perutusan pewartaan Injil Gereja dalam persatuan dengan Tuhan Yesus dan di bawah pengarahan-Nya, Dia yang berjanji: “Di mana dua atau tiga orang berkumpul dalam nama-Ku, di situ Aku ada di tengah-tengah mereka” (Mat 18:20), “Ketahuilah, Aku menyertai kamu senantiasa sampai akhir zaman” (Mat 28:20). Pembaruan sinodal Gereja tanpa ragu melalui revitalisasi struktur-struktur sinodal, tetapi pembaruan itu terungkap terutama dalam jawaban atas panggilan cuma-cuma Allah untuk hidup sebagai Umat-Nya yang berjalan dalam sejarah menuju kepenuhan Kerajaan. Dari jawaban ini, bab ini menekankan beberapa ungkapan khusus: pembinaan menuju spiritualitas persekutuan dan praktik mendengarkan, berdialog, dan menegaskan secara komuniter; arti pentingnya bagi jalan ekumenis dan bagi suatu diakonia kenabian dalam membangun suatu etos sosial yang bersaudara, solider, dan inklusif.

104. “Setiap pembaruan Gereja pada hakikatnya terdiri dari suatu kesetiaan yang lebih besar pada panggilannya.”130 Dalam memenuhi perutusannya, Gereja karena itu dipanggil kepada suatu pertobatan tetap yang juga merupakan suatu “pertobatan pastoral dan misioner”, dan yang terdiri dari suatu pembaruan mentalitas, sikap, praktik, dan struktur agar semakin setia pada panggilannya.131 Suatu mentalitas gerejawi yang dibentuk oleh kesadaran sinodal menyambut dengan sukacita dan memajukan rahmat yang berkatnya semua orang yang dibaptis diberdayakan dan dipanggil untuk menjadi murid-murid misioner. Tantangan besar bagi pertobatan pastoral yang menyusul bagi hidup Gereja saat ini adalah mengintensifkan kerja sama timbal balik semua orang dalam kesaksian pewartaan Injil bertolak dari anugerah dan peran masing-masing, tanpa mengklerikalkan kaum awam ataupun menyekularkan kaum klerus, dan dalam segala hal menghindari godaan “klerikalisme yang berlebihan yang menempatkan kaum beriman awam di pinggir keputusan-keputusan”.132

105. Pertobatan pastoral demi aktualisasi sinodalitas menuntut pengatasan atas paradigma-paradigma tertentu yang masih sering hadir dalam budaya gerejawi karena paradigma-paradigma itu mengungkapkan suatu visi tentang Gereja yang belum diperbarui oleh eklesiologi persekutuan. Di antaranya: pemusatan tanggung jawab perutusan pada pelayanan para gembala; suatu penghargaan yang tidak memadai atas hidup bakti dan anugerah-anugerah karismatik; suatu penghargaan yang lemah atas sumbangan khusus dan berkualitas kaum beriman awam, termasuk kaum perempuan, dalam bidang-bidang kompetensi mereka.

106. Dalam perspektif persekutuan dan perwujudan sinodalitas, dapat ditunjukkan beberapa garis pedoman mendasar bagi orientasi tindakan pastoral:

  1. Perwujudan, bertolak dari Gereja partikular dan pada semua tingkat, sirkularitas antara pelayanan para gembala, partisipasi dan tanggung jawab bersama kaum awam, dorongan-dorongan yang datang dari anugerah-anugerah karismatik, menurut sirkularitas dinamis antara “satu”, “beberapa”, dan “semua”;
  2. Integrasi pelaksanaan kolegialitas para gembala dan sinodalitas yang dihayati oleh seluruh Umat Allah sebagai ungkapan persekutuan antara Gereja-Gereja partikular dan Gereja universal;
  3. Pelaksanaan pelayanan Petrus tentang kesatuan dan pemerintahan Gereja universal oleh uskup Roma dalam persekutuan dengan semua Gereja partikular, dalam sinergi dengan pelayanan kolegial para uskup dan perjalanan sinodal Umat Allah;
  4. Keterbukaan Gereja Katolik terhadap Gereja-Gereja dan komunitas-komunitas gerejawi yang lain dalam suatu komitmen yang tak dapat dibatalkan untuk berjalan bersama menuju kesatuan penuh, dalam keanekaragaman yang didamaikan dari tradisi masing-masing;
  5. Diakonia sosial dan dialog yang konstruktif dengan kaum pria dan wanita dari pelbagai pengakuan agama dan keyakinan, untuk bersama-sama mewujudkan suatu budaya perjumpaan.

