Apa yang diperlukan jika salah satu mempelai bukan Katolik?

Perkawinan campur (antara seorang Katolik dan seorang yang dibaptis bukan Katolik) membutuhkan izin otoritas gerejawi demi layaknya. Dalam kasus disparitas kultus (antara seorang Katolik dan seorang yang tidak dibaptis), diperlukanlah dispensasi demi sahnya. Dalam kedua kasus itu, hal yang pokok ialah kedua belah pihak mengakui dan menerima tujuan pokok dan ciri khas perkawinan. Perlu juga ditekankan bahwa pihak Katolik menerima kewajiban, yang juga sudah diketahui oleh pihak non-Katolik, untuk tetap menghayati imannya dan menjamin pembaptisan serta pendidikan anak-anak mereka secara Katolik.
#Sakramen Perkawinan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.