Dalam kasus tertentu, dapatkah Sakramen Rekonsiliasi dilaksanakan dengan pengakuan umum dan absolusi kolektif?

Dalam kasus kebutuhan yang amat mendesak (seperti dalam bahaya maut), bisa dilakukan perayaan komunal dari Rekonsiliasi dengan pengakuan umum dan absolusi kolektif, sejauh norma-norma Gereja dipatuhi dan ada niat mengakukan secara pribadi dosa-dosa berat pada saat yang memungkinkan.
#Sakramen Rekonsiliasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.