2. Spiritualitas Persekutuan dan Pembinaan menuju Hidup Sinodal

107. Ethos Gereja, Umat Allah yang dipanggil oleh Bapa dan dibimbing oleh Roh Kudus untuk membentuk dalam Kristus “sakramen, yakni sekaligus tanda dan sarana, persatuan mesra dengan Allah dan kesatuan seluruh umat manusia”,133 lahir dan dipelihara dari pertobatan pribadi menuju spiritualitas persekutuan.134 Semua anggota Gereja dipanggil untuk menyambutnya sebagai suatu anugerah dan komitmen Roh yang harus dilaksanakan dalam kepatuhan pada gerakan-gerakan-Nya, untuk belajar menghayati dalam persekutuan rahmat yang diterima pada baptisan dan yang dibawa pada kepenuhannya oleh Ekaristi: peralihan paskah dari “aku” yang dipahami secara individualis menuju “kita” gerejawi yang di dalamnya setiap “aku”, setelah mengenakan Kristus (bdk. Gal 2:20), hidup dan berjalan dengan saudara dan saudarinya sebagai subjek yang bertanggung jawab dan aktif dalam satu-satunya perutusan Umat Allah.

Dari sinilah tuntutan bagi Gereja untuk menjadi “rumah dan sekolah persekutuan”.135 Tanpa suatu pertobatan hati dan budi, dan tanpa suatu latihan asketis untuk menyambut dan saling mendengarkan, sarana-sarana lahiriah persekutuan hanya akan sedikit berguna dan bahkan dapat berubah menjadi sekadar topeng tanpa hati ataupun wajah. “Jika kebijaksanaan yuridis, dengan menetapkan aturan-aturan yang cermat pada partisipasi, memanifestasikan struktur hierarkis Gereja dan menolak godaan-godaan kesewenang-wenangan serta tuntutan-tuntutan yang tidak berdasar, spiritualitas persekutuan memberi jiwa pada unsur-unsur institusional dengan menawarkan kepercayaan dan keterbukaan untuk menjawab sepenuhnya martabat dan tanggung jawab setiap anggota Umat Allah.”136

108. Sikap-sikap yang sama yang dituntut untuk menghayati dan mematangkan sensus fidei yang menjadi ciri semua orang beriman, juga dituntut untuk melaksanakannya dalam perjalanan sinodal. Ini adalah suatu pokok esensial dalam pembinaan menuju semangat sinodal karena kita hidup dalam suatu lingkungan budaya di mana terlalu sering tuntutan-tuntutan Injil, bahkan keutamaan-keutamaan manusiawi, tidak dihargai sebagaimana mestinya ataupun diajarkan sebagaimana seharusnya.137 Di antara sikap-sikap ini, perlu diingat: partisipasi dalam hidup Gereja yang berpusat pada Ekaristi dan pada sakramen rekonsiliasi; pelaksanaan sikap mendengarkan Sabda Allah untuk masuk ke dalam dialog dengannya dan mempraktikkannya dalam hidup; ketaatan pada Magisterium dalam ajaran-ajarannya tentang iman dan moral; kesadaran sebagai anggota satu sama lain sebagai Tubuh Kristus dan sebagai orang yang diutus kepada saudara-saudara kita, mulai dari yang paling miskin dan paling terpinggirkan. Ini adalah perilaku-perilaku yang dirangkum oleh rumusan sentire cum Ecclesia yang “menyatukan semua anggota Umat Allah dalam peziarahannya” dan yang “merupakan kunci ‘berjalan bersama’ mereka”.138 Secara konkret, yang dimaksud adalah memunculkan spiritualitas persekutuan “sebagai asas pendidikan di mana pun manusia dan orang Kristen dibentuk, di mana dididik para pelayan altar, kaum hidup bakti, para petugas pastoral, dan di mana dibangun keluarga-keluarga serta komunitas-komunitas”.139

