PENDAHULUAN
Hai Orang Kristen Kenalilah Martabatmu
1691 “Hai orang Kristen, kenalilah martabatmu! Engkau sudah ikut mengambil bagian dalam kodrat ilahi, jangan kembali kepada kemalanganmu yang lama, dan janganlah hidup di bawah martabatmu. Ingatlah akan Kepala dan Tubuh, yang engkau menjadi anggotanya. Ingatlah bahwa engkau sudah diluputkan dari kuasa kegelapan dan telah diterima dalam terang dan Kerajaan Allah” (Leo Agung, serm. 21, 2-3).
1692 Pengakuan iman mengatakan betapa besar anugerah-anugerah yang Allah karuniakan kepada manusia dalam karya penciptaan-Nya dan lebih lagi dalam karya penebusan dan pengudusan. Yang diakui iman, disampaikan Sakramen-sakramen. Oleh Sakramen kelahiran lembali, warga Kristen telah menjadi “anak-anak Allah” (Yoh 1:12; 1 Yoh 3:1) dan telah “mengambil bagian dalam kodrat ilahi” (2 Ptr 1:4). Sambil melihat dalan iman martabatnya yang baru, orang Kristen harus mulai hidup sedemikian rupa, sehingga “sesuai dengan injil Kristus” (Flp 1:27). Untuk itu mereka disanggupkan oleh rahmat Kristus dan anugerah-anugerah Roh-Nya yang mereka terima melalui Sakramen-sakramen dan melalui doa.
Hidup dari Allah Tritunggal
1693 Yesus Kristus lalu melakukan apa yang berkenan kepada Bapa Bdk. Yoh 8:29.. Ia hidup dalam persekutuan sempurna dengan Dia. Juga murid-murid-Nya dipanggil untuk hidup di depan hadirat Bapa, “yang juga melihat yang tersembunyi” (Mat 6:6), supaya mereka “menjadi sempurna, sebagaimana Bapa surgawi sempurna adalah sempurna adanya”Bdk. Mat 5:47.
1694 Warga Kristen “telah mati bagi dosa, tetapi hidup bagi Allah dalam Yesus Kristus” (Rm 6:11) karena mereka telah digabungkan di dalam Kristus melalui Pembaptisan Bdk. Rm 6:5.. Dengan demikian, mereka mengambil bagian dalam kehidupan dari Dia yang telah bangkit Bdk, Kol 2:12.. Dalam mengikuti Kristus dan bersatu dengan Dia Bdk. Yoh 15:5., warga Kristen mampu meneladani Allah “sebagai anak-anak-Nya yang kekasih” (Ef 5:1) dan mengikuti-Nya pada jalan cinta kasih. Mereka berusaha supaya dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan, “menaruh pikiran dan perasaan” yang “terdapat juga dalam Yesus Kristus” (Flp 25) dan berpedoman pada teladan-Nya (bdk. Yoh 13:12-16.)
1695 “Dibenarkan dalam nama Tuhan Yesus Kristus dan dalam Roh Allah” (1 Kor 6:11), “dikuduskan dalam Kristus Yesus dan dipanggil menjadi orang kudus” (1 Kor 1:2), orang Kristen telah menjadi “bait Roh Kudus ” Bdk. 1 Kor 6:19.. “Roh Putera” mengajar mereka supaya berdoa kepada Bapa Bdk. Gal 4:6.. Dan karena la telah menjadi kehidupan mereka, la mendorong mereka supaya bertindakBdk. Gal 5:25. sehingga mereka dapat menghasilkan “buah-buah Roh” (Gal 5:22) melalui cinta kasih yang aktif. Roh Kudus menyembuhkan luka-luka dosa dan “membaharui roh dan pikiran” kita (Ef4:23). Ia menerangi dan meneguhkan kita supaya kita hidup dalam “kebaikan, keadilan, dan kebenaran” (Ef 5:9), dalam segala-galanya sebagai “anak-anak terang” (Ef 5:8).
Dua Jalan
1696 Jalan Kristus mengantar “menuju kehidupan”, tetapi sebuah jalan yang berlawanan mengantar “menuju kebinasaan” (Mat 7:13-14)3. Perumpamaan Injil mengenai dua jalan mempunyai tempat tetap dalam katekese Gereja. la menunjukkan betapa pentingnya keputusan moral untuk keselamatan kita. “Ada dua jalan: yang satu menuju kehidupan, dan yang lain menuju kematian. Tetapi mereka berbeda jauh satu dari yang lain” (Didache, 1,1).
Katekese tentang Kehidupan dalam Kristus
1697 Katekese harus menunjukkan dengan jelas betapa besar kegembiraan yang terdapat di jalan Kristus, dan apa tuntutannya Bdk. CT 29.. Katekese mengenai kehidupan “sebagai manusia baru” (Rm 6:4) di dalam Kristus haruslah merupakan:
- Katekese Roh Kudus. la adalah guru batin tentang kehidupan yang sesuai dengan Kristus, tamu yang mengasihi dan sahabat yang menjiwai kehidupan ini, membimbingnya, meluruskannya dan menguatkannya.
- Katekese rahmat, karena oleh rahmat kita diselamatkan dan hanya oleh rahmat perbuatan-perbuatan kita dapat menghasilkan buah untuk kehidupan abadi.
- Katekese sabda bahagia, karena jalan Kristus disimpulkan dalam sabda bahagia, jalan satu-satunya menuju kebahagiaan abadi yang dirindukan hati manusia.
- Katekese mengenai dosa dan pengampunan. Kalau manusia tidak melihat bahwa ia pendosa, ia tidak dapat mengetahui kebenaran mengenai diri sendiri; tetapi kebenaran ini adalah prasyarat untuk tingkah laku yang baik. Tanpa tawaran pengampunan, manusia tidak dapat menanggung kebenaran ini.
- Katakese keutamaan manusiawi, yang membuat kita mengerti betapa indah dan betapa patut diinginkan kemampuan dan kesediaan untuk melakukan yang baik.
- Katekese keutamaan Kristen, yakni iman, harapan, dan kasih – satu katekese yang dengan besar hati mengambil patokan pada contoh orang-orang kudus.
- Katekese perintah ganda mengenai cinta kasih, yang dikembangkan dalam dekalog.
- Katekese gerejani, karena di dalam aneka ragam pertukaran “hal-hal rohani” dalam “persekutuan para kudus”, kehidupan Kristen dapat bertumbuh, berkembang, dan berkomunikasi.
1698 Yesus Kristus selalu merupakan titik acuan yang pertama dan terakhir dari katekese. Ia adalah “jalan dan kebenaran dan hidup” (Yoh 14:6). Kalau kita memandang kepada Kristus dengan penuh iman, kita dapat mengharapkan bahwa Ia akan memenuhi janji-janji-Nya dalam diri kita. Dan kalau kita mengasihi Dia, seperti Dia telah mengasihi kita, kita akan bertingkah laku sesuai dengan martabat kita.
“Aku minta kepadamu, ingatlah bahwa Tuhan kita Yesus Kristus adalah Kepalamu dan bahwa engkau adalah salah satu anggota-Nya. Ia berfungsi untuk engkau, sebagaimana kepaIa untuk anggota-anggota. SegaIa sesuatu yang menjadi milik-Nya adalah milikmu: roh, hati, tubuh, jiwa, dan segaIa kemampuan. Engkau harus memanfaatkan semuanya, seakan-akan itu milikmu, untuk melayani, memuji, mengasihi, dan memuliakan Allah. Engkau ada untuk Kristus, sebagaimana satu anggota ada untuk kepala. Karena itu, Ia merindukan dengan sangat mempergunakan segaIa kemampuanmu, seakan-akan itu milik-Nya, untuk melayani Bapa dan memuliakan-Nya” (Yohanes Eudes, Cord. 1,5).
“Bagiku, hidup adalah Kristus” (Flp 1:21).
SEKSI I –
PANGGILAN MANUSIA : HIDUP DALAM ROH KUDUS
1699 Hidup dalam Roh Kudus menyempumakan panggilan manusia (Bab I). Hidup itu mencakup cinta kepada Allah dan solidaritas dengan manusia (Bab II). Itu dianugerahkan karena rahmat demi keselamatan kita (Bab III).
BAB I :
MARTABAT MANUSIA
1700 Martabat manusia berakar dalam penciptaannya menurut citra dan rupa Allah (Artikel 1); ia disempumakan dalam panggilannya ke dalam kebahagiaan Allah (Artikel 2). Tugas manusia ialah menyongsong penyempumaan itu dalam kebebasan (Artikel 3). Oleh tindakan-tindakannya yang sadar (Artikel 4), manusia mengikuti yang baik yang dijanjikan Allah dan disaksikan hati nuraninya atau ia melawannya (Artikel 5). Manusia memberi sumbangan tersendiri untuk pertumbuhan batinnya; ia memakai seluruh kemampuan cita rasa dan rohnya sebagai sarana demi pertumbuhan ini (Artikel 6). Dengan bantuan rahmat, ia tumbuh dalam kebajikan (Artikel 7), menjauhkan dosa dan menyerahkan diri, setelah ia berdosa, kepada kerahiman Bapa surgawinya seperti anak yang hilang itu Bdk. Luk 15:11-31. (Artikel 8). Dengan demikian, ia memperoleh cinta kasih yang sempurna.
ARTIKEL 1 – MANUSIA: CTTRA ALLAH
1701 “Kristus … dalam pewahyuan misteri Bapa serta cinta kasih-Nya sendiri, sepenuhnya menampilkan manusia bagi manusia, dan membeberkan kepadanya panggilannya yang amat luhur” (GS 22,1). Di dalam Kristus, “gambar Allah yang tidak kelihatan” (Kol 1:15) Bdk. 2 Kor 4:4., manusia diciptakan menurut “citra” Pencipta, “serupa dengan Dia”. Di dalam Kristus, Penebus dan Juru Selamat, citra ilahi di dalam manusia yang telah dirusakkan dosa pertama diperbaiki dalam keindahannya yang asli dan dimumikan oleh rahmat Allah Bdk. GS 22,2..
1702 Citra Allah hadir dalam setiap manusia. Ia menjadi tampak dalam persekutuan manusia yang menyerupai kesatuan Pribadi-pribadi ilahi.
1703 Karena ia mempunyai “jiwa yang bersifat rohani dan kekal abadi” (GS 14), maka “manusia… merupakan satu-satunya makhluk di dunia ini… yang oleh Allah dikehendaki demi dirinya sendiri” (GS 24,3). Sudah sejak pembuahannya, ia telah ditentukan untuk kebahagiaan abadi.
1704 Manusia mengambil bagian dalam terang dan kekuatan Roh ilahi. Dengan akal budinya, ia mampu mengerti susunan yang diletakkan oleh Pencipta dalam segaIa makhluk. Dengan kehendaknya, ia mampu berjalan menuju keselamatannya yang benar. Ia menemukan kesempumaannya “dalam mencari dan mencintai yang benar dan yang baik” (GS 15,2).
1705 Berkat jiwanya dan berkat kekuatan rohani akal budi dan kehendaknya, manusia dilengkapi dengan kebebasan “yang adalah lambang yang unggul citra ilahi di dalam manusia” (GS 17).
1706 Oleh akal budinya, manusia mendengarkan suara Allah yang mengajaknya “untuk mencintai serta melakukan yang baik dan mengelakkan yang jahat” (GS 16). Setiap manusia diwajibkan untuk mematuhi hukum ini, yang menggema di dalam hati nurani dan dipenuhi dengan cinta kepada Allah dan kepada sesama. Dalam tindakan moral tampaklah martabat manusia.
1707 Manusia “dari awal sejarahnya, karena terpengaruh oleh yang jahat, telah menyalah gunakan kebebasannya” (GS 13,1). Ia jatuh dalam godaan dan telah melakukan yang jahat. Memang ia masih selalu merindukan yang baik, akan tetapi kodratnya telah dilukai oleh dosa asal. Ia condong kepada yang jahat dan dapat keliru.
“Oleh karena itu dalam batinnya manusia mengalami perpecahan. Itulah sebabnya mengapa seluruh hidup manusia, ditinjau sebagai perorangan maupun secara kolektif tampak sebagai perjuangan, itu pun perjuangan yang dramatis, antara kebaikan dan kejahatan, antara terang dan kegelapan” (GS 13,2).
1708 Oleh sengsara-Nya, Kristus telah membebaskan kita dari setan dan dari dosa. Ia telah memperoleh bagi kita kehidupan baru di dalam Roh Kudus. Rahmat-Nya memperbaiki lagi, apa yang telah dirusakkan dosa di dalam kita.
1709 Siapa yang percaya kepada Kristus menjadi anak Allah. Pengangkatan sebagai anak ini membaharui manusia dan membuatnya mengikuti contoh Kristus. Ia memungkinkannya untuk bertindak secara tepat dan melakukan yang baik. Dalam persatuan dengan Penebusnya, murid sampai kepada kesempurnaan cinta, kepada kekudusan. Kehidupan susiIa yang dimatangkan dalam rahmat, berkembang dalam kemuliaan surgawi menuju kehidupan abadi.
TEKS-TEKS SINGKAT
1710 Kristus “sepenuhnya menampilkan manusia bagi manusia, dan membeberkan kepadanya panggilannya yang amat luhur” (GS 22,1).
1711 Manusia itu sejak pembuahannya diarahkan kepada Allah dan ditentukan untuk kebahagiaan abadi, karena ia dilengkapi dengan jiwa rohani, akal budi, dan kehendak. Ia mengusahakan kesempurnaannya dalam “mencari dan mencintai yang benar dan yang baik” (GS 15,2).
1712 Kebebasan yang benar adalah “lambang yang unggul citra ilahi di dalam manusia” (GS 17).
1713 Manusia wajib mematuhi hukum kesusilaan kodrati yang mendorongnya “untuk mencintai serta melakukan yang baik dan mengelakkan yang jahat” (GS 16). Hukum ini bergema dalam hati nuraninya.
1714 Manusia yang dalam kodratnya telah dilukai oleh dosa asal, dapat keliru dan dalam melaksanakan kebebasannya telah condong kepada yang jahat.
1715 Siapa yang percaya kepada Kristus, memiliki kehidupan baru di dalam Roh Kudus. Kehidupan susiIa yang tumbuh menjadi matang di dalam rahmat akan menjadi sempurna di dalam kemuliaan surga.
ARTIKEL 2 – PANGGILAN KITA MENUJU KEBAHAGIAAN
I. * Sabda Bahagia
1716 Sabda bahagia terdapat dalam inti khotbah Yesus. Mereka mengangkat kembali janji-janji yang telah diberi kepada umat terpilih sejak Abraham. Sabda bahagia menyempumakan janji-janji itu, karena tidak hanya diarahkan kepada pemilikan satu tanah saja, tetapi kepada Kerajaan surga
Berbahagialah orang yang miskin di hadapan Allah, karena merekalah yang empunya Kerajaan surga
Berbahagialah orang yang berdukacita, karena mereka akan dihibur.
Berbahagialah orang yang lemah lembut, karena mereka akan memiliki bumi.
Berbahagialah orang yang lapar dan haus akan kebenaran, karena mereka akan dipuaskan.
Berbahagialah orang yang murah hatinya, karena mereka akan beroleh kemurahan.
Berbahagialah orang yang suci hatinya, karena mereka akan melihat Allah.
Berbahagialah orang yang membawa damai, karena mereka akan disebut anak-anak Allah.
Berbahagialah orang yang dianiaya oleh sebab kebenaran, karena merekalah yang empunya Kerajaan surga.
Berbahagialah kamu, jika karena Aku kamu diceIa dan dianiaya dan kepadamu difitnahkan segaIa yang jahat.
Bersukacita dan bergembiralah, karena upahmu besar di surga.
(Mat 5:3-12). 2546
1717 Sabda bahagia mencerminkan wajah Yesus Kristus dan cinta kasih-Nya. Mereka menunjukkan panggilan umat beriman, diikutsertakan di dalam sengsara dan kebangkitan-Nya; mereka menampilkan perbuatan dan sikap yang mewarnai kehidupan Kristen; mereka merupakan janji-janji yang tidak disangka-sangka, yang meneguhkan harapan di dalam kesulitan; mereka menyatakan berkat dan ganjaran, yang murid-murid sudah miliki secara rahasia; mereka sudah dinyatakan dalam kehidupan Perawan Maria dan semua orang kudus.
II. * Kerinduan akan Kebahagiaan
1718 Sabda bahagia sesuai dengan kerinduan kodrati akan kebahagiaan. Kerinduan ini berasal dari Allah. Ia telah meletakkannya di dalam hati manusia, supaya menarik mereka kepada diri-Nya, karena hanya Allah dapat memenuhinya:
“Pastilah kita semua hendak hidup bahagia, dan dalam umat manusia tidak ada seorang pun yang tidak setuju dengan rumus ini, malahan sebelum ia selesai diucapkan” (Agustinus, mor. eccl. 1,3,4).
“Dengan cara mana aku mencari Engkau, ya Tuhan? Karena kalau aku mencari Engkau, Allahku, aku mencari kehidupan bahagia. Aku hendak mencari Engkau, supaya jiwaku hidup. Karena tubuhku hidup dalam jiwaku, dan jiwaku hidup dalam Engkau” (Agustinus, conf. 10,29).
“Allah sendiri memuaskan” (Tomas Aqu,, symb. 1).
1719 Sabda bahagia mengungkapkan arti keberadaan manusia, tujuan akhir perbuatan manusia: kebahagiaan di dalam Allah. Allah memberi panggilan ini kepada setiap manusia secara pribadi, tetapi juga kepada seluruh Gereja, kepada umat, yakni mereka yang telah menerima janji dan hidup dari-Nya dalam iman.
Ill, * Kebahagiaan Kristen
1720 Perjanjian Baru memakai pelbagai gagasan untuk mengungkapkan kebahagiaan, ke mana Allah memanggil manusia: kedatangan Kerajaan Allah Bdk. Mat 4:17.; melihat Allah: “Berbahagialah orang yang suci hatinya, karena mereka akan melihat Allah” (Mat 5:8) Bdk. 1 Yoh 3:2; 1 Kor 13:12.; masuk ke dalam kegembiraan Tuhan Bdk. Mat 25:21.23. dan masuk ke dalam perhentian Allah Bdk. Ibr 4:7-11..
“Di sana kita akan berpesta dan melihat, melihat dan mengasihi, mengasihi dan memuji. Ya, pada akhirya tidak akan ada titik akhir. Karena tujuan apakah yang kita miliki, kalau bukan ini, untuk sampai kepada Kerajaan yang tidak memiliki titik akhir?” (Agustinus, civ. 22,30).
1721 Allah memanggil kita ke dalam keberadaan, supaya kita mengenal Dia, melayani Dia, mengasihi Dia, dan dengan demikian masuk ke dalam Firdaus. Kebahagiaan membuat kita mengambil bagian “dalam kodrat ilahi” (2 Ptr 1:4) dan dalam kehidupan abadi Bdk. Yoh 17:3.. Dengannya manusia masuk ke dalam kemuliaan Kristus Bdk. Rm 8:18. dan ke dalam kesenangan kehidupan Tritunggal.
1722 Kebahagiaan semacam itu melampaui akal budi dan daya-daya manusia. Ia dianugerahkan oleh rahmat Allah. Karena itu, orang menamakannya adikodrati, seperti rahmat, yang mempersiapkan manusia untuk masuk ke dalam kegembiraan Allah.
“‘Berbahagialah orang yang suci hatinya, karena mereka akan melihat Allah’. Dalam keagungan dan kemuliaan-Nya yang tak terkatakan, tidak ada seorang pun akan ‘melihat Allah dan hidup’ karena Bapa tidak dapat dimengerti. Dalam cinta kasih-Nya, dalam keramahtamahan-Nya terhadap manusia dan kemahakuasaan-Nya, Ia berlangkah begitu jauh sehingga Ia memberi kepada mereka yang mencintai-Nya, hak istimewa untuk memandang Allah… Karena, ‘apa yang tidak mungkin bagi manusia, mungkin bagi Allah'” (Ireneus, haer. 4,20,5).
1723 Kebahagiaan yang dijanjikan menuntut keputusan-keputusan moral yang penting dari kita. Ia mengundang kita, membersihkan hati kita dari nafsu yang jahat dan berusaha supaya mencintai Allah di atas segala-galanya. Ia mengajarkan kepada kita: kebahagiaan sejati tidak terletak dalam kekayaan dan kemakmuran tidak dalam ketenaran dan kekuasaan, juga tidak dalam karya manusia – bagaimanapun juga nilainya seperti ilmu pengetahuan, teknik, dan kesenian – dan juga tidak dalam salah satu makhluk, tetapi hanya di dalam Allah, sumber segaIa yang baik dan segaIa cinta kasih.
“Semua orang bertekuk lutut di depan kekayaan: manusia, kebanyakan orang, menyembahnya secara naluriah. Mereka mengukur kebahagiaan menurut kekayaan, dan menurut kekayaan mereka mengukur juga nilai seseorang…. Semuanya itu berasal dari keyakinan bahwa dengan kekayaan orang bisa beroleh segaIa sesuatu. Kekayaan adalah salah satu berhaIa dewasa ini, dan selanjutnya kesohoran… Kemasyhuran, kenyataan bahwa seorang dikenal dan disanjung dunia (satu hal yang bisa disebut “bintang pers”) telah dianggap sebagai sesuatu hal yang baik dalam dirinya sendiri, suatu kebaikan tertinggi, satu obyek untuk dihormati” (J. H. Newman, mix. 5: Tentang Kekudusan).
1724 Dekalog, khotbah di bukit, dan ajaran para Rasul menunjukkan kepada kita jalan menuju Kerajaan surga. Kita berjalan dijalan ini langkah demi langkah, dalam pelaksanaan tugas kita sehari-hari, ditopang oleh rahmat Roh Kudus. Oleh karya Sabda Kristus, lama-kelamaan kita menghasilkan buah di dalam Gereja demi kemuliaan Allah Bdk. Perumpamaan penabur: Mat 13:3-23..
TEKS-TEKS SINGKAT
1725 Sabda bahagia mengambil alih dan memenuhi apa yang Allah telah janjikan sejak Abraham, dengan mengarahkan janji-janji itu kepada Kerajaan surga. Mereka sesuai dengan kerinduan akan kebahagiaan, yang telah diletakkan Allah di dalam hati manusia.
1726 Sabda bahagia menunjukkan kepada kita tujuan akhir, yang untuknya Allah telah memanggil kita: Kerajaan surga, memandang Allah, mengambil bagian dalam kodrat ilahi, kehidupan abadi, pengangkatan sebagai anak Allah, dan perhentian di dalam Allah.
1727 Kebahagiaan kehidupan abadi adalah anugerah rahmat Allah; sifatnya adikodrati seperti rahmat, yang mengantar kepadanya.
1728 Sabda bahagia menuntut dari kita keputusan-keputusan penting yang ada hubungannya dengan kekayaan duniawi. Mereka membersihkan hati kita dan mengajarkan kita mencintai Allah di atas segaIa sesuatu.
1729 Kebahagiaan surgawi menentukan ukuran-ukuran untuk penggunaan kekayaan duniawi sesuai hukum Allah.
ARTIKEL 3 – KEBEBASAN MANUSIA
1730 Allah telah menciptakan manusia sebagai makhluk yang berakal budi dan telah memberi kepadanya martabat seorang pribadi, yang bertindak seturut kehendak sendiri dan menguasai segaIa perbuatannya. “Allah bermaksud menyerahkan manusia kepada keputusannya sendiri” (Sir 15:14), supaya ia dengan sukarela mencari Penciptanya dan dengan mengabdi kepada-Nya secara bebas mencapai kesempurnaan sepenuhnya yang membahagiakan” (GS 17).
“Manusia itu berakal budi dan karena ia citra Allah, diciptakan dalam kebebasan, ia tuan atas tingkah lakunya” (Ireneus, haer. 4,4,3).
I. * Kebebasan dan Tanggung Jawab
1731 Kebebasan adalah kemampuan yang berakar dalam akal budi dan kehendak, untuk bertindak atau tidak bertindak, untuk melakukan ini atau itu, supaya dari dirinya sendiri melakukan perbuatan dengan sadar. Dengan kehendak bebas, tiap orang dapat menentukan diri sendiri. Dengan kebebasannya, manusia harus tumbuh dan menjadi matang dalam kebenaran dan kebaikan. Kebebasan itu baru mencapai kesempurnaannya apabila diarahkan kepada Allah, kebahagiaan kita.
1732 Selama kebebasan belum mengikatkan diri secara definitif kepada Allah, miliknya tertinggi, terdapatlah di dalamnya kemungkinan untuk memilih antara yang baik dan yang jahat, jadi entah tumbuh dalam kesempurnaan atau gagal dan berdosa. Kebebasan merupakan kekhasan dari setiap perbuatan yang sungguh-sungguh manusiawi. Ia menjadi dasar bagi pujian atau celaan, jasa atau kesalahan.
1733 Semakin ia melakukan yang baik, semakin bebas puIa manusia. Kebebasan yang benar hanya terdapat dalam pengabdian kepada yang baik dan adil. Keputusan kepada ketidaktaatan dan kepada yang jahat adalah penyalahgunaan kebebasan dan membuat orang menjadi hamba dosa Bdk. Rm 6:17..
1734 Karena kebebasan. manusia bertanggung jawab atas perbuatannya sejauh ia menghendakinya. Kemajuan dalam kebajikan, pengertian tentang yang baik dan askese menguatkan kekuasaan kehendak atas perbuatan.
1735 Tanggung jawab atas perbuatan dapat berkurang, malahan dapat dihapus sama sekali, oleh ketidakpahaman, ketidaksadaran, paksaan, perasaan takut, kebiasaan, emosi yang berlebihan, serta faktor psikis atau faktor sosial lain.
1736 Tiap perbuatan yang langsung dikehendaki perlu diperhitungkan kepada yang melakukannya.
Demikianlah Tuhan menyampaikan pertanyaan kepada Hawa sesudah jatuh dalam dosa di Firdaus “Apakah yang telah kauperbuat ini?” (Kej 3:13). Ia juga menanyakan yang sama kepada Kain Bdk. Kej 4:10.. Nabi Natan bertanya kepada raja Daud sesudah perzinaan dengan isteri Uria dan sesudah ia membunuh Bdk. 2 Sam 12:7-15..
Suatu perbuatan dapat dikehendaki secara tidak langsung yakni, apabila ia terjadi karena kelengahan mengenai sesuatu yang harus diketahui atau dilakukan orang. Contoh untuk itu ialah kecelakaan karena tidak mengetahui peraturan lalu lintas.
1737 Satu akibat yang tidak dikehendaki oleh pelaku, dapat ditolerir, sebagaimana seorang ibu mengambil risiko dengan meletihkan diri secara berlebihan untuk merawat anaknya yang sakit. Akibat buruk tidak dapat diperhitungkan, kalau ia tidak dikehendaki entah sebagai tujuan entah sebagai sarana, umpamanya, kematian yang dialami seseorang, karena ia datang membantu seorang yang berada dalam bahaya. Tetapi akibat buruk itu dapat diperhitungkan, apabila sudah dapat diperkirakan sebelumnya atau kalau pelaku dapat mengelakkannya, seperti umpamanya kematian seorang manusia yang disebabkan oleh seorang sopir yang mabuk.
1738 Kebebasan dilaksanakan dalam hubungan antar manusia. Tiap manusia memiliki hak kodrati supaya diakui sebagai makhluk yang bebas dan bertanggung-jawab, karena ia telah diciptakan menurut citra Allah. Semua manusia harus memberi penghormatan ini satu sama lain. Hak untuk melaksanakan kebebasan diikat secara tidak terpisahkan dengan martabat manusia, terutama dalam masalah kesusilaan dan agama Bdk. DH 2.. Hak ini harus diakui oleh hukum negara, dan dilindungi dalam batas-batas kepentingan bersama dan tata tertib umum Bdk. DH 7.. 2106, 2108
II.* Kebebasan Manusia dalam Tata Keselamatan
1739 Kebebasan dan dosa. Kebebasan manusia itu terbatas dan dapat bersalah. Dan dalam kenyataan manusia telah bersalah. Ia telah berdosa dengan sukarela. Dengan menolak rencana cinta kasih Allah, ia menipu diri sendiri; ia menjadi hamba dosa. Pengasingan yang pertama ini menyebabkan lebih banyak lagi yang lainnya. Sejarah umat manusia sejak awal diwarnai kejadian jahat dan penindasan yang timbul dari dalam hati manusia karena penyalahgunaan kebebasan.
1740 Ancaman terhadap kebebasan. Kebebasan tidak memberi kita hak untuk mengatakan segaIa sesuatu dan membuat segaIa sesuatu. Tidak benar bahwa manusia adalah subyek kebebasan, yang “mencukupi diri sendiri, dan yang bertujuan untuk dapat memuaskan kepentingan sendiri dalam menikmati harta benda duniawi” (CDF, Instr. “Libertatis conscientia” 13). Prasyarat ekonomis dan sosial, politis dan budaya untuk pelaksanaan kebebasan yang adil, terlalu sering diabaikan atau dilecehkan. Kebutaan dan ketidakadilan semacam itu membebani kehidupan susila dan menggoda orang kuat dan orang lemah supaya berdosa melawan cinta kasih. Kalau manusia menjauhkan diri dari peraturan susila, ia menghalangi kebebasannya, mengikat diri pada diri sendiri, memutuskan tali persaudaraan, dan membangkang terhadap kebenaran ilahi.
1741 Pembebasan dan keselamatan. Dengan salib-Nya yang mulia, Kristus telah memperoleh keselamatan bagi semua manusia. Ia telah membebaskan mereka dari dosa yang membelenggu mereka. “Kristus telah memerdekakan kita” (Gal 5:1). Di dalam Dia kita mengambil bagian dalam “kebenaran” yang memerdekakan (Yoh 8:32). Kepada kita diberi Roh Kudus, dan “di mana ada Roh Allah, di situ ada kemerdekaan” (2 Kor 3:17), demikian santo Paulus mengajarkan. Sejak sekarang kita bermegah bahwa “kita telah masuk ke dalam kemerdekaan kemuliaan anak-anak Allah” (Rm 8:21).
1742 Kemerdekaan dan rahmat. Rahmat Kristus sama sekali tidak membatasi kemerdekaan kita, jikalau kemerdekaan ini sesuai dengan cita rasa kebenaran dan kebaikan, yang Allah telah letakkan di dalam hati manusia. Pengalaman Kristen membuktikan yang sebaliknya terutama dalam doa: semakin kita mengikuti dorongan rahmat, maka kemerdekaan batin kita dan ketabahan kita dalam percobaan serta dalam menghadapi tekanan dan paksaan dari dunia luar akan semakin bertambah. Melalui karya rahmat, Roh Kudus mendidik kita menuju kemerdekaan rohani, supaya menjadikan kita rekan kerja yang bebas dari karya-Nya dalam Gereja dan dunia.
“Bapa yang mahakuasa dan maharahim,… singkirkanlah segaIa sesuatu yang merintangi kebahagiaan kami, dan jauhkanlah apa yang membebani jiwa dan raga kami, sehingga dengan tulus ikhlas kami melaksanakan kehendak-Mu” (Doa pembukaan, Hari Minggu 32).
TEKS-TEKS SINGKAT
1743 Allah telah “menyerahkan manusia kepada keputusannya sendiri” (Sir 15:14), supaya manusia mencari Penciptanya secara bebas dan dengan demikian datang kepada kesempurnaan yang membahagiakan Bdk. GS 17,1..
1744 Kemerdekaan adalah kekuasaan untuk bertindak atau tidak bertindak dan dengan demikian melakukan pekerjaan yang dikehendaki secara bebas. Pelaksanaan kebebasan itu sempurna, jika ia diarahkan kepada Allah, harta yang tertinggi.
1745 Kebebasan mewarnai perbuatan yang sungguh manusiawi. Ia menjadikan manusia bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang dikerjakan dengan kehendak bebas. Perbuatan-perbuatan yang dikehendaki manusia, tetap dimilikinya.
1746 Ketidakpahaman, perasaan takut, dan faktor psikis atau sosial yang lain dapat mengurangi atau menghapuskan tanggung jawab atas suatu perbuatan.
1747 Hak untuk melaksanakan kebebasan merupakan satu unsur yang tidak dapat dipisahkan dari martabat manusia, terutama dalam bidang agama dan susila. Tetapi dengan melaksanakan kebebasan itu tidak diberi puIa hak untuk mengatakan segaIa sesuatu atau melakukan segaIa sesuatu.
1748 “Kristus telah memerdekakah kita” (Gal 5:1).
ARTIKEL 4 – SIFAT SUSILA PERBUATAN MANUSIA
1749 Kebebasan menjadikan manusia subyek kesusilaan. Kalau ia bertindak dengan sadar, manusia boleh dikatakan bapa dari perbuatannya. Perbuatan yang sungguh manusiawi, artinya yang dipilih atas dasar keputusan hati nurani, dapat dinilai secara susila. Perbuatan macam itu bersifat atau baik atau jahat.
I * Sumber-sumber Kesusilaan
1750 Sifat susila dari perbuatan manusia bergantung pada:
obyek yang dipilih;
tujuan atau maksud yang ingin dicapai;
situasi dan kondisi perbuatan.
Obyek, tujuan, dan situasi merupakan sumber atau unsur-unsur hakiki bagi moralitas perbuatan manusia.
1751 Obyek yang dipilih adalah suatu kebaikan, yang kepadanya seorang hendak mengarahkan diri dengan sadar. Ia adalah “bahan” perbuatan manusia. Obyek yang dipilih menentukan nilai moral suatu kegiatan kehendak, tergantung dari apakah menurut keputusan akal budi hal itu sesuai atau tidak dengan kebaikan yang sesungguhnya. Norma-norma obyektif dari kesusilaan menyatakan tata rasional dari yang baik atau yang jahat, sebagaimana dinilai oleh hati nurani.
1752 Berbeda dengan obyek, maksud berada di pihak subyek yang bertindak. Karena maksud berakar dalam kebebasan dan mengarahkan tindakan kepada tujuan, maka ia adalah unsur yang secara hakiki menentukan sifat susila dari suatu perbuatan. Tujuan ialah cita-cita pertama dari maksud dan menentukan apa yang diusahakan dalam perbuatan. Maksud adalah satu gerakan kehendak yang diarahkan kepada tujuan; ia menentukan apa yang diusahakan dalam perbuatan.
Ia mengarahkan pandangan kepada kebaikan yang diharapkan sebagai hasil dari perbuatan yang bersangkutan. Maksud itu tidak terbatas pada pelaksanaan perbuatan satu demi satu, tetapi dapat mengarahkan sejumlah perbuatan menuju tujuan yang satu dan sama. Ia dapat mengarahkan seluruh kehidupan kepada tujuan akhir. Umpamanya, satu pelayanan yang orang lakukan, mempunyai tujuan untuk membantu sesama; tetapi pada waktu yang sama iajuga dapat dijiwai oleh cinta kepada Allah sebagai tujuan akhir dari semua perbuatan kita. Perbuatan yang satu dan sama dapat juga didukung oleh beberapa maksud, umpamanya, kalau orang memberi pelayanan untuk mendapat perhatian atau untuk menyombongkan diri dengan itu. 2520
1753 Maksud baik (umpamanya membantu sesama) membuat satu tingkah laku yang dari sendirinya buruk (seperti penipuan atau fitnah), tidak menjadi sesuatu yang baik atau benar. Tujuan tidak membenarkan cara. Karena itu, tidak dapat dibenarkan hukuman atas seseorang yang tidak bersalah sebagai cara yang sah untuk menyelamatkan bangsa. Sebaliknya satu perbuatan yang dari sendirinya baik (umpamanya memberi derma) Bdk. Mat 6:2-4., menjadi sesuatu yang buruk, apabila tujuan buruk (umpamanya kesombongan) membarenginya. 2479, 596
1754 Situasi, termasuk akibat-akibatnya, merupakan unsur-unsur sekunder dan suatu perbuatan moral. Faktor-faktor situasional turut memperkuat atau memperlemah kebaikan atau keburukan moral dari perbuatan manusia (factor semacam itu umpamanya besarnya jumlah suatu pencurian). Faktor-faktor situasional juga dapat mengurangi atau menambah tanggung jawab dari pelaku (umpamanya melakukan sesuatu karena takut mati). Faktor-faktor itu sebenarnya tidak dapat mengubah keadaan moral dari pekerjaan itu sendiri; mereka tidak dapat mengubah suatu perbuatan yang dari sendirinya buruk, menjadi sesuatu yang baik atau benar.
II. * Perbuatan Baik dan Buruk
1755 Satu perbuatan baik dari segi moral mengandaikan bahwa baik obyek maupun maksud dan faktor-faktor situasional itu baik. Maksud buruk membuat suatu perbuatan menjadi buruk, juga apabila obyeknya sendiri adalah baik (seperti berdoa atau berpuasa “supaya dapat dilihat oleh orang lain”).
Obyek yang dipilih dengan sendirinya dapat membuat suatu perbuatan menjadi buruk secara menyeluruh. Ada tingkah laku konkret seperti umpamanya percabulan itu tidak pemah boleh dipilih, karena di dalam memilihnya terdapat satu tindakan kehendak yang salah, artinya sesuatu yang buruk ditinjau dari segi moral.
1756 Dengan demikian, keliru sekali untuk menilai moralitas perbuatan manusia hanya dengan melihat maksud yang menjiwainya atau faktor situasional yang menyertainya (seperti lingkungan, tekanan masyarakat, paksaan, atau keharusan untuk melakukan sesuatu). Ada perbuatan yang di dalam dan dari dirinya sendiri, terlepas dari situasi dan maksud, selalu buruk karena obyek perbuatan itu sendiri; misalnya penghujahan Allah dan sumpah palsu, pembunuhan dan zina. Tidak diperbolehkan melakukan sesuatu yang buruk, supaya diperoleh sesuatu yang baik darinya.
TEKS-TEKS SINGKAT
1757 Obyek, maksud, dan situasi merupakan tiga “sumber” kesusilaan perbuatan manusia.
1758 Obyek yang dipilih menentukan moralitas kegiatan kehendak, bergantung dari akal budi yang mengerti dan menilainya sebagai baik atau buruk.
1759 “Tidak ada satu perbuatan buruk yang dapat dibenarkan, karena dilaksanakan dengan maksud yang baik” (Tomas Aqu., dec. praec. I). Tujuan tidak membenarkan cara.
1760 Supaya satu perbuatan itu baik menurut moral, maka obyek, tujuan, dan faktor situasional harus baik.
1761 Ada tingkah laku konkret yang selalu salah kalau dipilih. Karena keputusan semacam itu sudah mengandaikan satu kekacauan kehendak, artinya sesuatu yang buruk secara moral. Tidak diperbolehkan melakukan sesuatu yang buruk, supaya dapat diperoleh sesuatu yang baik darinya.
ARTIKEL 5 – MORALITAS KECENDERUNGAN
1762 Manusia mengarahkan diri kepada kebahagiaan melalui perbuatan yang dilakukannya dengan sadar. Kecenderungan atau perasaan yang ia alami, dapat mempersiapkannya dan membantu.
I. * Kecenderungan
1763 Ungkapan “kecenderungan” termasuk dalam khazanah bahasa Kristen. Kecenderungan atau perasaan adalah emosi atau gerakan dalam perasaan. Mereka mendesak supaya berbuat atau tidak berbuat, bergantung dari apakah sesuatu itu dirasakan atau digambarkan sebagai baik atau buruk.
1764 Kecenderungan adalah emosi kodrati jiwa manusia. Mereka merupakan tempat persambungan antara kehidupan inderawi dan rohani. Tuhan kita menyebut hati manusia sebagai sumber, dari mana kecenderungan itu timbul Bdk. Mrk 7:21.. 368
1765 Kecenderungan itu banyak jumlahnya. Kecenderungan yang paling mendasar adalah cinta, diakibatkan oleh daya tarik dari yang baik. Cinta menyebabkan kerinduan kepada kebaikan yang sekarang belum ada dengan harapan akan memperolehnya. Perasaan itu berakhir dalam kepuasan dan kegembiraan terhadap kebaikan yang dimiliki. Melihat sesuatu yang buruk menimbulkan kebencian, keengganan, dan ketakutan terhadap kejahatan yang mengancam. Emosi itu berakhir dengan kesedihan akan kejahatan yang dihadapi atau dengan kemarahan yang memberontak terhadapnya.
ARTIKEL 5 – MORALITAS KECENDERUNGAN
1766 “Mencintai berarti menghendaki yang baik untuk seseorang” (Tomas Aqu., s.th. 1-2,26,4). Semua kecenderungan yang lain bersumber pada gerakan pokok hati manusia kepada yang baik ini. Orang hanya dapat mencintai yang baik Bdk. Agustinus, Trin. 8,3,4.. “Perasaan itu buruk, kalau cinta itu buruk, baik, kalau cinta baik” (Agustinus civ. 14,7).
1767 Kecenderungan-kecenderungan itu dengan sendirinya bukan baik, bukan juga buruk. Mereka hanya ditentukan secara moral sejauh dikendalikan oleh akal budi dan kehendak. Dikatakan, kecenderungan itu dikehendaki “sebab ia digerakkan oleh kehendak atau tidak dihalang-halangi oleh kehendak” (Tomas Aqu., s.th. 1-2, 24,1). Termasuk dalam kesempurnaan dari sesuatu yang baik secara moral atau manusiawi, bahwa kecenderungan itu diatur oleh akal budi Bdk. Tomas Aqu., s.th. 1-2,24,3..
1768 Perasaan-perasaan yang kuat tidak menentukan, baik untuk sikap moral maupun untuk kekudusan manusia; tetapi merupakan persediaan yang tidak habis-habisnya dari gambaran dan dorongan perasaan, melaluinya kehidupan moral menyatakan diri. Kecenderungan itu baik secara moral, kalau ia menyumbang kepada sesuatu yang baik; buruk” kalau terjadi sebaliknya, Kehendak yang baik mengarahkan dorongan-dorongan inderawi, yang diangkatnya itu, kepada kebaikan dan kebahagiaan; kehendak yang buruk mengalah terhadap kecenderungan yang tidak teratur dan meningkatkannya. Emosi dan perasaan dapat diangkat ke dalam kebajikan atau dapat dirusakkan oleh kebiasaan buruk.
1769 Dalam kehidupan Kristen, Roh Kudus melaksanakan karya-Nya dengan mengikutsertakan seluruh manusia dalam segala deritanya, perasaan takut, dan kesedihannya, seperti nyata kelihatan dalam sakratulmaut dan sengsara Tuhan. Di dalam Kristus, perasaan manusia dapat menemukan penyempurnaannya di dalam cinta Kristen dan kebahagiaan ilahi.
1770 Kesempurnaan moral berarti bahwa manusia tidak hanya digerakkan oleh kehendaknya ke arah sesuatu yang baik, tetapi juga oleh kerinduan inderawi sesuai dengan kata-kata mazmur: “Hatiku dan dagingku bersorak-sorai kepada Allah yang hidup” (Mzm 84:3).
TEKS-TEKS SINGKAT
1771 Ungkapan “kecenderungan” menandakan gerakan perasaan atau emosi. Oleh desakan perasaannya, manusia merasa bahwa sesuatu bersifat baik atau jahat.
1772 Kecenderungan yang mendasar adalah cinta dan kebencian, kerinduan dan ketakutan, kegembiraan dan kesedihan serta kemurkaan.
1773 Sebagai dorongan inderawi, kecenderungan itu bukan baik, bukan juga buruk menurut moral; tetapi sejauh mereka dikuasai akal budi dan kehendak atau tidak, mereka itu baik atau buruk secara moral.
1774 Emosi dan perasaan dapat diangkat ke dalam kebajikan atau dirusakkan oleh kebiasaan buruk.
1775 Kesempurnaan moral berarti bahwa manusia digerakkan kepada yang baik, tidak hanya oleh kehendaknya, tetapi juga oleh “hati”-nya.
ARTIKEL 6 – HATI NURANI
1776 “Di lubuk hati nuraninya manusia menemukan hukum, yang tidak diterimanya dari dirinya sendiri, tetapi harus ditaatinya. Suara hati itu selalu menyerukan kepadanya untuk mencintai dan melaksanakan apa yang baik, dan untuk menghindari apa yang jahat. Bilamana perlu, suara itu menggemakan dalam lubuk hatinya: jauhkanlah ini, elakkanlah itu. Sebab dalam hatinya manusia menemukan hukum yang ditulis oleh Allah. Martabatnya ialah mematuhi hukum itu,… Hati nurani ialah inti manusia yang paling rahasia, sanggar sucinya; di situ ia seorang diri bersama Allah, yang sapaan-Nya menggema dalam batinnya” (GS 16).
I. * Keputusan Hati Nurani
1777 Di dalam lubuk hati seseorang bekerjalah hati nurani Bdk. Rm 2:14-16.. Pada waktu tertentu ia memberi perintah untuk melakukan yang baik dan mengelakkan yang jahat. Ia juga menilai keputusan konkret, di mana ia menyetujui yang baik dan menolak yang jahat Bdk. Rm 1:32.. Ia memberi kesaksian tentang kebenaran dalam hubungan dengan kebaikan tertinggi, yaitu Allah, oleh Siapa manusia ditarik, dan hukum-hukum Siapa manusia terima. Kalau ia mendengar hati nuraninya, manusia yang bijaksana dapat mendengar suara Allah, yang berbicara di dalamnya.
1778 Hati nurani adalah keputusan akal budi, di mana manusia mengerti apakah satu perbuatan konkret yang ia rencanakan, sedang laksanakan, atau sudah laksanakan, baik atau buruk secara moral. Dalam segala sesuatu yang ia katakana atau lakukan, manusia berkewajiban mengikuti dengan seksama apa yang ia tahu, bahwa itu benar dan tepat. Oleh keputusan hati nurani manusia mendengar dan mengenal penetapan hukum ilahi.
Hati nurani adalah “hukum roh” dan juga suatu “bisikan langsung”, dalamnya terdapat juga “gagasan pertanggungjawaban, kewajiban, ancaman, dan janji… Ia adalah utusan dari Dia yang berbicara kepada kita baik di dalam alam maupun di dalam rahmat di balik satu selubung dan mengajar serta memerintah kita melalui wakil-wakil-Nya. Hati nurani adalah wakil Kristus yang asli” (J.H.Newman, Surat kepada Pangeran Norfolk 5).
1779 Supaya dapat mendengarkan dan mengikuti suara hati nurani, orang harus mengenal hatinya sendiri. Upaya mencari kehidupan batin menjadi lebih penting lagi, karena kehidupan sering kali mengalihkan perhatian kita dari setiap pertimbangan, dari pemeriksaan diri atau dari introspeksi.
“Masuklah ke dalam hati nuranimu dan tanyakanlah dia! … Masuklah ke dalam batinmu saudara-saudara! Dan di dalam segala sesuatu yang kamu lakukan, berusahalah agar Allah adalah saksimu” (Agustinus, ep. Jo. 8,9).
1780 Martabat pribadi manusia mengandung dan merindukan bahwa hati nurani menilai secara tepat. Hati nurani mencakup: memahami prinsip-prinsip moral [synderesis], melaksanakannya dengan menilai alasan-alasan dan kebaikan-kebaikan seturut situasi tertentu, dan akhimya menilai perbuatan konkret yang akan dilaksanakan atau sudah dilaksanakan. Keputusan hati nurani yang bijaksana mengakui secara praktis dan konkret kebenaran mengenai yang baik secara moral, yang dinyatakan dalam hukum akal budi. Seorang manusia yang memilih sesuai dengan keputusan ini disebut bijaksana.
