Pelayan Katolik boleh memberikan Komuni Kudus secara legitim kepada anggota Gereja Timur yang tidak dalam kesatuan penuh dengan Gereja Katolik jika mereka memintanya dengan kehendak mereka sendiri dan mempunyai disposisi yang memenuhi syarat. Pelayan Katolik boleh memberikan Komuni Kudus secara legitim kepada anggota komunitas gerejawi lainnya hanya jika, dalam keperluan yang mendesak, mereka memintanya atas kemauan sendiri, mempunyai disposisi yang dituntut, dan ada tanda yang jelas bahwa mereka juga mempunyai iman yang sama mengenai Sakramen Ekaristi.