109. Sinaksis Ekaristi adalah sumber dan paradigma spiritualitas persekutuan. Di dalamnya memanifestasikan diri unsur-unsur khusus hidup Kristen yang ditujukan untuk membentuk affectus synodalis (rasa/kepekaan sinodal).

  1. Seruan kepada Tritunggal. Sinaksis Ekaristi dimulai dengan seruan kepada Tritunggal Mahakudus. Dipanggil oleh Bapa, berkat Ekaristi Gereja menjadi dengan pencurahan Roh Kudus sakramen yang hidup dari Kristus: “Di mana dua atau tiga orang berkumpul dalam nama-Ku, di situ Aku ada di tengah-tengah mereka” (Mat 18:20). Kesatuan Tritunggal Mahakudus dalam persekutuan tiga Pribadi ilahi memanifestasikan diri dalam komunitas Kristen yang dipanggil untuk menghayati “persatuan dalam kebenaran dan dalam kasih”,140 melalui pelaksanaan anugerah dan karisma masing-masing yang diterima dari Roh Kudus demi kebaikan bersama.
  2. Rekonsiliasi. Sinaksis Ekaristi memajukan persekutuan melalui rekonsiliasi dengan Allah dan dengan saudara-saudara. Confessio peccati (pengakuan dosa) merayakan kasih berbelas kasih Bapa dan mengungkapkan kehendak untuk tidak lagi menempuh jalan perpecahan yang disebabkan oleh dosa, melainkan jalan kesatuan: “Sebab itu, jika engkau mempersembahkan persembahanmu di atas altar, dan di situ engkau teringat bahwa saudaramu mempunyai sesuatu terhadap engkau, tinggalkanlah persembahanmu di depan altar itu, dan pergilah berdamai dahulu dengan saudaramu; kemudian kembalilah, dan persembahkanlah persembahanmu itu” (Mat 5:23-24). Peristiwa-peristiwa sinodal melibatkan pengakuan atas kerapuhan sendiri dan permohonan saling mengampuni. Rekonsiliasi adalah jalan untuk menghayati pewartaan Injil yang baru.
  3. Mendengarkan Sabda Allah. Dalam sinaksis Ekaristi, orang mendengarkan Sabda untuk menyambut pesannya dan menerangi jalannya. Orang belajar mendengarkan suara Allah dengan merenungkan Kitab Suci, teristimewa Injil, dengan merayakan sakramen-sakramen, terutama Ekaristi, dan dengan menyambut saudara-saudara, teristimewa kaum miskin. Ia yang melaksanakan pelayanan pastoral dan yang dipanggil untuk memecah roti Sabda bersamaan dengan Roti Ekaristi harus mengenal hidup komunitas untuk menyampaikan pesan Allah dalam keadaan dan waktu yang dihayatinya. Struktur dialogal liturgi Ekaristi adalah paradigma penegasan komuniter: sebelum saling mendengarkan, para murid harus mendengarkan Sabda.
  4. Persekutuan (Komuni). Ekaristi “menciptakan persekutuan dan memajukan persekutuan”141 dengan Allah dan dengan saudara-saudara. Karena bersumber pada Kristus oleh Roh Kudus, persekutuan dibagikan oleh kaum pria dan wanita yang, dengan mempunyai martabat yang sama sebagai orang yang dibaptis, menerima dari Bapa pelbagai panggilan yang mereka laksanakan secara bertanggung jawab — panggilan-panggilan yang memancar dari baptisan, penguatan, tahbisan suci, dan anugerah-anugerah khusus Roh Kudus — untuk membentuk satu Tubuh dari kejamakan anggota. Pertemuan yang kaya dan bebas dari keanekaragaman ini dalam kesatuan itulah yang diwujudkan dalam peristiwa-peristiwa sinodal.
  5. Perutusan. Ite, missa est (Pergilah, kita diutus). Persekutuan yang terwujud oleh Ekaristi mendorong pada perutusan. Ia yang mengambil bagian dalam Tubuh Kristus dipanggil untuk membagikan pengalaman menggembirakan itu dengan semua. Setiap peristiwa sinodal mendorong Gereja untuk keluar dari perkemahan (bdk. Ibr 13:13), untuk membawa Kristus kepada manusia yang menantikan keselamatan-Nya. Santo Agustinus menegaskan bahwa kita harus “hanya mempunyai satu hati dan satu jiwa dalam perjalanan kita menuju Allah”.142 Kesatuan komunitas tidaklah sejati tanpa telos (tujuan) batiniah ini yang membimbingnya sepanjang jalan-jalan waktu menuju tujuan eskatologisnya yakni “Allah menjadi semua dalam semua” (bdk. 1Kor 15:28). Perlulah membiarkan diri selalu ditantang oleh pertanyaan: Bagaimana kita dapat menjadi sungguh-sungguh Gereja sinodal, jika kita tidak menghayati keadaan “keluar” menuju semua orang agar berjalan bersama menuju Allah?

