Kesepakatan perkawinan diberikan ketika seorang laki-laki dan seorang perempuan mengungkapkan kehendak untuk saling memberikan diri mereka satu sama lain dengan tujuan untuk hidup bersama dalam perjanjian cinta yang setia dan subur. Karena kesepakatan menyebabkan perkawinan terjadi, kesepakatan itu mutlak perlu dan tidak tergantikan. Agar perkawinan itu sah, obyek dari persetujuan ini haruslah perkawinan yang sejati, dan persetujuan tersebut haruslah merupakan tindakan manusia yang sadar, bebas, tanpa kekerasan dan paksaan.