Sakramen Perkawinan menetapkan ikatan yang kekal dan eksklusif antara kedua mempelai. Allah sendirilah yang memeteraikan kesepakatan perkawinan mereka. Karena itu, perkawinan yang sudah dilaksanakan dengan sah (ratum) dan sudah dilengkapi dengan persetubuhan (consumatum) antara dua orang yang sudah dibaptis tidak pernah dapat diceraikan. Terlebih lagi, Sakramen ini memberikan rahmat yang dibutuhkan bagi kedua mempelai untuk mencapai kesucian dalam kehidupan perkawinan mereka dan jika dianugerahi anak-anak, menerima tanggung jawab untuk merawat dan mendidik mereka.
#Sakramen Perkawinan