3. Mendengarkan dan Berdialog demi Penegasan Komuniter

110. Hidup sinodal Gereja terwujud berkat suatu komunikasi yang efektif tentang iman, hidup, dan komitmen misioner yang diwujudkan oleh semua anggotanya. Di dalamnya memanifestasikan diri communio sanctorum yang hidup dari doa, dipelihara oleh sakramen-sakramen, berkembang dalam kasih timbal balik dan terhadap semua, bertumbuh dengan membagikan sukacita dan penderitaan Mempelai Kristus. Di jalan sinodal, komunikasi dipanggil untuk mengeksplisitkan diri melalui sikap mendengarkan secara komuniter Sabda Allah dengan tujuan mengenali “apa yang dikatakan Roh kepada jemaat-jemaat” (Why 2:29). “Suatu Gereja sinodal adalah Gereja yang mendengarkan. […] Umat beriman, dewan episkopal, uskup Roma, masing-masing mendengarkan yang lain; dan semua mendengarkan Roh Kudus.”143

111. Dialog sinodal melibatkan keberanian baik untuk berbicara maupun untuk mendengarkan. Yang dimaksud bukanlah terjun ke dalam suatu perdebatan yang di dalamnya seorang lawan bicara berupaya memaksakan diri kepada yang lain atau membantah posisi mereka dengan argumen-argumen yang tajam, melainkan mengungkapkan dengan hormat segala sesuatu yang kita rasakan, dalam hati nurani, sebagai yang disarankan oleh Roh Kudus sebagai berguna bagi penegasan komuniter, sambil pada saat yang sama terbuka dan siap menerima apa yang, dalam posisi orang lain, disarankan oleh Roh yang sama “demi kebaikan bersama” (bdk. 1Kor 12:7).

Kriteria bahwa “kesatuan mengungguli konflik” berlaku secara khusus bagi pelaksanaan dialog, bagi pengelolaan keanekaragaman pendapat dan pengalaman, dan bagi pembelajaran “suatu gaya membangun sejarah, suatu iklim vital di mana konflik, ketegangan, dan pertentangan dapat mencapai suatu kesatuan yang beraneka ragam yang melahirkan hidup baru”, yang memungkinkan berkembangnya “suatu persekutuan dalam perbedaan”.144 Dialog sesungguhnya menawarkan kesempatan untuk memperoleh perspektif-perspektif baru dan sudut pandang baru untuk menerangi pengkajian tema yang dibahas.

