Sejauh terikat untuk mengembangkan hormat terhadap martabat pribadi, otoritas sipil wajib berusaha menciptakan lingkungan yang kondusif untuk praktek kemurnian. Otoritas sipil wajib pula membuat legislasi untuk menghindari penyebaran pelanggaran berat terhadap kemurnian seperti disebutkan tadi, khususnya untuk memberi perlindungan kepada anak-anak di bawah umur dan mereka yang paling lemah dalam masyarakat.
#Sepuluh Perintah Allah – Perintah 6: Jangan berzina.