Otoritas dilaksanakan secara sah jika bertindak demi kebaikan umum dan menggunakan sarana yang bisa dibenarkan secara moral untuk mencapainya. Karena itu, rezim politik harus ditentukan oleh keputusan bebas dari warga negaranya. Mereka harus menghormati prinsip ”aturan hukum” (rule of law) tempat hukum yang berkuasa, bukan kehendak sewenang-wenang dari beberapa orang. Hukum yang tidak adil dan peraturan-peraturan yang bertentangan dengan tatanan moral itu tidak mengikat bagi suara hati.
#Partisipasi dalam kehidupan sosial