1781 Hati nurani memungkinkan untuk menerima tanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukan. Kalau manusia telah melakukan yang jahat, maka keputusan hati nuraninya yang tepat dapat tetap memberi kesaksian bahwa kebenaran moral berlaku, sementara keputusannya yang konkret itu salah. Rasa bersalah seturut keputusan hati nurani merupakan jaminan bagi harapan dan belas kasihan. Dengan membuktikan kesalahan pada perbuatan yang dilakukan ini, keputusan hati nurani itu mengajak supaya memohon ampun, selanjutnya melakukan yang baik dan supaya dengan bantuan rahmat Allah mengembangkan kebajikan secara terus-menerus.
“Kita boleh menenangkan hati kita di hadapan Allah, sebab jika kita dituduh olehnya, Allah adalah lebih besar daripada hati kita serta mengetahui segala sesuatu” (1 Yoh 3:19-20).
1782 Manusia mempunyai hak untuk bertindak bebas sesuai dengan hati nuraninya, dan dengan demikian membuat keputusan moral secara pribadi. “Janganlah ia dipaksa untuk bertindak melawan suara hatinya. Tetapi jangan puIa ia dirintangi untuk bertindak menurut suara hatinya, terutama dalam hal keagamaan” (DH 3).
II. * Pembentukan Hati Nurani
1783 Hati nurani harus dibentuk dan keputusan moral harus diterangi. Hati nurani yang dibentuk baik dapat memutuskan secara tepat dan benar. Dalam keputusannya ia mengikuti akal budi dan berorientasi pada kebaikan yang benar, yang dikehendaki oleh kebijaksanaan Pencipta. Bagi kita manusia yang takluk kepada pengaruh-pengaruh yang buruk dan selalu digoda untuk mendahulukan kepentingan sendiri dan menolak ajaran pimpinan Gereja, pembentukan hati nurani itu mutlak perlu.
1784 Pembentukan hati nurani adalah suatu tugas seumur hidup. Sudah sejak tahun-tahun pertama ia membimbing seorang anak untuk mengerti dan menghayati hukum batin yang ditangkap oleh hati nurani. Satu pendidikan yang bijaksana mendorong menuju sikap yang berorientasi pada kebajikan. Ia memberi perlindungan terhadap dan membebaskan dari perasaan takut, dari ingat diri dan kesombongan, dari perasaan bersalah yang palsu, dan rasa puas dengan diri sendiri, yang semuanya dapat timbul oleh kelemahan dan kesalahan manusia. Pembentukan hati nurani menjamin kebebasan dan mengantar menuju kedamaian hati.
1785 Dalam pembentukan hati nurani, Sabda Allah adalah terang di jalan kita. Dalam iman dan doa kita harus menjadikannya milik kita dan melaksanakannya. Kita juga harus menguji hati nurani kita dengan memandang ke salib Tuhan. Sementara itu kita dibantu oleh anugerah Roh Kudus dan kesaksian serta nasihat orang lain dan dibimbing oleh ajaran pimpinan Gereja Bdk. DH 14..
III. * Memutuskan Sesuai dengan Hati Nurani
1786 Dihadapkan kepada suatu keputusan moral, hati nurani dapat memutuskan dengan tepat dalam kesesuaian dengan akal budi dan dengan hukum ilahi atau dapat keliru, kalau ia tidak berpegang pada kedua-duanya.
1787 Kadang-kadang manusia dihadapkan kepada situasi yang membuat penilaian hati nurani menjadi tidak aman dan keputusan menjadi sulit. Tetapi ia selalu harus mencari yang benar dan yang baik dan mengetahui kehendak Allah, yang nyata kelihatan dalam hukum ilahi. 1955
1788 Untuk maksud ini manusia berusaha menafsirkan secara tepat pengalamannya sendiri dan tanda-tanda zaman dengan bantuan kebajikan kebijaksanaan, nasihat para pakar serta dengan bantuan Roh Kudus dan anugerah-anugerah-Nya.
1789 Dalam segala hal berlaku peraturan-peraturan berikut:
Tidak pemah diperbolehkan melakukan yang jahat, supaya yang baik dapat timbul darinya.
“Kaidah emas”: “segala sesuatu yang kamu kehendaki supaya orang perbuat kepadamu, berbuatlah demikian juga kepada mereka” (Mat 7:12) .
Cinta kasih Kristen selalu menghargai sesama dan hati nuraninya. “Jika engkau? berdosa terhadap saudara-saudaramu… dan melukai hati nurani mereka yang lemah engkau pada hakikatnya berdosa terhadap Kristus” (1 Kor 8:12). “Tidak baik? melakukan sesuatu yang menjadi batu sandungan bagi saudaramu” (Rm 14:21).
IV. * Hati Nurani yang Keliru
1790 Manusia selalu harus mengikuti keputusan yang pasti dari hati nuraninya. Kalau ia dengan sengaja bertindak melawannya, ia menghukum diri sendiri. Tetapi dapat juga terjadi bahwa karena ketidaktahuan, hati nurani membuat keputusan yang keliru mengenai tindakan yang orang rencanakan atau sudah lakukan.
1791 Sering kali manusia yang bersangkutan itu sendiri turut menyebabkan ketidaktahuan ini, karena ia “tidak peduli untuk mencari apa yang benar serta baik, dan karena kebiasaan berdosa hati nuraninya lambat laun hampir menjadi buta” (GS 16). Dalam hal ini ia bertanggungjawab atas yang jahat, yang ia lakukan.
1792 Ketidaktahuan mengenai Kristus dan Injil-Nya, contoh hidup yang buruk dari orang lain, perbudakan oleh nafsu, tuntutan atas otonomi hati nurani yang disalah artikan, penolakan otoritas Gereja dan ajarannya, kurang reIa untuk bertobat dan untuk hidup dalam cinta kasih Kristen, dapat merupakan alasan untuk membuat keputusan salah dalam tingkah laku moral.
1793 Sebaliknya, kalau ketidaktahuan itu tidak dapat diatasi atau kalau yang bersangkutan tidak bertanggung jawab atas keputusan yang salah, maka perbuatannya yang buruk tidak dapat dibebankan kepadanya. Walaupun demikian, hal itu tetap, tinggal sesuatu yang jahat, satu kekurangan, satu gangguan. Karena alasan ini, maka kita harus berikhtiar supaya menghilangkan kekeliruan hati nurani.
1794 Hati nurani yang baik dan murni diterangi oleh iman yang benar, karena cinta kasih Kristen timbul sekaligus “dari hati yang suci, dari hati nurani yang murni dan iman yang tulus ikhlas” (l Tim 1:5) Bdk. I Tim 3:9; 2 Tim 1:3; 1 Ptr3:21, Kis 24:16..
“Oleh karena itu, semakin besar pengaruh hati nurani yang cermat, semakin jauh puIa pribadi-pribadi maupun kelompok-kelompok menghindar dari kemauan yang membabi-buta, dan semakin mereka berusaha untuk mematuhi norma-norma kesusilaan yang obyektif” (GS16).
TEKS-TEKS SINGKAT
1795 “Hati nurani ialah inti manusia yang paling rahasia, sanggar sucinya; di situ ia seorang diri bersama Allah, yang sapaan-Nya menggema dalam batinnya” (GS 16).
1796 Hati nurani adalah keputusan akal budi, olehnya manusia mengerti apakah perbuatan tertentu itu baik atau buruk.
1797 Untuk manusia yang telah melakukan sesuatu yang buruk. Keputusan hati nuraninya merupakan jaminan pertobatan dan harapan.
1798 Hati nurani yang terbentuk baik adalah jujur dan benar. Ia memutuskan sesuai dengan akal budi, sesuai dengan kebaikan yang benar, dikehendaki oleh kebijaksanaan Pencipta. Tiap orang harus memakai sarana yang tersedia untuk membentuk hati nuraninya.
1799 Dihadapkan kepada satu keputusan moral, hati nurani dapat mengambil keputusan yang tepat, yang sesuai dengan akal budi dan dengan hukum ilahi, ataupun satu keputusan yang salah yang bertentangan dengan kedua-duanya.
1800 Manusia selalu harus mengikuti keputusan hati nuraninya yang pasti.
1801 Hati nurani dapat tinggal dalam ketidaktahuan atau dapat memutuskan secara salah. Ketidaktahuan dan keputusan salah semacam itu tidak selalu bebas dari kesalahan.
1802 Sabda Allah adalah terang yang menyinari jalan kita. Dalam iman dan doa kita harus menjadikannya milik kita dan melaksanakannya. Atas cara ini hati nurani dibentuk.
ARTIKEL 7 – KEBAJIKAN
1803 “Jadi, semua yang benar, semua yang mulia, semua yang adil, semua yang suci, semua yang manis, semua yang sedap didengar, semua yang disebut kebajikan dan patut dipuji, pikirkanlah semuanya itu” (Flp 4:8). Kebajikan adalah suatu kecenderungan yang tetap dan teguh untuk melakukan yang baik. Ia memungkinkan manusia bukan hanya untuk melakukan perbuatan baik, melainkan juga untuk menghasilkan yang terbaik seturut kemampuannya.
Dengan segala kekuatan moral dan rohani, manusia yang berkebajikan berusaha untuk melakukan yang baik. Ia berusaha untuk mencapainya dan memilihnya dalam tindakannya yang konkret.
“Tujuan kehidupan yang berkebajikan ialah menjadi serupa dengan Allah” (Gregorius Nisa, beat. l). 1733, 1768
I. * Kebajikan Manusiawi
1804 Kebajikan manusiawi adalah sikap yang teguh, kecenderungan yang dapat diandalkan, kesempurnaan akal budi dan kehendak yang tetap, yang mengarahkan perbuatan kita, mengatur hawa nafsu kita dan membimbing tingkah laku kita supaya sesuai dengan akal budi dan iman. Mereka memberi kepada manusia kemudahan, kepastian dan kegembiraan untuk menjalankan kehidupan moral secara baik. Manusia yang berkebajikan melakukan yang baik dengan sukarela.
Kebajikan moral diperoleh melalui usaha manusia. Ia adalah buah dan sekaligus benih untuk perbuatan baik secara moral; ia mengarahkan seluruh kekuatan manusia kepada tujuan, supaya hidup bersatu dengan cinta ilahi. 2500, 1827
Kebajikan Pokok [Kardinal]
1805 Empat kebajikan merupakan poros kehidupan moral. Karena itu orang menamakan mereka kebajikan “kardinal” [cardo berarti poros]; semua yang lain berada di sekeliling mereka. Mereka adalah kebijaksanaan, keadilan, keberanian, dan penguasaan diri. “Kalau seorang mengasihi kebenaran, maka kebajikan adalah hasil jerih payah kebijaksanaan. Sebab ia mengajarkan menahan diri dan berhati-hati, keadilan dan kebenaran” (Keb 8:7). Kebajikan-kebajikan ini juga dipuji dalam banyak teks Kitab Suci dengan nama-nama yang lain.
1806 Kebijaksanaan adalah kebajikan yang membuat budi praktis rela, supaya dalam tiap situasi mengerti kebaikan yang benar dan memilih sarana yang tepat untuk mencapainya. “Orang yang bijak memperhatikan langkahnya” (Ams 14:15). “Karena itu kuasailah dirimu dan jadilah tenang, supaya kamu dapat berdoa” (1 Ptr 4:7). “Kebijaksanaan ialah akal budi benar sebagai dasar untuk bertindak”, demikian santo Tomas menulis (s.th. 2-2,47,2,sc) mengikuti Aristoteles. Ia tidak mempunyai hubungan dengan rasa malu atau rasa takut, dengan lidah bercabang atau berpura-pura. Orang menamakan dia “auriga virtutum” [pengemudi kebajikan]; ia mengemudikan kebajikan lain, karena ia memberi kepada mereka peraturan dan ukuran. Kebijaksanaan langsung mengatur keputusan hati nurani. Manusia bijak menentukan dan mengatur tingkah lakunya sesuai dengan keputusan ini. Berkat kebajikan ini kita menerapkan prinsip-prinsip moral tanpa keliru atas situasi tertentu dan mengatasi keragu-raguan tentang yang baik yang harus dilakukan dan yang buruk yang harus dielakkan.
1807 Keadilan sebagai kebajikan moral adalah kehendak yang tetap dan teguh untuk memberi kepada Allah dan sesama, apa yang menjadi hak mereka. Keadilan terhadap Allah dinamakan orang “kebajikan penghormatan kepada Allah” [virtus religionis]. Keadilan terhadap manusia mengatur, supaya menghormati hak setiap orang dan membentuk dalam hubungan antar manusia, harmoni yang memajukan kejujuran terhadap pribadi-pribadi dan kesejahteraan bersama. Manusia yang adil yang sering dibicarakan Kitab Suci, menonjol karena kejujuran pikirannya dan ketepatan tingkah lakunya terhadap sesama. “Janganlah engkau membeIa orang kecil dengan tidak sewajarnya dan janganlah engkau terpengaruh oleh orang-orang besar, tetapi engkau harus mengadili sesamamu dengan kebenaran” (Im 19:15). “Hai tuan-tuan, berlakulah adil dan jujur terhadap hambamu; ingatlah, karma juga mempunyai tuan di surga” (Kol 4:1).
1808 Keberanian adalah kebajikan moral yang membuat tabah dalam kesulitan dan tekun dalam mengejar yang baik. Ia meneguhkan kebulatan tekad, supaya melawan godaan dan supaya mengatasi halangan-halangan dalam kehidupan moral. Kebajikan keberanian memungkinkan untuk mengalahkan ketakutan,juga ketakutan terhadap kematian dan untuk menghadapi segala percobaan dan penghambatan. Ia juga membuat orang reIa untuk mengurbankan kehidupan sendiri bagi suatu hal yang benar. “Tuhan itu kekuatanku dan mazmurku” (Mzm 118:14). “Dalam dunia kamu menderita penganiayaan, tetapi kuatkanlah hatimu, Aku telah mengalahkan dunia” (Yoh 16:33). 2848, 2473
1809 Penguasaan diri adalah kebajikan moral yang mengekang kecenderungan kepada berbagai macam kenikmatan dan yang membuat kita mempergunakan benda-benda duniawi dengan ukuran yang tepat. Ia menjamin penguasaan kehendak atas kecenderungan dan tidak membiarkan kecenderungan melampaui batas-batas yang patut dihormati. Manusia yang menguasai diri mengarahkan kehendak inderawi-nya kepada yang baik, mempertahankan kemampuan sehat untuk menilai, dan berpegang pada kata-kata: “Jangan mengikuti setiap kecenderungan walaupun engkau mampu, dan jangan engkau mengikuti hawa nafsumu” (Sir 5:2) Bdk. Sir 37:27-31.. Kebajikan penguasaan diri sering dipuji dalam Perjanjian Lama: “Jangan dikuasai oleh keinginan-keinginanmu, tetapi kuasailah segala nafsumu” (Sir 18:30). Dalam Perjanjian Baru ia dinamakan “kebijaksanaan” atau “ketenangan”. Kita harus hidup “bijaksana, adil, dan beribadah di dalam dunia sekarang ini” (Tit 2:12).
“Hidup yang baik itu tidak lain dari mencintai Allah dengan segenap hati, dengan segenap jiwa, dan dengan segenap pikiran. (Oleh penguasaan diri) orang mencintai-Nya dengan cinta sempurna, yang tidak dapat digoyahkan oleh kemalangan apa pun (karena keberanian yang hanya mematuhi Dia (karena keadilan) dan yang siaga supaya menilai semua hal, supaya jangan dikalahkan oleh kelicikan atau penipuan (inilah kebijaksanaan)” (Agustinus, mor. Eccl. 1,25,46).
Kebajikan dan Rahmat
1810 Kebajikan manusiawi yang diperoleh melalui pendidikan, melalui latihan, dan ketekunan dalam usaha, dimurnikan dan diangkat oleh rahmat ilahi. Dengan bantuan Allah mereka menggembleng watak dan memberi kemudahan dalam melakukan yang baik. Manusia yang berkebajikan bergembira dalam berbuat baik.
1811 Bagi manusia yang telah dilukai oleh dosa memang tidak mudah untuk mempertahankan keseimbangan moral. Keselamatan yang dikaruniakan oleh Kristus memberi kita rahmat yang dibutuhkan supaya tabah dalam mengejar kebajikan. Tiap orang harus selalu memohon rahmat terang dan kekuatan, harus mencari bantuan dalam Sakramen-sakramen, harus bekerja sama dengan Roh Kudus dan mengikuti ajakan-Nya untuk mencintai yang baik dan bersikap waspada terhadap yang jahat.
II. * Kebajikan Ilahi
1812 Kebajikan manusiawi berakar dalam kebajikan ilahi, yang memungkinkan kemampuan manusiawi mengambil bagian dalam kodrat ilahi Bdk. 2 Ptr 1:4.. Karena kebajikan ilahi langsung berhubungan dengan Allah. Mereka memungkinkan orang Kristen, supaya hidup dalam hubungan dengan Tritunggal Mahakudus. Mereka memiliki Allah yang Esa dan Tritunggal sebagai asal, sebab, dan obyek.
1813 Kebajikan ilahi adalah dasar jiwa, dan tanda pengenal tindakan moral orang Kristen. Mereka membentuk dan menjiwai semua kebajikan moral. Mereka dicurahkan oleh Allah ke dalam jiwa umat beriman, untuk memungkinkan mereka bertindak sebagai anak-anak Allah dan memperoleh hidup abadi. Mereka adalah jaminan mengenai kehadiran dan kegiatan Roh Kudus dalam kemampuan manusia. Ada tiga kebajikan ilahi: iman, harapan, dan kasih Bdk. 1 Kor 13:13.
Iman
1814 Iman adalah kebajikan ilahi, olehnya kita percaya akan Allah dan segala sesuatu yang telah Ia sampaikan dan wahyukan kepada kita dan apa yang Gereja kudus ajukan supaya dipercayai. Karena Allah adalah kebenaran itu sendiri. Dalam iman “manusia secara bebas menyerahkan seluruh dirinya kepada Allah” (DV 5).
Karena itu, manusia beriman berikhtiar untuk mengenal dan melaksanakan kehendak Allah. “Orang benar akan hidup oleh iman” (Rm 1:17); Iman yang hidup “bekerja oleh kasih” (Gal 5:6).
1815 Anugerah iman tinggal di dalam dia yang tidak berdosa terhadapnya. Bdk. Konsili Trente: DS 1545. Tetapi “iman tanpa perbuatan adalah mati” (Yak 2:26). Iman tanpa harapan dan kasih tidak sepenuhnya mempersatukan orang beriman dengan Kristus dan tidak menjadikannya anggota yang hidup dalam Tubuh-Nya.
1816 Murid Kristus harus mempertahankan iman dan harus hidup darinya, harus mengakuinya, harus memberi kesaksian dengan berani dan melanjutkannya; Semua orang harus “siap-sedia mengakui Kristus di muka orang-orang, dan mengikuti-Nya menempuh jalan salib di tengah penganiayaan, yang selalu saja menimpa Gereja ” (LG 42) Bdk. DH 14.. Pengabdian dan kesaksian untuk iman sungguh perlu bagi keselamatan: “Setiap orang yang mengakui Aku di depan manusia, Aku juga akan mengakuinya di depan Bapa-Ku yang di surga. Tetapi barang siapa menyangkal Aku di depan manusia, Aku juga akan menyangkalnya di depan Bapa-Ku yang di surga” (Mat 10:32-33).
Harapan
1817 Harapan adalah kebajikan ilahi yang olehnya kita rindukan Kerajaan surga dan kehidupan abadi sebagai kebahagiaan kita, dengan berharap kepada janji-janji Kristus dan tidak mengandalkan kekuatan kita, tetapi bantuan rahmat Roh Kudus. “Marilah kita berpegang teguh kepada pengakuan tentang harapan kita, sebab Ia yang menjanjikannya, setia” (Ibr 10:23). Allah telah “melimpahkan Roh Kudus kepada kita melalui Yesus Kristus, Juru Selamat kita, supaya kita, sebagai oranng yang dibenarkan oleh kasih karunia-Nya, berhak menerima kehidupan abadi, sesuai dengan pengharapan kita” (Tit 3:6-7).
1818 Kebajikan harapan itu sejalan dengan kerinduan akan kebahagiaan yang telah Allah letakkan di dalam hati setiap manusia. Ia merangkum harapan, yang menjiwai perbuatan manusia: ia memurnikannya, supaya mengarahkannya kepada Kerajaan surga; ia melindunginya terhadap kekecewaan; ia memberi kemantapan dalam kesepian; ia membuka hati lebar-lebar dalam menantikan kebahagiaan abadi. Semangat yang harapan berikan, membebaskan dari egoisme dan mengantar kepada kebahagiaan cinta kasih Kristen.
1819 Harapan Kristen mengambil alih dan memenuhi harapan umat terpilih, yang memiliki asal dan contohnya dalam harapan Abraham. Ia diberkati oleh Allah secara berlimpah melalui janji-janji yang terpenuhi dalam Ishak dan dibersihkan melalui ujian kurban Bdk. Kej 17:4-8; 22:1-18. “Sebab sekalipun tidak ada dasar untuk berharap, namun Abraham berharap juga dan percaya, bahwa ia akan menjadi bapa banyak bangsa” (Rm 4:18). 146
1820 Harapan Kristen dibentangkan langsung pada awal kotbah Yesus dalam sabda bahagia. Sabda bahagia mengarahkan harapan kita ke surga sebagai tanah terjanji yang baru; mereka menunjukkan jalan melalui percobaan-percobaan yang menantikan murid-murid Yesus. Tetapi oleh jasa Yesus Kristus dan sengsara-Nya, Allah mempertahankan kita dalam harapan; “tetapi harapan tidak mengecewakan” (Rm 5:5). “Di dalam dia kita memiliki sauh yang kuat dan aman bagijiwa kita”, yang sampai ke tempat, “di mana Yesus telah masuk sebagai Perintis bagi kita” (Ibr 6:19-20). Ia juga merupakan senjata yang membeIa kita dalam perjuangan demi keselamatan kita: “Baiklah kita sadar, berbajuzirahkan iman dan kasih, dan berketopongkan pengharapan keselamatan” (1 Tes 5:8). Harapan memberi kepada kita kegembiraan dalam percobaan sekalipun: “Bersukacitalah dalam pengharapan, sabarlah dalam kesesakan” (Rm 12:12). Ia mengungkapkan diri dalam dan dikuatkan oleh doa, terutama doa Bapa Kami, kesimpulan dari segala sesuatu yang kita rindukan dalam harapan.
1821 Jadi kita dapat mengharapkan kemuliaan surga, yang Allah telah janjikan kepada mereka yang mencintai Dia Bdk. Rm 8:28-30. dan melakukan kehendak-Nya Bdk. Mat 7:21.. Dalam tiap situasi kita harus berharap, agar dengan rahmat Allah kita “dapat bertahan sampai akhir” Bdk. Mat 10:22; Konsili Trente: DS 1541. dan mendapat kegembiraan surga: ganjaran yang diberikan oleh Allah terhadap perbuatan baik yang dilaksanakan dengan rahmat Kristus. Dengan penuh harapan Gereja berdoa, supaya “semua orang diselamatkan” (1 Tim 2:4). Ia sangat merindukan, agar dipersatukan bersama Kristus, mempelai-Nya, dalam kemuliaan surga.
“Berharaplah, hai jiwaku, berharaplah! Engkau tidak mengetahui hari dan waktu. Berjaga- jagalah dengan penuh perhatian. Segala sesuatu berlalu dengan cepat, walaupun ketidaksabaranmu membuat hal yang pasti jadi diragukan dan membuat waktu yang singkat menjadi panjang. Ingatlah: semakin banyak engkau berjuang, semakin banyak engkau akan membuktikan cintamu kepada Allah dan pada suatu hari akan semakin banyak engkau bergembira dengan kekasihmu dalam satu kebahagiaan dan kegembiraan yang tidak pernah akan berakhir” (Teresia dari Yesus, excl. 15,3).
Kasih
1822 Kasih adalah kebajikan ilahi, dengannya kita mengasihi Allah di atas segala-galanya demi diri-Nya sendiri dan karena kasih kepada Allah kita mengasihi sesama seperti diri kita sendiri. 1723
1823 Yesus membuat kasih menjadi suatu perintah baru Bdk. Yoh 13:43.. Karena Ia mengasihi orang-orang-Nya “sampai pada kesudahannya” (Yoh 13:1), Ia menyatakan kasih yang Ia terima dari Bapa-Nya. Melalui kasih satu sama lain para murid mencontoh kasih Yesus, yang mereka terima dari Dia. Karena itu Yesus berkata: Bapa telah mengasihi Aku, demikianlah juga Aku telah mengasihi kamu; tinggallah di dalam kasih-Ku itu” (Yoh 15:9). Dan juga: “Inilah perintah-Ku: yaitu supaya kamu saling mengasihi, seperti Aku telah mengasihi kamu” (Yoh 15:12). 1970
1824 Sebagai buah roh dan penyempurnaan hukum, kasih mematuhi perintah-perintah Allah dan Kristus. “Tinggallah di dalam kasih-Ku! Jikalau kamu menurut perintah-Ku, kamu akan tinggal di dalam kasih-Ku” (Yoh 15:9-10) Bdk. Mat 22:40; Rm 13:8-10.. 735
1825 Kristus telah wafat karena kasih terhadap kita, ketika kita masih “musuh” (Rm 5:10). Tuhan menghendaki agar kita mengasihi musuh-musuh kita menurut teladan-Nya (Mat 5:44), menunjukkan diri kita sebagai sesama kepada orang yang terasing Bdk. Luk 10:27-37., dan mengasihi anak-anak Bdk. Mrk 9:37. dan kaum miskin Bdk. Mat 25:40, 45..
Santo Paulus melukiskan gambaran mengenai kasih yang tidak ada tandingannya: Kasih itu sabar; kasih itu murah hati; ia tidak cemburu. Ia tidak memegahkan diri dan tidak sombong. Ia tidak melakukan yang tidak sopan dan tidak mencari keuntungan diri sendiri: Ia tidak pemarah dan tidak menyimpan kesalahan orang lain. Ia tidak bersukacita karena ketidakadilan, tetapi karena kebenaran. Ia menutupi segala sesuatu, percaya segala sesuatu, mengharapkan segala sesuatu, sabar menanggung segala sesuatu” (1 Kor 13:4-7). 604
1826 Rasul juga mengatakan: sekalipun aku memiliki segala sesuatu dan sanggup melaksanakan segala sesuatu, “tetapi jika aku tidak mempunyai kasih, aku sama sekali tidak berguna”. Dan sekalipun aku mempunyai segala keistimewaan, pelayanan, dan juga kebajikan “tetapi jika aku tidak mempunyai kasih, sedikitpun tidak ada faedahnya bagiku” (1 Kor 13:1-4). Kasih melebihi segala kebajikan. Ia adalah kebajikan ilahi yang paling utama: “Demikianlah tinggal ketiga hal ini yaitu iman, harapan, dan yang paling besar di antaranya ialah kasih” (1 Kor 13:13).
1827 Pelaksanaan semua kebajikan ini dijiwai dan digerakkan oleh kasih. Inilah “pengikat yang menyatukan dan menyempumakan” (Kol 3:14); ia adalah pembentuk kebajikan; ia menentukan dan mengatur kebajikan-kebajikan; kasih Kristen mengamankan dan memurnikan kekuatan kasih manusiawi kita. Ia meninggikannya sampai kepada kesempurnaan adikodrati, kepada kasih ilahi. 815, 826
1828 Kehidupan moral yang dijiwai oleh kasih memberi kepada orang Kristen kebebasan anak-anak Allah. Di depan Allah ia tidak lagi bersikap sebagai seorang hamba dengan ketakutan yang merendahkan dan juga bukan sebagai seorang buruh harian yang ingin dibayar, melainkan sebagai seorang anak, yang memberi jawaban kepada kasih dari Dia, yang “lebih dahulu mengasihi kita” (1 Yoh 4:19).
“Atau kita berpaling dari yang jahat, karena takut akan siksa, berarti kita bersikap sebagai seorang hamba. Atau kita ingat akan upah dan menjalankan perintah-perintah, karena keuntungan yang mengalir darinya; kita lalu menyerupai bunih harian. Atau kita taat demi kebaikan itu sendiri dan karena kasih kepada Dia, yang telah memberi hukum kepada kita… kita lalu bersikap sebagai putera-putera” (Basilius, reg. fus. prol. 3). 1972
1829 Buah kasih adalah kegembiraan, perdamaian, dan kerahiman; kasih menghendaki kemurahan hati dan teguran persaudaraan; ia adalah perhatian; ia ingin memberi dan menerima; ia tanpa pamrih dan murah hati; ia adalah persahabatan dan persekutuan.
“Penyempurnaan seluruh pekerjaan kita adalah kasih. Itulah tujuan yang karenanya kita berlari kepadanya, kita bergegas dan di dalamnya kita akan mengasoh, kalau kita telah mencapainya” (Agustinus, ep. Jo. 10,4).
III.* Karunia dan Buah-buah Roh Kudus
1830 Kehidupan moral orang-orang Kristen ditopang oleh karunia-karunia Roh Kudus. Karunia ini merupakan sikap yang tetap, yang mencondongkan manusia, supaya mengikuti dorongan Roh Kudus.
1831 Ketujuh karunia Roh Kudus adalah: kebijaksanaan, pengertian, nasihat, keperkasaan, pengenalan, kesalehan, dan rasa takut kepada Allah. Dalam seluruh kepenuhannya mereka adalah milik Kristus, Putera Daud Bdk. Yes 1-2.. Mereka melengkapkan dan menyempurnakan kebajikan dari mereka yang menerimanya. Mereka membuat umat beriman siap mematuhi ilham ilahi dengan sukarela.
“Kiranya Roh-Mu yang baik menuntun aku di tanah yang rata” (Mzm 143:10).
“Semua orang yang dipimpin Roh Allah, adalah anak Allah … Dan jika kita adalah anak, maka kita juga adalah ahli waris; kita adalah ahli waris Allah dan rekan ahli waris Kristus” (Rm 8:14.17).
1832 Buah-buah Roh adalah kesempumaan, yang Roh Kudus hasilkan di dalam kita sebagai buah-buah sulung kemuliaan abadi. Tradisi Gereja menyebutkan dua belas macam: “kasih, sukacita, damai sejahtera, kesabaran, kemurahan, kebaikan, kesetiaan, kelemah lembutan, penguasaan diri, kerendahan hati, kesederhanaan, dan kemumian” (Gal 5:22-23 Vg.).
TEKS-TEKS SINGKAT
1833 Kebajikan adalah kecenderungan yang tetap dan teguh untuk melakukan yang baik.
1834 Kebajikan manusiawi adalah kecenderungan yang teguh dari akal budi dan kehendak, yang mengarahkan perbuatan kita, mengatur hawa nafsu kita, dan membimbing tingkah laku kita, supaya sesuai dengan akal budi. Mereka dapat dikelompokkan menurut empat kebajikan pokok: kebijaksanaan, keadilan, keberanian, dan penguasaan diri.
1835 Kebijaksanaan memungkinkan budi yang praktis. supaya dalam semua situasi mengerti kebaikan yang benar dan memilih sarana yang tepat untuk melaksanakannya.
1836 Keadilan terdiri dari kehendak yang tetap dan teguh untuk memberi kepada Allah dan sesama, apa yang menjadi hak mereka.
1837 Keberanian menyanggupkan untuk mengejar kebaikan dengan teguh dan tabah dalam kesulitan.
1838 Penguasaan diri mengekang kecenderungan kepada kenikmatan jasmani dan membuat kita mempertahankan ukuran yang wajar dalam penggunaan benda-benda yang diciptakan.
1839 Kebajikan moral tumbuh oleh pendidikan, latihan, dan usaha yang tabah. Rahmat ilahi memurnikannya dan meningkatkannya.
1840 Kebajikan ilahi memungkinkan seorang Kristen, hidup dalam persekutuan dengan Tritunggal Mahakudus. Allah adalah awal, sebab, dan obyeknya. Allah sendiri, yang dalam iman dikenal dan diharapkan dan demi diri-Nya sendiri dikasihi.
1841 Ada tiga kebajikan ilahi: iman, harapan, dan kasih Bdk. Kor 13:13.. Mereka membentuk dan menjiwai semua kebajikan moral.
1842 Melalui iman kita percaya akan Allah dan mengimani segala sesuatu yang telah Ia wahyukan dan yang disampaikan Gereja kudus kepada kita supaya dipercaya.
1843 Melalui harapan kita merindukan dan menantikan dari Allah dengan harapan teguh kehidupan abadi dan rahmat, kepercayaan untuk memperolehnya.
1844 Melalui kasih kita mengasihi Allah di atas segala-galanya dan karena kasih kepada-Nya kita mengasihi sesama kita seperti diri sendiri. Ia adalah “pengikat kesempurnaan” (Kol 3:14) dan pembentuk segala kebajikan.
1845 Ketujuh karunia Roh Kudus yang diberi kepada orang Kristen adalah: kebijaksanaan, pengertian, nasihat, keperkasaan, pengenalan, kesalehan, dan rasa takut kepada Allah.
ARTIKEL 8 – DOSA
1. * Kerahiman dan Dosa
1846 Injil adalah wahyu yang disampaikan dalam Yesus Kristus, bahwa Allah berbelas kasihan kepada orang berdosa Bdk. Luk 15.. Malaikat berkata kepada Yosef: “Engkau akan menamakan dia Yesus, karena Dialah yang akan menyelamatkan umat dari dosa mereka” (Mat 1:21). Dan mengenai Ekaristi, sakramen penebusan, Yesus berkata: “Inilah darah-Ku, darah perjanjian, yang ditumpahkan bagi banyak orang untuk pengampunan dosa” (Mat 26:28).
1847 “Allah telah mencipta kita tanpa kita, tetapi ia tidak mau menyelamatkan kita tanpa kita” (Agustinus, semi. 169,11,13). Supaya mendapat belas kasihan-Nya kita harus mengakui kesalahan kita: “Jika kita berkata bahwa kita tidak berdosa, maka kita menipu diri kita sendiri dan kebenaran tidak ada di dalam kita. Jika kita mengaku dosa kita, maka Ia adalah setia dan adil, sehingga Ia akan mengampuni segala dosa kita dan menyucikan kita dari segala kejahatan” (1 Yoh 1:8-9).
1848 Santo Paulus berkata: “Di mana dosa bertambah banyak, di sana kasih karunia Menjadi berlimpah-limpah”. Tetapi supaya melaksanakan pekerjaannya, rahmat harus membongkar dosa, menobatkan hati kita, dan mengantar kita “dengan perantaraan kasih karunia kepada kehidupan abadi oleh Yesus Kristus, Tuhan kita” (Rm 5:20-21). Seperti seorang dokter memeriksa luka sebelum ia membalutnya, demikian Allah memancarkan sinar terang ke atas dosa oleh Sabda dan oleh Roh-Nya.
“Pertobatan menuntut bahwa dosa disingkapkan; ia mencakup juga penilaian batin oleh hati nurani dan karena hal ini merupakan suatu penilaian oleh kegiatan Roh kebenaran dalam lubuk hati terdalam dari manusia, ia serentak merupakan suatu permulaan baru dari pemberian rahmat dan kasih: ‘Terimalah Roh Kudus’. Demikian dalam ‘meyakinkan mengenai dosa’ ini kita menemukan suatu karunia ganda, karunia kebenaran hati nurani dan karunia kepastian penebusan. Roh kebenaran adalah juga Penghibur” (DeV 31).
II. * Hakikat Dosa
1849 Dosa adalah satu pelanggaran terhadap akal budi, kebenaran, dan hati nurani yang baik; ia adalah satu kesalahan terhadap kasih yang benar terhadap Allah dan sesama atas dasar satu ketergantungan yang tidak normal kepada barang-barang tertentu. Ia melukai kodrat manusia dan solidaritas manusiawi. Ia didefinisikan sebagai “kata, perbuatan, atau keinginan yang bertentangan dengan hukum abadi” (Agustinus, Faust. 22,27) Dikutip oleh Tomas Aqu., s. th. 1-2,71,6, obj. 1..
1850 Dosa adalah satu penghinaan terhadap Allah: “Terhadap Engkau, terhadap Engkau sajalah aku telah berdosa dan melakukan apa yang Kauanggap jahat” (Mzm 51:6). Dosa memberontak terhadap kasih Allah kepada kita dan membalikkan hati kita dari Dia. Seperti dosa perdana, ia adalah satu ketidaktaatan, satu pemberontakan terhadap Allah, oleh kehendak menjadi “seperti Allah” dan olehnya mengetahui dan menentukan apa yang baik dan apa yang jahat (Kej 3:5). Dengan demikian dosa adalah “cinta diri yang meningkat sampai menjadi penghinaan Allah” (Agustinus, civ. 14,28). Karena keangkuhan ini, maka dosa bertentangan penuh dengan ketaatan Yesus Bdk. Flp 2:6-9. yang melaksanakan keselamatan.
1851 Justru di dalam kesengsaraan, di mana kerahiman Kristus mengalahkan menjadi paling jelas, betapa kejam dan beraneka ragam dosa ini: ketidak percayaan, kebencian yang membunuh, penolakan dan ejekan oleh para pemimpin dan umat, kekecutan hati Pilatus dan kebengisan para serdadu, pengkhianatan Yudas yang begitu menyedihkan terhadap Yesus, penyangkalan oleh Petrus dan pelarian para murid. Tetapi justru dalam saat kegelapan dan saat penguasa dunia Bdk. Yoh 14:30., kurban Kristus secara tersembunyi menjadi sumber yang mengalirkan pengampunan dosa tanpa henti-hentinya.
III. * Aneka Ragam Dosa
1852 Dosa itu beraneka ragam. Kitab Suci mempunyai beberapa daftar dosa. Surat kepada umat di Galatia mempertentangkan pekerjaan-pekerjaan daging dengan buah Roh: “Perbuatan daging telah nyata, yaitu: percabulan, kecemaran, hawa nafsu, penyembahan berhala, sihir, perseteruan, perselisihan, iri hati, amarah, kepentingan diri sendiri, percideraan, roh pemecah, kedengkian, kemabukan, pesta pora, dan sebagainya. Terhadap semuanya itu kuperingatkan kamu, seperti yang telah kubuat dahulu, bahwa barang siapa melakukan hal-hal yang demikian, ia tidak akan mendapat bagian dalam Kerajaan Allah” (Gal 5:19-21) Bdk. Rm 1:28-32; 1 Kor 6:9-10; Ef 5:3-5; Kol 3:5-8; 1 Tim 1:9-10; 2 Tim 3:2-5..
1853 Seperti segala perbuatan manusia, dosa dapat dibedakan menurut obyeknya atau menurut kebajikan yang dengannya ia bertentangan dengan terlalu melebihkan atau terlalu melemahkan kebajikan itu, atau menurut perintah-perintah yang dilanggarnya. Orang juga dapat mengelompokkan mereka dalam dosa terhadap Allah, terhadap sesama, dan terhadap diri sendiri; dosa rohani dan jasmani; atau juga dosa yang orang lakukan dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan atau karena kelalaian. Seperti Tuhan ajarkan, akar dosa terletak di dalam hati manusia, di dalam kehendaknya yang bebas: “Karena dari hati timbul segala pikiran jahat, pembunuhan, perzinahan, percabulan, pencurian, sumpah palsu, dan hujah. Itulah yang menajiskan orang” (Mat 15:19-20). Di dalam hati ada juga kasih, asal perbuatan baik dan suci. Kasih inilah yang dilukai oleh dosa.
IV. * Bobotnya Dosa – Dosa Berat dan Dosa Ringan
1854 Dosa-dosa harus dinilai menurut beratnya. Pembedaan antara dosa berat dan dosa ringan yang sudah dapat ditemukan dalam Kitab Suci Bdk. I Yoh 6:16-17., diterima oleh tradisi Gereja. Pengalaman manusia menegaskannya.
1855 Dosa berat merusakkan kasih di dalam hati manusia oleh satu pelanggaran berat melawan hukum Allah. Di dalamnya manusia memalingkan diri dari Allah, tujuan akhir dan kebahagiaannya dan menggantikannya dengan sesuatu yang lebih rendah. Dosa ringan membiarkan kasih tetap ada, walaupun ia telah melanggarnya dan melukainya.
1856 Karena dosa berat merusakkan prinsip hidup di dalam kita, yaitu kasih, maka ia membutuhkan satu usaha baru dari kerahiman Allah dan suatu pertobatan hati yang secara normal diperoleh dalam Sakramen Pengakuan:
“Kalau kehendak memutuskan untuk melakukan sesuatu yang dalam dirinya bertentangan dengan kasih, yang mengarahkan manusia kepada tujuan akhir, maka dosa ini adalah dosa berat menurut obyeknya…. entah ia melanggar kasih kepada Allah seperti penghujatan Allah, sumpah palsu, dan sebagainya atau melawan kasih terhadap sesama seperti pembunuhan, perzinaan, dan sebagainya… Sedangkan, kalau kehendak pendosa memutuskan untuk membuat sesuatu yang dalam dirinya mencakup satu kekacauan tertentu, tetapi tidak bertentangan dengan kasih Allah dan sesama, seperti umpamanya satu perkataan yang tidak ada gunanya, tertawa terlalu banyak, dan sebagainya, maka itu adalah dosa ringan” (Tomas Aqu.,s.th. 1-2,88,2).
1857 Supaya satu perbuatan merupakan dosa berat harus dipenuhi secara serentak tiga persyaratan: “Dosa berat ialah dosa yang mempunyai materi berat sebagai obyek dan yang dilakukan dengan penuh kesadaran dan dengan persetujuan yang telah dipertimbangkan” (RP 17).
1858 Apa yang merupakan materi berat itu, dijelaskan oleh sepuluh perintah sesuai dengan jawaban Yesus kepada pemuda kaya: “Engkau jangan membunuh, jangan berzinah jangan mencuri, jangan bersaksi dusta… hormatilah ayahmu dan ibumu” (Mrk 10:19). Dosa-dosa dapat lebih berat atau kurang berat: pembunuhan lebih berat daripada pencurian. Juga sifat pribadi orang yang dilecehkan, harus diperhatikan: tindakan keras terhadap orang-tua bobotnya lebih berat daripada terhadap seorang asing.
1859 Dosa berat menuntut pengertian penuh dan persetujuan penuh. Ia mengandaikan pengetahuan mengenai kedosaan dari suatu perbuatan, mengenai kenyataan bahwa ia bertentangan dengan hukum Allah. Dosa berat juga mencakup persetujuan yang dipertimbangkan secukupnya, supaya menjadi keputusan kehendak secara pribadi. Ketidaktahuan yang disebabkan oleh kesalahan dan ketegaran hati Bdk. Mrk 3:5-6; Luk 16:19-31. tidak mengurangi kesukarelaan dosa, tetapi meningkatkannya.
1860 Ketidaktahuan yang bukan karena kesalahan pribadi dapat mengurangkan tanggungjawab untuk satu kesalahan berat, malahan menghapuskannya sama sekali. Tetapi tidak dapat diandaikan bahwa seseorang tidak mengetahui prinsip-prinsip moral yang ditulis di dalam hati nurani setiap manusia. Juga rangsangan naluri, hawa nafsu serta tekanan yang dilakukan dari luar atau gangguan yang tidak sehat dapat mengurangkan kebebasan dan kesengajaan dari satu pelanggaran. Dosa karena sikap jahat atau karena keputusan yang telah dipertimbangkan untuk melakukan yang jahat, mempunyai bobot yang paling berat.
1861 Dosa berat, sama seperti kasih, adalah satu kemungkinan radikal yang dapat dipilih manusia dalam kebebasan penuh. Ia mengakibatkan kehilangan kebajikan ilahi, kasih, dan rahmat pengudusan, artinya status rahmat. Kalau ia tidak diperbaiki lagi melalui penyesalan dan pengampunan ilahi, ia mengakibatkan pengucilan dari Kerajaan Kristus dan menyebabkan kematian abadi di dalam neraka karena kebebasan kita mempunyai kekuasaan untuk menjatuhkan keputusan yang definitif dan tidak dapat ditarik kembali. Tetapi meskipun kita dapat menilai bahwa satu perbuatan dari dirinya sendiri merupakan pelanggaran berat, namun kita harus menyerahkan penilaian mengenai manusia kepada keadilan dan kerahiman Allah.
1862 Dosa ringan dilakukan, apabila seorang melanggar peraturan hukum moral dalam materi yang tidak berat atau walaupun hukum moral itu dilanggar dalam materi yang berat, namun dilakukan tanpa pengetahuan penuh dan tanpa persetujuan penuh.
1863 Dosa ringan memperlemah kebajikan ilahi, kasih; di dalamnya tampak satu kecondongan yang tidak teratur kepada barang-barang ciptaan; ia menghalang-halangi bahwa jiwa mengalami kemajuan dalam pelaksanaan kebajikan dan dalam kegiatan kebaikan moral; ia mengakibatkan siksa-siksa sementara. Kalau dosa ringan dilakukan dengan sadar dan tidak disesalkan, ia dapat mempersiapkan kita secara perlahan-lahan untuk melakukan dosa berat. Tetapi dosa ringan tidak menjadikan kita lawan terhadap kehendak dan persahabatan Allah; ia tidak memutuskan perjanjian dengan Allah. Dengan rahmat Allah, ia dapat diperbaiki lagi secara manusiawi. Ia tidak “mencabut rahmat yang menguduskan dan mengilahikan, yakni kasih serta kebahagiaan abadi” (RP 17).
“Selama manusia berziarah di dalam daging, ia paling sedikit tidak dapat hidup tanpa dosa ringan. Tetapi jangan menganggap bahwa dosa yang kita namakan dosa ringan itu, tidak membahayakan. Kalau engkau menganggapnya sebagai tidak membahayakan, kalau menimbangnya, hendaknya engkau gemetar, kalau engkau menghitungnya. Banyak hal kecil membuat satu timbunan besar; banyak tetesan air memenuhi sebuah sungai; banyak biji membentuk satu tumpukau. Jadi,.harapan apa yang kita miliki? Di atas segala-galanya pengakuan” (Agustinus, ep.Jo.1,6).
1864 “Tetapi apabila seorang menghujah Roh Kudus”, ia tidak mendapat ampun selama-lamanya, tetapi bersalah karena berbuat dosa kekal” (Mrk 3:29) Bdk. Mat 12:32; Luk 12:10. Kerahiman Allah tidak mengenal batas; tetapi siapa yang dengan sengaja tidak bersedia menerima kerahiman Allah melalui penyesalan, ia menolak pengampunan dosa-dosanya dan keselamatan yang ditawarkan oleh Roh Kudus Bdk. DeV 46.. Ketegaran hati semacam itu dapat menyebabkan sikap yang tidak bersedia bertobat sampai pada saat kematian dan dapat menyebabkan kemusnahan abadi. ,
V. * Penyebarluasan Dosa
1865 Dosa menciptakan kecondongan kepada dosa; pengulangan perbuatan-perbuatan jahat yang sama mengakibatkan kebiasaan buruk. Hal ini mengakibatkan terbentuknya kecenderungan yang salah, menggelapkan hati nurani dan menghambat keputusan konkret mengenai yang baik dan yang buruk. Dosa cenderung terulang lagi dan diperkuat, namun ia tidak dapat menghancurkan seluruh perasaan moral.
1866 Kebiasaan buruk dapat digolongkan menurut kebajikan yang merupakan lawannya, atau juga dapat dihubungkan dengan dosa-dosa pokok yang dibedakan dalam pengalaman Kristen menurut ajaran santo Yohanes Kasianus dan santo Gregorius Agung Bdk. mor 31,45.. Mereka dinamakan dosa-dosa pokok, karena mengakibatkan dosa-dosa lain dan kebiasaan-kebiasaan buruk yang lain. Dosa-dosa pokok adalah kesombongan, ketamakan, kedengkian, kemurkaan, percabulan, kerakusan kelambanan, atau kejemuan [acedia].
