Uskup yang diserahi tanggung jawab untuk mengurus Gereja partikular merupakan kepala yang kelihatan dan dasar kesatuan bagi Gereja partikular tersebut. Demi Gereja dan sebagai wakil Kristus, seorang Uskup menjalankan wewenangnya sebagai gembala dibantu oleh para Imam dan Diakon.
Yang dimaksud sebagai Gereja-gereja partikular (kadang disebut juga sebagai gereja lokal) terutama adalah keuskupan-keuskupan. Dengan keuskupan-keuskupan ini, disamakanlah prelatur teritorial dan keabasan teritorial, vikariat apostolik dan prefektur apostolik, dan juga administrasi apostolik yang didirikan secara tetap. (bdk. Kanon 368)
#Sakramen Penahbisan