Suatu tindakan itu baik secara moral jika mencakup sekaligus kebaikan dari objek, tujuan, dan konteksnya. Objek yang dipilih dapat menyebabkan tindakan itu buruk seluruhnya (secara moral), bahkan walaupun intensinya baik. Tidaklah bisa dibenarkan melakukan suatu kejahatan agar kebaikan dapat muncul darinya. Tujuan yang jahat merusak tindakan, bahkan walaupun objeknya itu baik pada dirinya sendiri. Di lain pihak, tujuan yang baik tidak membuat suatu tindakan itu baik jika objek tindakan itu buruk karena tujuan tidak menghalalkan sarana. Keadaan konteks dapat menambah atau mengurangi tanggung jawab seseorang yang melakukan tindakan, tetapi tidak dapat mengubah kualitas moral tindakan itu sendiri. Konteks tidak pernah dapat membuat suatu tindakan yang buruk pada dirinya sendiri menjadi baik.
#Kebebasan manusia