1867 Tradisi kateketik juga mengingatkan, bahwa ada dosa-dosa yang berteriak ke surga. Yang berteriak ke surga adalah darah Abel Bdk. Kej 4:10., dosa orang Sodom Bdk.Kej 18:20; 19:13., keluhan nyaring dari umat yang tertindas di Mesir Bdk. Kel 3:7-10., keluhan orang-orang asing, janda dan yatim piatu, Bdk. Kel 22:20-22. dan upah kaum buruh yang ditahan Bdk, Ul 24:14-15; Yak.5:4..
1868 Dosa adalah satu tindakan pribadi. Tetapi kita juga mempunyai tanggung jawab untuk dosa orang lain kalau kita turut di dalamnya,
kalau kita mengambil bagian dalam dosa itu secara langsung dan dengan suka rela,
kalau kita memerintahkannya, menasihatkan, memuji, dan membenarkannya,
kalau kita menutup-nutupinya atau tidak menghalang-halanginya, walaupun kita berkewajiban untuk itu,
kalau kita melindungi penjahat.
1869 Dengan demikian dosa membuat manusia menjadi teman dalam kejahatan dan membiarkan keserakahan, kekerasan, dan ketidakadilan merajaleIa di antara mereka. Di tengah masyarakat, dosa-dosa itu mengakibatkan situasi dan institusi yang bertentangan dengan kebaikan Allah. “Struktur dosa” adalah ungkapan dan hasil dosa pribadi, Mereka menggoda kurban-kurbannya, supaya ikut melakukan yang jahat. Dalam arti analog mereka merupakan “dosa sosial” Bdk. RP 16..
TEKS-TEKS SINGKAT
1870 “Allah telah mengurung semua orang dalam ketidaktaatan, supaya Ia dapat menunjukkan kemurahan-Nya atas mereka semua” (Rm 11:32).
1871 Dosa adalah satu “perkataan, perbuatan, atau satu keinginan yang bertentangan dengan hukum abadi” (Agustinus, Faust. 22,27) Dikutip oleh TomasAqu., s.th. 1-2,71,6, obj. 1: sc.. Satu penghinaan terhadap Allah. Ia membangkang terhadap Allah dalam ketidaktaatan, yang berlawanan dengan ketaatan Kristus.
1872 Dosa adalah satu tindakan melawan akal budi. Ia melukai kodrat manusia dan mengganggu solidaritas manusia.
1873 Akar dari semua dosa terletak di dalam hati manusia. Macamnya dan beratnya ditentukan terutama menurut obyeknya.
1874 Siapa yang dengan sengaja, artinya dengan tahu dan mau, menjatuhkan keputusan kepada sesuatu yang bertentangan dengan hukum ilahi dan dengan tujuan akhir manusia dalam hal yang berat, ia melakukan dosa berat. Dosa itu merusakkan kebajikan ilahi di dalam kita, kasih, dan tanpa kasih tidak ada kebahagiaan abadi. Kalau ia tidak disesali, ia akan mengakibatkan kematian abadi.
1875 Dosa ringan merupakan gangguan moral yang dapat diperbaiki lagi dengan kasih ilahi, yang bagaimanapun tetap ada di dalam kita.
1876 Pengulangan dosa, juga dosa ringan, membawa kepada kebiasaan buruk, antara lain kepada apa yang dinamakan dosa-dosa pokok.
BAB II :
PERSEKUTUAN MANUSIA
1877 Umat manusia dipanggil untuk menyatakan citra Allah, untuk dibentuk menurut citra Putera Tunggal Bapa. Panggilan ini menyangkut tiap orang secara pribadi karena tiap manusia diundang, supaya masuk ke dalam kebahagiaan ilahi. Tetapi ini juga menyangkut persekutuan manusia secara keseluruhan.
ARTIKEL 9 – PRIBADI DAN MASYARAKAT
I. * Sifat Sosial Panggilan Manusia
1878 Semua manusia dipanggil ke tujuan yang sama: kepada Allah. Ada kemiripan antara kesatuan Pribadi-pribadi ilahi dan sikap persaudaraan, menurutnya manusia harus hidup dalam kebenaran dan kasih antara yang satu dan yang lain Bdk. OS 24,3.. Kasih kepada sesama tidak dapat dipisahkan dari kasih kepada Allah.
1879 Pribadi manusia membutuhkan kehidupan sosial. Ini tidak merupakan suatu pelengkap baginya tetapi suatu tuntutan kodratnya. Melalui pertemuan dengan orang lain, melalui pelayanan timbal balik, dan melalui dialog dengan saudara dan saudarinya, manusia mengembangkan bakat-bakatnya dan dapat menjalankan panggilannya Bdk. OS 25,1..
1880 Masyarakat adalah satu kelompok pribadi, yang secara organis diikat oleh suatu prinsip kesatuan, yang melampaui orang perorangan. Sebagai persatuan yang serentak nyata dan rohani, masyarakat ini berlangsung terns di dalam waktu: ia menerima yang lampau dan mempersiapkan yang akan datang. Melalui dia tiap manusia menjadi “ahli wans” dan menerima “talenta” yang memperkayanya, dan yang harus dipergunakannya untuk menghasilkan buah Bdk. Luk 19:13.15.. Karena itu, tiap manusia wajib memberikan sumbangannya kepada masyarakat di mana ia tergolong, dan menghormati otoritas yang bertugas mengurus kesejahteraan umum.
1881 Tiap persekutuan ditentukan oleh tujuannya dan karena itu memiliki peraturan-peraturan sendiri, tetapi “asal, subyek, dan tujuan semua lembaga sosial ialah dan memang seharusnyalah pribadi manusia” (GS 25,1).
1882 Beberapa lembaga sosial, umpamanya keluarga dan negara, langsung sesuai dengan kodrat manusia; mereka itu mutlak perlu untuk manusia. Supaya memajukan keikutsertaan sebanyak mungkin orang dalam kehidupan masyarakat, maka pengadaan “perhimpunan, persatuan, lembaga dengan tujuan di bidang ekonomi, budaya, hiburan, olahraga, pekerjaan, dan politik baik di tingkat nasional maupun intemasional perlu digalakkan” (MM 60). Sosialisasi ini berdasar juga atas kecenderungan alamiah manusia, untuk bergabung supaya mencapai tujuan, yang melampaui kekuatan perorangan. Sosialisasi itu mengembangkan kemampuan pribadi, terutama semangat wirausaha dan pengertian untuk tanggungjawab, dan membantu menjamin hak-haknya Bdk. GS 25,2; CA 12..
1883 Sosialisasi juga mempunyai bahaya-bahaya. Campur tangan negara yang terlampau jauh dapat membahayakan kebebasan dan prakarsa pribadi. Gereja membela apa yang dmsanakaaprinsip subsidiaritas: “Suatu kelompok masyarakat di tingkat yang lebih tinggi jangan mencampuri kehidupan intern kelompok yang lebih rendah atau mengambil alih fungsi-fungsinya; tetapi sebaliknya harus mendukung dan membantunya bila terdesak oleh berbagai kebutuhan, dan menolongnya memadukan kegiatannya dengan kegiatan kelompok-kelompok sosial lainnya, selalu demi kesejahteraan umum” (CA 48) Bdk. Pius XI. Ens. Quadragesimo anno”..
1884 Allah tidak ingin sendiri menguasai segala sesuatu. Ia membagi-bagikan kepada tiap makhluk tugas-tugas yang dapat dilaksanakannya sesuai dengan kemampuan kodratnya. Cara memimpin ini harus ditiru dalam kehidupan kemasyarakatan. Sikap Allah dalam memerintah dunia, yang membuktikan penghargaan besar akan kebebasan manusia, hams mengilhami kebijaksanaan mereka yang memerintah masyarakat manusia. Mereka harus bersikap sebagai pengabdi penyelenggaraan ilahi.
1885 Prinsip subsidiaritas bertentangan dengan segala bentuk kolektivisme. Ia menentukan batas-batas campur tangan negara. Ia bertujuan menciptakan hubungan harmonis antara orang perorangan dan masyarakat. Ia coba menciptakan satu tata tertib yang benar di tingkat intemasional.
II. * Pertobatan dan Masyarakat
1886 Masyarakat itu perlu untuk pelaksanaan panggilan manusia. Supaya tujuan ini dapat dicapai, haruslah diperhatikan tata nilai yang benar, yang “membawahkan aspek-aspekjasmani dan alami kepada segi-segi batin dan rohani” (CA 36).
“Hidup bermasyarakat itu haruslah dipandang sebagai suatu kenyataan yang terutama spiritual. Adalah termasuk bidang spiritual, bahwa manusia harus saling bertukar pengetahuan mengenai berbagai hal dalam terang kebenaran; bahwa mereka disanggupkan untuk menjamin hak-hak mereka dan memenuhi kewajiban-kewajiban mereka; bahwa mereka didorong untuk berusaha mencapai nilai-nilai spiritual; bahwa mereka bersama-sama memperoleh kegembiraan dari segala sesuatu yang wajar; bahwa mereka dalam usaha yang tak kenal lelah coba membagi-bagikan yang terbaik yang mereka miliki. Nilai-nilai inilah yang menjiwai segala sesuatu dan memberi arah kepada segala sesuatu yang bertalian dengan ilmu pengetahuan, ekonomi, lembaga-lembaga sosial, perkembangan serta pemerintahan negara, dan semua hal lainnya, yang secara lahiriah membentuk hidup bersama antara manusia serta mengembangkannya dalam kemajuan tetap” (PT36).
1887 Pertukaran antara sarana dan tujuan, Bdk. CA41. memberi nilai tujuan akhir kepada apa yang sebenarnya hanya sarana, atau memandang pribadi-pribadi semata-mata sebagai sarana untuk mencapai tujuan. Hal itu mengakibatkan struktur yang tidak adil, “yang sangat mempersulit suatu kehidupan Kristen yang sesuai dengan perintah-perintah pemberi hukum ilahi, malahan secara praktis menghindarkannya” (Pius XII, Wejangan 1 Juni 1941).
1888 Karena itu kekuatan rohani dan susila manusia harus ditantang, dan perlu diingatkan, bahwa manusia secara terus-menerus harus memperbaharui diri secara batin, mendatangkan perubahan-perubahan kemasyarakatan yang benar-benar mengabdi kepada pribadi manusia. Pertobatan hati harus diutamakan. Namun itu tidak membatalkan, tetapi menguatkan kewajiban untuk menyehatkan lembaga dan situasi dunia yang merangsang perilaku ke arah dosa sedemikian rupa, sehingga semuanya disesuaikan dengan kaidah-kaidah keadilan dan lebih mengembangkangkan kebaikan daripada menghalang-halanginya Bdk. LG 36..
1889 Tanpa bantuan rahmat, manusia tidak mampu “mengenai jalan yang sempit antara sikap berkecil hati yang menyerah saja kepada kejahatan di satu pihak, dan kekerasan di lain pihak yang menyangka memerangi kejahatan, namun ternyata justru melipatgandakannya” (CA 25). Inilah jalan cinta Kristen, cinta kepada Allah dan kepada sesama. Cinta adalah perintah sosial yang terbesar. Ia menghormati orang lain dan hak-haknya. Ia menuntut tindakan yang adil dan hanya dialah yang membuat kita mampu untuk itu. Ia mendesak ke arah suatu kehidupan penuh penyerahan diri: “Barang siapa berusaha memelihara nyawanya, ia akan kehilangan nyawanya, dan barang siapa kehilangan nyawanya, ia akan menyelamatkannya” (Luk 17:33).
TEKS-TEKS SINGKAT
1890 Antara kesatuan Pribadi-pribadi ilahi dan hubungan persaudaraan yang harus ada di antara manusia, terdapat kemiripan tertentu.
1891 Manusia membutuhkan kehidupan sosial supaya dapat berkembang sesuai dengan kodratnya. Lembaga-lembaga sosial tertentu, umpamanya keluarga dan negara, langsung sesuai dengan kodrat manusia.
1892 “Asas, subyek, dan tujuan semua lembaga sosial ialah dan memang seharusnyalah pribadi manusia” (GS 25,1).
1893 Harus diusahakan satu keikutsertaan yang kuat dan sukarela dalam perserikatan dan lembaga.
1894 Sesuai dengan prinsip subsidiaritas maka baik negara maupun lembaga-lembaga sosial yang lebih besar tidak boleh menggeser prakarsa dan tanggung jawab pribadi-pribadi dan kesatuan-kesatuan sosial yang lebih kecil.
1895 Masyarakat harus mendukung perbuatan yang baik, bukan menghalang-halanginya. Ia harus dibimbing oleh tata nilai yang tepat.
1896 Di mana dosa merusak iklim masyarakat, di sana perlu dihimbau pertobatan hati dan memohon dengan sangat rahmat Allah. Kasih mendesak untuk mengadakan perubahan-perubahan yang adil. Tidak ada penyelesaian masalah sosial di luar Injil. (Bdk. CA 3).
ARTIKEL 10 – KEIKUTSERTAAN DALAM KEHIDUPAN SOSIAL
I.* Wewenang
1897 “Masyarakat manusia tidak dapat diatur dengan baik, juga tidak akan efektif tanpa adanya orang-orang yang secara sah diserahkan wewenang untuk menjamin kelangsungan hidup lembaga itu serta menyelenggarakan kesejahteraan umum dengan selayaknya” (PT 46).
“Wewenang” adalah sifat pribadi atau lembaga, yang oleh karenanya mereka dapat memberi kepada manusia hukum dan perintah dan mengharapkan kepatuhan dari mereka.
1898 Tiap masyarakat manusia memerlukan wewenang yang memimpinnya. Bdk. Leo XIII, Ens. “Immortale Dei”; Ens. “Diutumum illud”. Ia memiliki dasarnya dalam kodrat manusia. Ia sangat perlu untuk kesatuan masyarat. Tugasnya ialah sejauh mungkin mengusahakan kesejahteraan umum masyarakat.
1899 Wewenang yang dituntut oleh tata tertib moral, berasal dari Allah: “Tiap orang harus takluk kepada pemerintah yang di atasnya, sebab tidak ada pemerintah, yang tidak berasal dari Allah; dan pemerintah-pemerintah yang ada, ditetapkan oleh Allah. Sebab itu barang siapa melawan pemerintah, ia melawan ketetapan Allah, dan siapa yang melakukannya, akan mendatangkan hukuman atas dirinya” (Rm 13:1-2).
1900 Kewajiban taat menuntut dari semua orang, supaya memberi penghormatan yang pantas kepada orang yang berwewenang dan pribadi-pribadi yang melaksanakan tugasnya dan menyampaikan kepada mereka – sesuai dengan jasanya – tanda terima kasih dan simpati.
Doa Gereja tertua untuk para pemegang wewenang negara disusun oleh santo Paus Klemens dari Roma : “Ya Tuhan, berilah kepada mereka kesehatan, kedamaian, kerukunan, kemantapan, supaya mereka tanpa cacat dapat menjalankan kekuasaan yang Engkau berikan kepada mereka! Karena Engkau, Tuhan surgawi. Raja segala abad, memberi kepada anak-anak manusia, kemuliaan dan kehormatan dan kekuasaan atas apa yang ada di atas bumi; semoga Engkau, ya Tuhan mengatur kehendak mereka menurut apa yang baik dan berkenan kepada-Mu, sehingga dalam kedamaian dan kebaikan hati mereka menjalankan kekuasaannya yang diberikan kepada mereka oleh Engkau dan dengan demikian menikmati kemurahan hati-Mu” (Cor. 6:1-2).
1901 Sementara wewenang merujuk kepada tata tertib yang ditetapkan oleh Allah, “penentuan sistem pemerintahan dan penunjukan para pejabat pemerintah hendaknya diserahkan kepada kebebasan kehendak para warga” (GS 74,3).
Bentuk pemerintah yang berbeda-beda diperbolehkan secara moral, sejauh mereka melayani kesejahteraan masyarakat yang sah. Pemerintahan yang hakikatnya bertentangan dengan hukum kodrat, ketertiban umum, dan hak-hak asasi pribadi-pribadi, tidak dapat merealisasikan kesejahteraan umum bangsa-bangsa, yang kepadanya mereka dipaksakan.
1902 Wewenang tidak mempunyai keabsahan moral dari dirinya sendiri. Ia tidak boleh bersikap semena-mena, tetapi harus bekerja untuk kesejahteraan umum “sebagai kekuatan moral, yang bertumpu pada kebebasan dan kesadaran akan kewajiban serta beban yang telah mereka terima sendiri” (GS 74,2).
“Sejauh hukum manusia sesuai dengan akal budi yang benar, ia mempunyai hakikat hukum; maka ia dengan jelas berasal dari hukum abadi. Tetapi sejauh ia menyimpang dari akal budi, ia dinamakan hukum yang tidak adil dan dengan demikian ia tidak mempunyai hakikat suatu hukum, tetapi sebaliknya hakikat satu perkosaan” (Tomas Aqu., s.th. 1-2,93, 3 ad 2).
1903 Wewenang hanya dapat dijalankan dengan sah, apabila ia mengusahakan kesejahteraan umum masyarakat yang bersangkutan dan mempergunakan cara-cara yang secara moral diperbolehkan untuk mencapainya. Kalau para penguasa menetapkan undang-undang yang tidak adil atau mengambil langkah-langkah yang berlawanan dengan tata tertib moral, maka penetapan macam itu tidak dapat mewajibkan hati nurani; “dalam hal ini wewenang hilang sama sekali dan sebagai penggantinya timbullah ketidakadilan yang lalim” (PT 51).1904 Adalah lebih baik “kalau setiap kekuasaan diimbangi oleh kekuasaan dan tanggung jawab dalam bidang kompetensi lainnya, untuk membatasi lingkup kekuasaan itu. Itulah prinsip ‘negara hukum’ dalamnya hukum berkuasa, bukan kemauan perorangan yang semena-mena” (CA 44).
II. * Kesejahteraan Umum
1905 Sesuai dengan kodrat sosial manusia, maka kesejahteraan tiap orang mempunyai hubungan dengan kesejahteraan umum. Dan kesejahteraan umum hanya dapat ditentukan dengan bertolak dari pribadi manusia.
Jangan menyembunyikan diri di dalam diri sendiri dan jangan mengasingkan diri, seakan-akan kamu sudah dibenarkan, tetapi datanglah berkumpul dan carilah bersama-sama demi keuntungan bersama” (Surat Barnabas 4,10). 801, 1881
1906 Kesejahteraan umum ialah “kondisi-kondisi hidup kemasyarakatan, yang memungkinkan baik kelompok-kelompok maupun anggota-anggota perorangan, untuk secara lebih penuh dan lebih lancar mencapai kesempumaan mereka sendiri” (GS 26,1) Bdk. GS 74,l.. Kesejahteraan umum menyangkut kehidupan semua orang. Dari tiap orang ia meminta kebijaksanaan, terutama dari mereka yang dipercayakan pelaksanaan wewenang. Dan ia terdiri atas tiga unsur hakiki:
1907 Pertama kesejahteraan umum mengandaikanpenghormatan pribadi sebagai pribadi. Atas nama kesejahteraan umum para penguasa berkewajiban untuk menghormati hak-hak dasar yang tidak dapat dicabut dari pribadi manusia. Masyarakat harus memungkinkan setiap anggotanya, supaya melaksanakan panggilannya. Terutama kesejahteraan umum berarti bahwa orang dapat melaksanakan kebebasan kodrati yang mutlak perlu, supaya mengembangkan panggilan sebagai manusia: “Hak untuk bertindak menurut norma hati nuraninya yang benar, hak atas perlindungan hidup perorangannya, dan atas kebebasan yang wajar, juga perihal agama” (GS 26,2). 1929, 2106
1908 Kedua, kesejahteraan umum menuntut kesejahteraan sosial dan pembangunan masyarakat. Pembangunan meliputi semua tugas sosial. Memang adalah hak dari wewenang, supaya atas nama kesejahteraan umum dapat bertindak sebagai wasit di antara berbagai macam kepentingan khusus. Tetapi ia harus memungkinkan tiap orang untuk mendapatkan apa yang ia butuhkan untuk menjalankan hidup yang benar-benar manusiawi seperti pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pekerjaan, pendidikan dan pembinaan, informasi yang benar, dan hak untuk membentuk keluarga Bdk. GS 26,2..
1909 Akhirnya perdamaian, yakni kemantapan dan kepastian tata tertib yang adil, termasuk juga kesejahteraan umum. Dengan demikian, kesejahteraan umum mengandaikan bahwa wewenang menjamin keamanan masyarakat dan anggota-anggotanya melalui sarana yang tepat. Ia mendirikan hak atas pembelaan diri baik secara pribadi maupun secara kolektif.
1910 Tiap persekutuan manusia memiliki kesejahteraan umum, yang olehnya ia dapat dikenal sebagai persekutuan. Secara paling lengkap hal ini terlaksana dalam persekutuan politik. Adalah tugas negara untuk melindungi dan memajukan kesejahteraan umum masyarakat, warga negara, dan lembaga-lembaga sosial yang lebih kecil.
1911 Ketergantungan manusia satu sama lain tumbuh dan lama-kelamaan meliputi seluruh dunia. Kesatuan keluarga umat manusia, yang mempersatukan manusia dengan martabat kodrati yang sama, mengandaikan satu kesejahteraan umum yang mencakup seluruh dunia. Ini menuntut suatu tata tertib persekutuan bangsa-bangsa, yang mampu “memenuhi pelbagai kebutuhan umat manusia menurut fungsi masing-masing, baik di bidang-bidang kehidupan sosial, termasuk nafkah hidup, kesehatan, pendidikan, dan kerja, maupun dalam berbagai situasi khusus, yang dapat timbul entah di mana” (GS 84,2). Umpamanya dengan membantu para pengungsi dan menolong para tuna wisma dan keluarga-keluarganya.
1912 Kesejahteraan umum selalu diarahkan kepada kemajuan pribadi-pribadi, “sebab penataan hal-hal harus dibawahkan kepada tingkatan pribadi-pribadi dan jangan sebaliknya” (GS 26,3). Tata masyarakat tersebut berakar dalam kebenaran, dibangun di atas keadilan dan dijiwai oleh semangat cinta kasih.
III.* Tanggung Jawab dan Keterlibatan
1913 Keterlibatan adalah pengabdian yang sukarela dan luhur dari pribadi-pribadi dalam pertukaran sosial. Sesuai dengan tempat dan peranannya semua orang harus turut serta dalam peningkatan kesejahteraan umum. Kewajiban ini secara mutlak berkaitan dengan martabat pribadi manusia.
1914 Keterlibatan ini pertama-tama berarti bahwa manusia berkarya di dalam bidang-bidang untuk mana ia menerima tanggung jawab pribadi. Dengan memperhatikan pendidikan keluarganya dan bekerja dengan saksama, seseorang menyumbang demi kesejahteraan orang lain dan kesejahteraan masyarakat Bdk. CA 43..
1915 Para warga sejauh mungkin harus terlibat aktif dalam kehidupan publik. Jenis dan cara keterlibatan ini dapat berbeda-beda dari negara ke negara, dari kebudayaan ke kebudayaan. “Memang layak dipujilah pola bertindak bangsa, bila sebanyak mungkin warga negaranya dalam kebebasan sejati melibatkan diri dalam urusan-urusan kenegaraan umum” (GS 31,3). 1916 Sebagaimana halnya tiap kewajiban etis, keterlibatan semua orang dalam peningkatan kesejahteraan umum selalu secara baru menuntut suatu pertobatan para anggota masyarakat. Penipuan yang lihai, melalui mana banyak orang mengelakkan undang-undang dan peraturan-peraturan sosial, harus dikecam dengan tegas. Karena hal itu tidak sesuai dengan tuntutan keadilan. Lembaga-lembaga yang memperbaiki taraf hidup manusia, harus didukung Bdk. GS 30,1.. 1917 Siapa yang menjalankan wewenang, harus mengamankan nilai-nilai yang membangkitkan kepercayaan pada sesama anggota kelompok dan mengajak mereka terjun dalam pengabdian kepada sesama mereka. Keterlibatan mulai dengan pendidikan dan pembinaan. “Memang wajarlah pandangan kita, bahwa nasib bangsa manusia di kemudian hari terletak di tangan mereka, yang mampu mewariskan kepada generasi-generasi mendatang dasar-dasar untuk hidup dan berharap” (GS 3l,3).
TEKS-TEKS SINGKAT
1918 “Tidak ada pemerintah yang tidak berasal dari Allah; dan pemerintah-pemerintah yang ada, ditetapkan oleh Allah” (Rm 13:1).
1919 Tiap masyarakat manusia membutuhkan wewenang, supaya dapat bertahan dan mengembangkan diri.
1920 “Negara dan pemerintahan mempunyai dasarnya pada kodrat manusia, dan karena itu termasuk tatanan yang ditetapkan oleh Allah” (GS 74,3).
1921 Wewenang dijalankan dengan sah, apabila ia menaruh perhatian untuk memajukan kesejahteraan umum masyarakat. Untuk mencapai itu, ia harus mempergunakan cara-cara yang dapat diterima secara moral.
1922 Bentuk pemerintahan yang berbeda-beda adalah sah, sejauh mereka melayani kesejahteraan masyarakat.
1923 Wewenang politik harus dijalankan dalam batas-batas tata susila dan harus menjamin prasyarat-prasyarat untuk pelaksanaan kebebasan.
1924 Kesejahteraan umum ialah “jumlah persyaratan kehidupan sosial, yang memungkinkan baik kelompok-kelompok maupun masing-masing anggota mencapai kesempurnaannya yang lebih penuh dan lebih baik” (GS 26,1).
1925 Untuk kesejahteraan umum perlu tiga unsur hakiki: menghormati dan memajukan hak-hak dasar pribadi; menumbuhkan dan mengembangkan sarana-sarana rohani dan jasmani masyarakat; menjamin perdamaian dan keamanan kelompok beserta anggota-anggotanya.
1926 Martabat manusia menuntut agar mengusahakan kesejahteraan umum. Tiap orang harus menaruh perhatian untuk mendirikan dan memajukan lembaga-lembaga yang memperbaiki taraf hidup manusia.
1927 Negara mempunyai tugas untuk membela dan memajukan kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan umum untuk seluruh keluarga umat manusia menuntut adanya satu tata tertib masyarakat intemasional.
ARTIKEL 11 – KEADILAN SOSIAL
1928 Masyarakat menjamin keadilan sosial, apabila ia berusaha bahwa perhimpunan-perhimpunan dan masing-masing manusia dapat memperoleh apa yang menjadi hak mereka menurut kodrat dan panggilannya. Keadilan sosial berhubungan dengan kesejahteraan umum dan pelaksanaan wewenang.
I. * Penghormatan terhadap Pribadi Manusia
1929 Keadilan sosial hanya dapat dicapai apabila keluhuran martabat manusia dihormati. Pribadi adalah tujuan akhir masyarakat; masyarakat diarahkan kepada pribadi-pribadi.
Yang menjadi taruhan ialah “martabat pribadi manusia, yang pertahanan dan perkembangannya telah dipercayakan kepada kita oleh Pencipta, dan yang kepadanya sebenarnya semua pria dan wanita pada setiap saat sejarah berutang dan bertanggung jawab” (SRS 47).
1930 Penghormatan pribadi manusia mencakupjuga penghormatan terhadap hak-haknya, yang timbul dari martabatnya sebagai makhluk. Hak-hak ini tidak berasal dari masyarakat dan harus diakui olehnya. Mereka merupakan dasar untuk hak moral dari tiap wewenang. Satu masyarakat yang menginjak-injak hak-hak ini atau menolak mengakuinya dalam perundang-undangan positif, mengosongkan sendiri keabsahan moralnya.Bdk. PT 65. Kalau satu wewenang tidak menghormati pribadi, maka untuk membuat bawahannya taat, ia hanya dapat bertopang pada kekuasaan dan kekerasan. Gereja harus mengingatkan manusia yang berkehendak baik akan hak-hak ini dan membeda-bedakan hak ini dari tuntutan yang sifatnya penyalahgunaan atau palsu.
1931 Untuk menghormati pribadi manusia, orang harus berpegang pada prinsip dasar, bahwa “setiap orang wajib memandang sesamanya, tak seorang pun terkecualikan, sebagai ‘dirinya yang lain 1, terutama mengindahkan perihidup mereka beserta upaya-upaya yang mereka butuhkan untuk hidup secara layak” (GS 27,1). Tidak ada satu perundang-undangan yang akan berhasil dengan dayanya sendiri, melenyapkan perasaan takut dan praduga, sikap sombong dan egoistis, yang menghalang-halangi terjadinya masyarakat persaudaraan yang sebenarnya. Pola tingkah laku semacam itu hanya dapat dikalahkan oleh kasih Kristen, yang melihat di dalam tiap manusia seorang “sesama”, seorang saudara, atau seorang saudari.
1932 Makin besar ketidakberdayaan seorang manusia dalam salah satu bidang hidup, makin mendesak pula kewajiban untuk membantunya secara aktif. “Segala sesuatu yang kamu lakukan untuk salah seorang dari saudara-Ku yang paling hina ini, kamu telah melakukannya untuk Aku” (Mat 25:40).
1933 Kewajiban ini berlaku pula untuk mereka yang berpendapat atau berbuat lain dari kita. Ajaran Kristus malahan menghendaki, supaya mengampuni kesalahan. Ia memperluas perintah kasih, perintah hukum yang baru, sampai kepada semua musuh 1. Pembebasan dalam roh Injil tidak dapat diperdamaikan dengan kebencian terhadap musuh sebagai pribadi, tetapi bukan dengan kebencian terhadap yang jahat, yang ia lakukan sebagai musuh.
II. * Kesamaan dan Perbedaan Manusia
1934 Karena semua manusia diciptakan menurut citra Allah yang satu-satunya dan dilengkapi dengan jiwa berakal budi yang sama, maka mereka mempunyai kodrat yang sama dan asal yang sama. Karena mereka telah ditebus oleh kurban Kristus, semua orang dipanggil agar mengambit bagian dalam kebahagiaan ilahi yang sama. Dengan demikian semua manusia memiliki martabat yang sama.
1935 Kesamaan di antara manusia berhubungan secara hakiki dengan martabatnya sebagai pribadi dan dengan hak-hak yang timbul darinya.
“Setiap cara diskriminasi dalam hak-hak asasi pribadi, entah bersifat sosial entah budaya, berdasarkan jenis kelamin, suku, warna kulit, kondisi sosial, bahasa, atau agama, harus diatasi dan disingkirkan, karena bertentangan dengan maksud Allah” (GS 29,2).
1936 Manusia, pada awal keberadaannya di dunia ini, belum mempunyai segala sesuatu yang ia butuhkan untuk pengembangan kehidupan baik rohani maupun jasmani. Ia membutuhkan orang lain. Lalu tampaklah perbedaan-perbedaan yang ada hubungannya dengan usia, kemampuan badan, bakat rohani dan moral, keuntungan yang diperoleh dalam pergaulan dengan orang lain atau dengan pembagian kekayaan. Bdk. GS 29,2. “Talenta-talenta” tidak dibagi secara merata. Bdk. Mat 25:14-30; Luk 19:11-27.
1937 Perbedaan-perbedaan ini sesuai dengan maksud Allah. Allah menghendaki, supaya tiap manusia menerima dari orang lain, apa yang ia butuhkan. Siapa yang mempunyai “talenta” khusus, harus mempergunakannya demi keuntungan orang lain yang membutuhkannya. Perbedaan-perbedaan itu membesarkan hati dan sering kali mewajibkan manusia untuk keluhuran budi, kemurahan hati, dan untuk membagi-bagi; mereka merangsang kultur-kultur, supaya saling memperkaya.
“Aku telah membagi-bagikan keutamaan secara tidak merata, karena Aku tidak memberikan semuanya kepada satu orang saja, tetapi yang ini kepada seorang, dan yang itu kepada orang lain … Kepada yang seorang Aku memberi terutama kasih, kepada seorang lain keadilan atau kerendahan hati, kepada orang ini iman yang hidup … Hal-hal yang perlu untuk kehidupan manusia Aku telah bagi-bagikan secara tidak merata dan Aku tidak berikan kepada tiap orang segala-galanya, supaya kamu terpaksa menunjukkan kasih satu sama lain… Aku menghendaki bahwa yang satu bergantung kepada yang lain, dan bahwa semua mereka sebagai pengabdi-pengabdi-Ku membagi-bagikan kepada orang lain segala rahmat dan anugerah yang telah diterima dari Aku” (Katarina dari Siena, dial. 1,7).
1938 Ada juga perbedaan tidak adil, yang menyangkut jutaan pria dari wanita. Perbedaan macam itu bertentangan penuh dengan Injil.
Martabat yang sama dari pribadi-pribadi menuntut “agar dicapailah kondisi hidup yang lebih manusiawi dan adil. Sebab perbedaan-perbedaan yang keterlaluan antara sesame anggota dan bangsa dalam satu keluarga manusia di bidang ekonomi maupun sosial menimbulkan batu sandungan, lagi pula berlawanan dengan keadilan sosial, kesamarataan, martabat pribadi manusia, pun juga merintangi kedamaian sosial dan intemasional” (GS 29,3).
III. * Solidaritas Manusia
1939 Prinsip solidaritas, yang dapat juga disebut “persahabatan” atau “cinta kasih sosial”, adalah satu tuntutan, yang muncul secara langsung dari persaudaran manusia dan Kristen. Bdk. SRS 38-40; CA 10.
1940 Pada tempatpertama solidaritas itu nyatadi dalam pembagian barang-barang dan di dalam pembayaran upah kerja. Ia juga mengandaikan usaha menuju satu tata sosial yang lebih adil, di mana ketegangan-ketegangan dapat disingkirkan dengan lebih baik dan pertentangan-pertentangan dapat diselesaikan dengan lebih mudah melalui jalan perundingan.
1941 Masalah-masalah sosial ekonomi hanya diselesaikan dengan bantuan segala bentuk solidaritas: solidaritas antara orang miskin itu sendiri, orang kaya dan orang miskin, antara kaum buruh sendiri, majikan dan buruh dalam perusahaan dan solidaritas antara bangsa-bangsa dan negara-negara. Solidaritas intemasional adalah satu tuntutan tata susila. Perdamaian dunia untuk sebagiannya bergantung padanya.
1942 Keutamaan solidaritas tidak hanya menyangkut barang-barang material. Oleh penyebaran nilai-nilai rohani dalam iman, Gereja juga mendukung perkembangan barang-barang jasmani, untuk itu Gereja sering kali membuka jalan-jalan baru. Dengan demikian dalam peredaran sejarah terpenuhilah perkataan Kristus: “Carilah dahulu Kerajaan Allah dan kebenarannya, maka semuanya itu akan ditambahkan kepadamu” (Mat 6:33).
“Sejak dua ribu tahun hidup dan bertahan di dalam jiwa Gereja kesadaran ini, yang telah mendesak dan masih mendesak jiwa-jiwa – sampai kepada heroisme kasih dari para rahib yang mengerjakan ladang, pembebas para budak, penyembuh orang sakit, utusan iman, peradaban, ilmu pengetahuan – dari semua generasi dan bangsa, untuk menciptakan hubungan sosial, yang memungkinkan satu kehidupan yang layak bagi semua, baik sebagai manusia maupun sebagai Kristen” (Pius XII, Wejangan 1 Juni 1941).
TEKS-TEKS SINGKAT
1943 Masyarakat menjamin keadilan sosial, kalau ia menciptakan persyaratan-persyaratan yang memungkinkan perhimpunan-perhimpunan dan orang perorangan, untuk memperoleh apa yang menjadi hak mereka.
1944 Penghormatan terhadap pribadi manusia mengakui sesama manusia sebagai “kembaran dirinya”. Ia mengandaikan penghormatan terhadap hak-hak dasar yang timbul dari martabat pribadi.
1945 Persamaan manusia menyangkut martabat pribadi dan hak-hak yang timbul daripadanya.
1946 Perbedaan-perbedaan antara manusia termasuk maksud Allah, yang menghendaki bahwa kita saling membutuhkan. Perbedaan itu harus meningkatkan kasih Kristen.
1947 Martabat yang sama dari semua manusia mewajibkan supaya berupaya, agar mengurangi perbedaan-perbedaan yang tajam di bidang sosial dan ekonomi dan menyingkirkan ketidaksamaan yang tidak adil.
1948 Solidaritas adalah keutamaan Kristen unggul. Ia mendorong untuk membagi-bagikan barang material dan terutama kekayaan rohani.
BAB III :
KESELAMATAN ALLAH: HUKUM DAN RAHMAT
1949 Dipanggil untuk kebahagiaan, tetapi dilukai oleh dosa, manusia membutuhkan keselamatan Allah. Bantuan ilahi dianugerahkan kepadanya di dalam Kristus melalui hukum yang membimbingnya dan di dalam rahmat yang menguatkannya.
“Tetaplah kerjakan keselamatanmu dengan takut dan gentar! Karena Allahlah yang mengerjakan di dalam kamu baik kemauan maupun pekeriaan menurut kerelaan-Nya” (Flp 2:12-13).
ARTIKEL 12 – HUKUM MORAL
1950 Hukum moral adalah karya kebijaksanaan ilahi. Dalam arti biblis orang dapat melukiskannya sebagai pengajaran seorang Bapa, sebagai satu pedagogi Allah. Ia menentukan jalan-jalan dan peraturan tingkah laku bagi manusia, yang mengantar menuju kebahagiaan yang dijanjikan; ia melarang jalan-jalan menuju kejahatan, yang menjauhkan dari Allah dan dari kasih-Nya. Ia serentak teguh dalam perintah-perintahnya dan memikat dalam perjanjiannya.
1951 Hukum adalah salah satu peraturan tingkah laku yang ditetapkan oleh wewenang yang kompeten dalam hubungan dengan kesejahteraan umum. Hukum moral mengandaikan tata susunan rasional di antara makhluk-makhluk, yang telah ditentukan oleh kekuasaan, kebijaksanaan, dan kebaikan Pencipta demi kebahagiaan mereka dan dalam hubungan dengan tujuannya. Tiap hukum memiliki kebenarannya yang pertama dan terakhir di dalam hukum abadi. Hukum diterangkan oleh akal budi dan ditentukan sebagai keikutsertaan pada penyelenggaraan Allah yang hidup, Pencipta dan Penebus semua orang. “Penetapan akal budi inilah yang orang namakan hukum” (Leo X I I I Ens. “Libertas praestantissimum”, mengutip Tomas Aqu., s. th. 1-2,90,1).
“Di antara semua makhluk yang berjiwa, hanya manusia yang dapat bermegah bahwa ia dianggap layak menerima dari Allah satu hukum. sebagai makhluk hidup yang berakal budi, yang mampu mengerti dan membeda-bedakan, ia harus mengatur tingkah laku seturut kebebasan dan akal budinya dalam kepatuhan kepada Dia, yang telah menyerahkan segala sesuatu kepadanya” (Tertulianus, Marc. 2,4).
1952 Bentuk ungkapan hukum moral yang berbeda, semuanya diselaraskan satu sama lain: hukum abadi, asal ilahi dari semua hukum; hukum moral kodrati; hukum yang diwahyukan yang terdiri atas hukum lama dan hukum baru atau hukum Injil; akhirnya hukum negara dan hukum Gereja.
1953 Hukum moral mendapatkan kepenuhan dan kesatuannya di dalam Kristus Yesus Kristus dalam pribadi-Nya adalah jalan menuju kesempurnaan. Ia adalah kegenapan hukum, karena hanya Ia yang mengajar dan memberi keadilan Allah “Kristus adalah kegenapan hukum Taurat, sehingga kebenaran diperoleh tiap-tiap orang yang percaya” (Rm 10:4).
I. * Hukum Moral kodrati
1954 Manusia mengambil bagian dalam kebijaksanaan dan kebaikan Pencipta. yang memberi kepadanya kekuasaan atas perbuatannya dan memberi kepadanya kemampuan membimbing diri sendiri dalam hubungan dengan kebenaran dan kebaikan. Hukum kodrat menyatakan pengetahuan moral yang mendasar, yang memungkinkan manusia melalui akal budi, membeda-bedakan antara yang baik dan yang buruk, antara kebenaran dan kebohongan.
Hukum moral kodrati adalah “yang terutama dari semua, yang ditulis dan dipahat di dalam hati setiap manusia, karena akal budi manusia sendirilah yang memberi perintah untuk melakukan yang baik dan melarang melakukan dosa. Tetapi perintah dari akal budi manusia ini hanya dapat mempunyai kekuatan hukum, kalau ia adalah suara dan penafsir dari satu budi yang lebih tinggi, kepada siapa roh dan kebebasan kita harus takluk” (Leo XIII, Ens. “Libertas praestantissimum”).
1955 “Pengertian tentang hukum ilahi dan hukum kodrat” (GS 89,1) menunjukkan kepada manusia jalan yang harus ia tempuh, untuk melakukan yang baik dan mencapai tujuannya. Hukum kodrat menyatakan perintah-perintah pertama dan hakiki, yang mengatur kehidupan moral. Poros dari hukum moral ialah kerinduan akan Allah dan takluk kepada-Nya, sumber dan hakim segala kebaikan, demikian juga pengertian tentang sesama manusia sebagai makhluk yang setingkat. Perintah-perintah-Nya yang utama dipaparkan dalam dekalog. Hukum ini dinamakan “kodrati” bukan lantaran berkenaan dengan kodrat makhluk-makhluk yang tidak berakal budi, melainkan karena akal budi yang menyatakannya termasuk dalam kodrat manusia.
“Di manakah peraturan-peraturan itu dicatat, kalau bukan dalam buku terang yang orang namakan kebenaran ? Di sana dicatat setiap hukum yang adil. Dari sana ia berpindah ke dalam hati manusia, yang menuruti keadilan – bukan, seakan-akan ia ditransmigrasikan ke dalamnya, melainkan ia mengukir jejaknya di dalamnya, seperti satu meterai, yang berpindah dari cincin meterai ke dalam lilin, tetapi tanpa meninggalkan cincin” (Agustinus, Trin. 14, 15,21). “Hukum kodrat tidak lain dari terang akal budi yang diletakkan Allah di dalam kita. Melalui itu, kita mengetahui apa yang harus kita lakukan dan apa yang harus kita hindarkan. Terang dan hukum ini telah diberikan Allah kepada manusia dalam ciptaan” (Thomas Aqu., dec. praec. prof.).
1956 Hukum kodrat, Nadir di dalam hati tiap manusia dan ditetapkan oleh akal budi. Penetapan hukum itu berlaku umum, dan wewenangnya mencakup semua manusia la menyatakan martabat pribadi dan menentukan dasar bagi hak dan kewajiban asasi mereka.
“Ada satu hukum yang benar: ialah hukum akal budi. Ia sesuai dengan kodrat, ada pada semua orang serta tidak berubah dan abadi. Perintah-perintahnya menuntut kewajiban; larangan-larangannya menghalang-halangi pelanggaran. Menggantikannya dengan satu hukum yang berlawanan adalah penghujahan. Orang juga tidak boleh membatalkannya Untuk sebagian, dan tidak ada orang yang dapat menghapuskannya sama sekali” (Cicero, rep. 3,22,33).
1957 Penerapan hukum kodrat ini amat beragam; itu dapat memerlukan pertimbangan yang memperhatikan situasi hidup yang sering kali sangat berbeda menurut tempat, waktu, dan situasi. Meskipun demikian dalam keanekaragaman kultur, hukum kodrat itu tetap merupakan satu norma yang mengikat orang-orang di antara mereka sendiri dan menetapkan prinsip-prinsip umum bagi mereka di samping perbedaan-perbedaan yang tidak dapat dihindarkan.
1958 Hukum kodrat tidak berubah Bdk. GS 10 dan bertahan di tengah perubahan sejarah; ia tetap bertahan dalam begitu banyak gagasan dan kebiasaan dan menyokong kemajuan mereka. Peraturan-peraturan yang menerapkannya, tetap sah menurut hakikatnya. Juga apabila orang menentang hukum kodrat beserta prinsip-prinsipya, orang tidak dapat menghilangkannya dan tidak dapat mencabutnya dari hati manusia. Ia selalu akan muncul kembali ke permukaan dalam kehidupan individual dan sosial.
“Tiap orang tahu, ya Tuhan, bahwa hukum-Mu melarang pencurian, dan demikian juga hukum yang tertulis di dalam hati manusia dan yang tidak dapat dihapus oleh ketidakadaan” (Agustinus, conf. 2,4,9)
1959 Hukum kodrat sebagai karya Pencipta yang sangat bagus menyediakan dasar kuat, yang di atasnya manusia dapat mendirikan bangunan peraturan-peraturan moral, yang harus membimbing keputusannya. Ia juga merupakan dasar moral yang mutlak perlu untuk membangun masyarakat manusia. Akhirnya ia juga memberi landasan yang perlu untuk hukum negara, yang tetap terikat padanya, baik menyangkut kesimpulan-kesimpulan dari prinsip-prinsipnya, maupun tambahan-tambahan dalam hukum positif dan hukum acara.
1960 Perintah-perintah hukum kodrat tidak dilihat oleh semua orang secara jelas dan langsung. Supaya kebenaran religius dan moral dapat “diketahui oleh semua orang tanpa kesulitan, dengan kepastian yang meyakinkan dan tanpa campuran kekeliruan” (Pius XII, Ens. “Humani generic”: DS 3876), maka rahmat dan wahyu perlu bagi manusia berdosa di dalam keadaannya yang sekarang ini. Hukum kodrat menyediakan bagi hukum yang diwahyukan dan bagi rahmat suatu dasar yang dipersiapkan oleh Allah dan sesuai dengan karya Roh Kudus.
II. * Hukum Lama
1961 Allah, Pencipta dan Penebus kita, telah memilih Israel menjadi umat-Nya dan telah mewahyukan hukum-Nya kepadanya. Dengan demikian Ia telah mempersiapkan kedatangan Kristus. Hukum Musa menyatakan pelbagai kebenaran, yang dari kodratnya dapat ditangkap oleh akal budi, tetapi yang diumumkan dan disahkan dalam perjanjian keselamatan. 62
1962 Hukum lama adalah tahap pertama dari hukum yang diwahyukan. Peraturan-peraturan moralnya dirangkum dalam kesepuluh firman. Kesepuluh firman meletakkan dasar untuk panggilan manusia yang diciptakan menurut citra. Allah. Mereka melarang apa yang melanggar kasih kepada Allah dan kepada sesama, dan memerintahkan apa yang hakiki untuknya. Dekalog adalah sinar bagi hati nurani tiap manusia untuk menunjukkan kepadanya panggilan dan jalan-jalan Allah dan melindunginya dari yang jahat.
“Allah telah menulis di alas loh-loh batu apa yang tidak dibaca manusia dalam hatinya” (Agustinus, Psal. 57,1). 2058
1963 Menurut tradisi Kristen, hukum yang kudus,Bdk. Rm 7:12. rohani,Bdk. Rm 7:14. dan baik Bdk. Rm 7:16. itu belum sempurna. Sebagai seorang guru Bdk. Gal 3:4. hukum itu menunjukkan kepada kita apa yang harus dibuat, tetapi tidak dari dirinya sendiri memberi kekuatan, rahmat Roh Kudus, untuk melaksanakannya. Karena ia tidak dapat menghapus dosa, ia tinggal hukum perhambaan. Menurut santo Paulus ia terutama mempunyai tugas menggugat dan menyingkapkan dosa, yang membentuk di dalam hati manusia satu hukum nafsu Bdk. Rm 7.. Paling tidak, hukum itu adalah tahap pertama pada jalan menuju Kerajaan Allah. Ia mempersiapkan umat terpilih dan setiap orang Kristen untuk bertobat dan untuk beriman kepada Allah yang menyelamatkan. Ia memberi satu ajaran yang – seperti Sabda Allah – berlaku untuk selama-lamanya. 1610, 2542, 2515
1964 Hukum lama adalah satu persiapan untuk Injil. “Hukum adalah satu pedagogi dan ramalan menyangkut hal-hal yang akan datang” (Ireneus, haer. 4,15,1). Ia mengumumkan karya pembebasan dari dosa, yang diselesaikan oleh Kristus; kepada Perjanjian Baru ia memberikan gambar-gambar, “tipe”, lambang, untuk menjelaskan kehidupan menurut Roh. Hukum itu dilengkapi oleh ajaran dari buku-buku kebijaksanaan dan para nabi, yang mengarahkannya kepada Perjanjian Baru dan Kerajaan surga.