Yang dimaksud adalah melaksanakan “suatu cara relasional untuk memandang dunia, yang menjadi pengetahuan yang dibagikan, penglihatan dalam penglihatan orang lain dan penglihatan bersama atas segala sesuatu”.145 Bagi Beato Paulus VI, dialog yang sejati adalah suatu komunikasi spiritual146 yang menuntut sikap-sikap khusus: kasih, hormat, kepercayaan, dan kebijaksanaan,147 dalam suatu “iklim persahabatan, bahkan lebih dari itu iklim pelayanan”.148 Karena kebenaran, sebagaimana ditekankan oleh Benediktus XVI, “adalah lógos yang menciptakan suatu diálogos dan dengan demikian suatu komunikasi dan komunio”.149

112. Kerendahan hati adalah suatu sikap esensial bagi dialog sinodal karena ia memajukan ketaatan masing-masing pada kehendak Allah dan ketaatan timbal balik dalam Kristus.150 Dalam suratnya kepada jemaat Filipi, rasul Paulus menerangi maknanya dan dinamikanya dalam kaitan dengan hidup persekutuan agar “sehati sepikir (φρόνησις), dalam satu kasih (ἀγάπη), satu jiwa, satu tujuan” (2:2). Ia menyingkapkan dua godaan yang menggerogoti dasar-dasar hidup komunitas: semangat golongan (ἐριθεία) dan kesombongan hampa (κενοδοξία) (2:3a). Sebaliknya, sikap yang harus dimiliki adalah kerendahan hati (ταπεινοφροσύνη): baik dengan menganggap orang lain lebih utama daripada diri kita sendiri, maupun dengan menempatkan pada urutan pertama kebaikan dan kepentingan bersama (2:3b-4). Paulus mengenai hal ini merujuk pada Dia yang di dalam-Nya melalui iman mereka membentuk suatu komunitas: “Hendaklah kamu dalam hidupmu bersama menaruh pikiran dan perasaan yang terdapat juga dalam Kristus Yesus” (2:5). φρόνησις para murid haruslah yang diterima dari Bapa karena mereka berada dalam Kristus. Kenosis Kristus (2:7-10) adalah bentuk radikal ketaatan-Nya pada Bapa, dan bagi para murid, kenosis itu adalah panggilan untuk merasa, memikirkan, dan menegaskan bersama, dengan rendah hati, kehendak Allah dalam mengikuti Guru dan Tuhan.

113. Pelaksanaan penegasan ada di jantung proses dan peristiwa sinodal. Selalu demikianlah halnya dalam hidup sinodal Gereja. Eklesiologi persekutuan, serta spiritualitas khusus dan praksis yang mengalir darinya, dengan melibatkan seluruh Umat Allah dalam perutusan, membuat “bahwa saat ini lebih perlu daripada sebelumnya […] untuk membina diri dalam prinsip-prinsip dan metode-metode suatu penegasan yang tidak hanya personal, melainkan juga komuniter”.151 Yang dimaksud adalah menentukan dan menempuh, sebagai Gereja, melalui penafsiran teologis tanda-tanda zaman di bawah pengarahan Roh Kudus, jalan yang harus ditempuh demi pelayanan rencana Allah, yang terwujud secara eskatologis dalam Kristus,152 dan yang harus diwujudkan pada setiap kairós sejarah.153 Penegasan komuniter memungkinkan penemuan panggilan yang Allah perdengarkan dalam suatu situasi historis tertentu.154

