Diakon, yang dipersatukan dengan Kristus sang pelayan untuk semua, ditahbiskan untuk pelayanan Gereja. Di bawah wewenang Uskupnya, seorang Diakon melaksanakan pelayanannya dengan pelayanan Sabda, upacara liturgi, reksa pastoral, dan karya karitatif.
Dokumen Konsili Vatikan II, Lumen Gentium, merinci tugas diakon, sejauh dipercayakan kepadanya oleh kewibawaan yang berwenang, sebagai berikut : “menerimakan Baptis secara meriah, menyimpan dan membagikan Ekaristi, atas nama Gereja menjadi saksi perkawinan dan memberkatinya, mengantarkan Komuni suci terakhir kepada orang yang mendekati ajalnya, membacakan Kitab suci kepada kaum beriman, mengajar dan menasehati Umat, memimpin ibadat dan doa kaum beriman, menerimakan sakramen-sakramentali, memimpin upacara jenazah dan pemakaman”. (Lumen Gentium n° 29)
#Sakramen Penahbisan