“Banyak orang yang hidup dalam zaman Perjanjian Lama, memiliki kasih dan rahmat Roh Kudus dan menantikan terutama janji-janji rohani dan abadi; dan sejauh itu mereka termasuk dalam hukum baru. Demikian juga dalam Perjanjian Baru ada banyak manusia jasmani yang belum sampai kepada kesempurnaan hukum baru. Mereka itu juga dalam Perjanjian Baru harus dihantar melalui perasaan takut terhadap siksa dan melalui janji-janji jasmani tertentu menuju karya kebajikan. Meskipun hukum lama memberi perintah-perintah kasih, namun Roh Kudus tidak diberikan, yang olehnya ‘kasih dicurahkan ke dalam hati kita’ (Rm 5:5)” (Tomas Aqu., s.th. 1-2,107, l,ad 2).
1965 Hukum baru, hukum Injil adalah bentuk duniawi yang sempurna dari hukum ilahi yang kodrati dan yang diwahyukan. Itulah karya Kristus dan dinyatakan terutama dalam khotbah di bukit. Ia adalah juga karya Roh Kudus dan melalui Dia menjadi hukum batin dari kasih: “Aku akan mengadakan perjanjian baru dengan kaum Israel…. Aku akan menaruh hukum-Ku dalam akal budi mereka dan menuliskannya dalam hati mereka, maka Aku akan menjadi Allah mereka dan mereka akan menjadi umat-Ku” (Ibr 8:8-10).Bdk. Yer 31:31-34.
1966 Hukum baru adalah rahmat Roh Kudus yang dianugerahkan kepada umat beriman melalui iman akan Kristus. Ia bekerja melalui kasih; dengan bantuan khotbah Tuhan di bukit, ia mengajarkan kita apa yang harus kita lakukan dan memberi kepada kita rahmat melalui Sakramen-sakramen, supaya kita benar-benar melakukannya juga
“Siapa yang hendak merenungkan dengan khidmat dan dengan cerdas tentang khotbah yang Tuhan kita sampaikan di atas bukit seperti yang kita baca dalam Injil Matius, tentu akan menemukan di dalamnya hukum dasar kehidupan Kristen secara sempurna. Khotbah ini mencakup semua perintah yang ditentukan untuk mengarahkan kehidupan Kristen” (Agustinus, serm.Dom. 1,1).
1967 Hukum Injil “memenuhi”‘, menghaluskan, melebihi, dan menyempurnakan hukum lama Bdk. Mat 5:17-19.. Dalam sabda bahagia ia memenuhi janji-janji ilahi, dengan meninggikannya dan mengarahkannya kepada Kerajaan surga. Ia menyapa mereka yang rela menerima harapan baru ini dengan percaya: orang miskin, orang yang rendah hati, yang berdukacita, manusia yang suci hatinya, dan mereka yang dianiaya demi Kristus. Dengan demikian ia merintis jalan-jalan Kerajaan Allah yang tidak diduga sama sekali.
1968 Hukum Injil memenuhi perintah hukum. Khotbah di bukit sama sekali tidak menghapuskan peraturan-peraturan moral dari hukum lama dan juga tidak membatalkannya, tetapi menyatakan kemungkinan yang tersembunyi di dalamnya dan menampilkan dari dalamnya tuntutan-tuntutan baru; hukum baru menyatakan seluruh kebenaran ilahi dan manusiawi dari hukum lama. Ia tidak menambahkan lagi peraturan-peraturan baru yang lahiriah, tetapi membaharui hati, akar segala tindakan; dalam hati inilah manusia memilih antara yang najis dan yang tidak najis Bdk. Mat 15:18-19. dan di sinilah terbentuk iman, harapan, dan kasih serta kebajikan-kebajikan lain. Dengan demikian Injil menyempurnakan hukum, kalau ia menuntut supaya menjadi sempurna seperti Bapa surgawi Bdk. Mat 5:48. dan supaya mengampuni musuh menurut keluhuran hati ilahi dan supaya berdoa bagi para penghambat Bdk. Mat 5:44..
1969 Hukum baru melaksanakan kegiatan penyembahan kepada Allah – seperti memberi sedekah, berdoa, dan berpuasa – tetapi mengarahkannya kepada “Bapa, yang melihat segala sesuatu yang tersembunyi”, berlawanan dengan kerinduan “untuk dililiat oleh manusia” Bdk. Mat 6:1-6; 16-18.. Doa hukum baru ialah doa Bapa Kami Bdk. Mat 6:9-13..
1970 Hukum Injil membawa serta pilihan definitif antara “dua jalan”Bdk. Mat 7:13-14. dan menghendaki bahwa orang yang mendengarkan perkataan Tuhan juga melaksanakannya. Bdk. Mat 7:21-27. Ini sudah disimpulkan dalam kaidah emas: “Segala sesuatu yang kamu kehendaki supaya orang perbuat kepadamu, perbuatlah demikian juga kepada mereka. Itulah isi seluruh hukum taurat dan kitab Para nabi” (Mat 7:12) Bdk. Luk 6:31..
Seluruh hukum Injil terdiri dari perintah Yesus yang baru (Yoh 13:34) supaya saling mengasihi, seperti Ia telah mengasihi kita Bdk. Yoh 15:12; 13:34..
1971 Khotbah Tuhan dilengkapi lagi dengan ajaran moral para Rasul Bdk. misalnya Rm 12:9-13; 1 Kor 12-13; Kol 3-4; Ef 4-5.. Ajaran ini melanjutkan ajaran Tuhan dengan wewenang Para Rasul, terutama melalui kejelasan tentang kebajikan-kebajikan yang timbul dari iman akan Kristus dan dijiwai oleh kasih, anugerah utama Roh Kudus. “Kasihmu itu janganlah pura-pura . hendaklah kamu saling mengasihi sebagai saudara… bersukacitalah dalam pengharapan, sabarlah dalam kesesakan, dan bertekunlah dalam doa! Bantulah dalam kekurangan orang-orang kudus dan usahakanlah dirimu untuk selalu memberikan tumpangan!” (Rm 12:9-13). Nasihat-nasihat ini juga mengajarkan kita supaya memecahkan soal-soal yang menyangkut hati nurani dalam sinar hubungan kita dengan Kristus dan dengan Gereja Bdk. Rm 14; 1 Kor 5-10..
1972 Hukum baru dinamakan hukum kasih, sebab hukum itu membuat kita bertindak lebih karena kasih yang Roh Kudus curahkan, daripada karena takut. Ia juga dinamakan hukum rahmat, karena ia memberi rahmat, supaya dapat bertindak berkat kekuatan iman dan Sakramen-sakramen. Ia juga disebut hukum kebebasan Bdk. Yak 1:25; 2:12., karena ia membebaskan kita dari peraturan-peraturan ritual dan legal dari hukum lama, membuat kita rela bertindak dengan dorongan kasih secara spontan dan mengangkat kita dari status hamba, “yang tidak tahu, apa yang dibuat tuannya”, ke dalam status sebagai sahabat Kristus, – “karena Aku telah memberitahukan kepadamu segala sesuatu yang telah Kudengar dari Bapa-Ku” (Yoh 15:15) – dan sebagai putera dan ahli waris Bdk. Gal 4:1-7. 21-31; Rm 8:15..
1973 Di samping perintah-perintah, hukum baru juga mencakup nasihat-nasihat Injil. Pembedaan tradisional antara perintah-perintah Allah dan nasihat-nasihat Injil dibuat dalam hubungan dengan kasih, kesempurnaan kehidupan Kristen, Perintah-perintah harus menyingkirkan apa yang tidak dapat diperdamaikan dengan kasih. Tujuan dari nasihat-nasihat itu ialah supaya mengatasi apa yang dapat menghalang-halangi perkembangan kasih, meskipun tidak melanggarnya Bdk. Tomas Aqu., s.th. 2-2,184,3..
1974 Nasihat-nasihat Injil menyatakan kepenuhan kasih yang hidup, yang selalti masih ingin memberikan lebih banyak lagi. Mereka menyatakan dinamika kasih itu dan mengajak kita untuk kesiapan rohani. Kesempurnaan hukum baru secara hakiki terdiri dari perintah-perintah kasih kepada Allah dan kepada sesama. Nasihat-nasihat membuka jalan-jalan yang lebih langsung dan cara-cara yang lebih berguna untuk itu dan hares dilaksanakan sesuai dengan panggilan setiap orang.
Allah “tidak menghendaki, bahwa setiap orang mengikuti semua nasihat, tetapi hanya yang cocok untuk berbagai orang, waktu, alasan, dan tenaga, sebagaimana kasih menuntutnya Karena kasih adalah ratu segala kebajikan, segala perintah, segala nasihat, pendeknya segala hukum dan pekerjaan Kristen, dan memberi kepada mereka semua martabat dan susunan, waktu dan nilai” (Fransiskus dari Sales, amour 8,6).
TEKS-TEKS SINGKAT
1975 Menurut Kitab Suci, hukum adalah ajaran Allah sebagai Bapa, yang menentukan bagi manusia jalan-jalan yang mengantar menuju kebahagiaan yang dijanjikan, dan melarangjalan -jalan menuju kejahatan.
1976 Hukum itu “tidak lain dari satu penetapan akal budi dalam hubungan dengan kesejahteraan umum, yang disampaikan secara resmi oleh dia yang mengurus masyarakat” (Tomas Aqu., s.th. 1-2, 90,4).
1977 Kristus adalah kegenapan hukum Taurat Bdk. Rm 10:4.. Ia sendiri yang mengajar dan memberi keadilan Allah.
1978 Hukum kodrat adalah satu keikutsertaan dari manusia yang diciptakan menurut citra Pencipta, pada kebijaksanaan dan kebaikan Allah. Ia menyatakan martabat pribadi manusia dan membentuk dasar bagi hak-hak dan kewajiban-kewajiban asasi mereka.
1979 Hukum kodrat tidak berubah dan tetap tinggal sepanjang sejarah. Peraturan-peraturan yang menyatakan hukum ini, tinggal sah menurut intinya. Ia merupakan dasar yang perlu untuk membangun peraturan-peraturan moral dan perundang-undangan negara.
1980 Hukum lama adalah tahap pertama dari hukum yang diwahyukan. Peraturan-peraturan moralnya disimpulkan dalam sepuluh Firman.
1981 Hukum Musa mencakup kebenaran-kebenaran yang dari kodratnya dapat ditangkap akal budi. Allah telah mewahyukannya karena manusia tidak mengenalnya di dalam hatinya.
1982 Hukum lama adalah suatu persiapan untuk Injil.
1983 Hukum baru adalah rahmat Roh Kudus yang diterima melalui iman kepada Kristus dan yang bekerja di dalam kasih. la mendapat perwujudannya terutama dalam khotbah Tuhan di bukit dan membagi-bagikan rahmat kepada kita dengan bantuan Sakramen-sakramen.
1984 Hukum Injil memenuhi, melebihi, dan menyempurnakan hukum lama. Janji-janjinya dipenuhi oleh sabda bahagia Kerajaan surga, dan perintah-perintahnya melalui pembaharuan hati, asal segala tindakan.
1985 Hukum baru adalah hukum kasih, rahmat dan kebebasan.
1986 Di samping perintah-perintah, hukum baru mencakup nasihat-nasihat Injil. “Kesucian Gereja secara istimewa dipupuk pula dengan aneka macam nasihat, yang disampaikan oleh Tuhan dalam Injil kepada murid-murid-Nya untuk dilaksanakan” (LG 42).
ARTIKEL 13 – RAHMAT DAN PEMBENARAN
I. * Pembenaran
1987 Rahmat Roh Kudus mempunyai kekuatan untuk membenarkan kita, artinya untuk membersihkan kita dari dosa dan untuk memberikan kepada kita “kebenaran Allah karena iman dalam Yesus Kristus” (Rm 3:22) dan karena Pembaptisan Bdk. Rm 6:3-4.:
“Jika kita telah mati dengan Kristus, kita percaya, bahwa kita akan hidup juga dengan Dia. Karena kita tahu, bahwa Kristus, sesudah Ia bangkit dari antara orang mati, tidak mati lagi: maul tidak berkuasa lagi atas Dia. Sebab kematian-Nya adalah kematian terhadap dosa, satu kali untuk selama-lamanya, dan kehidupan-Nya adalah kehidupan bagi Allah. Demikianlah hendaknya kamu memandangnya: bahwa kamu telah mati bagi dosa, tetapi kamu hidup bagi Allah dalam Kristus Yesus” (Rm 6:8-11).
1988 Dalam kuasa Roh Kudus kita mengambil bagian dalam sengsara dan kebangkitan Kristus dengan kita mati terhadap dosa, dan dilahirkan ke dalam hidup baru. Karena kita adalah anggota-anggota Tubuh-Nya, yaitu Gereja Bdk. 1 Kor 12., dan ranting – ranting yang tinggal pada pokok anggur, yaitu Ia sendiri Bdk. Yoh 15:1-4..
“Oleh Roh kita mengambil bagian dalam Allah. Oleh karena kita mengambil bagian dalam Roh, maka kita mengambil bagian dalam kodrat ilahi … Karena itu mereka di dalam siapa Roh tinggal, telah diilahikan” (Atanasius, ep. Serap. 1,24).
1989 Karya pertama rahmat Roh Kudus adalah pertobatan yang menghasilkan pembenaran, sebagaimana Yesus telah nyatakan pada awal Injil-Nya. “Bertobatlah, Sebab Kerajaan surga sudah dekat” (Mat 4:17). Manusia digerakkan oleh rahmat supaya mengarahkan diri kepada Allah dan menjauhkan diri dari dosa. Dengan demikian ia menerima pengampunan dan pembenaran dari atas. Inilah unsur-unsur dari “pembenaran itu sendiri, yang bukan hanya pengampunan dosa, melainkan juga pengudusan dan pembaharuan manusia batin” (Konsib Trente: DS 1528).
1990 Pembenaran melepaskan manusia dari dosa, yang berlawanan dengan kasih kepada Allah dan memurnikan hatinya. Pembenaran terjadi karena prakarsa-prakarsa kerahiman Allah yang menawarkan pengampunan. Ia mendamaikan manusia dengan Allah, membebaskannya dari kuasa dosa dan menyembuhkannya.
1991 Pembenaran serentak berarti bahwa orang menerima kebenaran Allah melalui iman akan Yesus Kristus. “Kebenaran” di sini menyatakan keluhuran kasih ilahi. Waktu pembenaran, dicurahkanlah harapan dan kasih ke dalam hati kita dan kita disanggupkan untuk mematuhi kehendak Allah. 1812
1992 Pembenaran diperoleh bagi kita melalui sengsara Kristus, yang menyerahkan Diri di salib sebagai persembahan yang hidup, kudus, dan berkenan kepada Allah dan yang darah-Nya telah menjadi alat pemulih bagi dosa semua manusia. Pembenaran diberi kepada kita melalui Pembaptisan, Sakramen iman. Ia menjadikan kita serupa dengan kebenaran Allah, yang membenarkan kita secara hatin melalui kekuasaan betas kasihan-Nya. Tujuan pembenaran ialah kemuliaan Allah dan Kristus demikian juga anugerah kehidupan abadi Bdk. Konsili Trente: DS 1529..
“Tetapi sekarang, tanpa hukum Taurat kebenaran Allah telah dinyatakan, seperti yang disaksikan dalam Kitab Taurat dan Kitab-Kitab para nabi, yaitu kebenaran Allah karena iman dalam Yesus Kristus bagi semua orang yang percaya. Sebab tidak ada perbedaan. Karena semua orang telah berbuat dosa dan telah kehilangan kemuliaan Allah, dan oleh kasih karunia telah dibenarkan dengan cuma-cuma karena penebusan dalam Kristus Yesus. Kristus Yesus telah ditentukan Allah menjadi jalan pendamaian karena iman, dalam darah-Nya. Hal ini dibuat-Nya untuk menunjukkan keadilan-Nya, karena Ia telah membiarkan dosa-dosa yang telah terjadi dahulu pada masa kesabaran-Nya. Maksudnya ialah untuk menunjukkan keadilan-Nya pada masa ini, supaya nyata, bahwa Ia benar dan juga membenarkan orang yang percaya kepada Yesus” (Rm 3:21-26).
1993 Pembenaran mendasari satu kerja sama antara rahmat Allah dan kebebasan manusia. Ia terungkap dalam kenyataan bahwa manusia dengan percaya menerima Sabda Allah, yang mengajaknya untuk bertobat dan bahwa ia bekerja sama dalam kasih dengan dorongan Roh Kudus, yang mendahului persetujuan kita dan menopangnya.
“Kalau Allah menjamah hati manusia melalui terang Roh Kudus, maka manusia di satu pihak bukan tidak aktif sama sekali, karena ia menerima ilham yang dapat ia tolak juga; di lain pihak ia tidak dapat mengangkat diri dengan kehendak bebasnya tanpa rahmat Allah ke dalam keadilan di hadapan Allah” (Konsili Trente: DS 1525).
1994 Pembenaran adalah karya kasih Allah yang paling agung. Ia diwahyukan dalam Yesus Kristus dan diberikan oleh Roh Kudus. Santo Agustinus berangapan bahwa “pembenaran seorang yang hidup tanpa Allah adalah karya yang jauh lebih besar daripada penciptaan langit dan bumi”, karena “langit dan bumi akan lenyap, sementara keselamatan dan pembenaran orang terpilih akan tetap tinggal” (ev. Jo. 72,3). Malahan ia berpendapat, pembenaran orang berdosa melampaui penciptaan para malaikat dalam kebenaran, karena Ia memberi kesaksian mengenai kerahiman yang lebih besar lagi.
1995 Roh Kudus adalah guru batin. Pembenaran membangkitkan “manusia batin” (Rm 7:22; Ef 3:16) dan membawa serta pengudusan seluruh hakikat manusia.
“Sebab sama seperti kamu telah menyerahkan anggota-anggota tubuhmu menjadi hamba kecemaran dan kedurhakaan yang membawa kamu kepada kedurhakaan, demikian halnya kamu sekarang harus menyerahkan anggota-anggota tubuhmu menjadi hamba kebenaran yang membawa kamu kepada pengudusan… Tetapi sekarang, setelah kamu dimerdekakan dari dosa dan setelah kamu menjadi hamba Allah, kamu beroleh buah yang membawa kamu kepada pengudusan dan sebagai kesudahannya ialah hidup yang kekal” (Rm 6:19.22).
II. * Rahmat
1996 Kita memperoleh pembenaran berkat rahmat Allah. Rahmat adalah kemurahan hati, pertolongan sukarela. yang Allah berikan kepada kita,agar kita dapat menjawab panggilan-Nya. Sebab panggilan kita ialah menjadi anak-anak Allah Bdk. Yoh 1:12-18., anak-anak angkat-Nya Bdk. Rm 8:14-17., mengambil bagian dalam kodrat ilahi, Bdk. 2 Ptr 1:34. dan dalam kehidupan abadi Bdk. Yoh 17:3..
1997 Rahmat adalah keikutsertaan ada kehidupan Allah, ia mengantar kita masuk ke dalam kehidupan Tritunggal yang paling dalam: melalui Pembaptisan warga Kristen mengambil bagian dalam rahmat Kristus, yang adalah Kepala Tubuh-Nya. Sebagai “anak angkat”, orang Kristen dapat menamakan Allah “Bapanya” hanya dalam persatuan dengan Putera yang tunggal. Ia menerima kehidupan Roh, yang mencurahkan kasih kepadanya dan yang membangun Gereja.
1998 Panggilan menuju kehidupan abadi ini bersifat adikodrati. Ia diterima hanya karena kebaikan Allah yang secara sukarela mendahului kita karena hanya Ia yang dapat mewahyukan Diri dan memberikan Diri. Panggilan itu melampaui kekuatan pikiran dan kehendak manusia dan segala makhluk Bdk. 1 Kor 2:7-9..
1999 Rahmat Allah berarti bahwa Allah memberi kehidupan-Nya secara cuma-cuma kepada kita. Ia mencurahkannya ke dalam hati kita melalui Roh Kudus, untuk menyembuhkannya dari dosa dan untuk menguduskannya. Itulah rahmat pengudusan atau rahmat pengilahian, yang telah kita terima di dalam Pembaptisan. Ia merupakan asal “karya keselamatan” di dalam kita Bdk.Yoh 4:14; 7:38-39..
“Jadi siapa yang ada di dalam Kristus, ia adalah ciptaan baru: yang lama sudah berlalu, sesungguhnya yang baru sudah datang. Dan semuanya ini dari Allah, yang dengan perantaraan Kristus telah mendamaikan kita dengan diri-Nya” (2 Kor 5:17-18).
2000 Rahmat pengudusan adalah satu anugerah yang tetap, satu kecondongan adikodrati yang tetap. Ia menyempurnakan jiwa, supaya memungkinkannya hidup bersama dengan Allah dan bertindak karena kasih-Nya. Orang membeda-bedakan apa yang dinamakan rahmat habitual, artinya satu kecondongan yang tetap, supaya hidup dan bertindak menurut panggilan ilahi, dari apa yang dinamakan rahmat pembantu, yakni campur tangan ilahi pada awal pertobatan atau dalam proses karya pengudusan.
2001 Persiapan manusia untuk menerima rahmat sudah merupakan karya rahmat. Rahmat itu perlu untuk menampilkan dan menopang kerja sama kita pada pembenaran melalui iman dan pada pengudusan melalui kasih. Allah menyelesaikan apa yang sudah dimulai-Nya di dalam kita, “karena Ia mulai dengan menyebabkan, bahwa kita mau; Ia menyelesaikan dengan bekerja sama dengan kehendak kita yang telah ditobatkan” (Agustinus, grat. 17).
“Memang kita juga bekerja, namun kita hanya bekerja sama dengan Allah yang bekerja. Karena kerahiman telah mendahului kita, supaya kita, setelah disembuhkan, dihidupkan; Ia mendahului kita, supaya kita dipanggil, dan Ia mengikuti kita, supaya kita dimuliakan; Ia mendahului kita, supaya kita hidup saleh, dan Ia mengikuti kita, supaya kita hidup bersama Allah untuk selama-lamanya, karena tanpa Dia kita tidak dapat berbuat apa-apa” (Agustinus, nat.et grat. 31).
2002 Tindakan bebas Allah menuntut jawaban bebas dari manusia. Karena Allah telah menciptakan manusia menurut citra-Nya dan telah memberi kepadanya bersama dengan kebebasan kemungkinan, supaya mengenai Dia dan mengasihi Dia. Jiwa hanya dapat masuk secara sukarela ke dalam persatuan kasih. Allah langsung menjamah dan menggerakkan hati manusia. Ia telah menempatkan di dalam manusia kerinduan akan yang benar dan yang balk, yang hanya Ia yang dapat memenuhinya. Janji-janji akan “kehidupan abadi” menjawab kerinduan batin ini melampaui segala harapan.
“Kalau pada akhir karya-Mu yang sangat baik Engkau beristirahat pada hariketujuh, maka itu sekedar mengatakan kepada kami lebih dahulu melalui suara buku-Mu, bahwa kami juga pada akhir karya kami, – yang ‘sangat baik’, sebab Engkau telah menganugerahkannya kepada kami, – dapat beristirahat dalam Engkau pada sabat kehidupan abadi” (Agustinus, conf. 13,36,51).
2003 Rahmat pada tempat pertama adalah anugerah Roh Kudus yang membenarkan dan menguduskan kita. Tetapi di dalam rahmat termasuk juga anugerah-anugerah yang Roh berikan kepada kita, untuk membuat kita mengambil bagian dalam karya-Nya serta menyanggupkan kita untuk berkarya demi keselamatan orang lain dan pertumbuhan Tubuh Kristus, yaitu Gereja. Termasuk di dalamnya rahmat-rahmat sakramental, artinya anugerah-anugerah khusus dalam Sakramen yang berbeda-beda. Termasuk juga di dalamnya rahmat-rahmat khusus, yang dinamakan karisma, sesuai dengan ungkapan Yunani yang dipergunakan oleh santo Paulus, yang berarti kemurahan hati, anugerah bebas, dan perbuatan baik Bdk. LG 12.. Ada berbagai macam karisma, sering kali juga yang luar biasa seperti anugerah mukjizat atau anugerah bahasa. Semuanya itu diarahkan kepada rahmat pengudusan dan bertujuan pada kesejahteraan umum Gereja. Karisma itu harus mengabdi kasih, yang membangun Gereja Bdk. 1 Kor 12..
2004 Di antara rahmat-rahmat khusus perlu disebutkan rahmat status, yang menyertai pelaksanaan kewajiban kehidupan Kristen dan pelaksanaan pelbagai pelayanan di dalam Gereja.
“Kita mempunyai karunia yang berlain-lainan menurut kasih karunia yang dianugerahkan kepada kita: jika karunia itu adalah untuk bernubuat baiklah kita melakukannya sesuai dengan iman kita. Jika karunia untuk melayani, baiklah kita melayani; jika karunia untuk mengajar, baiklah kita mengajar; jika karunia untuk menasihati, baiklah kita menasihati. Siapa yang membagi-bagikan sesuatu, hendaklah ia melakukannya dengan hati yang ikhlas; siapa yang memberi pimpinan, hendaklah ia melakukannya dengan rajin; siapa yang menunjukkan kemurahan, hendaklah ia melakukannya dengan sukacita” (Rm 12:6-8).
2005 Karena rahmat itu adikodrati, maka ia berada di luar pengalaman kita dan hanya diketahui oleh iman. Jadi, kita tidak boleh percaya kepada perasaan atau pekerjaan kita, untuk menyimpulkan darinya bahwa kita telah dibenarkan dan diselamatkan Bdk. Konsili Trente: DS 1533-1534.. Tetapi menurut perkataan Tuhan: “Jadi dari buahnyalah kamu akan mengenal mereka” (Mat 7:20), maka apabila kita ingat akan perbuatan baik Allah di dalam kehidupan kita dan di dalam kehidupan para kudus, kita dapat melihat di dalamnya suatu jaminan, bahwa rahmat sedang bekerja di dalam kita. Dan itu memberi kita semangat untuk suatu iman yang menjadi semakin kuat dan suatu sikap kemiskinan yang penuh kepercayaan.
Sikap ini terutama dijelaskan secara amat baik dalam jawaban santa Jeanne d’Arc atas sebuah pertanyaan hakim-hakim Gerejanya: Setelah ditanya, apakah ia tahu bahwa ia berada dalam rahmat Allah, ia menjawab: “kalau aku tidak ada di dalamnya, semoga Allah menempatkan aku di dalamnya; kalau aku ada di dalamnya, semoga Allah memelihara aku di dalamnya” (Jeanne d’Am, proc.).
III. * Jasa
“Laskar para kudus memuliakan keagungan-Mu, karena dengan memahkotai jasa mereka, Engkau memahkotai karya rahmat-Mu” (MR, Prefasi para kudus, sesuai dengan perkataan “Guru rahmat” santo Agustinus, Psal. 102,7).
2006 Kata” jasa” pada umumnya menunjukkan pembayaran oleh satu persekutuan atau masyarakat yang berutang karena perbuatan salah seorang anggotanya, yang dirasakan sebagai perbuatan baik atau perbuatan buruk, sebagai sesuatu yang perlu diganjar atau disiksa. Mengganjar jasa-jasa adalah masalah keutamaan keadilan, karena ia menjawab prinsip persamaan yang berlaku dalam keadilan itu.
2007 Terhadap Allah tidak ada jasa dalam arti kata yang sebenarnya dari pihak manusia. Antara Dia dan kita terdapat satu ketidaksamaan yang tidak dapat diukur, karena kita telah menerima segala sesuatu dari Dia, Pencipta kita.
2008 Jasa manusia di hadapan Allah dalam kehidupan Kristen hanya muncul dari kenyataan bahwa Allah telah menetapkan secara bebas untuk mengizinkan manusia bekerja sama dengan rahmat-Nya. Titik tolak kerja sama ini adalah selalu tindakan Allah sebagai Bapa yang memberi dorongan supaya manusia dapat bertindak bebas, sehingga jasa-jasa untuk pekerjaan-pekerjaan baik pada tempat pertama harus dialamatkan kepada rahmat Allah dan sesudah itu baru kepada orang beriman. Jasa manusia pada dasamya adalah milik Allah, karena perbuatan-nya yang baik berasal dari rahmat dan bantuan Roh Kudus di dalam Kristus.
2009 Pengangkatan sebagai anak membuat kita mengambil bagian dalam kodrat ilahi karena rahmat. Karena itu ia dapat memberikan suatu jasa yang sungguh, sesuai dengan keadilan cuma-cuma dari pihak Allah. Inilah suatu hak karena rahmat, hak penuh dari kasih, yang menjadikan kita “rekan ahli waris” Kristus, layak untuk “menerima kehidupan abadi pada waktunya” (Konsili Trente: DS 1546). Jasa-jasa pekerjaan kita yang baik adalah anugerah kebaikan Allah Bdk. Konsili Trente: DS 1548.. “Rahmat telah mendahului; sekarang diganjar, apa yang sebenarnya utang… Jasa-jasa adalah hadiah Allah” (Agustinus, Berm. 298,4-5). 2010 Karena di dalam tata rahmat tindakan pertama berasal dari Allah, maka seorang pun tidak dapat memperoleh rahmat pertama, yang darinya muncul pertobatan, pengampunan, dan pembenaran. Baru setelah didorong oleh Roh Kudus dan kasih, kita dapat memperoleh untuk kita sendiri dan untuk orang lain, rahmat yang menyumbang demi kekudusan kita, demi pertumbuhan rahmat dan kasih, serta demi penerimaan kehidupan abadi. Sesuai dengan kebijaksanaan Allah, maka harta-harta sementara pun dapat diperoleh, umpamanya kesehatan dan persahabatan. Rahmat dan harta-harta ini adalah obyek doa Kristen. Doa menyediakan rahmat, yang mutlak perlu untuk perbuatan kita yang menghasilkan jasa. 1998
2011 Kasih Kristus di dalam kita adalah sumber segala jasa kita di hadirat Allah. Rahmat mempersatukan kita dengan Kristus dalam kasih yang aktif dan dengan demikian menjamin sifat adikodrati dari perbuatan kita dan karena itu sifat jasa di hadapan Allah dan manusia. Para kudus selalu sangat sadar bahwa jasa-jasanya adalah rahmat semata-mata:
“Sesudah pengasingan di dunia berharap bahwa aku akan bergembira di surga karena Engkau; tetapi aku tidak mau mengumpulkan jasa-jasa untuk surga, tetapi hanya bekerja untuk kasih-Mu…. Pada akhir kehidupan ini aku akan tampil di hadirat-Mu dengan tangan kosong; karena aku tidak mohon kepada-Mu, ya Tuhan, untuk menghitung- hitung pekerjaanku. Semua keadilan kami adalah penuh cacat dalam mata-Mu! Karena itu aku mau mengenakan keadilan-Mu sendiri dan menerima dari kasih-Mu harta abadi ialah diri-Mu sendiri” (Teresia dari Anak Yesus, offr).
IV. * Kekudusan Kristen
2012 “Kita tabu sekarang, bahwa Allah turut bekerja dalam segala sesuatu untuk mendatangkan kebaikan bagi mereka yang mengasihi Dia… Sebab semua orang yang dipilih-Nya sejak semula, mereka juga ditentukan-Nya dari semula untuk menjadi serupa dengan gambaran Anak-Nya, supaya Anak-Nya itu menjadi sulung di antara banyak saudara. Dan mereka yang ditentukan-Nya dari semula, mereka itu juga dipanggil-Nya. Dan mereka yang dipanggil-Nya, mereka itu juga akan dibenarkan-Nya. Dan mereka yang dibenarkan-Nya, mereka itu juga dimuliakan-Nya” (Rm 8:28-30). 459
2013 “Jadi jelaslah bagi semua, bahwa semua orang Kristen, dari status atau jajaran apa pun dipanggil kepada kepenuhan hidup Kristen dan kesempurnaan cinta kasih” (LG 40). Semua orang dipanggil kepada kekudusan: “Karena itu haruslah kamu sempurna, seperti Bapa-Mu yang di surga adalah sempurna” (Mat 5:48).
“Untuk memperoleh kesempurnaan itu hendaklah kaum beriman mengerahkan tenaga yang mereka terima menurut ukuran yang dikaruniakan oleh Kristus, supaya… mereka melaksanakan kehendak Bapa dalam segalanya, mereka dengan segenap jiwa membaktikan diri kepada kemurahan Allah dan pengabdian terhadap sesama. Begitulah kesucian umat Allah akan bertumbuh dan menghasilkan buah berlimpah, seperti dalam sejarah Gereja telah terbukti dengan cemerlang melalui hidup sekian banyak orang kudus” (LG 40).
2014 Kemajuan rohani mengusahakan suatu persatuan yang semakin erat dengan Kristus. Persatuan ini dinamakan “mistik”, karena mengambil bagian dalam misteri Kristus melalui Sakramen-sakramen – “misteri-misteri kudus” – dan di dalam Kristus mengambil bagian dalam Tritunggal Mahakudus. Allah memanggil kita semua untuk persatuan yang erat dengan Dia. Rahmat-rahmat khusus atau tanda-tanda yang luar biasa dari kehidupan mistik ini hanya diberikan kepada beberapa orang tertentu, supaya menyatakan rahmat yang diberikan kepada kita semua. 774
2015 Jalan menuju kesempurnaan melewati salib. Tidak ada kekudusan tanpa pengurbanan diri dan perjuangan rohani Bdk. 2 Tim 4.. Kemajuan rohani menuntut askese dan penyangkalan diri yang tahap demi tahap mengantar kita untuk hidup dalam damai dan dalam kegembiraan sabda bahagia.
“Siapa yang naik, tidak pernah berhenti melangkah dari awal ke awal melalui awal-awal yang tak habis-habisnya. Siapa yang naik, tidak pernah berhenti merindukan apa yang sudah ia ketahui” (Gregorius dari Nisa, hom. in Cant. 8).
2016 Anak-anak ibu kita, Gereja kudus, mengharapkan rahmat ketekunan sampai akhir dan ganjaran oleh Allah, Bapa-Nya, atas pekerjaan baik yang mereka lakukan dalam persatuan dengan Yesus berkat rahmat-Nya Bdk. Konsili Trente: DS 1576.. Karena mereka berpegang pada peraturan hidup yang sama, umat beriman turut serta dalam “harapan yang membahagiakan” dari mereka, yang kerahiman ilahi kumpulkan dalam kota suci, “Yerusalem yang baru, yang turun dari surga, dari Allah, yang berhias bagaikan pengantin perempuan yang berdandan untuk suaminya” (Why 21:2).
TEKS-TEKS SINGKAT
2017 Rahmat Roh Kudus memberi kepada kita kebenaran Allah. Roh mempersatukan kita dengan sengsara dan kebangkitan Kristus melalui iman dan Pembaptisan dan membuat kita mengambil bagian dalam kehidupan-Nya.
2018 Pembenaran sebagaimana juga pertobatan mempuhyai dua sisi. Di bawah desakan rahmat, manusia berpaling kepada Allah dan berpaling dari dosa; dengan demikian ia mendapat pengampunan dan kebenaran dari atas.
2019 Pembenaran terdiri dari pengampunan dosa, pengudusan, dan pembaharuan manusia batin.
2020 Pembenaran diperoleh bagi kita oleh sengsara Kristus dan diberikan kepada kita melalui Pembaptisan. Ia menjadikan kita serupa dengan keadilan Allah, yang membuat kita benar Tujuannya ialah kehormatan Allah dan Kristus dan anugerah kehidupan abadi. Ia adalah karya kerahiman Allah yang paling unggul.
2021 Rahmat adalah bantuan yang Allah berikan kepada kita, supaya kita dapat menjawab panggilan kita menjadi anak angkat-Nya. Ia mengantar kita masuk ke dalam kehidupan Tritunggal yang paling dalam.
2022 Di dalam karya rahmat, tindakan ilahi mendahului jawaban bebas dari manusia, mengantar kepadanya dan menyebabkannya. Rahmat menjawab harapan kebebasan manusia yang dalam; ia memanggilnya supaya bekerja sama dengannya dan menyempurnakannya.
2023 Rahmat pengudusan adalah anugerah sukarela, dengannya Allah menyerahkan kepada kita kehidupan-Nya. Ia dicurahkan oleh Roh Kudus ke dalam jiwa kita, untuk menyembuhkannya dari dosa dan menguduskannya.
2024 Rahmat pengudusan membuat kita “berkenan kepada Allah “. Karunia-karunia Roh Kudus yang khusus, karisma-karisma, diarahkan kepada rahmat pengudusan dan mempunyai kesejahteraan umum Gereja sebagai tujuan. Allah juga bertindak melalui aneka rahmat yang membantu, yang dibedakan dari rahmat habitual, yang selalu ada di dalam kita.
2025 Jasa untuk kita di depan Allah hanya ada karena keputusan bebas dari Allah yang mengundang manusia mengambil bagian dalam karya rahmat-Nya. Jasa itu pada tempat pertama dihasilkan rahmat Allah, pada tempat kedua oleh turut serta manusia. Dengan demikian jasa manusia itu sebnarnya jasa Allah.
2026 Oleh karena kita adalah anak angkat dan berkat keadilan Allah yang cuma-cuma, rahmat Roh Kudus dapat memungkinkan bagi kita jasa yang sebenarnya. Kasih dalam diri kita adalah sumber pokok dari jasa di hadirat Allah.
2027 Tidak seorang pun dapat memperoleh rahmat pertama, yang mengakibatkan pertobatan. Dengan dorongan Roh Kudus kita dapat memperoleh bagi kita dan juga bagi orang lain, rahmat yang membantu kita menuju kehidupan abadi, seperti juga barang-barang fana yang diperlukan.
2028 “Karena itu jelaslah bagi semua orang, bahwa semua orang Kristen, dari status atau jajaran apa pun dipanggil kepada kepenuhan kehidupan Kristen dan kesempurnaan cinta kasih” (LG 40). “Kesempurnaan Kristen hanya mempunyai satu batas: ialah bahwa ia tidak mempunyai batas” (Gregorius dari Nisa, v. Mos).
2029 “Setiap orang yang mau mengikuti Aku, ia harus menyangkal dirinya; memikul salibnya dan mengikuti Aku” (Mat 16:24).
ARTIKEL 14 – GEREJA – IBU DAN GURU
2030 Orang yang dibaptis menjalankan perutusannya di dalam Gereja, persekutuan semua orang yang dibaptis. Dari Gereja ia menerima Sabda Allah, yang mencakup petunjuk-petunjuk “hukum Kristus” (Gal 6:2). Dari Gereja ia menerima rahmat Sakramen-sakramen, yang menguatkannya di “jalan”. Gereja memberi kepadanya contoh kekudusan. Di dalam Perawan Maria tersuci ia melihat bentuk dan sumber kekudusan ini; ia melihatnya dalam kesaksian murni dari mereka yang menghidupinya; ia menemukannya dalam tradisi rohani dan dalam sejarah panjang para kudus, yang mendahuluinya dan yang hari peringatannya sekarang dirayakan dalam liturgi.
2031 Kehidupan moral adalah ibadat rohani. Dalam Tubuh Kristus yang kita bentuk dan dalam persatuan dengan persembahan Ekaristi kita mempersembahkan diri kita sendiri sebagai “persembahan hidup dan kudus yang berkenan kepada Allah” (Rm 12:1). Di dalam liturgi dan upacara Sakramen-sakramen doa dan ajaran bergabung dengan rahmat Kristus untuk menerangi dan memupuk tingkah laku Kristen. Seperti seluruh kehidupan Kristen, kehidupan moral mendapat sumbernya dan puncaknya di dalam kurban Ekaristi.
I. * Kehidupan Moral dan Wewenang Mengajar Gereja
2032 Gereja adalah “tiang penopang dan dasar kebenaran” (1 Tim 3:15). “Perintah resmi Kristus untuk mewartakan kebenaran yang menyelamatkan itu diterima oleh Gereja dan para Rasul” (LG 17). “Gereja berwenang untuk selalu dan di mana-mana memaklumkan asas-asas kesusilaan, pun yang menyangkal tata kemasyarakatan, dan untuk membawa suatu penilaian tentang segala hal-ikhwal insani, sejauh hak-hak asasi manusia atau keselamatan jiwa menuntutnya” (CIC can. 747, ? 2).
2033 Wewenang Mengajar para gembala Gereja di bidang moral biasanya dilaksanakan di dalam katekese dan khotbah, dengan bantuan karya para pakar teologi dan penulis rohani. Di bawah bimbingan dan pengawasan para gembala, “warisan” moral Kristen ini dilanjutkan dari generasi ke generasi. Ini terdiri dari satu keseluruhan peraturan, perintah, dan kebajikan yang khas, yang timbul dari iman kepada Kristus dan dijiwai oleh kasih. Seturut tradisi lama, di samping syahadat dan doa Bapa Kami, katekese ini memakai dekalog sebagai dasar yang menyampaikan asas-asas kehidupan kesusilaan yang berlaku untuk semua manusia.
2034 Paus dan para Uskup merupakan “pengajar yang otentik, atau mengemban kewibawaan Kristus, artinya mewartakan kepada umat yang diserahkan kepada mereka, iman yang harus dipercaya dan diterapkan dalam perilaku manusia” (LG 25). Wewenang Mengajar biasa yang universal dari Paus dan dari para Uskup yang bersatu dengannya mengajar kepada umat beriman kebenaran yang harus dipercaya, kasih yang harus dihidupi, dan kebahagiaan yang patut diharapkan.
2035 Tahap tertinggi dalam keikutsertaan pada wewenang Kristus diberikan melalui karisma Kebal Salah. Karisma ini menyangkut seluruh warisan wahyu ilahi Bdk. LG 25.. Ini mencakup segala unsur ajaran, termasuk ajaran kesusilaan, yang tanpanya kebenaran-kebenaran keselamatan iman tidak dapat dipertahankan, dijelaskan, dan dilaksanakan Bdk. CDF, Pemy. “Mysterium Ecclesiae”..
2036 Wewenang magisterium mencakup, juga tiap-tiap perintah dari hukum kesusilaan kodrati. Adalah perlu untuk keselamatan, supaya memperhatikannya, seperti yang dikehendaki Pencipta. Apabila Wewenang Mengajar Gereja mengingatkan peraturan-peraturan hukum kodrat kesusilaan, ia menjalankan satu bagian hakiki dari tugas profetisnya untuk menyampaikan kepada manusia,s bagaimana mereka de fakto, dan untuk mengingatkan mereka, bagaimana mereka seharusnya di depan Allah Bdk. DH 14.. 1960
2037 Hukum Allah yang dipercayakan kepada Gereja, diajarkan kepada umat beriman sebagai jalan kehidupan dan kebenaran. Umat beriman mempunyai hak Bdk. CIC, can. 213., supaya diajar dalam perintah-perintah ilahi yang menyembuhkan, yang menjernihkan kemampuan menilai, dan yang dengan bantuan rahmat menyembuhkan akal budi manusia yang terluka. Mereka mempunyai kewajiban untuk memperhatikan perintah dan peraturan yang diberikan oleh wewenang Gereja yang sah. Meskipun penetapan ini bersifat disipliner, diharapkan kepatuhan dalam kasih. 2041
2038 Dalam tugasnya untuk mengajar dan menerapkan moral Kristen, Gereja memerlukan semangat para pastor, pengetahuan para teolog, dan sumbangan semua orang Kristen dan orang yang berkehendak baik. Iman dan Injil yang dihayati memberi kepada tiap orang satu pengalaman hidup “di dalam Kristus”, yang meneranginya dan memungkinkannya untuk menilai kenyataan ilahi dan insani sesuai dengan Roh Allah Bdk. 1 Kor 2:10-15.. Dengan demikian Roh Kudus dapat mempergunakan manusia yang sangat sederhana untuk menerangi para cendekiawan dan pejabat-pejabat tertinggi.
2039 Jabatan-jabatan Gereja harus dijalankan atas nama Tuhan dalam roh pengabdian persaudaraan dan dalam dedikasi kepada Gereja Bdk. Rm 12:8.11.. Siapa yang berada dalam pelayanan Gereja, janganlah menggunakan hanya pandangannya pribadi dalam menilai perbuatannya sendiri dari segi moral. Sejauh mungkin ia harus memperhatikan kesejahteraan semua orang, seperti yang nyata kelihatan dalam hukum kodrati dan hukum wahyu dan karena itu juga dalam hukum Gereja dan dalam ajaran magisterium mengenai masalah-masalah kesusilaan. Tidaklah pantas untuk mempertentangkan hati nurani pribadi dan akal budi dengan hukum moral atau magisterium Gereja.
2040 Dengan demikian satu sikap yang benar dan sesuai dengan kasih seorang anak terhadap Gereja dapat berkembang di antara warga Kristen. Itu merupakan perkembangan rahmat Pembaptisan yang normal, yang memperanakkan kita di dalam pangkuan Gereja dan menjadikan kita anggota-anggota Tubuh Kristus. Dalam pemeliharaannya sebagai seorang ibu, Gereja menyampaikan kerahiman Allah, yang mengalahkan semua dosa kita dan yang bekerja terutama dalam Sakramen Pengakuan. sebagai seorang ibu yang memperhatikan kita, ia memberi juga di dalam liturgi setiap hari makanan Sabda dan Ekaristi Tuhan kepada kita.
II. * Perintah-perintah Gereja
2041 Perintah-perintah Gereja melayani kehidupan kesusilaan, yang berhubungan dengan kehidupan liturgi dan hidup darinya. Sifat wajib dari hukum positif ini, yang dikeluarkan oleh gembala-gembala, hendak menjamin satu batas minimum yang mutlak perlu bagi umat beriman dalam semangat doa dan usaha yang berkaitan dengan kesusilaan, pertumbuhan kasih kepada Allah dan sesama.
2042 Perintah pertama (“Engkau harus mengikuti misa kudus dengan khidmat pada hari Minggu dan hari raya”) menuntut umat beriman supaya mengambil bagian dalam Ekaristi, manakala persekutuan Kristen berkumpul pada hari peringatan kebangkitan Tuhan Bdk. CIC, cann. 1246-1248; CCEO, can. 881, 1.2.4..
Perintah kedua (“Engkau harus mengaku dosamu sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun”) menjamin persiapan untuk Ekaristi melalui penerimaan Sakramen Pengakuan, yang melanjutkan pertobatan dan pengampunan yang telah diperoleh dalam Pembaptisan Bdk. CIC, can. 989; CCEO, can. 719..
Perintah ketiga (“Engkau harus sekurang-kurangnya menerima komuni kudus pada waktu Paska dan dalam bahaya maut”) menjamin satu batas minimum untuk menerima tubuh dan darah Tuhan dalam hubungan dengan pesta-pesta masa Paska, asal dan pusat liturgi Kristen Bdk. CIC, can. 920 CCEO, cann. 708; 881,3..
2043 Perintah keempat (“Engkau harus merayakan hari raya wajib”) melengkapi hukum hari Minggu dengan keikutsertaan dalam pesta-pesta utama liturgi, yang menghormati misteri Tuhan, Perawan Maria, dan para kudus Bdk. CIC, can. 1246; CCEO, cann. 881, 1.4; 980,3..
Perintah kelima (“Engkau harus menaati hari puasa wajib”) menjamin waktu penyangkalan diri dan pertobatan, yang mempersiapkan kita untuk pesta-pesta liturgi; mereka membantu agar memenangkan kekuasaan atas hawa nafsu dan memperoleh kebebasan hati Bdk. CIC, cann. 1249-1251; CCEO, can. 882..
