Siapakah yang berkuasa memberi pengampunan atas dosa-dosa berat tertentu ?

Pengampunan atas dosa-dosa berat tertentu (misalnya, bagi mereka yang dihukum ekskomunikasi) merupakan kewenangan Takhta Suci atau Uskup setempat atau Imam yang diberi kuasa khusus oleh mereka. Meskipun demikian, setiap Imam dapat memberikan pengampunan atas semua dosa dan hukuman ekskomunikasi kepada orang beriman yang berada dalam bahaya maut.
#Sakramen Rekonsiliasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.