Pengampunan atas dosa-dosa berat tertentu (misalnya, bagi mereka yang dihukum ekskomunikasi) merupakan kewenangan Takhta Suci atau Uskup setempat atau Imam yang diberi kuasa khusus oleh mereka. Meskipun demikian, setiap Imam dapat memberikan pengampunan atas semua dosa dan hukuman ekskomunikasi kepada orang beriman yang berada dalam bahaya maut.
#Sakramen Rekonsiliasi