Umat beriman juga berkewajiban menyumbangkan untuk kebutuhan material Gereja sesuai dengan kemampuannya Bdk. CIC, can. 222.
III. * Kehidupan Moral dan Kesaksian Misioner
2044 Kesetiaan umat yang dibaptis adalah satu prasyarat yang menentukan untuk pewartaan Injil dan untuk perutusan Gereja di dunia. Supaya berita keselamatan dapat menunjukkan kepada manusia kekuatan kebenaran dan kekuatan sinarnya, ia harus disahkan oleh kesaksian hidup orang Kristen “Kesaksian hidup kristiani sendiri beserta amal baik yang dijalankan dengan semangat adikodrati, mempunyai daya kekuatan untuk menarik orang-orang kepada iman dan kepada Allah” (AA 6).
2045 Karena mereka adalah anggota-anggota Tubuh yang Kepalanya adalah Kristus Bdk. Ef 1:22., umat Kristen menyumbang untuk pembangunan Gereja, kemantapan keyakinannya dan tingkah laku kesusilaannya. Gereja tumbuh, menjadi kuat, dan berkembang melalui kekudusan umat beriman Bdk. LG 39., sampai mereka “mencapai kedewasaan penuh dan tingkat pertumbuhan yang sesuai dengan kepenuhan Kristus” (Ef 4:13). 753, 828
2046 Melalui kehidupan yang menyerupai Kristus, umat Kristen mempercepat kedatangan Kerajaan Allah, kerajaan “keadilan, cinta kasih, dan perdamaian” (MR., Prefasi pesta Kristus Raja). Tetapi mereka tidak mengabaikan tugas-tugas duniawinya; setia kepada gurunya, mereka melaksanakannya dengan setia, sabar, dan dalam cinta kasih.
TEKS-TEKS SINGKAT
2047 Kehidupan kesusilaan adalah satu ibadat rohani. Tindakan Kristen dipupuk dalam liturgi dan dalam upacara Sakramen-sakramen.
2048 Perintah-perintah Gereja mencakup kehidupan kesusilaan dan Kristen, yang berhubungan dengan liturgy dan yang dipupuk olehnya.
2049 Gembala-gembala Gereja biasanya melaksanakan Wewenang Mengajarnya dalam bidang moral di dalam katekese dan khotbah. Dasar untuk itu adalah dekalog, yang menyampaikan asas-asas kehidupan kesusilaan yang berlaku untuk setiap manusia.
2050 Sebagai guru-guru yang menjadi tolok ukur, Paus dan para Uskup mengkhotbahkan kepada Umat Allah, iman yang harus dipegang dengan teguh dan diterapkan dalam kehidupan kesusilaan. Mereka juga berhak untuk menanggapi masalah-masalah kesusilaan, obyek bagi hukum moral kodrati dan akal budi.
2051 Kebal Salah dari magisterium para gembala mencakup segala unsur ajaran, juga ajaran kesusilaan yang mutlak perlu untuk mempertahankan, menjelaskan, dan melaksanakan kebenaran-kebenaran iman yang menyelamatkan.
SEPULUH FIRMAN
Keluaran 20:2-17
|
Ulangan 5:6-21
|
Tradisi Kateketik
|
|
20:2“Akulah TUHAN, Allahmu, yang membawa engkau keluar dari tanah Mesir, dari tempat perbudakan. Jangan ada padamu allah lain di hadapan-Ku.
20:3Jangan membuat bagimu patung yang menyerupai apapun yang ada di langit di atas, atau yang ada di bumi di bawah, atau yang ada di dalam air di bawah bumi.
20:4Jangan sujud menyembah kepadanya atau beribadah kepadanya, sebab Aku, TUHAN, Allahmu, adalah Allah yang cemburu, yang membalaskan kesalahan bapa kepada anak-anaknya, kepada keturunan yang ketiga dan keempat dari orang-orang yang membenci Aku,
20:5tetapi Aku menunjukkan kasih setia kepada beribu-ribu orang, yaitu mereka yang mengasihi Aku dan yang berpegang pada perintah-perintah-Ku.
|
5:6 Akulah TUHAN, Allahmu, yang membawa engkau keluar dari tanah Mesir, dari tempat perbudakan.
5:7 Jangan ada padamu allah lain di hadapan-Ku.
5:8 Jangan membuat bagimu patung yang menyerupai apa pun yang ada di langit di atas, atau yang ada di bumi di bawah, atau yang ada di dalam air di bawah bumi.
5:9 Jangan sujud menyembah kepadanya atau beribadah kepadanya, sebab Aku, TUHAN Allahmu, adalah Allah yang cemburu, yang membalaskan kesalahan bapa kepada anak-anaknya dan kepada keturunan yang ketiga dan keempat dari orang-orang yang membenci Aku,
5:10 tetapi Aku menunjukkan kasih setia kepada beribu-ribu orang, yaitu mereka yang mengasihi Aku dan yang berpegang pada perintah-perintah-Ku.
|
1
|
Akulah Tuhan, Allahmu,
Jangan menyembah berhala, berbaktilah kepada-Ku saja, dan cintailah Aku lebih dari segala sesuatu.
|
20:6Jangan menyebut nama TUHAN, Allahmu, dengan sembarangan, sebab TUHAN akan memandang bersalah orang yang menyebut nama-Nya dengan sembarangan.
|
5:11 Jangan menyebut nama TUHAN, Allahmu, dengan sembarangan, sebab TUHAN akan memandang bersalah orang yang menyebut nama-Nya dengan sembarangan.
|
2
|
Jangan menyebut Nama Tuhan Allahmu dengan tidak hormat
|
20:7Ingatlah dan kuduskanlah hari Sabat:
20:8enam hari lamanya engkau akan bekerja dan melakukan segala pekerjaanmu,
20:9tetapi hari ketujuh adalah hari Sabat TUHAN, Allahmu; maka jangan melakukan sesuatu pekerjaan, engkau atau anakmu laki-laki, atau anakmu perempuan, atau hambamu laki-laki, atau hambamu perempuan, atau hewanmu atau orang asing yang di tempat kediamanmu.
20:10Sebab enam hari lamanya TUHAN menjadikan langit dan bumi, laut dan segala isinya, dan Ia berhenti pada hari ketujuh; itulah sebabnya TUHAN memberkati hari Sabat dan menguduskannya.
|
5:12 Tetaplah ingat dan kuduskanlah hari Sabat, seperti yang diperintahkan kepadamu oleh TUHAN, Allahmu.
5:13 Enam hari lamanya engkau akan bekerja dan melakukan segala pekerjaanmu,
5:14 tetapi hari ketujuh adalah hari Sabat TUHAN, Allahmu; maka jangan melakukan sesuatu pekerjaan, engkau atau anakmu laki-laki, atau anakmu perempuan, atau hambamu laki-laki, atau hambamu perempuan, atau lembumu, atau keledaimu, atau hewanmu yang mana pun, atau orang asing yang di tempat kediamanmu, supaya hambamu laki-laki dan hambamu perempuan berhenti seperti engkau juga.
5:15 Sebab haruslah kauingat, bahwa engkau pun dahulu budak di tanah Mesir dan engkau dibawa keluar dari sana oleh TUHAN, Allahmu dengan tangan yang kuat dan lengan yang teracung; itulah sebabnya TUHAN, Allahmu, memerintahkan engkau merayakan hari Sabat.
|
3
|
Kuduskanlah hari Tuhan.
|
Hormatilah ayahmu dan ibumu, supaya lanjut umurmu di tanah yang diberikan Tuhan, Allahmu kepadamu.
|
Hormatilah ayahmu dan ibumu, seperti yang diperintahkan kepadamu oleh Tuhan, Allahmu, supaya lanjut umurmu dan baik keadaanmu di tanah yang diberikan Tuhan, Allahmu, kepadamu.
|
4
|
Hormatilah ibu-bapamu.
|
Jangan membunuh. Jangan membunuh. Jangan membunuh.
|
Jangan membunuh.
|
5
|
Jangan membunuh.
|
Jangan berzina.
|
Jangan berzina.
|
6
|
Jangan berzina.
|
Jangan mencuri.
|
Jangan mencuri.
|
7
|
Jangan mencuri.
|
Jangan mengucapkan saksi dusta tentang sesamamu.
|
Jangan mengucapkan saksi dusta tentang sesamamu.
|
8
|
Jangan bersaksi dusta tentang sesamamu.
|
Jangan mengingini rumah sesamamu.
|
Jangan mengingini isteri sesamamu.
|
9
|
Jangan mengingini isteri sesamamu.
|
Jangan mengingini isterinya, atau hambanya laki-laki, atau hambanya perempuan, atau lembunya atau keledainya, atau apapun yang dipunyai sesamamu.
|
Jangan menghasratkan rumahnya, atau ladangnya, atau hambanya laki-laki, atau hambanya perempuan, atau lembunya, atau keledainya, atau apa pun yang dipunyai sesamamu
|
10
|
Jangan mengingini milik sesamamu secara tidak adil.
|
SEKSI II –
SEPULUH FIRMAN
“Guru, Apa yang Harus Kuperbuat?”
2052 “Guru, perbuatan baik apakah yang harus kuperbuat untuk memperoleh kehidupan abadi?” Pada tempat pertama, Yesus menjelaskan kepada pemuda kaya yang mengajukan pertanyaan ini kepada-Nya bahwa Allah adalah “satu-satunya yang Baik”, harus diakui sebagai hakikat dan sumber dari segala yang baik. Lalu Yesus berkata kepadanya: “Tetapi jikalau engkau hendak memperoleh kehidupan, turutilah segala firman Allah”. Lalu Ia menyampaikan kepada penanya itu perintah-perintah menyangkut kasih kepada sesama: “Jangan membunuh, jangan berzina, jangan mencuri, jangan mengucapkan saksi dusta, hormatilah ayahmu dan ibumu !” Akhirnya Yesus menyimpulkan perintah-perintah ini: “Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri” (Mat 19:16-19).
2053 Pada jawaban yang pertama ini ditambahkan lagi yang kedua: “Jikalau engkau hendak sempurna, pergilah, juallah segala milikmu, dan berikanlah itu kepada orang-orang miskin, maka engkau akan beroleh harta di surga, kemudian datanglah ke mari dan ikutlah Aku!” (Mat 19:21). Ini tidak menghapus jawaban yang pertama. Termasuk dalam hal mengikuti Kristus bahwa orang melaksanakan perintah-perintah. Hukum tidak dihapus Bdk. Mat 5:17., tetapi warga Kristen diajak untuk menemukannya kembali dalam pribadi Gurunya, yang merupakan pemenuhannya yang sempurna. Ajakan Yesus kepada pemuda supaya mengikuti-Nya dalam kepatuhan seorang murid dan memperhatikan perintah-perintah, di dalam tiga Injil Sinoptik digabungkan dengan ajakan untuk kemiskinan dan kemurnian Bdk. Mat 19:6-12.21.23-29.. Nasihat-nasihat Injil tidak dapat dipisahkan dari perintah-perintah itu.
2054 Yesus mengambil alih sepuluh firman; tetapi Ia juga mewahyukan kekuatan Roh yang bekerja di dalamnya. Ia mengkhotbahkan keadilan yang “lebih besar daripada yang dimiliki ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi” (Mat 5:20) Serta orang-orang kafir Bdk. Mat 5:46-47.. Ia menjelaskan tuntutan firman-firman: “Kamu telah mendengar yang difirmankan kepada nenek moyang kita: jangan membunuh …. Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang marah terhadap saudaranya, harus dihukum” (Mat 5:21-22).
2055 Ketika orang menanyakan kepada-Nya: “Guru hukum manakah yang terutama, dalam hukum Taurat?” (Mat 22:36), Yesus menjawab: “Kasihilah Tuhan, Allahmu, dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu. Itulah hukum yang terutama dan yang pertama. Dan hukum yang kedua, yang sama dengan itu, ialah: Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri. Pada kedua hukum inilah tergantung seluruh hukum Taurat dan kitab para nabi” (Mat 22:37-40) Bdk. UL6:5; Im 19:18.. Dekalog harus dijelaskan dalam terang hukum kasih ganda dan sekaligus satu-satunya yang merupakan kegenapan hukum:
“Firman: jangan berzina, jangan membunuh, jangan mencuri, jangan mengingini dan firman lain mana pun juga, sudah tersimpul dalam firman ini, yaitu: kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri. Kasih tidak berbuat jahat terhadap sesama manusia, karena itu kasih adalah kegenapan hukum Taurat” (Rm 13:9-10).
Dekalog dalam Kitab Suci
2056 “Dekalog” secara harfiah berarti “sepuluh firman” (Kel 34:28; Ul 4:13; 10:4). Sepuluh firman ini Allah wahyukan kepada umat-Nya di gunung suci Sinai. Berbeda dengan perintah-perintah lain yang dicatat oleh Musa Bdk. Ul 31:9.24., mereka ditulis oleh “jari Allah” (Kel 31:18) Bdk.Ul 5:22.. Karena itu, mereka merupakan kata-kata Allah dalam arti khusus. Mereka diwahyukan kepada kita dalam buku Keluaran Bdk. Kel. 20:1-7. dan dalam buku Ulangan Bdk.Ul 5:6-22.. Sudah dalam Perjanjian Lama buku-buku suci menunjuk kepada “sepuluh firman” Bdk. misalnya Hos 4:2; Yer 7:9; Yeh 18:5-9. itu. Tetapi baru dalam Perjanjian Baru, dalam Yesus Kristus, disingkapkanlah artinya yang paling dalam.
2057 Dekalog harus dimengerti dalam hubungan dengan keluaran dari Mesir, pembebasan Allah yang besar yang terdapat dalam pusat Perjanjian Lama. “sepuluh firman” ini, entah dirumuskan secara negatif sebagai larangan, atau secara positif sebagai perintah (seperti: “hormatilah ayah dan ibumu”), menunjukkan syarat-syarat untuk satu kehidupan yang dibebaskan dari perhambaan dosa. Dekalog adalah jalan kehidupan:
Kalau engkau “mengasihi Tuhan, Allahmu, dengan hidup menurut jalan yang ditunjukkanNya dan berpegang pada firman, ketetapan dan peraturan-Nya, engkau akan hidup dan bertambah banyak” (Ul 30:16).
Kekuatan dekalog yang membebaskan ini kelihatan, umpamanya, dalam perintah mengenai istirahat pada hari Sabat, yang juga berlaku untuk orang asing dan budak:
“Sebab haruslah kau ingat, bahwa engkau pun dahulu budak di tanah Mesir dan engkau dibawa keluar dari sana oleh Tuhan, Allahmu, dengan tangan yang kuat dan lengan yang teracung” (Ul 5:15).
2058 Di dalam “sepuluh firman” disimpulkan dan diumumkan hukum Allah: “Firman itulah yang diucapkan Tuhan kepada seluruh jemaahmu dengan suara nyaring di gunung, dari tengah-tengah api, awan, dan kegelapan, dan tidak ditambahkannya apa-apa lagi. Ditulis-Nya semuanya pada dua loh batu, lalu diberikan-Nya kepadaku” (Ul 5:22). Karena itu kedua loh batu itu dinamakan “loh perjanjian”. Mereka berisikan ketentuan-ketentuan perjanjian antara Allah dan umat-Nya. “Kedua loh perjanjian ini” (Kel 31:18;32:15; 34:29) harus disimpan di dalam “tabut” (Kel 25:16; 40:3).
2059 “Sepuluh firman” itu diucapkan oleh Allah dalam rangka satu teofani “Tuhan telah berbicara berhadapan muka dengan kamu di gunung dan di tengah-tengah api” (Ul 5:4). Sepuluh firman itu termasuk dalam pewahyuan diri Allah dan kemuliaan-Nya. Di dalam firman-firman yang Ia berikan, Allah memberi Diri sendiri dan kehendak-Nya yang kudus. Dengan menyatakan kehendak-Nya, Allah mewahyukan Diri kepada umat-Nya. 707, 2823
2060 Anugerah firman dan hukum adalah bagian dari perjanjian yang Allah adakan dengan orang-orang-Nya. Menurut buku Keluaran, wahyu dari “sepuluh firman itu” terjadi dalam jangka waktu antara penawaran perjanjian 1 dan pengikatan perdamaian 2, setelah umat itu mewajibkan diri untuk “melakukan” segala sesuatu yang dikatakan Tuhan, dan supaya “mematuhi” Dia (Kel 24:7). Dekalog baru disampaikan, kalau sebelumnya diperingatkan akan perjanjian itu (“Tuhan, Allah kita telah mengikat perjanjian dengan kita di Horeb”: Ul 5:2).
2061 Firman-firman itu memperoleh artinya yang penuh dalam rangka perjanjian. Menurut Kitab Suci, tindakan moral manusia mendapat arti yang sebenarnya di dalam perjanjian dan oleh perjanjian. Yang pertama dari “sepuluh firman” itu mengingatkan bahwa Allah mengasihi umat-Nya lebih dahulu:
“Karena untuk menyiksa dosa telah terjadi perpindahan dari firdaus kebebasan ke perhambaan dunia ini, maka kalimat pertama dari dekalog, yang adalah kata pertama dari firman-firman Allah, menyangkut kebebasan: Akulah Tuhan, Allahmu, yang membawa engkau keluar dari tanah Mesir, dari tempat perbudakan (Kel 20:2; Ul 5:6)” (Origenes, hom. in Ex. 8, 1).
2062 Firman-firman itu sendiri baru menyusul di tempat kedua; mereka mengatakan, apa yang harus dilakukan berdasarkan hubungan dengan Allah yang diadakan melalui perjanjian. Pelaksanaan hidup kesusilaan adalah jawaban atas tindakan Tuhan yang penuh kasih. Ia adalah pengakuan, pemberian hormat, dan terima kasih kepada Allah. Ia adalah kerja sama dalam rencana yang Allah laksanakan dalam sejarah. 142, 2002
2063 Perjanjian dan dialog antara Allah dan manusia juga tampak dalam kenyataan bahwa Allah sebagai pembuat hukum selalu berbicara dalam orang pertama (“Akulah Tuhan …”) dan selalu menyapa orang per orang (“Engkau …”). Di dalam semua firman Allah, orang disapa dengan kata ganti orang dalam bentuk tunggal. Sementara Allah mengumumkan kehendak-Nya kepada seluruh umat, Ia juga menyampaikannya kepada setiap orang.
Tuhan “mewajibkan kasih kepada Allah dan menekankan keadilan terhadap sesama, supaya manusia itu benar dan layak bagi Allah, dan mempersiapkannya melalui dekalog untuk persahabatan-Nya dan untuk kerukunan dengan sesama …. Kata-kata dekalog … berlaku juga untuk kita [orang Kristen], karena dengan kedatangan Tuhan, mereka dikembangkan dan diperluas, bukan dihapus” (Ireneus, haer. 4,16,3-4). 878
Dekalog dalam Tradisi Gereja
2064 Setia kepada Kitab Suci dan dalam kesesuaian dengan contoh Yesus, tradisi Gereja selalu memberi kepada dekalog peranan utama.
2065 Sejak santo Agustinus “sepuluh firman” itu mendapat tempat penting dalam pengajaran untuk calon baptis dan umat beriman. Dalam abad ke-15 muncul pula kebiasaan untuk menyusun kembali firman-firman dekalog dalam rumusan positif dan dalam bentuk sajak yang mudah diingat. Kebiasaan itu untuk sebagian masih ada sampai sekarang. Katekismus Gereja sering kali menerangkan ajaran kesusilaan Kristen berdasarkan “sepuluh perintah”.
2066 Dalam peredaran sejarah perintah-perintah dibagi dan diurutkan secara berlain-lainan. Katekismus ini mengikuti pembagian yang dibuat oleh santo Agustinus, dan telah menjadi tradisi dalam Gereja Katolik. Pembagian ini juga digunakan dalam pengakuan iman Luteran. Bapa-bapa Yunani memakai pembagian yang agak lain, yang terdapat di dalam Gereja Ortodoks dan persekutuan aliran Calvin.
2067 Kesepuluh perintah menyatakan kasih kepada Allah dan sesama. Tiga perintah yang pertama terutama berhubungan dengan kasih kepada Allah, tujuh yang lain berhubungan dengan kasih kepada sesama.
“Seperti kasih mencakup dua perintah dan pada keduanya itu Tuhan menggantungkan seluruh hukum Taurat dan Kitab para nabi … demikianlah kesepuluh perintah dibagi atas dua loh batu. Tiga ditulis pada batu yang satu dan tujuh pada batu yang lain” (Agustinus, serm. 33,2,2).
2068 Konsili Trente mengajarkan bahwa kesepuluh perintah adalah wajib bagi orang Kristen dan bahwa manusia yang telah dibenarkan juga harus mengikutinya Bdk. DS 1569-1570.. Konsili Vatikan II menegaskan: “Para Uskup sebagai pengganti para Rasul menerima pengutusan untuk mengajar semua bangsa dan mewartakan Injil kepada segenap makhluk, supaya semua orang, karena iman, baptis, dan pelaksanaan perintah-perintah memperoleh keselamatan” (LG 24).
Kesatuan Dekalog
2069 Dekalog merupakan satu keseluruhan yang tidak dapat dibagi. Tiap “firman”nya menunjuk kepada yang lain dan kepada seluruhnya: mereka bergantung satu sama lain. Kedua loh batu saling menerangkan; mereka membentuk satu kesatuan. Siapa melanggar satu perintah, melanggar seluruh hukum Bdk. Yak 2:10-11., Orang tidak dapat menghormati sesama, tanpa memuji Allah, Penciptanya. Orang tidak dapat menyembah Allah, tanpa mengasihi manusia, yang adalah makhlukNya. Dekalog mempersatukan kehidupan rohani dan kehidupan sosial manusia.
Dekalog dan Hukum Kodrat
2070 Sepuluh firman adalah bagian dari wahyu Allah. Serentak mereka mengajarkan kepada kita kodrat manusia yang sebenarnya. Mereka menampilkan kewajiban-kewajiban hakikinya dan dengan demikian juga secara tidak langsung hak-hak asasinya, yang ada di dalam kodrat manusia. Dekalog merupakan ungkapan yang baik sekali tentang hukum moral kodrati:
“Sejak awal Allah telah menanamkan firman-firman kodrati di dalam hati manusia. Pertama-tama Ia hanya mengingatkan mereka. Itulah dekalog” (Ireneus, haer. 4,15, 1).
2071 Walaupun firman-firman dekalog dapat dimengerti oleh pikiran, namun mereka diwahyukan. Supaya sampai kepada pengetahuan yang lengkap dan pasti mengenai tuntutan hukum kodrati itu, manusia berdosa memerlukan wahyu itu.
“Dalam keadaan dosa sangat diperlukan satu penjelasan lengkap mengenai perintah-perintah dekalog, karena sinar akal budi telah digelapkan dan kehendak telah menyimpang dari jalan” (Bonaventura, sent. 4,37,1,3).
Kita mengenal perintah-perintah Allah melalui wahyu ilahi, yang dinyatakan kepada kita di dalam Gereja dan oleh suara hati nurani.
Daya Ikat Dekalog
2072 Karena sepuluh firman menyatakan kewajiban-kewajiban mendasar manusia terhadap Allah dan sesama, maka mereka, sesuai dengan hakikatnya, adalah kewajiban-kewajiban yang mengikat. Mereka tidak berubah, berlaku selama-lamanya dan di mana-mana. Tidak ada seorang pun dikecualikan darinya. Allah telah menulis sepuluh firman itu di dalam hati manusia.
2073 Kewajiban menaati perintah-perintah itu juga menyangkut kewajiban-kewajiban, yang menurut masalahnya tidak begitu berat bobotnya. Umpamanya, oleh perintah kelima dilarang saling menghina dengan kata-kata, yang hanya bisa menjadi satu kesalahan berat berdasarkan situasi ataupun maksud dari orang yang mengeluarkan penghinaan itu.
“Terpisah dari Aku, Kamu Tidak Dapat Berbuat Apa-apa”
2074 Yesus mengatakan: “Akulah pokok anggur dan kamulah ranting-rantingnya. Barang siapa tinggal di dalam Aku dan Aku di dalam dia, ia berbuah banyak, sebab di luar Aku kamu tidak dapat berbuat apa-apa” (Yoh 15:5). Buah yang dibicarakan di sini adalah kekudusan suatu kehidupan yang menghasilkan buah karena persatuannya dengan Kristus. Kalau kita percaya kepada Yesus Kristus, mengambil bagian dalam misteri-Nya dan menghayati perintah-perintah-Nya, maka Penebus sendiri datang untuk mengasihi Bapa-Nya dan saudara-saudara-Nya, Bapa kita dan saudara-saudara kita di dalam kita. Oleh rahmat Roh Kudus, pribadi-Nya menjadi pedoman batin yang hidup bagi tindakan kita. “Inilah perintah-Ku, yaitu supaya kamu saling mengasihi, seperti Aku telah mengasihi kamu” (Yoh 15:12).
TEKS-TEKS SINGKAT
2075 “Guru, perbuatan baik apakah yang harus kuperbuat untuk memperoleh hidup yang kekal?” – Jikalau engkau ingin masuk ke dalam hidup, turutilah segala perintah Allah ” (Mat 19:16-17).
2076 Melalui tindakan dan khotbah-Nya, Yesus telah memberi kesaksian tentang keabsahan dekalog yang tetap.
2077 Anugerah dekalog terjadi dalam perjanjian yang Allah adakan dengan umat-Nya. Firman-firman Allah mendapat artinya yang benar di dalam dan melalui perjanjian ini.
2078 Dalam kesetiaan kepada Kitab Suci dan dengan mengikuti contoh Yesus, tradisi Gereja telah memberikan satu peranan istimewa dan mendasar kepada dekalog.
2079 Dekalog merupakan satu kesatuan organis tiap “firman” atau “perintah” menunjuk kepada keseluruhan. Siapa melanggar satu perintah, bersalah terhadap seluruh hukum Bdk. Yak 2:10-11..
2080 Dekalog menyatakan dengan sangat tepat hukum kesusilaan kodrati. Kita mengenalnya melalui wahyu ilahi dan akal budi manusia.
2081 Sepuluh firman sesuai dengan hakikatnya menyampaikan kewajiban-kewajiban yang berat. Tetapi ketaatan kepada perintah-perintah ini juga menyangkut kewajiban-kewajiban yang menurut obyeknya kurang berat.
2082 Apa yang Allah perintahkan, itu dimungkinkan-Nya melalui rahmat-Nya.
BAB I :
“KASIHILAH TUHAN, ALLAHMU, DENGAN SEGENAP HATIMU, DENGAN SEGENAP JIWAMU, DAN DENGAN SEGENAP KEKUATANMU”
2083 Yesus menyimpulkan kewajiban manusia terhadap Allah dalam perkataan “Kasihilah Tuhan, Allahmu, dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu” (Mat 22:37) Bdk. Luk 10:27 “… dengan segenap kekuatanmu dan segenap akal budimu”.. Perintah ini merupakan gema langsung dari seruan meriah: “Dengarlah, hai orang Israel: Tuhan itu Allah kita, Tuhan itu esa !” (Ul 6:4).
Allah telah lebih dahulu mengasihi kita. Yang pertama dari “sepuluh firman” mengingatkan kita akan kasih Allah yang esa ini. Perintah-perintah yang menyusul menjelaskan jawaban penuh kasih, yang hendaknya manusia berikan kepada Allahnya.
ARTIKEL 1 – PERINTAH PERTAMA
Akulah Tuhan, Allahmu, yang membawa engkau keluar dari tanah Mesir, dari tempat perbudakan. Jangan ada padamu allah lain di hadapan-Ku. Jangan membuat bagimu patung yang menyerupai apa pun yang ada di langit di atas, atau yang ada di bumi di bawah, atau yang ada di dalam air di bawah bumi. Jangan sujud menyembah kepadanya atau beribadah kepadanya”.. (Kel 20:2-5) 1.
“Ada tertulis: Engkau harus menyembah Tuhan, Allahmu, dan hanya kepada Dia sajalah engkau berbakti!” (Mat 4:10).
I. * “Engkau Harus Menyembah Tuhan, Allahmu, dan Berbakti kepada-Nya”
2084 Allah menyatakan diri-Nya dengan memperingatkan tindakan-Nya yang mahakuasa, yang baik dan yang membebaskan dalam sejarah umat-Nya, dengan berkata: “Aku telah mengantar engkau keluar dari tanah Mesir, dari tempat perbudakan”. Firman pertama mengandung perintah pertama dari hukum: ” Engkau harus takut akan Tuhan, Allahmu; engkau harus berbakti kepada Dia …. Janganlah kamu mengikuti allah lain dari antara allah bangsa-bangsa sekelilingmu” (UL6:13-14). Panggilan pertama dan tuntutan yang adil dari Allah ialah supaya manusia menerima-Nya dan berbakti kepada-Nya.
2085 Allah yang satu dan benar mewahyukan kemuliaan-Nya pertama-tama kepada umat Israel Bdk. Kel 19:16-25; 24:15-18.. Bersama wahyu Allah, dinyatakan pula panggilan dan hakikat manusia yang benar. Manusia dipanggil untuk memberi kesaksian tentang Allah, dengan bertingkah laku sesuai dengan kenyataan bahwa ia diciptakan “menurut citra Allah” dan serupa dengan Allah.
Santo Yustinus martir berkata (sekitar thn. 155) kepada seorang pakar Yahudi: “tidak akan ada Allah lain, Tryphon, dan dari awal mula pun tidak ada Allah lain … kecuali Dia, yang membuat semesta alam dan mengaturnya. Selanjutnya kami percaya bahwa Allah kami tidak lain dari Allah kamu, sebaliknya Ia adalah sama dengan Dia, yang telah membawa nenek moyangmu keluar dari Mesir dengan tangan yang kuat dan lengan yang teracung. Juga kami tidak berharap kepada Allah yang lain – karena memang tidak ada lain – kecuali kepada Allah yang sama seperti Allahmu, kepada Allah Abraham, Ishak, dan Yakub” (Yustinus, dial. 11, 1).
2086 Di dalam firman pertama tercakup “perintah iman, harapan, dan kasih. Sebab kalau kita mengatakan mengenai Allah bahwa Ia tidak bergerak, tidak berubah, tetap sama, maka amat beralasan kita mengakui-Nya sebagai yang setia tanpa ketidakadilan sedikit pun. Karena itu perlu kita menerima kata-kata-Nya, percaya kepada-Nya dengan teguh dan berharap kepada-Nya dengan sepenuh hati. Tetapi siapa yang melihat kemahakuasaan-Nya, kelemahlembutan-Nya, dan kerelaan-Nya, serta kecenderungan-Nya untuk berbuat baik – dapatkah ia menaruh harapannya kepada sesuatu yang lain dari Dia? Kalau ia memandang kekayaan kebaikan dan kasih-Nya yang telah Ia curahkan ke dalam kita – bukankah ia harus mengasihi Dia? Karena itu, untuk membuka dan menutup perintah dan peraturan-Nya, Allah memakai kata-kata Akulah Tuhan” (Catech. R. 3,2,4).
Iman
2087 Kehidupan kesusilaan kita berakar dalam iman kepada Allah yang menyatakan kasih-Nya kepada kita. Santo Paulus berbicara tentang “ketaatan iman” (Rm 1:5; 16:26) sebagai kewajiban pertama. Dalam kenyataan ia melihat bahwa tidak mengenal Allah adalah alasan dan penjelasan untuk segala kesalahan susila Bdk. Rm 1:18-32. Terhadap Allah kita mempunyai kewajiban, supaya percaya kepada-Nya dan memberi kesaksian tentang Dia.
2088 Perintah pertama menuntut dari kita supaya memupuk iman kita, merawatnya dengan hati-hati dan berjaga-jaga serta menolak segala sesuatu yang bertentangan dengannya. Orang dapat berdosa melawan iman dengan berbagai cara:
Keragu-raguan iman yang disengaja berarti kurang bergairah atau malahan menolak untuk menerima sebagai benar, apa yang Allah wahyukan dan apa yang Gereja sampaikan untuk dipercaya. Keragu-raguan yang tidak disengaja mencakup kelambanan untuk percaya, kesukaran untuk mengatasi keberatan-keberatan terhadap iman, atau juga rasa takut yang ditimbulkan oleh kegelapan iman. Kalau keragu-raguan itu dipelihara dengan sengaja, ia akan membawa menuju kebutaan rohani.
2089 Ketidakpercayaan berarti tidak menghiraukan kebenaran yang diwahyukan atau menolak dengan sengaja untuk menerimanya. “Disebut bidah kalau menyangkal atau meragu-ragukan dengan tegas suatu kebenaran yang sebenarnya harus diimani dengan sikap iman ilahi dan katolik, sesudah penerimam Sakramen Pembaptisan; disebut murtad kalau menyangkal iman-kepercayaan kristiani secara menyeluruh; disebut skisma kalau menolak ketaklukan kepada Sri Paus atau persekutuan dengan anggota-anggota Gereja yang takluk kepadanya” (CIC, can. 751).
Harapan
2090 Kalau Allah mewahyukan Diri dan menyapa manusia, maka manusia tidak dapat menjawab sepenuhnya kasih ilahi dengan kekuatan sendiri. Ia harus mengharapkan bahwa Allah akan menganugerahkan kepadanya kesanggupan untuk menjawab kasih-Nya dan berbuat sesuai dengan perintah-perintah kasih. Harapan adalah penantian dengan penuh kepercayaan akan berkat ilahi dan pandangan Allah yang membahagiakan; ia juga dihubungkan dengan perasaan takut untuk melanggar kasih Allah dan membuat diri layak untuk disiksa.
2091 Perintah pertama juga menyangkut dosa-dosa melawan harapan yaitu keputusasaan dan kesombongan.
Dalam keputusasaan manusia berhenti mengharapkan dari Allah keselamatan pribadinya, bantuan rahmat, supaya sampai kepada keselamatan atau pengampunan dosa-dosanya. Dengan demikian ia menentang kebaikan Allah, keadilan-Nya – karena Tuhan selalu setia pada janji-Nya – dan kerahiman-Nya.
2092 Ada dua jenis kesombongan: manusia menilai kemampuannya terlalu tinggi, dengan berharap bahwa ia dapat mencapai keselamatan tanpa bantuan dari atas; atau ia berharap terlalu berani bahwa ia dapat menerima pengampunan dari kemahakuasaan dan kerahiman Allah, tanpa bertobat, dan menjadi bahagia, tanpa jasa apa pun.
Kasih
2093 Dalam iman kepada kasih Allah termasuk ajakan dan kewajiban, supaya menjawab kasih ilahi dengan jujur. Perintah pertama mewajibkan kita supaya mengasihi Allah di atas segala sesuatu dan mengasihi segala makhluk demi Dia dan karena Dia Bdk. Ul 6:45..
2094 Orang dapat berdosa melawan kasih Allah atas berbagai cara. Sikap acuh tak acuh menampik atau malah menolak untuk memperhatikan kasih Allah, ia tidak mengakui hakikatnya yang ramah dan mengingkari kekuatannya. Sifat tidak tahu terima kasih mengabaikan atau menolak mengakui kasih Allah dengan rasa syukur dan menjawabnya dengan kasih balasan. Kelesuan, menunda atau sama sekali tidak rela untuk menjawab kasih ilahi; di dalamnya dapat tercakup penolakan untuk menyerahkan diri kepada kasih ini. Kejenuhan hal-hal rohani (acedia) atau kelambanan rohani dapat membawa akibat bahwa orang menampik kegembiraan yang datang dari Allah dan membenci hal-hal ilahi. Kebencian terhadap Allah muncul dari kesombongan. Ia menantang kasih Allah, yang kebaikan-Nya ia mungkiri dan kutuki, karena Allah melarang dosa-dosa dan menjatuhkan hukuman atasnya.
II. * “Hanya kepada Dia, Engkau Harus Berbakti”
2095 Kebajikan-kebajikan ilahi, iman, harapan, dan kasih, membentuk dan menjiwai kebajikan susila. Karena itu, kasih mendesak kita untuk memberi kepada Allah, apa yang sepantasnya harus kita berikan kepada-Nya. Kebajikan hormat kepada Allah [virtus religionis] membuat kita siap mengambil sikap ini.
Penyembahan
2096 Tindakan pertama kebajikan hormat kepada Allah ialah penyembahan. Menyembah Allah berarti mengakui Dia sebagai Allah, sebagai Pencipta dan Penyelamat, Tuhan dan Guru dari segala sesuatu yang ada, sebagai Kasih yang tak terbatas dan penuh kerahiman. Yesus mengutip buku Ulangan Bdk. Ul 6:13. dan berkata: “Engkau harus menyembah Tuhan, Allahmu, dan hanya kepada Dia sajalah engkau berbakti” (Luk 4:8). 2097 Menyembah Allah berarti dengan penuh hormat dan ketaklukan absolut mengakui, “keadaan makhluk yang tidak bernilai”, yang memperoleh seluruh keberadaannya dari Allah. Menyembah Allah berarti memuja Allah, sebagaimana Maria di dalam Magnificat, bersyukur kepada-Nya dan merendahkan diri dihadapan-Nya, waktu orang mengakui dengan penuh terima kasih bahwa Ia telah melakukan yang besar dan bahwa nama-Nya kudus adanya Bdk. Luk 1:46-49.. Menyembah satu-satunya Allah membebaskan manusia dari ingat diri, perbudakan dosa, dan pendewaan dunia.
Doa
2098 Tindakan iman, harapan, dan kasih, yang dituntut perintah pertama, disempurnakan di dalam doa. Kita menyembah Allah, kalau kita mengangkat roh dalam doa pujian dan doa syukur, doa syafaat dan doa permohonan kita. Doa adalah satu prasyarat yang mutlak perlu untuk menghayati perintah-perintah Allah. Orang harus “selalu berdoa dengan tidak jemu-jemu” (Luk 18:1).
Kurban
2099 Sungguh layak membawakan kurban kepada Allah sebagai bukti penyembahan dan terima kasih, permohonan dan persekutuan dengan Dia. “Kurban yang benar adalah setiap karya yang dikerjakan untuk mengikuti Allah dalam persekutuan kudus” (Agustinus, civ. 10,6).
2100 Supaya kegiatan kurban yang kelihatan itu tulus, haruslah ia menjadi ungkapan sikap kurban batin: “Kurban sembelihan kepada Allah ialah jiwa yang hancur…” (Mzm 51:19). Para nabi Perjanjian Lama sering mengecam kurban-kurban yang dipersembahkan tanpa keterlibatan batin Bdk. Am 5:21-25. atau tanpa kasih kepada sesama Bdk. Yes 1:10-20.. Yesus mengingatkan kembali perkataan nabi Hosea: “Yang Kuhendaki ialah belas kasihan, dan bukan persembahan” (Mat 9:13; 12:7) Bdk. Hos 6:6.. Kurban sempurna satu-satunya ialah kurban yang dibawa Yesus di salib dalam penyerahan Diri sepenuhnya kepada kasih Bapa dan demi keselamatan kita Bdk. Ibr 9:13-14.. Kalau kita mempersatukan diri dengan kurban-Nya, kita dapat menjadikan hidup kita suatu persembahan kepada Allah.
Janji dan Kaul
2101 Dalam berbagai kesempatan, seorang Kristen diminta untuk mengucapkan janji kepada Allah. Pembaptisan dan Penguatan, Perkawinan dan Tahbisan selalu berhubungan dengan janji semacam itu. Karena kesalehan pribadi, warga Kristen juga dapat menjanjikan satu perbuatan, satu doa, satu sedekah, satu ziarah, atau yang semacam itu, kepada Allah. Dengan memenuhi janji yang telah dibuat kepada Allah terbuktilah penghormatan yang harus diberikan kepada keagungan Allah dan kasih kepada Allah yang setia. 1237, 1054
2102 “Kaul, yakni janji kepada Allah yang dibuat dengan tekad bulat dan bebas mengenai sesuatu yang mungkin dan lebih baik, harus dipenuhi demi keutamaan agama” (CIC, can. 1191 ? 1). Kaul adalah satu tindakan penyerahan diri, yang dengannya warga, Kristen menyerahkan diri kepada Allah atau menjanjikan satu perbuatan baik kepada-Nya. Dengan memenuhi kaulnya, ia mempersembahkan kepada Allah, apa yang telah ia janjikan atau ikrarkan. Santo Paulus misalnya, sebagaimana disampaikan Kisah para Rasul, sangat memperhatikan supaya memenuhi kaulnya Bdk. Kis 18:18; 21:23-24..
2103 Kaul-kaul untuk hidup seturut nasihat-nasihat Injil, dijunjung tinggi Gereja Bdk. CIC, can. 654.:
“Maka Bunda Gereja bergembira, bahwa dalam pangkuannya terdapat banyak pria dan wanita, yang mengikuti dari dekat dan memperlihatkan lebih jelas pengosongan diri Sang Penyelamat, dengan menerima kemiskinan dalam kebebasan anak-anak Allah Serta mengingkari keinginaan keinginan mereka sendiri. Mereka itulah, yang demi Allah tunduk kepada seorang manusia dalam mengejar kesempurnaan melampaui apa yang diwajibkan, untuk lebih menyerupai Kristus yang taat” (LG 42).
Dalam situasi tertentu Gereja dapat memberikan dispensasi dari kaul & janji karena alasan-alas” yang wajar Bdk. CIC, cann. 692; Kewajiban Masyarakat untuk Menyembah Allah dan Hak atas Kebebasan Beragama
2104 “Semua orang wajib mencari kebenaran, terutama dalam apa yang menyangkut Allah dan Gereja-Nya. Sesudah mereka mengenal kebenaran itu, mereka wajib memeluk dan mengamalkannya” (DH 1, 2). Manusia didesak unluk menjalankan kewajibannya itu “oleh kodrat mereka itu sendiri” (DH 2). Kewajiban ini tidak melarang, “dengan penghargaan yang jujur” menghormati agama-agama lain, yang “tidak jarang memantulkan cahaya kebenaran, yang menerangi semua manusia” (NA 2); ia tidak bertentangan dengan perintah cinta kasih, yang mendorong orang Kristen untuk “bertindak penuh kasih, kebijaksanaan, dan kesabaran terhadap mereka, yang berada dalam keadaan sesat atau tidak tahu-menahu mengenai iman” (DH 14).
2105 Kewajiban menghormati Allah dengan jujur, bukan saja menyangkut manusia orang perorangan, melainkan juga masyarakat. Ini adalah “ajaran tradisional Katolik tentang kewajiban moral manusia dan masyarakat terhadap agama yang benar dan satu-satunya Gereja Kristus” (DH 1). Dengan mewartakan Injil secara tetap, Gereja berusaha, sehingga mungkinlah bagi manusia untuk “meresapi tata pikir dan tata adat, perundangan dan susunan masyarakat, di mana seorang hidup, dengan semangat Kristus” (AA 13). Warga Kristen mempunyai kewajiban sosial untuk menghormati dan membangkitkan di dalam tiap manusia, kasih akan yang benar dan yang baik. Dan ini menuntut dari mereka, untuk menyebarluaskan agama benar yang satu-satunya, yang dinyatakan di dalam Gereja katolik dan apostolik Bdk. DH I.. Warga Kristen dipanggil untuk menjadi terang dunia Bdk. AA 13.. Dengan demikian Gereja memberi kesaksian tentang kekuasaan Kristus sebagai raja atas seluruh ciptaan, terutama atas masyarakat manusia Bdk. Leo X111, Ens. “Immortals Dei”; Pius XI, Ens. “Quas primas”..
2106 Kebebasan beragama berarti “di dalam hal-hal keagamaan tidak seorang pun dipaksa untuk bertindak melawan suara hatinya, dan dihalangi untuk bertindak sesuai dengan hati nuraninya, baik secara privat maupun di depan umum, baik sendirian maupun bersama dengan orang lain” (DH 2). Hak ini didasarkan atas kodrat manusia, yang martabatnya menuntut agar ia menyetujui dengan sukarela kebenaran ilahi, yang melampaui tata sementara. Karena itu hak ini bertahan, “juga pada mereka, yang tidak memenuhi kewajiban mereka mencari kebenaran” (DH 2).
2107 “Apabila karena keadaan istimewa bangsa-bangsa, tertentu suatu jemaat keagamaan mendapat pengakuan sipil istimewa dalam tata hukum masyarakat, sungguh perlulah bahwa hak semua warga negara dan jemaat-jemaat keagamaan atas kebebasan beragama diakui dan dipatuhi” (DH 6).
2108 Hak atas kebebasan beragama tidak berarti izin moral untuk menganut satu kekeliruan Bdk. Leo XlH, Ens. “Libertas praestantissitnum”., juga bukan satu hak atas kekeliruan Bdk. Pius X11, Wejangan 6 Desember 1953., melainkan ia adalah hak kodrati manusia atas kebebasan sipil, artinya, bahwa dalam bidang keagamaan dalam batas-batas yang wajar – tidak dilakukan paksaan dari luar oleh kekuasaan politik. Hak kodrati ini harus diakui di dalam tata hukum masyarakat, sehingga ia menjadi hukum negara Bdk. DH 2..
2109 Hak atas kebebasan beragama sebenarnya tidak boleh tidak terbatas Bdk. Pius VI, Breve “Quod aliquantum”., juga tidak boleh hanya dibatasi oleh suatu “tata publik” Bdk. Pius IX, Ens. “Quanta cure”. yang dimengerti secara positivistik atau naturalistik. ” Batas-batas yang wajar” yang ada di dalam hak ini harus ditentukan oleh kebijaksanaan politik dalam masing-masing situasi seturut tuntutan kesejahteraan umum dan ditegaskan oleh wewenang negara sesuai “kaidah-kaidah hukum yang selaras dengan tata susila obyektif” (DH 7).
III. * “Jangan ada padamu Allah Lain di Hadapan-Ku”
2110 Perintah pertama melarang menghormati allah-allah lain di samping Tuhan yang Esa, yang telah mewahyukan Diri kepada umat-Nya. Ia melarang takhayul, dan ketidakpercayaan. Takhayul boleh dikatakan satu religiositas yang berlebihan; dan tidak normal; ketidakpercayaan terlalu sedikit, satu kebiasaan buruk yang berlawanan dengan keutamaan menghormati Allah.
Percaya Sia-sia
2111 Percaya sia-sia adalah satu langkah sesat dalam perasaan religius dan tindakan yang diwajibkan oleh perasaan itu. Ia juga dapat merembes masuk ke dalam penghormatan yang kita berikan kepada Allah benar. Demikian umpamanya kalau suatu arti magis diberikan untuk tindakan tertentu, yang sebenarnya halal atau perlu. Siapa yang menganggap daya guna dari doa-doa dan tanda-tanda sakramental berasal dari pelaksanaan yang hanya lahiriah saja dan selanjutnya tidak memperhatikan sikap batin yang dituntut, ia jatuh ke dalam percaya sia-sia Bdk. Mat 23:16-22..
Pemujaan Berhala
2112 Perintah pertama mengecam keberhalaan. Diminta dari manusia supaya hanya beriman kepada Allah, dan bukan kepada allah-allah lain, dan supaya tidak menghormati allah-allah lain di samping Allah yang Esa. Kitab Suci mendesak terus-menerus untuk menolak berhala-berhala. Berhala-berhala ini “hanyalah emas dan perak, buatan tangan manusia. “Mereka mempunyai mulut, tetapi tidak dapat berbicara, mempunyai mata tetapi tidak dapat melihat”. Berhala-berhala yang tidak bertenaga ini membuat orang menjadi tidak bertenaga: “Seperti itulah jadinya orang-orang yang membuatnya, dan semua orang yang percaya kepadanya” (Mzm 115:4-5, 8) Bdk. Yes 44:9-10; Yer 10:1-16; UI 14,1-30; Bar 6; Keb 13:1-15:19.. Sebaliknya Allah adalah “Allah yang hidup” (umpamanya Yos 3: 10 dan Mzm 42:3), yang memberi hidup dan yang campur tangan di dalam sejarah.
