Semua orang menurut tempat dan peranan yang mereka punyai dapat berpartisipasi dalam mengusahakan kebaikan umum, yakni dengan menghormati hukum yang adil dan melaksanakan tugas di tempat dia mempunyai tanggung jawab, misalnya mengurus keluarga dan komitmen pada pekerjaannya sendiri. Para warga negara juga wajib berpartisipasi aktif dalam kehidupan publik sejauh itu mungkin.
#Partisipasi dalam kehidupan sosial