114. Penegasan komuniter melibatkan sikap mendengarkan yang penuh perhatian dan berani atas “keluh kesah Roh” (bdk. Rm 8:26) yang menemukan jalannya melalui jeritan, entah eksplisit atau kadang-kadang hening, yang memancar dari Umat Allah: “mendengarkan Allah sampai mendengar bersama-Nya jeritan umat; mendengarkan umat, sampai menghirup di dalamnya kehendak yang untuknya Allah memanggil kita”.155 Para murid Kristus harus menjadi “kontemplatif Sabda dan kontemplatif umat”.156 Penegasan harus terwujud dalam suatu ruang doa, meditasi, refleksi, dan studi, yang perlu untuk mendengarkan suara Roh; melalui suatu dialog yang tulus, tenang, dan objektif dengan saudara dan saudari, sambil memperhatikan pengalaman-pengalaman dan persoalan-persoalan nyata setiap komunitas dan setiap situasi; dalam pertukaran anugerah dan dalam pertemuan semua tenaga demi pembangunan Tubuh Kristus dan pewartaan Injil; dalam wadah penyucian perasaan dan pikiran yang memungkinkan pemahaman kehendak Tuhan; dalam pencarian kebebasan injili terhadap setiap hambatan yang dapat melemahkan keterbukaan pada Roh.

4. Sinodalitas dan Jalan Ekumenis

115. Konsili Vatikan II mengajarkan bahwa Gereja Katolik, yang di dalamnya subsistit (bertahan hidup) Gereja Kristus yang satu dan universal,157 mengakui bahwa ia bersatu karena pelbagai alasan dengan semua orang yang dibaptis,158 dan bahwa “Roh Kristus tidak menolak untuk memakainya [pelbagai Gereja dan komunitas gerejawi] sebagai sarana keselamatan, yang dayanya berasal dari kepenuhan rahmat dan kebenaran yang telah dipercayakan kepada Gereja Katolik”.159 Dari sinilah mengalir komitmen kaum beriman Katolik untuk berjalan bersama orang-orang Kristen lain menuju kesatuan yang penuh dan kelihatan, di hadapan Tuhan yang tersalib dan bangkit yang hanya Dia dapat menutup luka-luka yang ditimpakan pada Tubuh-Nya sepanjang sejarah dan mendamaikan melalui anugerah Roh perbedaan-perbedaan menurut kebenaran dalam kasih.

Komitmen ekumenis melukiskan suatu jalan yang melibatkan seluruh Umat Allah dan menuntut pertobatan hati serta keterbukaan timbal balik, untuk meruntuhkan tembok-tembok kecurigaan yang selama berabad-abad memisahkan orang-orang Kristen satu sama lain, dan untuk menemukan, membagikan, serta mencicipi banyak kekayaan yang menyatukan kita sebagai anugerah dari satu-satunya Tuhan berkat satu-satunya baptisan: dari doa hingga mendengarkan Sabda dan pengalaman kasih timbal balik dalam Kristus, dari kesaksian injili hingga pelayanan kepada kaum miskin dan tersingkir, dari komitmen bagi suatu hidup sosial yang adil dan solider hingga komitmen bagi perdamaian dan kebaikan bersama.

116. Perlu dicatat dengan sukacita fakta bahwa dialog ekumenis telah sampai pada tahun-tahun terakhir ini untuk mengakui dalam sinodalitas suatu dimensi yang menyingkapkan kodrat Gereja dan yang konstitutif bagi kesatuannya dalam kejamakan ungkapan-ungkapannya. Yang dimaksud adalah suatu pertemuan pada gagasan tentang Gereja sebagai koinonía, yang terwujud dalam setiap Gereja lokal dan dalam relasinya dengan Gereja-Gereja lain, melalui struktur-struktur khusus dan proses-proses sinodal.