2113 Pemujaan berhala tidak hanya ditemukan dalam upacara palsu di dunia kafir. Ia juga merupakan satu godaan yang terus-menerus bagi umat beriman. Pemujaan berhala itu ada, apabila manusia menghormati dan menyembah suatu hal tercipta sebagai pengganti Allah, apakah itu dewa-dewa atau setan-setan (umpamanya satanisme) atau kekuasaan kenikmatan, bangsa, nenek moyang, negara, uang, atau hal-hal semacam itu. “Kamu tidak dapat mengabdi kepada Allah dan kepada Mamon” demikian kata Yesus (Mat 6:24). Banyak martir yang meninggal karena mereka tidak menyembah “binatang” Bdk Whyl3-l4.; malahan mereka juga menolak menyembahnya, walaupun hanya dengan berpura-pura saja. Pemujaan berhala tidak menghargai Allah sebagai Tuhan yang satu-satunya; dengan demikian ia mengeluarkan orang dari persekutuan dengan Allah Bdk Gal 5:20; Ef 5:5..
2114 Dalam penyembahan kepada Allah yang Esa, kehidupan manusia menjadi satu keutuhan. Perintah supaya menyembah hanya satu Tuhan, menjadikan manusia itu sederhana dan menyelamatkan dia dari kehancuran berkeping-keping yang tidak ada akhirnya. Pemujaan berhala adalah satu penyelewengan perasaan religius yang dimiliki manusia. Siapa yang mengabdi kepada dewa-dewa, “mengarahkan kerinduan yang tak terhapus akan Allah kepada sesuatu yang lain dari Allah” (Origenes, Cels. 2,40).
Ramalan dan Magi
2115 Allah dapat mewahyukan masa depan kepada para nabi dan orang-orang kudus yang lain. Tetapi sikap Kristen ialah menyerahkan masa depan dengan penuh kepercayaan kepada penyelenggaraan ilahi dan menjauhkan diri dari tiap rasa ingin tahu yang tidak sehat. Siapa yang kurang waspada dalam hal ini bertindak tanpa tanggung jawab.
2116 Segala macam ramalan harus ditolak: mempergunakan setan dan roh jahat, pemanggilan arwah atau tindakan-tindakan lain, yang tentangnya orang berpendapat tanpa alasan, seakan-akan mereka dapat “membuka tabir” masa depan Bdk. Ul 18:10; Yer 29:8.. Di balik horoskop, astrologi, membaca tangan, penafsiran pratanda dan orakel (petunjuk gaib), paranormal dan menanyai medium, terselubung kehendak supaya berkuasa atas waktu, sejarah dan akhirnya atas manusia; demikian pula keinginan menarik perhatian kekuatan-kekuatan gaib. Ini bertentangan dengan penghormatan dalam rasa takwa yang penuh kasih, yang hanya kita berikan kepada Allah.
2117 Semua praktik magi dan sihir, yang dengannya orang ingin menaklukkan kekuatan gaib, supaya kekuatan itu melayaninya dan supaya mendapatkan suatu kekuatan adikodrati atas orang lain – biarpun hanya untuk memberi kesehatan kepada mereka – sangat melanggar keutamaan penyembahan kepada Allah. Tindakan semacam itu harus dikecam dengan lebih sungguh lagi, kalau dibarengi dengan maksud untuk mencelakakan orang lain, atau kalau mereka coba untuk meminta bantuan roh jahat. Juga penggunaan jimat harus ditolak. Spiritisme sering dihubungkan dengan ramalan atau magi. Karena itu Gereja memperingatkan umat beriman untuk tidak ikut kebiasaan itu. Penerapan apa yang dinamakan daya penyembuhan alami tidak membenarkan seruan kepada kekuatan-kekuatan jahat maupun penghisapan orang-orang lain yang gampang percaya.
Pelanggaran terhadap Penyembahan Allah
2118 Perintah Allah yang pertama mencela dosa-dosa melawan penyembahan Allah. Termasuk dalamnya pada tempat pertama: mencobai Allah dengan perkataan dan perbuatan, sakrilegi dan simoni.
2119 Mencobai Allah berarti bahwa orang mencobai kebaikan dan kemahakuasaan Allah melalui perkataan atau perbuatan. Demikianlah setan hendak mencobai Yesus, agar menerjunkan Diri dari kenisah dan dengan demikian memaksa Allah untuk mengambil tindakan Bdk. Luk 4:9.. Yesus menghadapkan Sabda Allah kepadanya: “Janganlah kamu mencobai Tuhan, Allahmu” (Ul 6:16). Tantangan yang terkandung dalam permintaan semacam ini kepada Allah, melanggar penghormatan dan kepercayaan yang patut kita berikan kepada Pencipta dan Tuhan kita. Ini selalu mencakup keragu-raguan akan kasih, penyelenggaraan dan kekuasaan Allah Bdk. 1 Kor 10:9; Kel 17:2-7; Mzm 95:9.. 394,
2120 Sakrilegi dilakukan seorang yang menajiskan atau tidak menghormati Sakramen-sakramen atau tindakan liturgi yang lain, pribadi, benda, atau tempat yang telah ditahbiskan kepada Allah. Sakrilegi itu lalu merupakan dosa berat khusus, apabila itu ditujukan kepada Ekaristi, karena di dalam Sakramen ini, Tubuh Kristus hadir secara substansial Bdk. CIC, cann. 1367; 1376.. 1374
2121 Simoni terdiri dari penjualan atau pembelian barang-barang rohani. Kepada Simon tukang sihir, yang hendak membeli kekuasaan rohani yang menurut penglihatannya bekerja di dalam para Rasul, santo Petrus berkata: “Binasalah kiranya uangmu itu bersama dengan engkau, karena engkau menyangka, bahwa engkau dapat membeli karunia Allah dengan uang” (Kis 8:20). Ia berpegang pada kata-kata Yesus: “Kamu telah memperolehnya dengan cuma-cuma, karena itu berikanlah pula dengan cuma-cuma” (Mat 10:8) Bdk. Yes 55:1.. Orang tidak dapat mencaplok barang-barang rohani dan berbuat seakan-akan ialah pemilik dan tuannya, karena mereka berasal dari Allah. Orang hanya dapat menerimanya sebagai hadiah dari Allah.
2122 “Pelayan Sakramen tidak boleh menuntut apa-apa bagi pelayanannya selain pemberian yang telah ditetapkan oleh kuasa yang berwenang, tetapi selalu harus dijaga agar orang yang miskin jangan sampai tidak mendapat bantuan Sakramen-sakramen karena kemiskinannya” (CIC, can. 848). Wewenang yang kompeten menentukan “iuran stola” berdasarkan pertimbangan bahwa umat Kristen harus menanggung biaya hidup pejabat-pejabat Gereja. “Sebab seorang pekerja patut mendapat upahnya” (Mat 10:10) Bdk. Luk 10:7; 1 Kor 9:5-18; 1 Tim 5:17-18..
Ateisme
2123 “Banyak di antara orang-orang zaman sekarang sama sekali tidak menyadari hubungan kehidupan yang mesra dengan Allah itu atau tegas-tegas menolaknya, sehingga sekarang ini ateisme memang termasuk kenyataan yang paling gawat, dan perlu diselidiki dengan lebih cermat”(GS 19,1).
2124 Istilah “ateisme” dapat dipakai untuk pelbagai fenomena yang berbeda-beda. Satu bentuk yang sering ialah materialisme praktis yang membatasi kebutuhan dan keinginannya pada ruang dan waktu. Humanisme ateistis adalah pendapat yang salah, “bahwa manusia menjadi tujuan bagi dirinya sendiri; ialah satu-satunya perancang dan pelaksana riwayatnya sendiri” (GS 20, 1). Satu bentuk lain dari ateisme dewasa ini mengharapkan pembebasan manusia melalui pembebasan ekonomi dan sosial. “Bentuk ateisme itu mempertahankan, bahwa agama pada hakikatnya merintangi kebebasan itu, sejauh memberikan kepada manusia harapan akan kehidupan di masa mendatang yang semu saja, dan mengelakkannya dari pembangunan masyarakat di dunia” (GS 20,2).
2125 Karena ateisme menyangkal atau menolak keberadaan Allah, ia adalah dosa melawan keutamaan penyembahan kepada Allah Bdk.Rm 1:18.. Maksud dan situasi dapat membatasi dengan sangat tanggung jawab terhadap kesalahan ini. Dalam kelahiran dan penyebarluasan ateisme “umat beriman dapat juga tidak kecil peran sertanya, yakni: sejauh mereka – dengan melalaikan pembinaan iman, atau dengan cara memaparkan ajaran yang sesat, atau juga karena cacat-cela mereka dalam kehidupan keagamaan, moral, dan kemasyarakatan – harus dikatakan lebih menyelubungi daripada menyingkapkan wajah Allah yang sejati maupun wajah agama yang sesungguhnya” (GS 19,3).
2126 Sering kali ateisme berdasarkan atas pandangan yang salah mengenai otonomi manusia, yang melangkah sekian jauh, sehingga menyangkal setiap ketergantungan kepada Allah Bdk. GS 20,1.. Tetapi “pengakuan terhadap Allah sama sekali tidak berlawanan dengan martabat manusia, sebab martabat itu didasarkan pada Allah sendiri dan disempurnakan dalam-Nya” (GS 21,3). Gereja tabu, “bahwa amanatnya menanggapi dambaan-dambaan hati manusia yang paling rahasia” (GS 21,7).
Agnostisisme
2127 Agnostisisme mempunyai beberapa bentuk. Kadang-kadang seorang agnostik menolak untuk menyangkal Allah, dan malahan menuntut keberadaan satu wujud transenden; tetapi wujud ini tidak dapat mewahyukan diri dan tidak ada seorang pun dapat mengatakan sesuatu tentangnya. Dalam kasus lain orang agnostik tidak mengambil sikap terhadap keberadaan Allah, karena menurut mereka tidak mungkin untuk membuktikannya ataupun sekedar mengiakan atau menyangkal.
2128 Di dalam agnostisisme kadang-kadang bisa terdapat usaha tertentu mencari Allah; tetapi ia dapat juga berlandaskan atas sikap acuh tak acuh, atas pelarian dari pertanyaan eksistensial terdalam dan atas kemalasan hati nurani. Sering kali agnostisisme ini menyerupai ateisme praktis. 1036
IV. * “Kamu Jangan Membuat Patung Berhala”
2129 Perintah Allah melarang tiap-tiap lukisan tentang Allah yang dibuat oleh tangan manusia. Buku Ulangan menjelaskan: “Kamu tidak melihat sesuatu rupa pada hari Tuhan berfirman kepadamu di Horeb dari tengah-tengah api supaya jangan kamu berlaku busuk dengan membuat bagimu patung yang menyerupai berhala apa pun” (Ul 4:15-16). Allah yang transenden secara absolut telah menampakkan diri kepada Israel. “Dialah segala-galanya”, tetapi serentak pula “Ia adalah lebih besar daripada segala perbuatan-Nya” (Sir 43:27-28). Ia adalah “bapa keindahan” (Keb 13:3). 1159 –
2130 Tetapi di dalam Perjanjian Lama, Allah sudah menyuruh dan mengizinkan p,embuatan patung, yang sebagai lambang harus menunjuk kepada keselamatan dengan perantaraan Sabda yang menjadi manusia: sebagai contoh, ular tembaga Bdk. Bil 21:4-9; Keb 16:5-14; Yoh 3:14-15., tabut perjanjian, dan kerub Bdk. Kel 25:10-22; 1 Raj 6:23-28; 7:23-26..
2131 Berkenaan dengan misteri penjelmaan Sabda menjadi manusia, maka konsili ekumene ketujuh di Nisea tahun 787 membela penghormatan kepada ikon [gambar], yang menampilkan Kristus atau juga Bunda Allah, para malaikat dan para kudus, melawan kelompok ikonoklas. Dengan penjelmaan menjadi manusia, Putera Allah membuka satu “tata gambar” yang baru.
2132 Penghormatan Kristen terhadap gambar tidak bertentangan dengan perintah pertama, yang melarang patung berhala. Karena “penghormatan yang kita berikan kepada satu gambar menyangkut gambar asli di baliknya” (Basilius, Spir. 18,45), dan “siapa yang menghormati gambar, menghormati pribadi yang digambarkan di dalamnya” (Konsili Nisea 11: DS 601) Bdk.Konsili Trente: DS 1821-1825; SC 126; LG 67.. Penghormatan yang kita berikan kepada gambar-gambar adalah satu “penghormatan yang khidmat”, bukan penyembahan; penyembahan hanya boleh diberikan kepada Allah.
“Penghormatan kepada Allah tidak diberikan kepada gambar sebagai benda, tetapi hanya sejauh mereka itu gambar-gambar, yang mengantar kepada Allah yang menjadi manusia. Gerakan yang mengarahkan ke gambar sebagai gambar, tidak tinggal di dalam ini, tetapi mengarah kepada Dia, yang dilukiskan di dalam gambar itu” (Tomas Aqu., s.th. 2-2,81,3, ad 3).
TEKS-TEKS SINGKAT
2133 “Kasihilah Tuhan, Allahmu, dengan segenap hatimu dan dengan segenap ji*amu dan dengan segenap kekuatanmu ” (Ul 6:5).
2134 Perintah pertama mengajak manusia untuk beriman kepada Allah, berharap kepada-Nya dan mengasihi-Nya melebihi segala sesuatu.
2135 “Engkau harus menyembah Tuhan, Allahmu, dan hanya kepada Dia sajalah engkau berbakti ” (Mat 4:10). Menyembah Allah, berdoa kepadaNya, menyampaikan penghormatan yang wajar kepada-Nya, dan memenuhi janji serta ikrar yang telah dibuat kepada-Nya, adalah tindakan-tindakan kebajikan menyembah Allah, satu ketaatan terhadap perintah pertama.
2136 Kewajiban untuk menyampaikan penyembahan yang benar kepada Allah menyangkut manusia sebagai orang per orang dan sebagai makhluk sosial.
2137 Manusia harus “dapat mengakui agamanya dengan bebas baik secara perorangan maupun di depan umum” (DH 15).
2138 Percaya sia-sia adalah satu penyimpangan dari penghormatan yang harus kita berikan kepada Allah. Ia kelihatan dalam penyembahan berhala seperti dalam pelbagai bentuk ramalan dan magi.
2139 Mencobai Allah dalam perkataan atau perbuatan, sakrilegi dan simoni adalah dosa-dosa melawan penghormatan kepada Allah, yang dilarang oleh perintah pertama.
2140 Karena ateisme menyangkal atau menolak keberadaan Allah, maka ia adalah dosa melawan perintah pertama.
2141 Penghormatan kepada gambar-gambar kudus berakar dalam misteri inkarnasi Sabda Allah. Ia tidak bertentangan dengan perintah pertama.
ARTIKEL 2 – PERINTAH KEDUA
“Jangan menyebut nama Tuhan, Allahmu, dengan sembarangan” (Kel 20:7; Ul 5:11).
“Kepada nenek moyangmu telah difirmankan: Jangan bersumpah palsu … Tetapi Aku berkata kepadamu: Janganlah sekali-kali bersumpah” (Mat 5:33-34).
I. * Nama Allah Itu Kudus
2142 Perintah kedua menetapkan agar menghormati nama Allah. Seperti Perintah pertama ia juga termasuk dalam kebajikan menyembah Allah dan terutama menentukan penggunaan bahasa kita dalam hal-hal kudus.
2143 Di antara semua sabda wahyu, nama Allah yang diwahyukan mendapat tempat yang sangat khusus. Allah mempercayakan nama-Nya kepada mereka yang percaya kepada-Nya. Ia memberi Diri kepada mereka supaya mengenal-Nya dalam misteri pribadi-Nya. Penyerahan nama itu merupakan tanda kepercayaan dan persahabatan. “Nama Allah itu kudus”. Karena itu manusia tidak boleh menyalah gunakan-Nya. Ia harus mengenangkan-Nya dalam penyembahan yang khusyuk dan penuh kasih Bdk. Za 2:17.. Ia hanya boleh menggunakan-Nya untuk memuja, mengagungkan, dan memuliakan Allah Bdk. Mzm 29:2; 96:2; 113:1-2..
2144 Dengan menghormati nama Allah terungkap penghormatan yang patut diberikan kepada misteri Allah sendiri dan kepada segala yang kudus. Kesadaran akan yang kudus termasuk dalam kebajikan memuja Allah.
“Apakah rasa enggan dan khidmat itu perasaan-perasaan Kristen atau tidak? Untuk mempersalahkannya sebenarnya tidak masuk akal. Itulah perasaan-perasaan yang kita miliki – malahan sangat intensif – kalau seandainya kita memandang Allah yang agung. Memang itulah perasaan-perasaan yang harus kita miliki, apabila kita menjadi radar akan kehadiran-Nya. Sejauh kita percaya bahwa Ia hadir, kita harus memilikinya. Tidak memilikinya berarti tidak yakin, tidak percaya bahwa Ia hadir” (J.H. Newman, par. 5,2).
2145 Umat beriman harus memberi kesaksian tentang nama Allah, dengan nengakui imannya tanpa takut Bdk. Mat 10:32; 1 Tim 6:12.. Khotbah dan katekese harus diresapi dengan penyembahan dan penghormatan terhadap nama Tuhan Yesus Kristus.
2146 Perintah kedua melarang penyalahgunaan nama Allah, artinya setiap pemakaian yang tidak pantas mengenai nama Allah, nama Yesus Kristus, tetapi juga nama Perawan Maria dan semua orang kudus.
2147 Janji yang diberikan kepada seseorang atas nama Allah mempertaruhkan kehormatan, kesetiaan, kebenaran, dan wewenang Allah. Mereka harus dipatuhi tanpa syarat. Siapa yang tidak mematuhinya, menyalahgunakan nama Allah dan seakan-akan menyatakan Allah seorang pendusta Bdk. 1 Yoh 1:10..
2148 Menghujah Allah adalah pelanggaran langsung terhadap perintah kedua. Menghujah Allah berarti orang – secara batin atau secara lahir – mengeluarkan kata-kata kebencian, celaan, tantangan terhadap Allah, berbicara yang buruk tentang Allah, kurang hormat dalam pembicaraan tentang Allah, dan menyalahgunakan nama Allah. Santo Yakobus menegur mereka “yang menghujah nama yang mulia, yang olehnya kamu menjadi milik Allah” (Yak 2:7). Larangan menghujah Allah mencakup juga kata-kata terhadap Gereja Kristus, orang-orang kudus, atau benda-benda kudus. Yang menyalahgunakan nama Allah untuk menutup-nutupi perbuatan yang jahat, memperhamba bangsa-bangsa, menyiksa manusia, atau, membunuhnya, juga menghujah Allah. Penyalahgunaan nama Allah untuk melakukan kejahatan menyebabkan kebencian terhadap agama. Menghujah Allah bertentangan dengan penghormatan yang harus diberikan kepada Allah dan nama-Nya yang kudus. Dengan sendirinya ia adalah dosa berat Bdk. CIC, can. 1369..
2149 Sumpah serapah yang menyalahgunakan nama Allah tanpa maksud menghujah Allah adalah kekurangan penghormatan kepada Tuhan. Perintah kedua juga melarang penggunaan nama Allah secara magis.
“Nama Allah diagungkan, kalau orang mengucapkannya dengan hormat, pantas untuk keluhuran-Nya dan kemuliaan-Nya. Nama Allah itu dikuduskan, kalau orang mengucapkannya dengan hormat dan dengan rasa takut untuk menghinanya” (Agustinus, serm. Dom. 2,45,19).
II. * Penyalahgunaan Nama Allah
2150 Perintah kedua melarang sumpah palsu. Bersumpah atau mengangkat sumpah berarti memanggil Allah sebagai saksi untuk apa yang kita ucapkan. Itu berarti memanggil kebenaran ilahi supaya ia menjamin kejujuran orang yang bersumpah. Sumpah mewajibkan atas nama Tuhan. “Engkau harus takut akan Tuhan, Allahmu; kepada Dia haruslah engkau beribadah dan demi nama-Nya haruslah engkau bersumpah” (Ul 6:13).
2151 Menolak sumpah palsu adalah sata kewajiban terhadap Allah. Sebagai Pencipta dan Tuhan, Allah adalah tolok ukur kebenaran. Perkataan manusia itu sesuai atau berlawanan dengan Allah, yang adalah kebenaran itu sendiri. Sejauh sumpah selaras dengan kebenaran dan sah, ia menggarisbawahi bahwa perkataan manusia berhubungan dengan kebenaran Allah. Sebaliknya sumpah palsu menempatkan Allah sebagai saksi untuk suatu penipuan.
2152 Seseorang melanggar sumpah, apabila menjanjikan sesuatu di bawah sumpah yang sama sekali tidak mau dipenuhi atau yang ia putuskan kemudian. Pelanggaran sumpah adalah satu kekurangan besar dalam sikap hormat terhadap Dia, yang adalah Tuhan atas setiap kata. Mewajibkan diri di bawah sumpah untuk melakukan sesuatu yang buruk, melanggar kekudusan nama ilahi.
2153 Yesus menjelaskan perintah kedua di dalam khotbah di bukit: “Kamu telah mendengar pula yang difirmankan kepada nenek moyang kita; jangan bersumpah palsu, melainkan peganglah sumpahmu di depan Allah. Tetapi Aku berkata padamu: janganlah sekali-kali bersumpah…. Jika ya, hendaklah kamu katakan, jika tidak, hendaklah kamu katakan: tidak. Apa yang lebih daripada itu berasal dari sijahat” (Mat 5:33-34.37) Bdk. Yak 5:12.. Yesus mengajarkan bahwa tiap sumpah melibatkan Allah dan bahwa kehadiran Allah dan kebenaran-Nya di dalam tiap perkataan harus dipegang dengan hormat. Hanya dengan penuh kesadaran menggunakan kata “Allah” dalam pembicaraan, itulah yang sesuai dengan penghormatan kepada kehadiran-Nya, yang disaksikan atau diperolok oleh tiap ungkapan kita.
2154 Sambil bersandar kepada santo Paulus Bdk. 2 Kor 1: 23; Gal 1:20., tradisi Gereja mengartikan perkataan Yesus demikian bahwa ia tidak melarang sumpah, kalau itu menyangkut satu masalah yang berat dan benar (umpamanya di depan pengadilan). “sumpah, ialah menyerukan nama Allah selaku saksi kebenaran, hanya boleh diucapkan dalam kebenaran, kebijaksanaan dan keadilan” (CIC, can. 1199, ? 1).
2155 Kekudusan nama Allah menuntut bahwa orang tidak memakainya untuk hal-hal yang tidak penting. Orang juga tidak boleh mengucapkan sumpah, kalau berdasarkan situasi ia dapat diartikan sebagai persetujuan pada kekuasaan, yang menuntutnya secara tidak sah. Kalau sumpah dikehendaki oleh wewenang negara yang tidak sah, ia dapat ditolak. Ia harus ditolak, kalau ia dituntut untuk maksud-maksud yang bertentangan dengan martabat manusia atau dengan persekutuan Gereja.
III. * Nama Kristen
2156 Sakramen Pembaptisan diberikan “dalam nama Bapa dan Anak dan Roh Kudus” (Mat 28:19). Di dalam Pembaptisan, nama Tuhan menguduskan manusia dan seorang Kristen mendapat namanya di dalam Gereja. Nama itu boleh dari orang kudus, artinya seorang murid Yesus yang telah hidup dalam kesetiaan kepada Tuhannya. Pelindung adalah satu contoh kasih Kristen dan menjanjikan doa syafaatnya. Nama baptis dapat juga menyatakan satu misteri Kristen atau satu kebajikan Kristen. “Orang-tua, wali baptis, dan pastor paroki hendaknya menjaga agar jangan diberikan nama yang asing dari semangat kristiani” (CIC, can. 855).
2157 Warga Kristen memulai harinya, doanya, dan perbuatannya dengan tanda salib: “Demi nama Bapa dan Putera dan Roh Kudus. Amin”. Sebagai orang yang dibaptis ia mempersembahkan hari itu untuk kemuliaan Allah dan memohon rahmat Penebus, yang memungkinkan dia bertindak dalam Roh Kudus sebagai putera Bapa. Tanda salib menguatkan kita di dalam percobaan dan kesulitan.
2158 Allah memanggil tiap orang dengan namanya Bdk. Yes 43:1; Yoh 10:3.. Nama tiap orang itu kudus. Nama itu serupa ikon pribadi. Sebagai tanda martabat orang yang memakainya, nama harus dihargai.
2159 Nama yang telah diterima adalah nama untuk selama-lamanya. Di dalam. Kerajaan surga sifat yang penuh rahasia dan unik dari tiap pribadi yang ditandai dengan nama Allah akan bersinar dalam terang yang penuh. “Barang siapa menang, kepadanya akan Kuberikan … batu putih, yang di atasnya tertulis nama baru yang tidak diketahui oleh siapa pun selain oleh yang menerimanya” (Why 2:17). “Dan aku melihat: sesungguhnya Anak Domba berdiri di bukit Sion dan bersama-sama dengan Dia seratus empat puluh ribu orang; dan di dahi mereka tertulis nama-Nya dan nama Bapa-Nya” (Why 14:1).
TEKS-TEKS SINGKAT
2160 “Ya Tuhan, Tuhan kami, betapa mulianya nama-Mu di seluruh bumi!” (Mzm 8:2).
2161 Perintah kedua menentukan untuk menghormati nama Tuhan. Nama Tuhan itu kudus.
2162 Perintah kedua melarang tiap penggunaan nama Allah secara tidak pantas. siapa yang memakai nama Allah, Yesus Kristus, Perawan Maria, dan orang-orang kudus atas cara yang menghina, menghujah Allah.
2163 Sumpah palsu menuntut Allah sebagai saksi untuk suatu dusta. Pelanggaran sumpah adalah satu pelanggaran berat terhadap Tuhan yang selalu setia memegang janji-Nya.
2164 “Janganbersumpah, baik pada Pencipta maupun pada ciptaan, kecuali dengan kebenaran, karena keperluan dan dengan hormat” (Ignasius, ex. spir 38).
2165 Waktu Pembaptisan seorang Kristen mendapat namanya di dalam Gereja. Orang-tua, wali baptis, dan pastor paroki hendaknya menjaga bahwa orang memberi kepadanya nama Kristen. Pelindung kudus merupakan contoh kasih Kristen dan menjanjikan syafaatnya.
2166 Warga Kristen memulai doanya dan perbuatannya dengan tanda salib: “Demi nama Bapa dan Putera dan Roh kudus. Amin”.
2167 Allah memanggil tiap orang dengan namanya .
ARTIKEL 3 – PERINTAH KETIGA
“Ingatlah dan kuduskanlah hari Sabat! Enam hari lamanya engkau akan bekerja dan melakukan segala pekerjaanmu, tetapi hari ketujuh adalah hari Sabat Tuhan, Allahmu; maka jangan melakukan sesuatu pekerjaan, engkau atau anakmu laki-laki, atau anakmu perempuan, atau hambamu laki-laki, atau hambamu perempuan, atau hewanmu, atau orang asing di tempat kediamanmu” (Kel 20:8-10) Bdk. UL 5:12-15..
“Hari Sabat diadakan untuk manusia dan bukan manusia untuk hari Sabat, jadi Anak Manusia adalah juga Tuhan atas hari Sabat” (Mrk 2:27-28).
I. * Hari Sabat
2168 Perintah ketiga dari dekalog menekankan kekudusan Sabat. “Hari yang ketujuh haruslah ada sabat, hari perhentian penuh, hari kudus bagi Tuhan” (Kel 31:15).
2169 Dalam hubungan ini, Kitab Suci mengenangkan perbuatan penciptaan: “Sebab enam hari lamanya Tuhan menjadikan langit dan bumi, laut dan segala isinya, dan Ia berhenti pada hari ketujuh; itulah sebabnya Tuhan memberkati hari Sabat dan menguduskannya” (Kel 20:11).
2170 Alkitab melihat dalam hari Tuhan juga satu peringatan akan pembebasan Israel dari perbudakan di Mesir: “Sebab haruslah kau ingat, bahwa engkau pun dahulu budak di tanah Mesir dan engkau dibawa keluar dari sana oleh Tuhan, Allahmu, dengan tangan yang kuat dan lengan yang teracung; itulah sebabnya Tuhan, Allahmu, memerintahkan engkau merayakan hari Sabat” (Ul 5:15).
2171 Allah telah percayakan Sabat kepada Israel supaya ia mematuhinya sebagai tanda perjanjian yang tidak dapat diputuskan Bdk. Kel 31:16.. Sabat itu untuk Tuhan; ia telah dikhususkan dan ditahbiskan untuk memuja Allah, karya penciptaan-Nya dan karya-karya penyelamatan-Nya untuk Israel.
2172 Perbuatan Allah adalah contoh untuk perbuatan manusia. Allah berhenti pada hari ketujuh dan “beristirahat” (Kel 31:17). karena itu, manusia harus berhenti pada hari ketujuh dan orang lain, terutama orang miskin dapat “melepaskan lelah” (Kel 23:12). Sabat menghentikan sebentar pekerjaan sehari-hari dan memberi istirahat. Itulah hari protes terhadap kerja paksa dan pendewaan uang Bdk. Neh 13:15-22; 2 Taw 36:21..
2173 Injil memberitakan kejadian-kejadian, di mana Yesus dipersalahkan karena Ia melanggar perintah Sabat. Tetapi Yesus tidak pernah melanggar kekudusan hari ini Bdk. Mrk 1:21; Yoh 9:16.. Dengan wewenang penuh Ia menyatakan artinya yang benar: “Hari Sabat diadakan untuk manusia, bukan manusia untuk hari Sabat” (Mrk 2:2). Dengan penuh belas kasihan Kristus menuntut hak, supaya melakukan yang baik daripada yang jahat dan menyelamatkan kehidupan daripada merusakkannya pada hari Sabat Bdk. Mrk 3:4.. Hari Sabat adalah hari Tuhan yang penuh kasih dan penghormatan Allah Bdk. Mat 12:5; Yoh 7:23.. “Jadi Anak Manusia adalah juga Tuhan atas hari Sabat” (Mrk 2:28).
II. * Hari Tuhan
“Inilah hari yang dijadikan Tuhan, marilah kita bersorak-sorak dan bersukacita karenanya!” (Mzm 118:24).
Hari Kebangkitan: Ciptaan Baru
2174 Yesus telah bangkit dari antara oang mati pada “hari pertama minggu itu” (Mat 28:1; Mrk 16:2; Luk 24:1; Yoh 20:1). Sebagai “hari pertama”, hari kebangkitan Kristus mengingatkan kita akan penciptaan pertama. Sebagai “hari kedelapan” sesudah hari Sabat Bdk. Mrk 16:1; Mat 28:1, ia menunjuk kepada ciptaan baru yang datang dengan kebangkitan Kristus. Bagi warga Kristen, ia telah menjadi hari segala hari, pesta segala pesta, “hari Tuhan” [he kyriake hemera, dies dominica], “hari Minggu”.
“Pada hari Minggu kami semua berkumpul, karena itulah hari pertama, padanya Allah telah menarik zat perdana dari kegelapan dan telah menciptakan dunia, dan karena Yesus Kristus. Penebus kita telah bangkit dari antara orang mati pada hari ini” (Yustinus, apol. 1,67).
Hari Minggu – Penyempurnaan Hari Sabat
2175 Hari Minggu jelas berbeda dari hari Sabat, sebagai gantinya ia – dalam memenuhi perintah hari Sabat – dirayakan oleh orang Kristen setiap minggu pada hari sesudah hari Sabat. Dalam Paska Kristus, hari Minggu memenuhi arti rohani dari hari Sabat Yahudi dan memberitakan istirahat manusia abadi di dalam Allah. Tatanan hukum mempersiapkan misteri Kristus dan ritus-ritusnya menunjukkan lebih dahulu kehidupan Kristus Bdk. 1 Kor 10:11..
“Kalau mereka yang berjalan-jalan di dalam kebiasaan lama sampai kepada harapan baru dan tidak lagi menaati hari Sabat, tetapi hidup menurut hari Tuhan, pada hari mana kehidupan kita juga diberkati melalui Dia dan kematian-Nya… bagaimana kita dapat hidup tanpa Dia?” (Ignasius dari Antiokia, Magn. 9, 1).
2176 Perayaan hari Minggu berpegang pada peraturan susila, yang dari kodratnya telah ditulis dalam hati manusia: memberikan kepada Allah “satu penghormatan yang tampak, yang resmi dan yang teratur sebagai peringatan akan perbuatan baik dan umum, yang menyangkut semua manusia” (Tomas Aqu., s.th. 2-2,122,4). Perayaan hari Minggu memenuhi perintah yang berlaku dalam Perjanjian Lama, yang irama dan artinya ia ambil alih, kalau ia merayakan Pencipta dan Penebus umat-Nya tiap minggu.
Perayaan Ekaristi pada Hari Minggu
2177 Perayaan hari Minggu yakni hari Tuhan dan Ekaristi-Nya merupakan pusat kehidupan Gereja. “Hari Minggu di mana dirayakan misteri Paska dari tradisi apostolik, harus dipertahankan sebagai hari pesta wajib yang paling pertama di seluruh Gereja” (CIC, can. 1246, ? 1).
“Begitu pula harus dipertahankan sebagai pesta wajib: pesta Kelahiran Tuhan kita Yesus Kristus, pesta penampakan Tuhan, pesta Kenaikan Tuhan, pesta Tubuh dan Darah Kristus, pesta Santa Perawan Maria Benda Allah, pesta Santa Perawan Maria Dikandung tanpa Dosa, dan Diangkat ke Surga, pesta Santo Yosef, pesta Rasul Santo Petrus dan Paulus, dan akhirnya pesta Semua Orang Kudus” (CIC, can. 1246, ? I).
2178 Kebiasaan berkumpulnya orang-orang Kristen ini berlaku sejak zaman para Rasul Bdk. Kis 2:42-46; 1 Kor 11:17.. Surat Ibrani menasihatkan: “Janganlah kita menjauhkan diri dari pertemuan-pertemuan ibadat kita, seperti dibiasakan oleh beberapa orang, tetapi marilah kita saling menasihati” (Ibr 10:25).
Tradisi mempertahankan peringatan akan satu nasihat yang selalu aktual: “Pada pagi hari datang ke gereja, mendekati Tuhan dan mengakukan dosa, menyesal dalam doa… mengikuti liturgi kudus dan ilahi, mengakhiri doanya dan tidak pergi sebelum pengutusan…. Kami sudah sering mengatakan: hari ini diberikan kepada kamu untuk berdoa dan beristirahat. Marilah kita bersorak dan bergembira karenanya” (Sermo de die dominica).
2179 “Paroki ialah jemaat tertentu kaum beriman Kristen, yang dibentuk secara tetap di dalam Gereja lokal dan yang karya pastoralnya, di bawah Uskup diosesan, dipercayakan kepada pastor paroki sebagai gembalanya sendiri” (CIC, can. 515, ? 1). Ialah tempat, semua umat beriman dapat berkumpul untuk perayaan Ekaristi pada hari Minggu. Paroki mengantar umat Kristen ke dalam kehidupan liturgi dan mengumpulkannya pada upacara ini; ia melanjutkan ajaran keselamatan Kristus; ia melaksanakan kasih Tuhan kepada sesama di dalam karya yang baik dan bersaudara.
“Engkau tidak dapat berdoa di rumah seperti di dalam gereja, di mana sejumlah besar orang hadir dan di mana orang berseru kepada Allah seperti dari satu hati. Di sini terdapat lebih banyak: kesatuan keyakinan, keselarasan jiwa, ikatan kasih, doa-doa imam” (Yohanes Krisostomus, incomprehens. 3,6).
Perintah Hari Minggu
2180 Salah satu perintah Gereja menjabarkan dengan lebih rinci hukum Tuhan; “Pada hari Minggu dan pada hari-hari pesta wajib lainnya orang beriman berkewajiban untuk ambil bagian dalam misa” (CIC, can. 1247). “Perintah untuk ambil bagian dalam misa dilunasi oleh orang menghadiri misa di mana pun misa itu dirayakan menurut ritus Katolik, entah pada hari pesta sendiri atau pada sore hari sebelumnya” (CIC, can. 1248, ? 1).
2181 Perayaan Ekaristi pada hari Minggu meletakkan dasar untuk seluruh kehidupan Kristen dan meneguhkannya. Karena itu umat beriman berkewajiban untuk mengambil bagian dalam perayaan Ekaristi pada hari-hari pesta wajib, sejauh mereka tidak dibebaskan oleh alasan yang wajar (umpamanya sakit, perawatan bayi) atau diberi dispensasi oleh pastornya Bdk. CIC, can. 1245.. Barang siapa melalaikan kewajiban ini dengan sengaja, melakukan dosa berat.
2182 Mengambil bagian pada perayaan Ekaristi pada hari Minggu secara bersama memberi kesaksian tentang keanggotaan dan kesetiaan kepada Kristus dan Gereja-Nya. Dengan demikian, umat beriman meneguhkan persekutuannya di dalam iman dan di dalam kasih. Bersama-sama mereka memberi kesaksian tentang kekudusan Allah dan harapan mereka akan keselamatan. Mereka saling meneguhkan di bawah bimbingan Roh Kudus. 2183 “Jika tidak ada pelayan rohani atau karena alasan berat lainnya tidak mungkin ambil bagian dalam perayaan Ekaristi, sangat dianjurkan agar kaum beriman ambil bagian dalam Ibadat Sabda yang mungkin diadakan di gereja paroki atau di tempat suci lainnya, menurut ketentuan Uskup diosesan; atau hendaknya secara perorangan atau di dalam keluarga atau jika mungkin beberapa keluarga, bersama, meluangkan waktu untuk berdoa untuk selama waktu yang pantas” (CIC, can. 1248, ? 2).
2184 Sebagaimana Allah berhenti pada hari ketujuh, setelah Ia menyelesaikan seluruh pekerjaan-Nya” (Kej 2:2), demikianlah kehidupan manusia mendapat iramanya melalui pekerjaan dan istirahat. Adanya hari Tuhan memungkinkan bahwa semua orang memiliki waktu istirahat dan waktu senggang yang cukup untuk merawat kehidupan keluarganya, kehidupan kultural, sosial, dan keagamaan Bdk. GS 67,3..
2185 Pada hari Minggu dan hari-hari pesta wajib lainnya, hendaknya umat beriman tidak melakukan pekerjaan dan kegiatan-kegiatan yang merintangi ibadat yang harus dipersembahkan kepada Tuhan atau merintangi kegembiraan hari Tuhan atau istirahat yang dibutuhkan bagi jiwa dan raga Bdk. CIC, can. 1247.. Kewajiban-kewajiban keluarga atau tugas-tugas sosial yang penting memaafkan secara sah perintah mengikuti istirahat pada hari Minggu. Tetapi umat beriman harus memperhatikan bahwa pemaafan yang sah tidak boleh dijadikan kebiasaan yang merugikan penghormatan kepada Allah, kehidupan keluarga, dan kesehatan.
“Kasih akan kebenaran mendorong untuk mencari waktu senggang yang kudus; kasih persaudaraan mendesak untuk menerima pekerjaan dengan sukarela” (Agustinus, civ. 19,19).
2186 Warga Kristen yang mempunyai waktu luang, harus ingat akan saudara dan saudarinya, yang mempunyai kebutuhan dan hak yang sama, namun karena alasan kemiskinan dan kekurangan tidak dapat istirahat. Di dalam tradisi kesalehan Kristen, hari Minggu biasanya dipergunakan untuk karya amal dan pengabdian rendah hati kepada orang sakit, orang carat, dan orang lanjut usia. Orang Kristen hendaknya juga menguduskan hari Minggu dengan memperhatikan sanak-saudara dan sahabat-sahabatnya yang kurang mendapat perhatian mereka pada hari-hari lain dalam minggu. Hari Minggu adalah hari untuk permenungan, keheningan, pembinaan, dan semadi yang memajukan pertumbuhan kehidupan Kristen.
2187 Pengudusan hari Minggu dan hari-hari pesta menuntut usaha bersama. Seorang Kristen harus berhati-hati, supaya jangan tanpa alasan mewajibkan seorang lain melakukan sesuatu yang dapat menghalang-halanginya untuk merayakan hari Tuhan. Juga apabila kegiatan-kegiatan (umpamanya yang bersifat olahraga dan ramah-tamah) dan kepentingan-kepentingan sosial (seperti pelayanan umum) menuntut, agar orang tertentu bekerja pada hari Minggu, tiap orang harus mencari waktu luang yang cukup untuk dirinya. Orang Kristen hendaknya berusaha dengan tenang dan penuh kasih, supaya menghindarkan kekacauan dan kekejaman, yang biasanya timbul dalam pergelaran-pergelaran massa. Kendati ada paksaan ekonomi, para penguasa harus mengusahakan bagi para warganya waktu yang diperuntukkan bagi istirahat dan ibadat. Para majikan mempunyai kewajiban yang serupa terhadap karyawannya.
2188 Orang Kristen harus berusaha agar hari Minggu dan hari-hari pesta Gereja diakui sebagai hari libur umum, sambil memperhitungkan kebebasan beragama dan kesejahteraan umum bagi semua. Mereka harus memberi teladan publik mengenai doa, penghormatan, dan kegembiraan, dan membela adat kebiasaan mereka sebagai sumbangan yang sangat bernilai untuk kehidupan rohani dari masyarakat manusia. Seandainya perundang-undangan negara atau alasan-alasan lain mewajibkan orang bekerja pada hari Minggu, namun hari ini hendaknya tetap dirayakan sebagai hari penebusan kita, yang membuat kita mengambil bagian pada “suatu kumpulan yang meriah”, pada “jemaat anak-anak sulung, yang namanya terdaftar di surga” (Ibr 12:22-23).
TEKS-TEKS SINGKAT
2189 “Tetaplah ingat dan kuduskanlah hari Sabat” (Ul 5:12). “Hari yang ketujuh adalah hari Sabat, hari perhentian penuh, hari kudus bagi Tuhan ” (Kel 31:15).
2190 Hari Sabat, hari kenangan akan penyelesaian ciptaan pertama, diganti dengan hari Minggu, yang memperingati ciptaan baru yang datang dengan kebangkitan Kristus.
2191 Gereja merayakan kebangkitan Kristus pada hari kedelapan, hari yang tepat disebut hari Tuhan atau hari Minggu Bdk. SC 106..
2192 Hari Minggu… dari tradisi apostolik, harus dipertahankan sebagai hari pesta wajib yang paling pertama di seluruh Gereja” (CIC, can. 1246, ? 1). “Pada hari Minggu dan pada hari-hari pesta wajib orang beriman berkewajiban untuk mengambil bagian dalam perayaan misa” (CIC, can. 1247).
2193 Pada hari-hari ini “hendaklah mereka tidak melakukan pekerjaan dan urusan-urusan yang merintangi ibadat yang harus dipersembahkan kepada Tuhan atau merintangi kegembiraan hari Tuhan atau istirahat yang dibutuhkan untuk jiwa dan raga ” (CIC, can. 1247).
2194 Institusi hari Minggu turut membantu, supaya semua orang “mendapat istirahat dan mempunyai waktu luang secukupnya, untuk menghayati kehidupan keluarga, budaya, sosial, dan keagamaan” (GS 67,3).
2195 Tiap orang Kristen harus berjaga-jaga, supaya jangan tanpa alasan berat mewajibkan orang lain melakukan sesuatu yang dapat menghalangi mereka untuk merayakan hari Tuhan.
BAB II :
“KASIHILAH SESAMAMU SEPERTI DIRIMU SENDIRI”
Yesus berkata kepada murid-murid-Nya: “Kasihilah sesamamu! Sama seperti Aku telah mengasihi kamu, demikian pula kamu harus saling mengasihi” (Yoh 13:34).
2196 Atas pertanyaan, hukum mana yang terutama, Yesus menjawab: “hukum yang terutama ialah: dengarlah, hai orang Israel, Tuhan Allah kita, Tuhan itu esa. Kasihilah Tuhan, Allahmu, dengan segenap hatimu, dengan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu dan dengan segenap kekuatanmu. Dan hukum yang kedua ialah: kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri. Tidak ada hukum lain yang lebih utama daripada kedua hukum ini” (Mrk 12:29-31).
Santo Paulus mengingatkan: “Barang siapa mengasihi sesamanya manusia, ia sudah memenuhi hukum Taurat. Karena firman: jangan berzina, jangan membunuh, jangan mencuri, jangan mengingini, dan firman lain mana pun juga, sudah tersimpul dalam firman ini, yaitu: kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri. Kasih tidak berbuat jahat kepada sesama manusia, karena itu adalah kegenapan hukum Taurat” (Rm 13:8-10).
ARTIKEL 4 – PERINTAH KEEMPAT
“Hormatilah ayahmu dan ibumu, supaya lanjut umurmu di tanah yang diberikan Tuhan, Allahmu, kepadamu” (Kel 20:12).
“Ia… taat kepada mereka” (Luk 2:51).
Yesus sendiri mengingatkan wibawa “perintah Allah” ini Bdk. Mrk 7:8-13.. Rasul mengajar: “hai anak-anak, taatilah orang-tuamu di dalam Tuhan, karena haruslah demikian. Hormatilah ayahmu dan ibumu – ini adalah suatu perintah yang penting, seperti yang nyata dari janji ini: supaya kamu berbahagia dan panjang umurmu di bumi” (Ef 6:1-3; Bdk. Ul 5:16).
2197 Perintah keempat membuka Loh kedua dekalog. Ia merujuk ke tata cinta kasih. Allah menghendaki bahwa kita mencontohi Dia dalam menghormat orang-tua kita, kepada siapa kita berterima kasih untuk kehidupan kita, dan yang menyampaikan iman kepada kita. Kita berkewajiban menghormati dan menghargai semua orang yang Allah lengkapi dengan wewenang-Nya demi kesejahteraan kita.
2198 Perintah ini dirumuskan secara positif; ia menunjukkan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi. Ia mengantar ke perintah-perintah berikutnya, di mana dituntut agar menghormati kehidupan, pernikahan, harta benda duniawi orang lain, dan perkataan manusia. Ia merupakan salah satu dasar ajaran sosial Gereja.
2199 Perintah keempat ditujukan secara khusus kepada anak-anak dan menyangkut hubungan mereka dengan ayah dan ibu, karena inilah hubungan yang paling mendasar. Ia juga mencakup hubungan kekeluargaan dengan anggota-anggota keluarga yang lain. Ia menghendaki agar ditunjukkan penghormatan, cinta kasih, dan terima kasih kepada sanak keluarga yang lebih tua dan nenek moyang. Akhirnya ia juga menyangkut kewajiban anak-anak sekolah terhadap gurunya, karyawan terhadap majikan, bawahan terhadap atasannya, warga negara terhadap tanah aimya, dan terhadap mereka yang mengurus dan memerintahnya. Dalam arti yang lebih luas, perintah ini juga mencakup kewajiban-kewajiban orang-tua, wali, guru, pemuka, penguasa, dan pejabat, jadi semua mereka yang menjalankan wewenangnya untuk orang lain atau suatu persekutuan.
2200 Mematuhi perintah keempat membawa pula satu ganjaran: “hormatilah ayahmu dan ibumu, supaya lanjut umurmu di tanah yang diberikan Tuhan, Allahmu, kepadamu” (kel 20:12) Bdk. Ul 5:16.. Penghayatan perintah ini, di samping buah-buah rohani juga mendatangkan buah jasmani ialah perdamaian dan kesejahteraan. Sebaliknya menginjak-injak perintah ini mendatangkan kerugian besar bagi persekutuan manusia dan bagi orang perorangan.
I. * Keluarga dalam Rencana Allah Kodrat Keluarga
2201 Persatuan suami isteri berdasarkan atas kesepakatan suami isteri, atas persetujuan mereka timbal balik. Pernikahan dan keluarga diarahkan kepada kesejahteraan suami isteri serta kepada keturunan dan pendidikan anak-anak. Cinta kasih suami isteri dan kelahiran anak-anak menciptakan hubungan pribadi dan tanggung jawab mendasar di antara anggota-anggota keluarga.
