Apa buah Sakramen Perkawinan?

Sakramen Perkawinan menetapkan ikatan yang kekal dan eksklusif antara kedua mempelai. Allah sendirilah yang memeteraikan kesepakatan perkawinan mereka. Karena itu, perkawinan yang sudah dilaksanakan dengan sah (ratum) dan sudah dilengkapi dengan persetubuhan (consumatum) antara dua orang yang sudah dibaptis tidak pernah dapat diceraikan. Terlebih lagi, Sakramen ini memberikan rahmat yang dibutuhkan bagi kedua mempelai untuk mencapai kesucian dalam kehidupan perkawinan mereka dan jika dianugerahi anak-anak, menerima tanggung jawab untuk merawat dan mendidik mereka.
#Sakramen Perkawinan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.