Dalam dialog antara Gereja Katolik dan Gereja Ortodoks, Dokumen Chieti yang baru menegaskan bahwa persekutuan gerejawi, yang menancapkan akar-akarnya dalam Tritunggal Mahakudus,160 telah mengembangkan selama milenium pertama, di Timur maupun di Barat, “struktur-struktur sinodalitas yang terkait secara tak terpisahkan dengan primat”161 yang warisan teologis dan kanoniknya “merupakan titik acuan yang perlu […] untuk menyembuhkan luka perpecahan mereka pada awal milenium ketiga ini”.162

Dokumen “Iman dan Tata Tertib Gereja” dari Dewan Gereja-Gereja Sedunia, The Church. Towards a Common Vision, menekankan bahwa “di bawah pengarahan Roh Kudus, seluruh Gereja bersifat sinodal/konsiliar, pada semua tingkat hidup gerejawi: lokal, regional, dan universal. Sinodalitas atau konsiliaritas mencerminkan misteri hidup trinitaris Allah, dan struktur-struktur Gereja mengungkapkannya sedemikian rupa untuk mengaktualkan hidup komunitas sebagai persekutuan”.163

117. Konsensus mengenai visi Gereja ini memungkinkan pemusatan perhatian, dengan ketenangan dan objektivitas, pada simpul-simpul teologis penting yang masih menuntut untuk diuraikan. Yang dimaksud pertama-tama adalah persoalan mengenai relasi antara di satu pihak partisipasi dalam hidup sinodal semua orang yang dibaptis, yang di dalam mereka Roh Kristus membangkitkan dan memelihara sensus fidei serta kompetensi dan tanggung jawab yang mengalir darinya bagi penegasan perutusan, dan di pihak lain otoritas khas para gembala yang berasal dari suatu karisma khusus yang dianugerahkan secara sakramental. Yang dimaksud kedua adalah penafsiran persekutuan antara Gereja-Gereja lokal dan Gereja universal, yang terungkap melalui persekutuan antara para gembala mereka dan uskup Roma, dengan penentuan apa yang termasuk suatu kejamakan yang sah dari bentuk-bentuk yang di dalamnya iman terungkap dalam pelbagai budaya, dan apa yang termasuk identitasnya yang tak berubah dan kesatuan katoliknya.

Dalam konteks ini, perwujudan hidup sinodal dan pendalaman makna teologisnya merupakan suatu tantangan dan suatu kesempatan yang sangat tepat waktu dalam menempuh jalan ekumenis. Sesungguhnya, di dalam cakrawala sinodalitas inilah, dalam kesetiaan yang kreatif pada depositum fidei dan dalam keserasian dengan kriteria hierarchia veritatum (hierarki kebenaran),164 tersingkaplah janjinya berupa “pertukaran anugerah” yang melaluinya dimungkinkanlah untuk saling memperkaya di jalan menuju kesatuan, sebagai harmoni yang didamaikan dari kekayaan tak terhabiskan misteri Kristus yang tercermin dalam keindahan wajah Gereja.

5. Sinodalitas dan Diakonia Sosial

118. Umat Allah berjalan dalam sejarah untuk membagikan dengan semua manusia ragi, garam, dan terang Injil. Karena itu “pewartaan Injil juga melibatkan suatu jalan dialog”165 bersama saudara dan saudari dari pelbagai agama, keyakinan, dan budaya, yang mencari kebenaran dan berkomitmen membangun keadilan, untuk membuka hati dan budi semua orang agar mereka mengakui kehadiran Kristus yang berjalan di sisi kita. Prakarsa-prakarsa perjumpaan, dialog, dan kerja sama menegaskan diri sebagai tahap-tahap berharga dalam peziarahan bersama ini, dan jalan sinodal umat Allah menyingkapkan diri sebagai suatu sekolah hidup untuk memperoleh ethos yang perlu bagi praktik suatu dialog dengan semua, tanpa irenisme (kompromi damai palsu) ataupun kompromi. Dewasa ini, ketika kesadaran akan kesalingtergantungan antara bangsa-bangsa memaksa untuk memikirkan dunia sebagai rumah bersama, Gereja dipanggil untuk memanifestasikan bahwa katolisitas yang mencirikannya dan sinodalitas yang di dalamnya ia terungkap adalah ragi kesatuan dalam keanekaragaman dan persekutuan dalam kebebasan. Di sinilah terdapat suatu sumbangan yang sangat mendasar yang dapat ditawarkan oleh hidup dan pertobatan sinodal Umat Allah bagi pemajuan suatu budaya perjumpaan dan solidaritas, hormat dan dialog, inklusi dan integrasi, syukur dan kecuma-cumaan.