2202 Seorang pria dan seorang wanita yang telah saling mengikat diri dalam perkawinan, membentuk satu keluarga bersama dengan anak-anaknya. Pesekutuan ini mendahului setiap pengakuan oleh wewenang negara; ia telah diandaikannya. Orang harus memandangnya sebagai dasar hubungan yang normal, yang menurutnya bentuk-bentuk kekerabatan yang lain harus dinilai.
2203 Dengan menciptakan pria dan wanita, Allah telah mendirikan keluarga manusia dan memberi kepadanya undang-undang dasar. Anggota-anggotanya adalah pribadi-pribadi dengan martabat yang sama. Demi kesejahteraan umum anggota-anggota keluarga dan masyarakat, terdapat di dalam keluarga tanggung jawab, hak, dan kewajiban yang berbeda-beda.
Keluarga Kristen
2204 Keluarga Kristen adalah satu penampilan dan pelaksanaan khusus dari persekutuan Gereja. Karena itu, ia dapat dan harus dinamakan juga “Gereja rumah tangga” (FC 21) Bdk. LG 11.. Ia adalah persekutuan iman, harapan, dan kasih; seperti yang telah dicantumkan di dalam Perjanjian Baru Bdk. Ef 5:21 – 6:4; Kol 3:18-21; 1 Ptr 3:1-7., ia memainkan peranan khusus di dalam Gereja.
2205 Keluarga Kristen adalah persekutuan pribadi-pribadi, satu tanda dan citra persekutuan Bapa dan Putera dalam Roh Kudus. Di dalam kelahiran dan pendidikan anak-anak tercerminlah kembali karya penciptaan Bapa. Keluarga dipanggil, supaya mengambil bagian dalam doa dan kurban Kristus. Doa harian dan bacaan. Kitab Suci meneguhkan mereka dalam cinta kasih. Keluarga Kristen mempunyai suatu tugas mewartakan dan menyebarluaskan Injil.
2206 Hubungan keluarga menghasilkan satu kedekatan timbal balik menyangktut perasaan, kecenderungan, dan minat, terutama kalau anggota-anggotanya saling menghormati. Keluarga adalah satu persekutuan dengan kelebihan-kelebihan khusus: ia dipanggil untuk mewujudkan “komunikasi hati penuh kebaikan, kesepakatan suami isteri, dan kerja sama orang-tua yang tekun dalam pendidikan anak-anak” (GS 52,1).
II. * Keluarga dan Masyarakat
2207 Keluarga adalah sel pokok kehidupan sosial. Ia adalah persekutuan kodrati, di mana pria dan wanita dipanggil untuk menyerahkan diri di dalam cinta kasih dan untuk melanjutkan kehidupan. Wewenang, kestabilan, dan kehidupan persekutuan dalam keluarga merupakan dasar untuk kebebasan, keamanan, dan persaudaraan di dalam masyarakat. Keluarga adalah persekutuan, di mana sejak kecil orang dapat belajar menghormati nilai-nilai kesusilaan, menghormati Allah, dan mempergunakan kebebasan secara benar. Kehidupan keluarga merupakan latihan bagi kehidupan sosial.
2208 Keluarga harus hidup sedemikian rupa, sehingga anggota-anggotanya belajar memperhatikan dan mengurus yang muda dan yang tua, yang sakit, cacat, dan miskin. Ada banyak keluarga yang untuk sementara tidak mampu memberi, pertolongan ini. Kalau begitu, adalah kewajiban orang-orang dan keluarga-keluarga lain, atau juga masyarakat untuk memenuhi kebutuhan orang-orang ini. “Ibadat yang murni dan tak bercacat di hadapan Allah, Bapa kita, ialah mengunjungi yatim piatu dan janda-janda dalam kesusahan mereka, dan menjaga supaya dirinya sendiri tidak dicemarkan oleh dunia” (Yak 1:27).
2209 Keluarga harus dibantu dan dilindungi dengan tindakan-tindakan sosial yang memadai. Kalau keluarga-keluarga tidak mampu memenuhi kewajiban mereka, maka lembaga-lembaga lain dalam masyarakat mempunyai kewajiban mendampingi dan membantu lembaga keluarga. Menurut prinsip subsidiaritas, persekutuan-persekutuan yang lebih besar tidak boleh mengambil alih hak-hak keluarga atau mencampuri kehidupan mereka.
2210 Karena keluarga begitu penting untuk kehidupan dan kesejahteraan masyarakat Bdk. GS 47, 1., maka masyarakat mempunyai kewajiban khusus untuk membantu dan menguatkan pernikahan dan keluarga. Kekuasaan negara harus memandangnya sebagai kewajibannya yang khusus: “untuk mengakui, membela dan menumbuhkan jati diri perkawinan dan keluarga, melindungi tata susila umum, dan mendukung kesejahteraan rumah tangga” (GS 52,2).
2211 Persekutuan politik mempunyai kewajiban untuk menghormati keluarga, mendampinginya, dan terutama menjamin:
- kebebasan untuk membentuk keluarga, untuk mempunyai anak dan untuk mendidik mereka selaras dengan keyakinan moral dan keagamaan sendiri;
- perlindungan terhadap kelanjutan ikatan pernikahan dan lembaga keluarga;
- kebebasan untuk mengakui imannya, melanjutkannya, dan untuk mendidik anak-anak dalam iman itu dengan bantuan sarana-sarana dan lembaga-lembaga yang dibutuhkan untuk itu;
- hak atas milik pribadi, kebebasan untuk bekerja secara mandiri atau tidak mandiri, untuk mendapatkan perumahan dan hak untuk beremigrasi;
- hak, sesuai dengan lembaga-lembaga dari negara yang bersangkutan, atas pelayanan kesehatan, atas bantuan bagi kaum lanjut usia, dan tunjangan anak-anak;
- perlindungan terhadap keamanan dan kesehatan, terutama terhadap bahaya-bahaya seperti obat-obatan, pornografi, dan alkohol;
- kebebasan membentuk perserikatan keluarga dan dengan demikian dapat diwakili dalam lembaga-lembaga pemerintah (Bdk. FC 46).
2212 Perintah keempat juga menjelaskan hubungan-hubungan yang lain dalam masyarakat. Di dalam saudara-saudari kita, kita melihat anak-anak dari orang-tua kita; di dalam saudara-saudari sepupu turunan dari nenek moyang kita; di dalam sesama warga negara putera dan puteri tanah air kita; di dalam semua yang dibaptis anak-anak ibu kita, Gereja; di dalam tiap manusia seorang putera atau puteri dari Dia, yang mau dipanggil “Bapa kami”. Melalui semuanya itu hubungan kita dengan sesama mempunyai sifat pribadi. Sesama kita bukan hanya “individu” di dalam massa, melainkan “seorang”, yang berdasarkan asal-usulnya yang diketahui harus mendapat perhatian dan penghormatan khusus. 225, 1931
2213 Persekutuan-persekutuan manusia terdiri dari pribadi-pribadi. Untuk memerintah mereka dengan baik tidak cukup bahwa hak-haknya dijamin, kewajiban-kewajiban dipenuhi, dan perjanjian-perjanjian ditaati. Hubungan yang baik antara majikan dan karyawan, antara pemerintah dan rakyat mengandaikan perhatian kodrati, yang sesuai dengan martabat pribadi manusia, yang mengusahakan keadilan dan persaudaraan. 1939
III. * Kewajiban Sesama Anggota Keluarga
Kewajiban Anak-anak
2214 Kebapaan Allah adalah sumber keorang-tuaan manusia Bdk. Ef 3:14.; darinya berasal kehormatan orang-tua. Rasa hormat dari anak-anak yang belum dewasa dan sudah dewasa terhadap ayah dan ibu Bdk. Ams 1:8; Tob 4:3-4. bertumbuh dari kecondongan kodrati yang mempersatukan mereka satu sama lain. Itu dituntut oleh perintah Allah (Bdk. Kel 20:12).
2215 Penghormatan anak-anak untuk orang-tuanya [kasih sayang sebagai anak, pietas filialis] muncul dari rasa terima kasih kepada mereka, yang telah memberi kehidupan kepada mereka dan yang telah memungkinkan mereka melalui cinta kasih dan usaha, supaya bertumbuh dalam kebesaran, kebijaksanaan, dan rahmat. “Hormatilah ayahmu dengan segenap hati, dan sakit beranak ibumu jangan kau lupakan! Ingatlah bahwa engkau adalah anak mereka. Bagaimana gerangan engkau dapat membalas budi atas apa yang mereka lakukan untuk engkau?” (Sir 7:27-28).
2216 Kasih sayang kepada orang-tua nyata dalam kepatuhan dan ketaatan yang baik. “Hai anakku, peliharalah perintah ayahmu dan janganlah menyia-nyiakan ajaran ibumu!… jikalau engkau berjalan, engkau akan dipimpinnya, jikalau engkau berbaring, engkau akan dijaganya, jikalau engkau bangun, engkau akan disapanya” (Ams 6:20-22). “Anak yang bijak mendengarkan didikan ayahnya, tetapi seorang pencemooh tidak mendengarkan hardikan” (Ams 13:1).
2217 Selama anak tinggal bersama orang-tuanya, ia harus mematuhi tiap tuntutan orang-tua, yang melayani kesejahteraannya sendiri atau kesejahteraan keluarga. “Hai anak-anak, taatilah orang-tuamu dalam segala hal, karena itulah yang indah di dalam Tuhan” (Kol 3:20) Bdk. Ef 6: 1.. Anak-anak juga harus mematuhi peraturan-peraturan yang bijaksana dari pendidiknya dan dari semua orang, kepada siapa mereka dipercayakan oleh orang-tua. Tetapi kalau seorang anak yakin dalam hati nuraninya bahwa adalah tidak sesuai dengan susila untuk menaati satu perintah tertentu, ia jangan mengikutinya.
Juga apabila mereka sudah menjadi lebih besar, anak-anak selanjutnya harus menghormati orang tuanya, Mereka harus mendahului kerinduannya, harus meminta nasihatnya, dan menerima teguran yang masuk,akal. Kewajiban untuk mematuhi orang-tua berhenti setelah anak-anak dewasa, namun mereka harus selalu menghormati orang-tua. Ini berakar dalam rasa takut akan Allah, salah satu anugerah Roh Kudus. 1831
2218 Perintah keempat mengingatkan anak-anak yang dewasa akan kewajibannya terhadap orang-tua. Dalam usia lanjut, dalam keadaan sakit, dalam kesepian atau kesulitan, mereka harus membantu orang-tuanya sebaik mungkin, baik secara material maupun secara moral. Yesus mengingatkan kewajiban terima kasih ini Bdk. Mrk 7:10-12..
“Memang Tuhan telah memuliakan bapa pada anak-anaknya, dan hak ibu atas para anaknya diteguhkan-Nya. Barang siapa menghormati bapanya, memulihkan dosa, dan barang siapa memuliakan ibunya, serupa dengan orang yang mengumpulkan harta. Barang siapa menghormati bapanya, ia sendiri akan mendapat kesukaan pada anak-anaknya pula, dan apabila bersembahyang niscaya doanya dikabulkan. Barang siapa memuliakan bapanya, akan panjang umurnya dan orang yang taat kepada Tuhan, menenangkan ibunya” (Sir 3:2-6).
“Anakku, tolonglah ayahmu dalam masa tuanya, jangan menyakitkan hatinya di masa hidupnya. Lagi pula kalau akalnya sudah berkurang, hendaknya kau maafkan, jangan menistakannya sewaktu engkau masih berdaya!… Serupa penghujah barang siapa meninggalkan bapanya, dan terkutuklah oleh Tuhan, orang yang menyakitkan hati ibunya” (Sir 3:12-13.16).
2219 Kasih sayang kepada orang-tua mendukung keserasian kehidupan seluruh keluarga; ia juga mempengaruhi hubungan antara saudara sekandung. Penghormatan kepada orang-tua menyinari iklim di dalam keluarga. “Mahkota orang-orang tua adalah anak cucu, dan kehormatan anak-anak adalah nenek moyang mereka” (Ams 17:6). “Hendaklah kamu selalu rendah hati, lemah lembut, dan sabar. Tunjukanlah kasihmu dalam hal saling membantu” (Ef 4:2).
2220 Orang Kristen harus berterima kasih kepada mereka, darinya mereka beroleh anugerah iman, rahmat Pembaptisan dan kehidupan di dalam Gereja. Hal itu dapat menyangkut orang-tua, anggota-anggota keluarga yang lain, nenek dan kakek, pemimpin rohani, katekis, guru, atau teman. “Sebab aku teringat akan imanmu yang tulus ikhlas, yaitu iman yang pertama-tama hidup di dalam nenekmu Lois dan di dalam ibumu Eunike dan yang aku yakin hidup juga di dalam dirimu” (2 Tim 1:5).
2221 Kesuburan cinta kasih suami isteri tidak hanya terbatas pada kelahiran anak-anak; ia juga harus mencakup pendidikan kesusilaan dan pembentukan rohaninya. Pendidikan oleh orang-tua “begitu penting, sehingga bila tidak ditunaikan, sulit dapat diganti” (GE 3). Hak maupun kewajiban orang-tua untuk mendidik bersifat hakiki (Bdk. FC 36).
2222 Orang-tua harus memandang anak-anaknya sebagai anak-anak Allah, dan menghormati mereka sebagai pribadi-pribadi manusia. Mereka mendidik anak-anaknya agar mereka mematuhi hukum Allah, apabila mereka sendiri patuh kepada kehendak Bapa di surga.
2223 Orang-tua adalah orang-orang pertama yang bertanggung jawab atas pendidikan anak-anaknya. Pada tempat pertama mereka memenuhi tanggung jawab ini, kalau mereka menciptakan satu rumah keluarga, di mana terdapat kemesraan, pengampunan, penghormatan timbal balik, kesetiaan, dan pengabdian tanpa pamrih. Pendidikan kebajikan mulai di rumah. Di sini anak-anak harus belajar kesiagaan untuk berkurban, mengambil keputusan yang sehat, dan mengendalikan diri, yang merupakan prasyarat bagi kebebasan sejati. Orang-tua harus mengajar anak-anak, “membawahkan aspek-aspek jasmani dan alamiah kepada segi-segi batiniah dan rohani” (CA 36). Orang-tua mempunyai tanggung jawab yang besar, supaya memberi contoh yang baik kepada anak-anaknya. Kalau mereka dapat mengakui kesalahannya kepada mereka, mereka lalu lebih mudah dapat membimbingnya dan menegurnya.
“Barang siapa cinta kepada anaknya menyediakan cambuk baginya, supaya akhirnya ia mendapatkan sukacita karenanya. Barang siapa mendidik anaknya dengan tertib, akan beruntung karenanya” (Sir 30:1-2). “Dan kamu, bapa-bapa, janganlah bangkitkan amarah di dalam hati anak-anakmu, tetapi didiklah mereka di dalam ajaran dan nasihat Tuhan” (Ef 6:4).
2224 Rumah keluarga adalah lingkungan alami, tempat anak-anak harus dilatih, untuk solidaritas dan tanggung jawab bersama. Orang-tua harus mendidik anak-anaknya, supaya melindungi mereka dari kelonggaran-kelonggaran palsu dan dari kehilangan martabat yang membahayakan tiap masyarakat manusia.
2225 Oleh rahmat Sakramen Perkawinan, orang-tua mendapat kewajiban dan kehormatan untuk menyampaikan Injil kepada anak-anaknya. Mereka sebagai “pewarta iman pertama” (LG 11) harus secepat mungkin mengantar anak-anaknya masuk ke dalam misteri iman, dan sudah membiasakan mereka sejak usia anak-anak kepada kehidupan Gereja. Cara hidup di dalam keluarga, dapat membentuk sikap mental, yang selama hidupnya di kemudian hari menjadi prasyarat dan penopang bagi iman yang hidup.
2226 Pendidikan iman oleh orang-tua sudah harus mulai sejak usia anak-anak. Ia mulai dengan kebiasaan, bahwa anggota-anggota keluarga saling membantu, supaya dapat tumbuh di dalam iman melalui kesaksian hidup yang sesuai dengan Injil. Katekese keluarga mendahului semua bentuk pelajaran iman yang lain, menyertainya dan memperkayanya. Orang-tua menerima perutusan untuk mengajar anak-anaknya berdoa dan mengajak mereka menemukan panggilan mereka sebagai anak-anak Allah Bdk. LG 11.. Bagi keluarga-keluarga Kristen, paroki adalah persekutuan Ekaristi dan hati kehidupan liturgi. Ia adalah tempat yang sangat cocok untuk katekese anak-anak dan orang-tua.
2227 Anak-anak dapat menyumbangkan dari pihak mereka, supaya orang-tuanya bertumbuh dalam kekudusan (Bdk. GS 48,4). Kalau terjadi penghinaan, percecokan, ketidakadilan, dan kekurangan perhatian, maka semua mereka harus saling mengampuni dengan jiwa besar dan tanpa mengenal lelah, seperti yang dianjurkan oleh cinta kasih timbal balik dan dikehendaki oleh cinta kasih Kristus (Bdk. Mat 18:21-22; Luk 17:4). 2013
2228 Penghormatan dan cinta kasih orang-tua terhadap anak-anaknya selama tahun-tahun pertama, nyata di dalam pemeliharaan dan perhatian, yang dengannya mereka mendidik anak-anaknya dan memenuhi kebutuhan rohani dan jasmani mereka. Kalau anak-anak makin berkembang, orang-tua atas dasar penghormatan dan pengabdian yang sama harus membimbing anak-anaknya, supaya mempergunakan akal budi dan kebebasannya dengan wajar.
2229 Sebagai orang-orang pertama yang bertanggung jawab atas pendidikan anak-anak, orang-tua mempunyai hak untuk memilih sekolah bagi mereka yang sesuai dengan keyakinan mereka. Itulah suatu hak asasi. Orang-tua mempunyai kewajiban, supaya memilih sedapat mungkin sekolah-sekolah yang paling baik membantu mereka dalam tugasnya sebagai pendidik Kristen Bdk. GE 6.. Instansi pemerintah mempunyai kewajiban untuk menjamin hak orang-tua ini dan untuk mengusahakan agar hak itu pun sungguh dapat dilaksanakan.
2230 Kalau anak-anak sudah menjadi dewasa, mereka mempunyai kewajiban dan hak untuk memilih pekerjaan dan status kehidupan. Mereka harus menjalankan tanggung jawab yang baru itu dalam hubungan penuh kepercayaan dengan orang-tua dan menanyakan pandangan serta nasihat mereka dan menerimanya. Orang-tua harus memperhatikan, supaya tidak memaksa anak-anak mereka, baik dalam memilih pekerjaan maupun dalam memilih teman hidup. Tetapi dengan ini mereka tidak dilarang untuk mendampingi anak-anaknya dengan nasihat yang bijaksana, terutama sekali, kalau mereka mempunyai maksud untuk membangun keluarga.
2231 Ada orang yang tidak kawin, supaya merawat orang-tua dan kakak adiknya, supaya mengabdikan diri lebih intensif kepada pekerjaannya atau karena sebab-sebab lain yang patut dihormati. Mereka dapat memberi sumbangan yang besar demi kesejahteraan umat manusia.
IV. * Keluarga dan Kerajaan Allah
2232 Ikatan keluarga memang penting, namun tidak absolut. Setelah anak tumbuh menjadi pribadi yang matang di bidang manusiawi dan rohani, makin nyata dan makin kuat panggilannya yang khusus, yang datang dari Allah. Orang-tua harus menghormati panggilan ini, dan memberi semangat kepada anak-anaknya supaya mengikutinya. Orang harus merasa yakin, bahwa panggilan pertama seorang Kristen ialah mengikuti Kristus Bdk. Mat 16:25.: Barang siapa mengasihi bapa atau ibunya lebih daripada Aku, ia tidak layak bagi-Ku; dan barang siapa mengasihi anaknya laki-laki dan perempuan lebih daripada Aku, ia tidak layak bagi-Ku” (Mat 10:37).
2233 Menjadi murid Yesus berarti menerima undangan menjadi anggota keluarga Allah dan hidup seperti Dia: “Barang siapa melakukan kehendak BapaKu di surga, dialah saudara-Ku, dialah saudari-Ku dan ibu-Ku” (Mat 12:49). Orang-tua hendaknya menerima dan menghormati dengan gembira dan terima kasih, kalau Tuhan memanggil seorang anaknya untuk mengikuti-Nya dalam keperawanan demi Kerajaan surga, dalam hidup bakti atau dalam pelayanan sebagai imam.
V. * Wewenang di Dalam Masyarakat
2234 Perintah keempat juga menyuruh kita, supaya menghormati semua mereka yang telah menerima dari Allah satu tugas resmi dalam masyarakat demi kesejahteraan kita. Ia menyatakan kewajiban para pejabat, demikian pula kewajiban dari orang-orang yang dilayani para pejabat. 1897
Kewajiban Pejabat
2235 Mereka yang mempunyai jabatan harus melaksanakan tugas ini sebagai suatu pelayanan. “Barang siapa ingin menjadi terbesar di antara kamu, hendaklah ia menjadi pelayanmu” (Mat 20:26). Pelaksanaan tugasnya diukur secara moral menurut asal-usul ilahinya, kesesuaian dengan akal budi dan obyeknya yang khusus. Seorang pun tidak diperbolehkan memerintahkan atau membiasakan sesuatu yang bertentangan dengan martabat manusia dan dengan hukum moral kodrati.
2236 Pelaksanaan wewenang bermaksud menampilkan tata nilai yang wajar, dengan tujuan membantu semua orang mempergunakan kebebasan dan tanggung jawabnya. Para pemimpin harus menjalankan dengan bijaksana keadilan distributif, sementara memperhitungkan kebutuhan dan juga sumbangan dari setiap orang dan mengikhtiarkan keserasian dan perdamaian. Mereka harus memperhatikan, supaya tindakan dan perintah mereka tidak membawa orang ke dalam percobaan untuk mempertentangkan kepentingan pribadi dan kesejahteraan umum Bdk. CA 25..
2237 Para penguasa politik berkewajiban menghormati hak asasi manusia. Mereka harus melaksanakan keadilan secara manusiawi, sementara itu menghormati hak tiap orang, terutama hak keluarga dan hak orang-orang yang berkekurangan.
Hak-hak sebagai warga negara dapat dan harus dijamin sesuai dengan tuntutan kesejahteraan umum. Penguasa-penguasa resmi tidak boleh membatalkannya tanpa alasan yang benar dan memadai. Pelaksanaan hak-hak politik harus memajukan kesejahteraan umum bangsa dan masyarakat manusia.
Kewajiban Warga Negara
2238 Mereka yang berada di bawah wewenang harus memandang pimpinannya sebagai pengabdi Allah, yang telah menempatkan mereka untuk mengurus anugerah-Nya Bdk. Rm 13:1-2.: “tunduklah, karena Allah, kepada semua lembaga manusia… hiduplah sebagai orang merdeka dan bukan seperti mereka yang menyalah gunakan kemerdekaan itu untuk menyelubungi kejahatan-kejahatan mereka, tetapi hiduplah sebagai hamba Allah” (1 Ptr 2:13.16). Keterlibatan yang loyal memberi hak kepada warga negara, dan kadang-kadang malahan kewajiban, untuk memberi kritik atas cara yang cocok, apa yang rasanya merugikan martabat manusia atau kesejahteraan umum.
2239 Kewajiban warga negara ialah bersama para pejabat mengembangkan kesejahteraan umum masyarakat dalam semangat kebenaran, keadilan, solidaritas, dan kebebasan. Cinta kepada tanah air dan pengabdian untuk tanah air adalah kewajiban terima kasih dan sesuai dengan tata cinta kasih. Ketaatan kepada wewenang yang sah dan kesiagaan untuk kesejahteraan umum menghendaki agar para warga negara memenuhi tugasnya dalam kehidupan persekutuan negara.
2240 Ketaatan kepada wewenang dan tanggung jawab untuk kesejahteraan umum, menjadikannya suatu kewajiban moral untuk membayar pajak, melaksanakan hak pilih, dan membela negara.
“Bayarlah kepada semua orang apa yang harus kamu bayar: pajak kepada orang yang berhak menerima pajak, cukai kepada orang yang berhak menerima cukai; rasa takut kepada orang yang berhak menerima rasa takut, dan hormat kepada orang yang berhak menerima hormat” (Rm 13:7).
Orang Kristen “mendiami tanah airnya sendiri, tetapi seperti orang asing yang bertempat tinggal tetap. Mereka mengambil bagian dalam segala sesuatu sebagai warga negara, dan mereka menanggung segala sesuatu sebagai orang asing… mereka taat kepada hukum yang dikeluarkan, dan dengan cara hidup mereka sendiri mereka melebihi hukum itu…. Allah telah menempatkan mereka di suatu tugas yang begitu penting dan mereka tidak diperbolehkan menarik diri dari sana” (Diognet 5,5.10; 6,10).
Paulus mengajak kita supaya berdoa dan mengucapkan syukur bagi penguasa dan bagi semua orang yang menjalankan kuasa, “agar kita dapat hidup tenang dan tenteram dalam segala kesalehan dan kehormatan” (1 Tim 2:2).
2241 Negara-negara yang lebih kaya berkewajiban, sejauh mungkin, menampung orang-orang asing, yang sedang mencari keamanan dan kemungkinan hidup, yang tidak dapat mereka temukan di negara asalnya. Wewenang resmi harus menghormati hukum kodrat yang menempatkan tamu di bawah perlindungan mereka yang menerimanya.
Wewenang politik, dalam hubungan dengan kesejahteraan umum, untuk mana mereka bertanggung jawab, boleh mengatur pelaksanaan hak-hak imigrasi secara hukum dan menuntut, agar para imigran memenuhi kewajibannya terhadap negara penerima. Para imigran wajib berterima kasih kepada warisan material dan rohani dari negara penerima, mematuhi hukum-hukumnya dan ikut memikul bebannya. 2237
2242 Warga negara mempunyai kewajiban hati nurani untuk tidak menaati peraturan wewenang negara, kalau peraturan ini bertentangan dengan tata kesusilaan, hak asasi manusia atau nasihiat-nasihiat Injil. Menolak mematuhi wewenang negara, kalau tuntutannya berlawanan dengan hati nurani yang baik, menemukan pembenarannya di dalam perbedaan antara pelayanan terhadap Allah dan pelayanan terhadap negara. “Berikanlah kepada kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada kaisar dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah” (Mat 22:21). “Kira harus lebih taat kepada Allah daripada kepada manusia” (Kis 5:29).
“Bila para warga negara mengalami tekanan dari pihak pemerintah yang melampaui batas wewenangnya, hendaknya mereka jangan menolak apa pun, yang secara obyektif memang ditunt demi kesejahteraan umum. Tetapi boleh saja mereka memperjuangkan hak-hak mereka serta sesama warga negara melawan penyalahgunaan kekuasaan itu, dengan tetap mengindahkan batas-batas” yang digariskan oleh hukum kodrati dan Injil” (GS 74,5).
2243 Perlawanan bersenjata terhadap penindasan oleh wewenang negara hanya dapat dibenarkan, kalau serentak persyaratan-persyaratan yang berikut ini terpenuhi: (1) bahwa menurut pengetahuan yang pasti, hak-hak asasi dilanggar secara kasar dan terus-menerus; (2) bahwa segala cara penyelesaian yang lain sudah ditempuh; (3) bahwa karena itu tidak timbul kekacauan yang lebih buruk; (4) bahwa ada harapan yang cukup besar akan keberhasilan; dan (5) bahwa menurut pertimbangan matang tidak dapat diharapkan penyelesaian yang lebih baik
2244 Setiap lembaga, setidak-tidaknya secara implisit, dipengaruhi oleh pandangan tertentu mengenai manusia dan tujuannya, yang darinya ia menyimpulkan kriteria penilaian, tata nilai, dan pola tingkah laku. Waktu membentuk lembaga-lembaganya, kebanyakan masyarakat bertolak dari anggapan bahwa manusia harus diberi prioritas tertentu terhadap barang-barang. Hanya agama yang diwahyukan oleh Allah, mengartikan dengan jelas dalam Allah, Pencipta dan Penebus, tentang asal mula dan tujuan manusia. Gereja mengundang pejabat politik yang bertanggung jawab agar menyesuaikan diri dalam penilaian dan keputusannya pada kebenaran yang diwahyukan ini mengenai Allah dan manusia.
Masyarakat yang tidak mengenai wahyu ini atau menolaknya atas nama ketidaktergantungannya kepada Allah, harus mencari dalam diri sendiri ukuran dan tujuan, atau harus menyimpulkannya dari satu ideologi. Dan karena di sana mereka tidak mengakui kriterium obyektif untuk membedakan yang baik dari yang jahat, maka mereka berpretensi, secara terbuka atau tersembunyi, bahwa mereka memiliki satu kekuasaan total atas manusia dan nasibnya, seperti yang dibuktikan oleh sejarah (Bdk. CA 45; 46).
2245 Gereja, yang karena tugas dan wewenangnya sama sekali tidak identik dengan persekutuan politik, adalah tanda sekaligus pembela hakikat transenden manusia. Dengan demikian “Gereja juga menghormati dan mengembangkan kebebasan serta tanggung jawab politik para warga negara” (GS 76.3). 912
2246 Dalam perutusan Gereja termasuk “menyampaikan penilaian moralnya, juga menyangkut hal-hal tata politik, bila itu dituntut oleh hak-hak asasi manusia atau oleh keselamatan jiwa-jiwa, dengan menggunakan semua dan hanya bantuan-bantuan, yang sesuai dengan Injil serta kesejahteraan semua orang, menanggapi zaman maupun situasi yang berbeda-beda” (GS 76,5).
TEKS-TEKS SINGKAT
2247 “Hormatilah ayahmu dan ibumu” (Ul 5:16; Mrk 7:10).
2248 Sesuai dengan perintah keempat Tuhan menghendaki agar setelah Dia, kita juga menghormati orang-tua dan semua yang telah Ia berikan wewenang demi kesejahteraan kita.
2249 Persatuan suami isteri berdasarkan atas ikatan dan kesepakatan suami isteri. Pernikahan dan keluarga diarahkan kepada kesejahteraan suami isteri dan kelahiran serta pendidikan anak-anak.
2250 “Keselamatan pribadi maupun masyarakat manusiawi dan kristiani erat berhubungan dengan kesejahteraan rukun perkawinan dan keluarga” (GS 47,1).
2251 Anak-anak wajib memberikan penghormatan, terima kasih, ketaatan yang memadai, dan kesiagaan untuk membantu kepada orang-tuanya. Penghormatan kepada orang-tua memajukan keserasian hidup seluruh keluarga.
2252 Orang-tua adalah orang-orang pertama yang bertanggung jawab atas pendidikan iman, doa, dan semua kebajikan pada anak-anaknya. Mereka berkewajiban supaya sejauh mungkin memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani anak-anaknya.
2253 Orang-tua harus menghormati dan menyokong panggilan anak-anaknya. Mereka tidak boleh lupa dan harus menyampaikan juga kepada anak-anaknya bahwa setiap warga Kristen pada tempat pertama dipanggil untuk mengikuti Kristus.
2254 Wewenang resmi harus menghormati hak-hak asasi manusia dan prasyarat-prasyarat untuk melaksanakan hak-hak ini.
2255 Para warga negara mempunyai kewajiban untuk bekerja.sama dengan kekuasaan negara, membangun masyarakat dalam semangat kebenaran. keadilan, solidaritas, dan kebebasan.
2256 Setiap warga negara mempunyai kewajiban hati nurani untuk tidak mematuh peraturan kekuasaan negara apabila peraturan itu bertentangan dengan tuntutan tata susila. “Kita harus lebih taat kepada Allah daripada kepada manusia” (Kis 5:29).
2257 Setiap masyarakat menghubungkan penilaian dan tingkah lakunya dengan pandangan tertentu mengenai manusia dan tujuannya. Kalau masyarakat menjauhkan diri dari nasihat-nasihat Injil yang menjelaskan mengenai Allah dan manusia, maka terdapatlah bahaya bahwa mereka menjadi totaliter.
ARTIKEL 5 – PERINTAH KELIMA
“Jangan membunuh”(Kel 20:13).
“Kamu telah mendengar yang difirmankan kepada nenek moyang kita: Jangan membunuh: siapa yang membunuh harus dihukum. Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang marah terhadap saudaranya harus dihukum” (Mat 5:21-23).
2258 “Kehidupan manusia adalah kudus karena sejak awal ia membutuhkin ‘kekuasaan Allah Pencipta’ dan untuk selama-lamanya tinggal dalam hubungan khusus dengan Penciptanya, tujuan satu-satunya. Hanya Allah sajalah Tuhan kehidupan sejak awal sampai akhir: tidak ada seorang pun boleh berpretensi mempunyai hak, dalam keadaan mana pun, untuk mengakhiri secara langsung kehidupan manusia yang tidak bersalah” (DnV intr. 5). 356
I. * Hormat terhadap Kehidupan Manusia Kesaksian Sejarah Keselamatan
2259 Dalam kisah pembunuhan Abel oleh saudaranya Kain Bdk. Kej 4:8-12. Alkitab mewahyukan bahwa di dalam manusia, sudah sejak awal sejarahnya, bekerja kemurkaan dan kecemburuan sebagai akibat dosa asal. Manusia telah menjadi musuh bagi sesama manusia. Allah menyatakan, betapa jahatnya pembunuhan saudara itu: “Apakah yang telah kau perbuat ini? Darah adikmu itu berteriak kepada-Ku dari tanah. Maka sekarang, terkutuklah engkau, terbuang jauh dari tanah yang mengangakan mulutnya untuk menerima darah adikmu itu dari tanganmu” (Kej 4:10-11). 401
2260 Perjanjian antara Allah dan manusia diwarnai oleh pengetahuan mengenai anugerah ilahi, yakni kehidupan manusia dan mengenai kekejaman manusia yang mematikan:
“Tetapi mengenai darah kamu, yakni nyawa kamu, Aku akan menuntut balasnya…. Siapa yang menumpahkan darah manusia, darahnya akan tertumpah oleh manusia, sebab Allah membuat manusia itu menurut gambar-Nya sendiri” (Kej 9:5-6).
Perjanjian Lama selalu memandang darah sebagai lambang kudus bagi kehidupan Bdk. Im 17:14.. Ini harus diajar sepanjang waktu.
2261 Kitab Suci menjelaskan larangan perintah kelima: “orang yang tidak bersalah dan orang yang benar tidak boleh kau bunuh” (Kel 23:7). Pembunuhan dengan tabu dan mau terhadap seorang yang tidak bersalah merupakan pelanggaran yang berat terhadap martabat manusia, kaidah emas dan kekudusan Allah. Hukum yang melarangnya, berlaku umum: ia mewajibkan semua dan setiap orang, selalu dan di mana-mana. 1756, 1956
2262 Dalam khotbah di bukit, Tuhan mengingatkan kembali perintah: “Jangan membunuh” (Mat 5:21) dan menambahkan larangan tentang kemurkaan, kebencian, serta dendam. Malahan Kristus menuntut dari murid-murid-Nya, supaya memberikan juga pipi yang lain dan mengasihi musuh-musuhnya Bdk. Mat 5:44.. Ia sendiri tidak membela diri dan berkata kepada Petrus supaya memasukkan kembali pedangnya ke dalam sarungnya Bdk. Mat 26:52..
Pembelaan Diri
2263 Pembelaan yang sah dari pribadi dan masyarakat tidak merupakan pengecualian dari larangan membunuh seorang yang tidak bersalah, yakni melakukan pembunuhan dengan tabu dan mau. “Dari tindakan orang yang membela diri sendiri, dapat menyusul akibat ganda: yang satu ialah penyelamatan kehidupannya sendiri, yan lain ialah pembunuhan penyerang” (Tomas Aqua, s.th. 2-2,64,7). Hanya akibat yang satu dikehendaki, yang lain tidak. 1737
2264 Cinta kepada diri sendiri merupakan prinsip dasar ajaran susila. Dengan demikian adalah sah menuntut haknya atas kehidupannya sendiri. Siapa yang membela kehidupannya, tidak bersalah karena pembunuhan, juga apabila ia terpaksa menangkis penyerangannya dengan satu pukulan yang mematikan:
“Kalau seorang, waktu membela hidupnya sendiri, mempergunakan kekuatan yang lebih besar daripada sewajarnya maka ia tidak dibenarkan. Tetapi kalau ia menangkis kekerasan dengan cara yang layak, maka pembelaan itu dibenarkan… adalah tidak perlu untuk keselamatan, bahwa orang menjauhkan cara pembelaan diri yang wajar, untuk menghindari kematian orang lain, karena orang lebih diwajibkan untuk mempertahankan kehidupannya sendiri daripada kehidupan orang lain” (Tomas Aqu., s.th. 2-2,64,7).
2265 Pembelaan yang sah itu, bagi orang yang bertanggung jawab atas kehidupan orang lain atau keselamatan keluarga atau masyarakat negara, tidak hanya merupakan hak, tetapi kewajiban yang berat.
2266 Pembelaan kesejahteraan umum masyarakat menuntut agar penyerang dihalangi untuk menyebabkan kerugian. Karena alasan ini, maka ajaran Gereja sepanjang sejarah mengakui keabsahan hak dan kewajiban dari kekuasaan politik yang sah, menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan beratnya kejahatan, tanpa mengecualikan hukuman mati dalam kejadian-kejadian yang serius. Dengan alasan-alasan analog, maka pejabat-pejabat yang bertanggung jawab mempunyai hak untuk menolak dengan kekuatan senjata orang-orang yang menyerang masyarakat, untuk siapa mereka bertanggung jawab.
Hukuman pada tempat pertama sekali harus memperbaiki lagi kekacauan yang telah ditimbulkan oleh pelanggaran itu. Kalau ia diterima dengan baik oleh yang bersalah, maka itu dipandang sebagai pemulihan. Tambahan lagi hukuman mempunyai akibat, yaitu membela peraturan umum dan keamanan manusia. Akhirnya hukuman itu juga mempunyai akibat yang menyembuhkan: ia sedapat mungkin harus membantu, sehingga yang bersalah dapat memperbaiki diri (Bdk. Luk 23:40-43).
2267 Sejauh cara-cara tidak berdarah mencukupi untuk membela kehidupan manusia terhadap penyerang dan untuk melindungi peraturan resmi dan keamanan manusia, maka yang berwewenang harus membatasi dirinya pada cara-cara ini, karena cara-cara itu lebih menjawab syarat-syarat konkret bagi kesejahteraan umum dan lebih sesuai dengan martabat manusia.
Pembunuhan
2268 Perintah kelima melarang pembunuhan langsung dan dikehendaki sebagai dosa berat. Pembunuh dan pembantu-pembantunya yang sukarela, melakukan satu dosa yang berteriak ke surga minta pembalasan (Bdk. Kej 4:10).
Pembunuhan anak-anak (Bdk. GS 51,3), pembunuhan saudara, pembunuhan orang-tua dan pembunuhan suami isteri adalah kejahatan sangat besar, oleh karena ikatan kodratilah yang mereka putuskan. Kepedulian akan kesehatan gen dan kesehatan umum tidak dapat membenarkan pembunuhan, juga apabila ia diperintahkm oleh kekuasaan resmi.
2269 Perintah kelima juga melarang melakukan sesuatu dengan maksud menyebabkan secara tidak langsung kematian seorang manusia. Hukum susila melarang membiarkan seorang tanpa alasan berat menghadapi bahaya maut, demikian juga penolakan memberi bantuan kepada seorang yang berada dalam bahaya maut.
Bahwa masyarakat manusia membiarkan masa kelaparan yang mematikan tanpa memberi bantuan, adalah satu ketidakadilan besar dan satu kesalahan berat. Para pedagang yang dengan bisnisnya mengambil keuntungan berlebihan dan rakus, menyebabkan sesamanya kelaparan dan mati, membunuh secara tidak langsung; untuk ini mereka bertanggung jawab Bdk. Am 8:4-10..
Pembunuhan seorang manusia yang tidak dikehendaki, tidak dapat diperhitungkan secara moral. Tetapi orang tidak dapat dibebaskan dari pelanggaran berat, apabila tanpa alasan setimpal bertindak demikian, sehingga menyebabkan kematian seorang manusia, juga apabila ia melakukannya tidak dengan sengaja.
Abortus
2270 Kehidupan manusia harus dihormati dan dilindungi secara absolut sejak saat pembuahannya. Sudah sejak saat pertama keberadaannya, satu makhluk manusia harus dihargai karena ia mempunyai hak-hak pribadi, di antaranya hak atas kehidupan dari makhluk yang tidak bersalah Bdk. DnV 1, 1. yang tidak dapat diganggu gugat.
“Sebelum Aku membentuk engkau dalam rahim ibumu, Aku telah mengenal engkau, dan sebelum engkau keluar dari kandungan, Aku telah menguduskan engkau” (Yer 1:5; Bdk. Ayb 10:8-12; Mzm 22:10-11).
“Tulang-tulangku tidak terlindung bagiMu, ketika aku dijadikan di tempat yang tersembunyi dan aku direkam di bagian-bagian bumi yang paling bawah” (Mzm 139:15).
2271 Sejak abad pertama Gereja telah menyatakan abortus sebagai kejahatan moral. Ajaran itu belum berubah dan tidak akan berubah. Abortus langsung, artinya abortus yang dikehendaki baik sebagai tujuan maupun sebagai sarana, merupakan pelanggaran berat melawan hukum moral:
“Engkau tidak boleh melakukan abortus dan juga tidak boleh membunuh anak yang baru dilahirkan” (Didache 2,2; Bdk. Surat Barnabas 19,5; Diognet 5,5; Tertulianus, apol. 9).
“Allah, Tuhan kehidupan, telah mempercayakan pelayanan mulia melestarikan hidup kepada manusia, untuk dijalankan dengan cara yang layak baginya. Maka kehidupan sejak saat pembuahan harus dilindungi dengan sangat cermat. Pengguguran dan pembunuhan anak merupakan tindakan kejahatan yang durhaka” (GS 51,3).
2272 Keterlibatan aktif dalam suatu abortus adalah suatu pelanggaran berat. Gereja menghukum pelanggaran melawan kehidupan manusia ini dengan hukuman Gereja ialah ekskomunikasi. “Barang siapa yang melakukan pengguguran kandungan dan berhasil terkena ekskomunikasi” (KHK, kan. 1398), “(ekskomunikasi itu) terjadi dengan sendirinya, kalau pelanggaran dilaksanakan” (KHK, kan. 1314) menurut syarat-syarat yang ditentukan di dalam hukum (Bdk. KHK, kans. 1323-1324). Dengan itu, Gereja tidak bermaksud membatasi belas kasihan; tetapi ia menunjukkan dengan tegas bobot kejahatan yang dilakukan, dan kerugian yang tidak dapat diperbaiki lagi, yang terjadi bagi anak yang dibunuh tanpa kesalahan, bagi orang-tuanya dan seluruh masyarakat.
2273 Hak yang tidak dapat dicabut atas kehidupan dari tiap manusia yang tidak bersalah merupakan satu unsur mendasar bagi masyarakat dan bagi perundang-undangannya.
“Hak-hak pribadi yang tidak boleh dicabut harus diakui dan dihormati oleh masyarakat negara dan oleh kekuasaan negara: hak-hak manusia tidak bergantung pada individu masing-masing, juga tidak pada orang-tua dan juga tidak merupakan satu karunia masyarakat dan negara. Mereka termasuk dalam kodrat manusia dan berakar dalam pribadi berkat tindakan penciptaan, darinya mereka berasal. Di antara hak-hak fundamental ini orang harus menjabarkan dalam hubungan ini: hak atas kehidupan dan keutuhan badani tiap manusia sejak saat pembuahan sampai kepada kematian” (DnV 3).
“Pada saat, hukum positif merampas dari satu kelompok manusia perlindungan, yang harus diberikan kepada mereka oleh undang-undang negara, negara menyangkal kesamaan semua orang di depan hukum. Kalau kekuasaan negara tidak melayani hak setiap warga, dan terutama mereka yang paling lemah, maka dasar negara hukum diguncangkan…. Sebagai akibat dari penghormatan dan perlindungan, yang harus diberikan kepada anak yang belum lahir sejak saat pembuahannya, hukum harus dilengkapi dengan sanksi-sanksi yang memadai bagi setiap pelanggaran yang dikehendaki terhadap hak-hak seorang anak” (DnV 3).
2274 Oleh karena embrio sejak pembuahan harus diperlakukan sebagai pribadi, maka ia, sebagaimana setiap mangsia yang lain, sejauh mungkin harus dipertahankan secara utuh, dirawat, dan disembuhkan.
Diagnosis pranatal diperbolehkan secara moral, apabila ia “menghormati kehidupan dan keutuhan embrio dan janin manusiawi dan diarahkan kepada perlindungan dan perawatan embrio sebagai pribadi…. Tetapi ia bertentangan berat dengan hukum moral, kalau ini, – tergantung, bagaimana hasilnya, – dilakukan dengan pikiran mengenai kemungkinan abortus. Dengan demikian diagnosis… tidak boleh praktis merupakan hukuman mati” (DnV 1,2).
2275 “Pembedahan embrio manusia harus dilihat sebagai sesuatu yang diperbolehkan dengan syarat bahwa ia menghormati kehidupan dan keutuhan embrio dan tidak membawa risiko-risiko yang tidak sebanding, tetapi bertujuan demi penyembuhannya, perbaikan keadaan kesehatannya, atau kelanjutan kehidupan pribadinya” (DnV 1,3).
“Adalah tidak bermoral mengadakan embrio manusia dengan tujuan untuk memakainya sebagai ‘bahan biologis’ yang siap dipakai secara bebas” (DnV 1,5).
“Beberapa percobaan untuk memanipulasi kromosom dan pembawaan genetic, tidak bersifat terapeutis, tetapi bertujuan mengadakan makhluk manusia, yang dipilih menurut jenis kelamin atau sifat-sifat lain yang ditentukan lebih dahulu. Manipulasi ini bertentangan dengan martabat pribadi manusia, integritasnya, dan identitasnya” (DnV 1,6).
Eutanasia
2276 Orang-orang yang cacat atau lemah, membutuhkan perhatian khusus. Orang sakit dan cacat harus dibantu supaya sedapat mungkin mereka dapat hidup secara normal.
2277 Eutanasia langsung berarti bahwa orang dengan alasan apa pun dan dengan cara apa pun hendak mengakhiri kehidupan orang cacat, sakit, atau yang menghadapi ajalnya. Ini tidak dapat diterima secara moral.
Satu tindakan atau satu kelalaian, yang dengan sendirinya atau menurut maksudnya mendatangkan kematian, mengaklun penderitaan, adalah pembunuhan, satu pelanggaran berat terhadap martabat manusia yang orang harus berikan kepada Allah yang hidup, Pencipta. Keputusan yang salah, yang dengan mudah dapat terjadi, tidak mengubah kodrat dari tindakan pembunuhan ini, yang selalu harus dilarang dan dihindarkan.
2278 Menghentikan tindakan medis yang luarbiasa atau yang mahal dan berbahaya yang tidak setimpal dengan hasil yang diharapkan, dapat dibenarkan. Dengan itu orang tidak ingin menyebabkan kematian, tetapi hanya menerimanya karena tidak dapat menghindarinya. Keputusan harus dilakukan oleh pasien sendiri, kalau ia dapat dan mampu untuk itu, atau kalau tidak, oleh orang yang diberi kuasa secara hukum, di mana selalu dihormati keinginan wajar dan kepentingan benar dari pasien.
