Masyarakat, seraya menghormati prinsip subsidiaritas, mempunyai kewajiban untuk mendukung dan memperkuat perkawinan dan keluarga. Otoritas publik harus menghormati, melindungi, dan memelihara kodrat sejati perkawinan dan keluarga, moralitas publik, hak-hak orang tua, dan kesejahteraan rumah tangga.
#Sepuluh Perintah Allah – Perintah 4: Hormatilah ayah dan ibumu.