119. Hidup sinodal Gereja menampilkan diri secara khusus sebagai suatu diakonia bagi pemajuan suatu hidup sosial, ekonomis, dan politis bangsa-bangsa, yang ditempatkan di bawah tanda keadilan, solidaritas, dan perdamaian. “Dalam Kristus, Allah tidak hanya menebus individu, melainkan juga relasi-relasi sosial antarmanusia.”166 Praktik dialog dan pencarian solusi-solusi yang dibagikan dan efektif yang di dalamnya orang berkomitmen membangun perdamaian dan keadilan adalah suatu prioritas mutlak dalam suatu situasi krisis struktural tata cara partisipasi demokratis dan kecurigaan terhadap prinsip-prinsip serta nilai-nilai yang mengilhaminya, dengan risiko penyimpangan otoriter dan teknokratis. Dalam konteks ini, suatu komitmen prioritas dan suatu kriteria bagi setiap tindakan sosial Umat Allah adalah keharusan untuk mendengarkan jeritan kaum miskin dan jeritan bumi,167 sambil mengingatkan dengan mendesak, dalam penentuan pilihan-pilihan dan proyek-proyek kemasyarakatan, tempat dan peran istimewa kaum miskin, tujuan universal barang-barang, keutamaan solidaritas, dan pemeliharaan rumah bersama.

Penutup:
Berjalan Bersama dalam parrhesía Roh

120. Paus Fransiskus mengajarkan bahwa “berjalan bersama adalah jalan konstitutif Gereja; kode yang memungkinkan kita menafsirkan kenyataan dengan mata dan hati Allah; syarat untuk mengikuti Tuhan Yesus dan untuk menjadi pelayan kehidupan pada zaman kita yang terluka. Napas dan irama sinode menyingkapkan siapa kita ini dan dinamisme persekutuan yang mengilhami keputusan-keputusan kita. Hanya dengan demikianlah kita dapat sungguh membarui pastoral kita dan menyesuaikannya dengan perutusan Gereja di dunia dewasa ini; hanya dengan demikianlah kita dapat menghadapi kerumitan zaman kita, penuh syukur atas jalan yang telah ditempuh dan bertekad untuk melanjutkannya dengan parrhesía”.168

121. Parrhesía dalam Roh, yang dituntut dari Umat Allah di jalan sinodal, adalah kepercayaan, keterusterangan, dan keberanian “untuk masuk ke dalam keluasan cakrawala Allah” dan “untuk mewartakan bahwa ada di dunia suatu sakramen kesatuan, dan bahwa umat manusia karenanya tidak terkutuk pada keterhanyutan ataupun ketersesatan”.169 Pengalaman yang dihayati dan tekun tentang sinodalitas adalah bagi Umat Allah suatu sumber sukacita yang dijanjikan oleh Yesus, suatu ragi hidup baru, suatu batu loncatan bagi suatu fase baru komitmen misioner.

Semoga Maria, Bunda Allah dan Bunda Gereja, yang “hadir bersama para murid untuk memohon Roh Kudus (bdk. Kis 1:14) yang dengan demikian memungkinkan ledakan misioner yang terjadi pada Pentakosta”,170 mendampingi peziarahan sinodal Umat Allah, dengan menunjukkan tujuannya dan mengajarkan gaya yang indah, lembut, dan kuat dari tahap baru pewartaan Injil ini.

Teks ini diterjemahkan dari versi berbahasa prancis dengan perbandingan versi berbahasa inggris.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.