2279 Meskipun nyatanya kematian sudah dekat, perawatan yang biasanya diberikan kepada orang sakit, tidak boleh dihentikan. Memakai cara untuk mengurangkan rasa sakit, untuk meringankan penderitaan orang yang sakit payah, malahan dengan bahaya memperpendek kehidupan secara moral dapat dipandang sesuai dengan martabat manusia, kalau kematian tidak dikehendaki sebagai tujuan atau sebagai sarana, tetapi hanya diterima dan ditolerir sebagai sesuatu yang tidak dapat dihindarkan.
Perawatan orang yang menghadapi ajalnya adalah satu bentuk cinta kasih tanpa pamrih yang patut dicontoh. Karena alasan ini, maka perawatan itu harus digalakkan.
Bunuh Diri
2280 Tiap orang bertanggung jawab atas kehidupannya. Allah memberikan hidup kepadanya. Allah ada dan tetap merupakan Tuhan kehidupan yang tertinggi. Kita berkewajiban untuk berterima kasih karena itu dan mempertahankan hidup demi kehormatan-Nya dan demi keselamatan jiwa kita. Kita hanya pengurus, bukan pemilik kehidupan, dan Allah mempercayakannya itu kepada kita. Kita tidak mempunyai kuasa apa pun atasnya.
2281 Bunuh diri bertentangan dengan kecondongan kodrati manusia supaya memelihara dan mempertahankan kehidupan. Itu adalah pelanggaran berat terhadap cinta diri yang benar. Bunuh diri juga melanggar cinta kepada sesama, karena merusak ikatan solidaritas dengan keluarga, dengan bangsa, dan dengan umat manusia, kepada siapa kita selalu mempunyai kewajiban. Akhirnya bunuh diri bertentangan dengan cinta kepada Allah yang hidup.
2282 Kalau bunuh diri dilakukan dengan tujuan untuk memakainya sebagai contoh – terutama bagi orang-orang muda – maka itu pun merupakan satu skandal yang besar. Bantuan secara sukarela dalam hal bunuh diri, melawan hukum moral. Gangguan psikis yang berat, ketakutan besar, atau kekhawatiran akan suatu musibah, akan suatu kesusahan, atau suatu penganiayaan, dapat mengurangi tanggung jawab pelaku bunuh diri.
2283 Orang tidak boleh kehilangan harapan akan keselamatan abadi bagi mereka yang telah mengakhiri kehidupannya. Dengan cara yang diketahui Allah, Ia masih dapat memberi kesempatan kepada mereka untuk bertobat supaya diselamatkan. Gereja berdoa bagi mereka yang telah mengakhiri kehidupannya.
II. * Hormat kepada Martabat Manusia
Hormat kepada Jiwa Orang Lain: Penyesatan
2284 Penyesatan adalah satu sikap atau tingkah laku, yang menggoda orang lain kepada kejahatan. Siapa yang menyesatkan, menjadi penggoda bagi sesamanya. Ia membahayakan kebajikan dan kejujurannya; ia dapat menggiring saudaranya ke dalam kematian jiwa. Penyesatan adalah satu kesalahan berat, kalau orang lain digoda dengan sengaja untuk melakukan langkah salah yang buruk, melalui satu perbuatan atau kelalaian.
2285 Penyesatan itu terutama bersifat buruk, kalau ia dilakukan oleh orang-orang terpandang dan kalau karena itu orang-orang lemah dibahayakan. Ini yang membuat Tuhan kita berseru: “Tetapi barang siapa menyesatkan salah satu dari anak-anak kecil ini yang percaya kepada-Ku, lebih baik baginya jika sebuah batu kilangan diikatkan pada lehernya lalu ia ditenggelamkan ke dalam laut” (Mat 18:6) Bdk. 1 Kor 8:10-13.. Penyesatan itu bobotnya sangat berat, kalau dilakukan oleh para pendidik dan para guru. Karena itu, Yesus mempersalahkan ahli-ahli Taurat dan kaum Farisi bahwa mereka adalah serigala berbulu domba Bdk. Mat 7:15..
2286 Penyesatan dapat disebabkan oleh hukum atau lembaga, oleh mode atau pendapat umum.
Jadi penyesatan itu ada, apabila seorang membuat hukum atau struktur masyarakat yang mengakibatkan kemerosotan moral dan demoralisasi kehidupan agama atau “situasi masyarakat, yang – dikehendaki atau tidak – membuat tingkah laku Kristen yang sesuai dengan perintah-perintah Allah, menjadi sangat sulit dan praktis tidak mungkin” (Pius XII, Wejangan 1 Juni 1941). Demikian juga berlaku untuk majikan yang membuat peraturan untuk menggalakkan penipuan, para guru yang “membangkitkan amarah” anak-anak Bdk. Ef 6:4; Kol 3:21., atau orang-orang yang memanipulasi pendapat umum dan mengalihkannya dari nilai-nilai moral.
2287 Siapa yang memanfaatkan wewenangnya sedemikian rupa, sehingga ia menggoda kepada yang jahat, bersalah karena penyesatan dan bertanggung jawab secara langsung atau tidak langsung atas kejahatan yang ia mungkinkan. “Tidak mungkin tidak ada penyesatan, tetapi celakalah orang yang mengadakannya” (Luk 17:1).
2288 Kehidupan dan kesehatan merupakan hal-hal yang bernilai, yang dipercayakan Tuhan kepada kita. Kita harus merawatnya dengan cara yang bijaksana dan bersama itu juga memperhatikan kebutuhan orang lain dan kesejahteraan umum.
Perawatan kesehatan para warga menuntut bahwa masyarakat ikut membantu menciptakan situasi hidup, sehingga manusia dapat mengembangkan diri dan menjadi matang: pangan dan sandang, perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan dasar, lapangan kerja, dan bantuan sosial. 1503, 1509
2289 Memang ajaran susila menuntut menghormati kehidupan jasmani, tetapi ia tidak mengangkatnya menjadi nilai absolut. Ia melawan satu pendapat kafir baru, yang condong kepada pendewaan badan, mengurbankan segala sesuatu untuknya dan mendewakan keterampilan badan dan sukses di bidang olahraga. Melalui pemilihan orang-orang kuat secara berat sebelah, pendapat ini dapat menggerogoti hubungan antar manusia. 264, 2113
2290 Kebajikan penguasaan diri menjauhkan segala bentuk keterlaluan: tiap penggunaan makanan, minuman, rokok, dan obat-obatan yang berlebihan. Siapa yang dalam keadaan mabuk atau dengan kecepatan tinggi membahayakan keamanan orang lain dan keamanannya sendiri di jalan, di air, atau di udara, membuat dosa besar.
2291 Pemakaian narkotika mengakibatkan kerugian besar bagi kesehatan dan kehidupan manusia. Selain penggunaan obat-obatan karena alasan medis semata-mata, pemakaian narkotika merupakan kesalahan susila yang bobotnya berat. Pembuatan narkotika secara tersembunyi dan perdagangan narkotika sungguh memalukan; oleh daya godanya, mereka secara langsung turut menyebabkan pelanggaran-pelanggaran berat melawan hukum moral.
Hormat kepada Manusia dan Penelitian Ilmiah
2292 Eksperimen medis dan psikis yang dilakukan terhadap pribadi-pribadi atau kelompok manusia dapat menyumbang untuk penyembuhan penderita sakit dan untuk perbaikan kesehatan umum.
2293 Dalam penelitian dasar ilmiah dan dalam penyelidikan terapan, tampak dengan jelas sekali kekuasaan manusia atas ciptaan. Ilmu pengetahuan dan teknik merupakan sarana-sarana yang bernilai kalau mengabdi kepada manusia dan memajukan perkembangannya secara menyeluruh demi kebahagiaan semua orang. Tetapi mereka tidak mampu menentukan dari diri sendiri arti keberadaan dan kemajuan manusia. Ilmu pengetahuan dan teknik ditujukan kepada manusia, olehnya mereka diciptakan dan dikembangkan; dengan demikian mereka menemukan, baik kesadaran mengenai tujuannya maupun batas-batasnya, hanya di dalam pribadi manusia dan nilai susilanya.
2294 Pendapat bahwa penelitian ilmiah dan pemanfaatannya adalah bebas nilai, merupakan satu ilusi. Juga kriteria untuk pengarahan penelitian tidak dapat begitu saja disimpulkan secara sempit dari daya guna teknis atau dari manfaatnya, yang dinikmati oleh yang satu sambil merugikan yang lain; atau lebih lagi tidak bisa disimpulkan dari ideologi yang berlaku. Ilmu pengetahuan dan teknik sesuai dengan artinya menuntut penghormatan mutlak akan nilai-nilai dasar moral. Mereka harus melayani manusia, hak-haknya yang tidak boleh diganggu gugat, kebahagiaannya yang benar dan menyeluruh, sesuai dengan rencana dan kehendak Allah.
2295 Penelitian dan eksperimen yang dilakukan pada manusia, tidak dapat membenarkan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan martabat manusia dan dengan hukum moral. Juga persetujuan dari orang yang bersangkutan tidak membenarkan tindakan-tindakan semacam itu. Eksperimen yang dilakukan pada seorang manusia, tidak diperbolehkan secara moral, kalau ia membawa bahaya bagi kehidupannya atau bagi keutuhan fisik dan psikisnya yang tidak sebanding atau yang dapat dihindarkan. Eksperimen semacam itu lebih bertentangan dengan martabat manusia, kalau dilakukan tanpa pengetahuan dan persetujuan orang yang bersangkutan atau orang yang bertanggung jawab untuk mereka.
2296 Transplantasi organ tubuh tidak dapat diterima secara moral, kalau pemberi atau yang bertanggung jawab untuk dia tidak memberikan persetujuan dengan penuh kesadaran. Sebaliknya transplantasi sesuai dengan hukum susila dan malahan dapat berjasa sekali, kalau bahaya dan risiko fisik dan psikis, yang dipikul pemberi, sesuai dengan kegunaan yang diharapkan pada penerima. Langsung menyebabkan keadaan cacat atau kematian seseorang, selalu dilarang secara moral, meskipun dipakai untuk menunda kematian orang lain.
Hormat kepada Keutuhan Badan
2297 Penculikan dan penyanderaan menyebarluaskan rasa takut dan melakukan tekanan tidak halal melalui ancaman atas kurban; mereka tidak dapat dibenarkan menurut moral. Terorisme, yang mengancam, melukai, dan membunuh secara sewenang-wenang merupakan pelanggaran besar terhadap keadilan dan cinta kasih Kristen. Siksaan yang memakai kekerasan fisik atau psikis untuk memeras pengakuan, untuk menyiksa yang bersalah, untuk menakut-nakuti penentang atau untuk memuaskan kedengkian, melawan penghormatan terhadap manusia dan martabatnya. Kecuali kalau ada alasan-alasan terapi yang kuat, amputasi, pengudungan atau sterilisasi dari orang-orang yang tidak bersalah, merupakan pelanggaran terhadap hukum susila Bdk. DS 3722..
2298 Dahulu kala biasanya dipakai juga tindakan-tindakan kejam oleh pemerintah yang sah, untuk mempertahankan hukum dan ketertiban – sering tanpa celaan oleh gembala-gembala Gereja, yang di dalam pengadilan mereka sendiri mengambil alih peraturan-peraturan dari hukum Roma dalam hubungan dengan penyiksaan. Selain dari kejadian-kejadian yang disesalkan itu, Gereja selalu memperjuangkan kelemahlembutan dan kerahiman; ia melarang para klerus menumpahkan darah. Dalam waktu akhir-akhir ini menyusup pandangan bahwa tindakan yang begitu kejam itu tidak perlu untuk ketertiban umum dan juga tidak sesuai dengan hak-hak manusia yang sah, tetapi sebaliknya mengantat kepada kekeliruan yang sangat besar. Orang harus berikhtiar untuk menghapuskannya. Orang harus berdoa untuk para korban, tetapi juga untuk para penyiksa.
Hormat kepada Orang Mati
2299 Kepada orang yang menghadapi ajalnya harus diberikan perhatian dan perawatan, mereka harus dibantu, supaya hidup dengan layak dan damai selama waktu yang masih tersisa. Mereka hendaknya mengalami bantuan doa sanak saudaranya. Kaum keluarga ini harus memperhatikan bahwa orang-orang sakit menerima Sakramen-sakramen pada waktunya, yang mempersiapkan mereka untuk bertemu dengan Allah yang hidup.
2300 Jenazah orang yang telah mati harus diperlakukan dengan hormat dan penuh kasih dalam iman dan dalam harapan akan kebangkitan. Pemakaman orang mati adalah satu pekerjaan kerahiman terhadap badan Bdk. Tob 1:16-18.; itu menghormati anak-anak Allah sebagai kenisah Roh Kudus.
2301 Otopsi jenazah demi pemeriksaan pengadilan atau demi penyelidikan ilmiah diperbolehkan secara moral. Penyerahan organ tubuh secara cuma-cuma sesudah kematian, diperbolehkan dan dapat sangat berjasa. Gereja mengizinkan pembakaran mayat, sejauh ini tidak ingin menyangkal kepercayaan akan kebangkitan badan Bdk. XIC, can. 1176,?3..
2302 Ketika Yesus mengingatkan perintah: “Engkau tidak boleh membunuh”‘ (Mat 5:21), Ia menuntut perdamaian hati dan mengecam kemurkaan yang mematikan dan kebencian sebagai tak moral.
Kemurkaan adalah keinginan membalas dendam. “Menghendaki dendam untuk orang yang harus dihukum, tidak diperbolehkan; tetapi menghendaki dendam sebagai siksa untuk kebiasaan buruk dan untuk mempertahankan keadilan, itu terpuji” (Tomas Aqu., s.th. 2-2, 158,1 ad 3). Kemurkaan sekian besar, sehingga orang dengan sengaja hendak membunuh sesama, atau hendak melukainya, adalah kesalahan besar melawan cinta kasih, dan dengan demikian merupakan dosa berat. Tuhan mengatakan: “Setiap orang yang marah kepada saudaranya, harus dihukum” (Mat 5:22). 1765
2303 Kebencian yang disengaja, melawan cinta kasih. Kebencian terhadap sesama adalah dosa, apabila orang dengan sengaja mengharapkan yang jahat, baginya. Adalah dosa berat, apabila orang mengharapkan kerugian yang besar setelah dipikirkan baik-baik. “Tetapi Aku berkata kepadamu: Kasihilah musuhmu dan berdoalah bagi mereka yang menganiaya kamu, karena dengan demikianlah kamu menjadi anak-anak Bapamu yang ada di surga” (Mat 5:44-45).
2304 Supaya kehidupan manusia dihormati dan dapat berkembang, harus ada perdamaian. Perdamaian itu tidak hanya berarti bahwa tidak ada perang; itu tidak hanya terjamin oleh keseimbangan kekuatan di antara musuh-musuh. Perdamaian di bumi baru ada, apabila milik pribadi terjamin, apabila orang dapat saling bergaul dengan bebas, apabila martabat manusia dan bangsa-bangsa dihormati, dan persaudaraan di antara manusia dipelihara. Perdamaian terdapat di dalam “keamanan dan ketertiban” (Agustinus, civ. 19,13). Itulah karya keadilan Bdk. Yes 32:17. dan akibat cinta Kasih (Bdk. GS 78,1-2).
2305 Perdamaian duniawi adalah gambaran dan hasil perdamaian Kristus, Sang “Raja damai” mesianis (Yes 9:5). Melalui darah-Nya yang tertumpah di salib, Ia telah “melenyapkan perseteruan di dalam diri-Nya” (Ef 2:16) Bdk. Kol 1:20-22., memperdamaikan manusia dengan Allah dan membuat Gereja-Nya menjadi Sakramen kesatuan umat manusia dan persatuannya dengan Allah. “Ialah perdamaian kita” (Ef 2:14). Yesus menamakan “bahagia, orang yang membawa damai” (Bdk. Mat 5:9).
2306 Orang yang tidak melakukan tindakan kekerasan dan pertumpahan darah, dan untuk membela hak-hak manusia, memakai sarana yang juga dimiliki kelompok orang yang paling lemah, orang itu memberi kesaksian tentang cinta kasih Injil, sejauh hak-hak dan kewajiban orang lain dan masyarakat tidak disingkirkan. Ia memberi kesaksian yang benar bahwa penggunaan sarana kekerasan mengakibatkan bahaya fisik dan moral yang berat, yang selalu meninggalkan kerusakan dan kematian .
Pencegahan Perang
2307 Perintah kelima melarang merusakkan kehidupan manusia dengan sengaja. Karena kejahatan dan ketidakadilan yang berkaitan dengan setiap perang, maka Gereja dengan sangat menghimbau semua orang supaya berdoa dan berusaha, agar kebaikan ilahi membebaskan kita dari perbudakan perang yang sudah lama itu (Bdk. GS 78,5).
2308 Tiap warga negara dan tiap pejabat berkewajiban mengusahakan secara aktif mencegah perang. “Selama akan ada bahaya perang, dan tidak ada kewibawaan internasional yang berwenang dan dilengkapi upaya-upaya yang memadai, selama itu – bila semua upaya perundingan damai sudah digunakan – pemerintah-pemerintah tidak dapat diingkari haknya atas pembelaan negara mereka yang sah” (GS 79,4). 2266
2309 Syarat-syarat yang memperbolehkan suatu bangsa membela diri secara militer, harus diperhatikan dengan baik. Keputusan semacam itu berakibat besar, sehingga hal itu hanya diperbolehkan secara moral dengan syarat-syarat berikut yang ketat, yang harus serentak terpenuhi:
Kerugian yang diakibatkan oleh penyerang atas bangsa atau kelompok bangsa, harus diketahui dengan pasti, berlangsung lama, dan bersifat berat.
Semua cara yang lain untuk mengakhirinya harus terbukti sebagai tidak mungkin atau tidak efektif.
Harus ada harapan yang sungguh akan keberhasilan.
Penggunaan senjata-senjata tidak boleh mendatangkan kerugian dan kekacauan yang lebih buruk daripada kejahatan yang harus dielakkan. Dalam menentukan apakah syarat-syarat ini terpenuhi, daya rusak yang luar biasa dari persenjataan modern harus dipertimbangkan secara serius.Inilah unsur-unsur biasa, yang ditemukan dalam ajaran yang dinamakan ajaran tentang “perang yang adil”.
Penilaian, apakah semua prasyarat yang perlu ini agar diperbolehkan secara moral suatu perang pembelaan sungguh terpenuhi, terletak pada pertimbangan bijaksana dari mereka, yang kepadanya dipercayakan pemeliharaan kesejahteraan umum. 2243, 1897
2310 Instansi pemerintah dalam hal ini mempunyai hak dan kewajiban untuk membebani para warga dengan kewajiban yang perlu untuk pembelaan nasional.
Mereka, yang sebagai anggota militer mengabdi kepada tanah aimya, membela keamanan dan kebebasan bangsa-bangsa. Kalau mereka melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka memberi sumbangan untuk kesejahteraan umum bangsa-bangsa dan kelanggengan perdamaian Bdk. GS 79,5..
2311 Instansi pemerintah harus secara memadai memperhatikan mereka yang menolak penggunaan senjata karena alasan-alasan hati nuraninya. Mereka ini tetap berkewajiban melayani persekutuan dalam bentuk lain Bdk. GS 79,3..
2312 Gereja dan akal budi manusia menjelaskan bahwa hukum moral tetap berlaku selama bentrokan senjata. “Dan bila – sayang sekali – perang sudah pecah, tidak dengan sendirinya segala sesuatu diperbolehkan antara pihak-pihak yang sedang bertikai” (GS 79,4).
2313 Penduduk sipil, serdadu-serdadu yang terluka dan para tawanan perang harus diperhatikan dan diperlakukan secara manusiawi.
Perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan tahu dan mau melawan hukum bangsa-bangsa dan undang-undang dasar yang berlaku untuk semua, demikian pula perintah-perintah untuk melaksanakan perbuatan tersebut, adalah kejahatan. Ketaatan yang buta tidak merupakan alasan yang cukup untuk memaafkan mereka yang menuruti perintah-perintah semacam itu. Demikianlah pembasmian satu bangsa, satu negara atau minoritas etnis, harus dikecam sebagai dosa berat. Orang berkewajiban secara moral supaya melawan perintah-perintah yang bertujuan memusnahkan suatu bangsa.
2314 “Semua kegiatan perang, yang menimbulkan penghancuran kota-kota seluruhnya atau daerah-daerah luas beserta semua penduduknya, merupakan tindakan kejahatan melawan Allah dan manusia sendiri, yang harus dikecam dengan keras dan tanpa ragu-ragu” (GS 80,4). Bahaya perang modem ialah memberi kesempatan untuk kejahatan demikian itu kepada pemilik-pemilik senjata berteknologi tinggi, terutama senjata atom, senjata biologi, atau senjata kimia.
2315 Penimbunan senjata dinilai banyak orang sebagai satu tindakan yang secara paradoksal cocok untuk mencegah calon lawan peperangan. Mereka melihat di dalamnya satu cara yang paling berdaya guna untuk menjamin perdamaian antara bangsa-bangsa. Cara mengancam ini sangat problematis secara moral. Perlombaan persenjataan tidak menjamin perdamaian. Daripada melenyapkan sebab-sebab perang, ia malahan memperburuk suasana. Pengeluaran jumlah uang yang begitu besar, yang dipergunakan untuk pembuatan senjata-senjata yang selalu saja baru, menghalang-halangi bahwa bangsa-bangsa yang berkekurangan dapat dibantu Bdk. PP 53.. Dengan demikian timbunan senjata yang melimpah mencegah perkembangan bangsa-bangsa. Ia memperbanyak alasan-alasan konflik dan memperkuat bahaya penyebarluasan peperangan.
2316 Produksi senjata dan perdagangan senjata menyangkut kesejahteraan bangsa-bangsa dan persekutuan internasional. Karena itu negara mempunyai hak dan kewajiban untuk mengaturnya melalui hukum. Kepentingan pribadi atau kolektif yang bersifat jangka pendek tidak membenarkan kegiatan-kegiatan yang menambah kekerasan dan pertentangan antara bangsa-bangsa dan membahayakan tats hukum intemasional.
2317 Ketidakadilan, perbedaan tajam dalam bidang ekonomi dan sosial, Serta iri hati, kecurigaan, dan kesombongan, yang merajalela di antara manusia dan di antara bangsa-bangsa, mengancam terus-menerus perdamaian dan menimbulkan peperangan. Segala sesuatu yang diusahakan untuk mengalahkan kejahatan ini, ikut membangun perdamaian dan menghindari peperangan.
“Karena manusia itu pendosa, maka selalu terancam, dan hingga kedatangan Kristus tetap akan terancam bahaya perang. Tetapi sejauh orang-orang terhimpun oleh cinta kasih mengalahkan dosa, juga tindakan-tindakan kekerasan akan diatasi, hingga terpenuhilah sabda: ‘Mereka akan menempa pedang-pedangnya menjadi mata bajak, dan tombak-tombaknya menjadi pisau pemangkas; bangsa tidak akan lagi mengangkat pedang terhadap bangsa, dan mereka tidak akan lagi belajar perang’ (Yes 2:4)” (GS 78,6).
TEKS-TEKS SINGKAT
2318 “Di dalam tangan-Nya terletak nyawa segala yang hidup dan napas setiap manusia” (Ayb 12:10).
2319 Tiap hidup manusia itu kudus sejak saat pembuahannya sampai kematian, karena manusia itu dikehendaki demi dirinya sendiri dan diciptakan menurut citra Allah yang hidup dan kudus, serupa dengan Dia.
2320 Pembunuhan terhadap seorang manusia sangat bertentangan dengan martabat manusia dan dengan kekudusan Pencipta.
2321 Larangan membunuh tidak menghilangkan hak untuk melumpuhkan penyerang yang tidak sah. Pembelaan yang sah adalah satu kewajiban berat bagi siapa saja yang bertanggung jawab atas kehidupan orang lain atau atas kesejahteraan umum.
2322 Seorang anak mempunyai hak hidup sejak saat pembuahannya. Abortus langsung, artinya abortus yang dikehendaki sebagai tujuan atau sebagai sarana, adalah “sesuatu yang memalukan ” (GS 27,3), satu pelanggaran berat terhadap hukum moral. Gereja mengancam mereka yang berdurhaka terhadap kehidupan manusia dengan siksa Gereja ialah ekskomunikasi.
2323 Karena embrio sejak pembuahannya harus dipandang sebagai pribadi, haruslah ia dipertahankan secara utuh, dirawat, dan disembuhkan, seperti setiap manusia.
2324 Eutanasia dengan sengaja, dalam bentuk apa saja atau dengan alasan mana pun, adalah pembunuhan. Ia merupakan pelanggaran berat terhadap martabat manusia dan terhadap penghormatan kepada Allah yang hidup, Penciptanya.
2325 Bunuh diri adalah pelanggaran berat terhadap keadilan, harapan, dan cinta kasih. Ia dilarang oleh perintah kelima.
2326 Penyesatan adalah satu pelanggaran berat, kalau ia menggoda orang lain dengan tahu dan mana untuk berdosa melalui satu perbuatan atau kelalaian.
2327 Karena kejahatan dan ketidakadilan yang disebabkan oleh setiap perang, kita harus melakukan segala sesuatu yang mungkin dan dengan cara yang biiaksana untuk menghindarinya. Gereja berdoa: “Dari kelaparan dan perang, bebaskanlah kami, ya Tuhan”.
2328 Gereja dan akal budi manusia menjelaskan bahwa hukum moral juga tetap berlaku selama konflik bersenjata. Tindakan-tindakan yang dengan sengaja melanggar hukum bangsa-bangsa dan hak-hak dasar yang bersifat umum adalah kejahatan.
2329 “Perlombaan senjata merupakan bencana yang paling mengerikan bagi umat manusia, dan melukai kaum miskin dengan cara yang tidak mungkin dibiarkan saja” (GS 81,3).
2330 “Berbahagialah orang yang membawa damai, karena mereka akan disebut anak-anak Allah ” (Mat 5:9).
ARTIKEL 6 – PERINTAH KEENAM
“Jangan berzina” (Kel 20:14; UL5:18)
“Kamu telah mendengar firman: Jangan berzina. Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang memandang perempuan serta menginginkannya, sudah berzina dengan dia di dalam hatinya” (Mat 5:27-28).
I. * “Sebagai Pria dan Wanita Ia Menciptakan Mereka…”
2331 “Allah itu cinta kasih. Dalam diri-Nya Ia menghayati misteri persekutuan cinta kasih antar-pribadi. Seraya menciptakan umat manusia menurut citra-Nya sendiri … Allah mengukirkan panggilan dalam kodrat manusia pria dan wanita, dan karena itu juga kemampuan serta tanggung jawab untuk hidup dalam cinta dan dalam persekutuan” (FC 11).
“Allah menciptakan manusia menurut gambar-Nya …. Sebagai pria dan wanita Ia menciptakan mereka” (Kej 1:27). “Beranakcuculah dan bertambah banyak” (Kej 1:28). “Pada waktu manusia itu diciptakan oleh Allah, dibuat-Nyalah dia menurut rupa Allah; laki-laki dan perempuan diciptakan-Nya mereka. Ia memberkati mereka dan memberikan nama ‘manusia’ kepada mereka, pada waktu mereka diciptakan” (Kej 5:1-2).
2332 Seksualitas menyentuh segala aspek manusia dalam kesatuan tubuh dan jiwanya. Ia terutama menyangkut kehidupan perasaannya, kemampuan untuk mencintai, dan untuk melahirkan anak, dan lebih umum, kemungkinan untuk mengikat tali-tali persekutuan dengan orang lain.
2333 Tiap manusia, apakah ia pria atau wanita, harus mengakui dan menerima seksualitasnya. Perbedaan dan kesesuaian jasmani, moral, dan rohani ditujukan kepada pernikahan dan pengembangan hidup kekeluargaan. Keserasian suami isteri dan masyarakat untuk sebagiannya bergantung pada bagaimana kesalingan, kebutuhan, dan usaha saling membantu dari pria dan wanita itu dihayati.
2334 “Ketika menciptakan manusia sebagai pria dan wanita, Allah menganugerahkan kepada pria dan wanita martabat pribadi yang sama dan memberi mereka hak-hak serta tanggung jawab yang khas” (FC 22)Bdk. GS 49,2.. “Manusia bersifat pribadi: itu berlaku sama untuk pria dan wanita; karena kedua-duanya diciptakan menurut citra dan keserupaan Allah pribadi” (MD 6).
2335 Kedua jenis kelamin mempunyai martabat yang sama dan, walaupun atas cara yang berbeda-beda, merupakan citra kekuatan dan cinta kasih Allah yang lemah lembut. Persatuan suami isteri dari pria dan wanita mencontohi kedermawanan dan kesuburan Pencipta secara jasmani. “Seorang pria akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya menjadi satu daging” (Kej 2:24). Kesatuan ini adalah pangkal seluruh keturunan manusiaBdk. Kej 4:1-2.25-26; 5:1..
2336 Yesus telah datang untuk memperbaiki lagi ciptaan dalam kemurnian yang asali. Dalam khotbah di bukit Ia menjelaskan dengan tegas rencana Allah: “Kamu telah mendengar firman: Jangan berzina. Tetapi Aku berkata kepadamu: setiap orang yang memandang wanita dan menginginkannya, sudah berzina dengan dia di dalam hatinya” (Mat 5:27-28). Apa yang dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia Bdk. Mat 19:6.. Tradisi Gereja telah memandang perintah keenam sebagai sesuatu yang berhubungan dengan seluruh seksualitas manusia.
II. Panggilan menuju Kemurnian
2337 Kemurnian berarti integrasi seksualitas yang membahagiakan di dalam pribadi dan selanjutnya kesatuan batin manusia dalam keberadaannya secara jasmani dan rohani. Seksualitas, dalamnya nyata, bahwa manusia juga termasuk dalam dunia badani dan biologis, menjadi pribadi dan benar-benar manusiawi, kalau digabungkan ke dalam hubungan pribadi dengan pribadi, dalam penyerahan timbal balik secara sempurna dan tidak terbatas oleh waktu, antara suami dan isteri.
Dengan demikian kebajikan kemurnian menjamin sekaligus keutuhan pribadi dan kesempurnaan penyerahan diri.
Keutuhan Pribadi
2338 Manusia murni mempertahankan secara utuh kekuatan kehidupan dan cinta kasih yang terdapat di dalam dirinya. Keutuhan ini menjamin kesatuan pribadi; ia melawan setiap sikap yang dapat merugikan kesatuan ini. Ia tidak membenarkan kehidupan mendua dan lidah bercabangBdk. Mat 5:37..
2339 Kemurnian menuntut mempelajari pengendalian diri, yang adalah pendidikan menuju kebebasan manusia. Alternatifnya jelas: atau manusia itu tuan atas nafsunya dan dengan demikian memperoleh perdamaian, atau ia menjadi hambanya dan dengan demikian tidak bahagia.Bdk. Sir 1:22. “Martabat manusia menuntut, supaya ia bertindak menurut pilihannya yang sadar dan bebas, artinya: digerakkan dan didorong secara pribadi dari dalam, dan bukan karena rangsangan hati yang buta, atau semata-mata karena paksaan dari luar. Adapun manusia mencapai martabat itu, bila ia membebaskan diri dari segala penawanan nafsu-nafsu, mengejar tujuannya dengan secara bebas memilih apa yang baik, Serta dengan tepat guna dan jerih payah yang tekun mengusahakan sarana-sarananya yang memadai” (GS 17).
2340 Siapa yang hendak setia kepada janji Pembaptisannya dan hendak melawan godaan-godaan, harus memperhatikan supaya memilih sarana-sarana untuk itu: pengenalan diri, pengurbanan yang disesuaikan dengan situasi sewaktu-waktu, ketaatan kepada perintah-perintah Allah, latihan kebajikan susila dan kesetiaan dalam doa. “Dengan perantaraan kemurnian kita dihimpun dan dibawa menuju kesatuan, dari mana kita telah memisahkan diri, supaya mencair di dalam kemajemukan” (Agustinus, conf. 10,29).
2341 Kebajikan kemurnian berada di bawah pengaruh kebajikan pokok penguasaan diri, supaya meresapi haws nafsu dan keinginan inderawi manusia dengan akal budi.
2342 Memperoleh pengendalian diri adalah satu tugas yang membutuhkan waktu. Kita tidak boleh berpendapat bahwa kita telah memperolehnya untuk selama-lamanya. Kita harus selalu berusaha terus-menerus dalam segala situasi kehidupanBdk. Tit 2:1-6.. Dalam bagian kehidupan tertentu, di mana kepribadian dibentuk, ia menuntut satu usaha khusus, misalnya dalam masa kanak-kanak dan dalam masa muda.
2343 Kemurnian mengikuti hukum pertumbuhan: ia melewati beberapa tahap, di mana ia masih tidak sempurna dan mudah untuk berdosa. Manusia yang berkebajikan dan murni adalah “suatu makhluk dalam sejarah, yang dari hari ke hari membentuk diri melalui sekian banyak keputusannya yang bebas; karena itu ia mengenal, mencintai dan melaksanakan kebaikan moral juga secara bertahap” (FC 34).
2344 Kemurnian adalah satu tugas pribadi; tetapi ia menuntut juga satu usaha kultural, karena “pertumbuhan pribadi manusia dan perkembangan masyarakat sendiri saling tergantung” (GS 25,1). Kemurnian mengandaikan penghormatan kepada hak-hak manusia, terutama sekali hak atas pembinaan dan pendidikan, yang memperhatikan dimensi susila dan rohani kehidupan manusia.
2345 Kemurnian adalah satu kebajikan susila. Ia juga merupakan anugerah Allah, satu rahmat, satu buah rohBdk. Gal 5:22.. Roh Kudus yang menganugerahkan kekuatan untuk mengikuti kemurnian KristusBdk. 1 Yoh 3:3. kepada mereka yang dilahirkan kembali dalam air Pembaptisan. 1810
Penyerahan Diri Secara Menyeluruh
2346 Kasih adalah bentuk semua kebajikan. Di bawah pengaruhnya, kemurnian tampak sebagai latihan penyerahan diri. Pengendalian diri diarahkan kepada penyerahan diri. Kemurnian menjadikan orang yang hidup sesuai dengannya, seorang saksi bagi sesamanya tentang kesetiaan dan kasih Allah yang lemah lembut.
2347 Kebajikan kemurnian berkembang di dalam persahabatan. Ia membuat murid Kristus mengetahui, bagaimana ia dapat mengikuti Yesus dan dapat menjadi serupa dengan-Nya. Yesus telah memilih kita menjadi sahabat-sahabat-NyaBdk. Yoh 15:15., telah menyerahkan Diri seutuhnya untuk kita dan membuat kita mengambil bagian dalam ke-Allah-an-Nya. Kemurnian menjanjikan keabadian.
Kemurnian menyatakan diri terutama dalam persahabatan dengan sesama. Persahabatan antara manusia yang sama atau berbeda jenis kelamin adalah sesuatu yang sangat bernilai bagi semua orang. Ia mengantar menuju persekutuan dalam roh.
Aneka Bentuk Kemurnian
2348 Tiap orang yang telah dibaptis dipanggil untuk hidup murni. Seorang Kristen “telah mengenakan Kristus [sebagai busana]” (Gal 3:27). Dia adalah contoh setiap kemurnian. Semua orang yang percaya kepada Kristus dipanggil untuk hidup secara murni sesuai dengan status kehidupan masing-masing. Waktu Pembaptisan seorang Kristen telah mewajibkan diri, supaya murni dalam kehidupan cita rasanya.
2349 Kemurnian “harus menghiasi manusia dalam aneka ragam status kehidupan: yang satu dalam status keperawanan atau dalam hidup wadat yang ditahbiskan kepada Allah, satu cara yang menonjol, supaya dapat menyerahkan diri hanya kepada Allah dengan hati yang tidak terbagi; yang lain, dengan cara yang ditentukan oleh hukum kesusilaan bagi semua orang, apakah mereka itu telah menikah atau belum menikah” (CDF, Perny. “Persona humana” 11). Mereka yang telah menikah dipanggil supaya hidup murni sebagai suami isteri; yang lain hidup murni, kalau mereka berpantang.
“Ada tiga bentuk kebajikan kemurnian: yang satu adalah untuk mereka yang telah menikah, yang lain untuk mereka yang telah janda, yang ketiga untuk mereka yang hidup dalam keperawanan. Kita tidak memuji yang satu dengan mengecualikan yang lain. Hal ini merupakan kekayaan disiplin Gereja” (Ambrosias, vid. 23).
2350 Pasangan pengantin dihimbau agar hidup murni dalam suasana berpantang. Mereka harus melihat waktu percobaan ini sebagai waktu, di mana mereka belajar, saling menghormati dan saling menyatakan kesetiaan dengan harapan, bahwa mereka dianugerahkan oleh Allah satu untuk yang lain. Mereka harus menjauhkan diri dari semua hubungan cinta kasih, yang dikhususkan dalam cinta kasih suami isteri, sampai pada waktu menikah. Mereka harus saling membantu agar dapat tumbuh dalam kemurnian.
Pelanggaran Melawan Kemurnian
2351 Ketidakmurnian adalah satu kenikmatan yang tidak teratur dari keinginan seksual atau satu kerinduan yang tidak teratur kepadanya. Jadi keinginan seksual itu tidak teratur, apabila ia dikejar karena dirinya dan dengan demikian dilepaskan dari tujuan batinnya untuk melanjutkan kehidupan dan untuk hubungan cinta kasih.
2352 Masturbasi adalah rangsangan alat-alat kelamin yang disengaja dengan tujuan membangkitkan kenikmatan seksual. “Kenyataan ialah bahwa, baik Wewenang Mengajar Gereja dalam tradisinya yang panjang dan tetap sama maupun perasaan susila umat beriman tidak pernah meragukan, untuk mencap masturbasi sebagai satu tindakan yang sangat bertentangan dengan ketertiban”, karena penggunaan kekuatan seksual dengan sengaja, dengan motif apa pun itu dilakukan, di luar hubungan suami isteri yang normal, bertentangan dengan hakikat tujuannya”. Kenikmatan seksual yang dicari karena dirinya sendiri tidak mempunyai “tujuan susila yang dituntut oleh hubungan seksual, yaitu yang melaksanakan arti sepenuhnya dari penyerahan diri secara timbal balik dan juga satu pembuahan manusiawi yang sebenarnya di dalam cinta yang sebenarnya” (CDF, Perny. “Persona humana” 9).
Supaya membentuk satu penilaian yang matang mengenai tanggung jawab moral dari mereka yang bersalah dalam hal ini, dan untuk menyusun bimbingan rohani supaya menanggapinya, orang harus memperhatikan ketidakmatangan afektif, kekuatan kebiasaan yang sudah mendarah daging, suasana takut, dan faktor-faktor psikis atau kemasyarakatan yang lain, yang dapat mengurang?kan kesalahan moral atau malahan menghilangkannya sama sekali. 1735
2353 Percabulan adalah hubungan badan antara seorang pria dan seorang wanita yang tidak menikah satu dengan yang lain. Ini adalah satu pelanggaran besar terhadap martabat orang-orang ini dan terhadap seksualitas manusia itu sendiri, yang dari kodratnya diarahkan kepada kebahagiaan suami isteri serta kepada turunan dan pendidikan anak-anak. Selain itu ia juga merupakan skandal berat, karena dengan demikian moral anak-anak muda dirusakkan.
2354 Pornografi mengambil persetubuhan yang sebenarnya atau yang dibuat-buat dengan sengaja dan keintiman para pelaku dan menunjukkannya kepada pihak ketiga. Ia menodai kemurnian, karena ia merusak hubungan suami isteri, penyerahan diri yang intim antara suami dan isteri. Ia sangat merusak martabat semua mereka yang ikut berperan (para aktor, pedagang, dan penonton). Karena mereka ini menjadi obyek kenikmatan primitif dan sumber keuntungan yang tidak diperbolehkan. Pornografi menempatkan semua yang berperan dalam satu dunia semu. Ia adalah satu pelangaran berat. Pemerintah berkewajiban menghalang-halangi pengadaan dan penyebarluasan bahan-bahan pornografi. 2523
2355 Prostitusi menodai martabat orang yang melakukannya dan orang dengan demikian merendahkan diri sendiri dengan menjadikan diri obyek kenikmatan semata-mata bagi orang lain. Siapa yang melakukannya, berdosa berat terhadap diri sendiri; ia memutuskan hubungan dengan kemurnian yang telah ia janjikan pada waktu Pembaptisan, dan menodai tubuhnya, kenisah Roh Kudus Bdk. 1 Kor 6:15-20.. Prostitusi adalah satu bencana untuk masyarakat. Sebagaimana, biasa ia menyangkut para wanita, tetapi juga para pria, anak-anak, atau orang muda (dalam kedua kelompok terakhir masih ditambah lagi dosa karena penyesatan). Adalah selalu dosa berat, menyerahkan diri kepada prostitusi; keadaaan darurat, paksaan, dan tekanan yang dilakukan oleh masyarakat dapat mengurangi bobot kesalahan. 1735
2356 Perkosaan adalah satu pelanggaran dengan kekerasan dalam keintiman seksual seorang manusia. Ia adalah pelanggaran terhadap keadilan dan cinta. kasih. Perkosaan adalah pelanggaran hak yang dimiliki setiap manusia atas penghormatan, kebebasan, keutuhan fisik, dan jiwa. Ia menambahkan kerugian besar, yang dapat membebani korban seumur hidup. Ia merupakan satu perbuatan yang dengan sendirinya harus ditolak sejauh-jauhnya. Lebih buruk lagi, apabila orang-tua atau para pendidik memperkosa anak-anak yang dipercayakan kepada mereka.
Kemurnian dan Homoseksualitas
2357 Homoseksualitas adalah hubungan antara para pria atau wanita, yang merasa diri tertarik dalam hubungan seksual, semata-mata atau terutama, kepada orang sejenis kelamin. Homoseksualitas muncul dalam berbagai waktu dan kebudayaan dalam bentuk yang sangat bervariasi. Asal-usul psikisnya masih belum jelas sama sekali. Berdasarkan Kitab Suci yang melukiskannya sebagai penyelewengan besarBdk.Kej 19:1-29; Rm 1:24-27; 1 Kor 6:10; 1 Tim 1:10., tradisi Gereja selalu menjelaskan, bahwa “perbuatan homoseksual itu tidak baik” (CDF, Perny. “Persona humana” 8). Perbuatan itu melawan hukum kodrat, karena kelanjutan kehidupan tidak mungkin terjadi waktu persetubuhan. Perbuatan itu tidak berasal dari satu kebutuhan benar untuk saling melengkapi secara afektif dan seksual. Bagaimanapun perbuatan itu tidak dapat dibenarkan.
2358 Tidak sedikit pria dan wanita mempunyai kecenderungan homoseksual. Mereka sendiri tidak memilih kecenderungan ini; untuk kebanyakan dari mereka homoseksualitas itu merupakan satu percobaan. Mereka harus dilayani dengan hormat, dengan kasih sayang dan dengan biiaksana. Orang jangan memojokkan mereka dengan salah satu cara yang tidak adil. Juga mereka ini dipanggil, supaya memenuhi kehendak Allah dalam kehidupannya dan, kalau mereka itu orang Kristen, supaya mereka mempersatukan kesulitan-kesulitan yang dapat tumbuh dari kecenderungan mereka, dengan kurban salib Tuhan.
2359 Manusia homoseksual dipanggil untuk hidup murni. Melalui kebajikan pengendalian diri, yang mendidik menuju kemerdekaan batin, mereka dapat dan harus – mungkin juga dengan bantuan persahabatan tanpa pamrih – mendekatkan diri melalui doa dan rahmat sakramental setapak demi setapak, tetapi pasti, menuju kesempurnaan Kristen.
III. Cinta Suami Isteri
2360 Seksualitas diarahkan kepada cinta suami isteri antara pria dan wanita. Di dalam perkawinan keintiman badani suami dan isteri menjadi tanda dan jaminan persekutuan rohani. Ikatan perkawinan antara orang-orang yang dibaptis, dikuduskan oleh Sakramen.
2361 Oleh karena itu seksualitas, yang bagi pria maupun wanita merupakan upaya untuk saling menyerahkan diri melalui tindakan yang khas dan eksklusif bagi suami isteri, sama sekali tidak semata-mata bersifat biologis, tetapi menyangkut inti yang paling dalam dari pribadi manusia. Seksualitas hanya diwujudkan secara sungguh manusiawi, bila merupakan suatu unsur integral dalam cinta kasih, yaitu bila pria dan wanita saling menyerahkan diri sepenuhnya seumur hidup” (FC 11).
“Ketika Tobia dan Sara berada sendiri di dalam kamar, bangkitlah Tobia dari tempat tidur dan berkata kepada Sara: ‘Bangunlah adinda, mari kita berdoa dan mohon kepada Tuhan kita, semoga dianugerahkan-Nya betas kasihan serta perlindungan.’ Maka bangunlah Sara dan mereka berdua mulai berdoa dan mohon, supaya mereka mendapat perlindungan. Mereka angkat doa sebagai berikut: ‘Terpujilah Engkau, ya Allah nenek moyang kami dan terpujilah nama-Mu sepanjang segala abad. Hendaknya sekalian langit memuji Engkau dan juga segenap ciptaan-Mu untuk selama-lamanya. Engkaulah yang telah menjadikan Adam dan baginya telah Kaubuat Hawa isterinya sebagai pembantu serta penopang; dari mereka berdua lahirlah umat manusia seluruhnya. Engkaupun bersabda pula: Tidak baik kalau manusia itu seorang diri saja, mari Kita menjadikan penolong baginya, yang sepadan dengan dia. Bukan karena nafsu berahi sekarang kuambil saudariku ini, melainkan dengan hati benar. Sudilah kiranya mengasihani aku dan dia dan membuat kami menjadi tua bersama. Serentak mereka berkata: ‘Amin! Amin’. Kemudian mereka tidur semalam-malaman” Tob 8:4-9).
2362 “Maka dari itu tindakan-tindakan, yang secara mesra dan murni menyatukan suami-isteri, harus dipandang luhur dan terhormat; bila dijalankan secara sungguh manusiawi, tindakan-tindakan itu menandakan serta memupuk penyerahan diri timbal-batik, cara mereka saling memperkaya dengan hati gembira dan rasa syukur” (GS 49,2). Seksualitas adalah sumber kegembiraan dan kesenangan:
“Pencipta sendiri telah mengatur demikian bahwa suami isteri dalam melakukan sanggama mengalami kesenangan dan kepuasan badan dan roh. Dengan demikian suami isteri tidak melakukan kejahatan, apabila mereka mencari kesenangan ini dan menikmatinya. Tetapi suami isteri harus tabu untuk memperhatikan batas-batas pengekangan diri yang baik” (Pius XII, wcjangan 29 Okt. 1951).
2363 Melalui persatuan suami isteri terlaksanalah tujuan ganda perkawinan: kesejahteraan suami isteri dan penyaluran kehidupan. Orang tidak dapat memisahkan kedua arti dan nilai perkawinan ini satu dari yang lain, tanpa merugikan kehidupan rohani pasangan suami isteri dan membahayakan kepentingan perkawinan dan masa depan keluarga.
Dengan demikian cinta suami isteri antara pria dan wanita berada di bawah tuntutan ganda yakni kesetiaan dan kesuburan.
Kesetiaan Suami Isteri
2364 “Persekutuan hidup dan kasih suami isteri yang mesra, yang diciptakan oleh Khalik dan dilengkapi dengan hukum-Nya, diwujudkan oleh ikatan perkawinan, artinya oleh persetujuan pribadi yang tak dapat ditarik kembah” (GS 48, 1). Suami isteri saling menyerahkan diri secara definitif dan penuh. Mereka bukan lagi dua, melainkan membentuk selanjutnya hanya satu daging. Ikatan yang dibuat oleh suami isteri dalam kebebasan mewajibkan mereka supaya memegang teguh sifatnya yang satu dan tidak terceraikanBdk. CIC, can. 1056.. “Apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan oleh manusia” (Mrk 10:9)Bdk. Mat 19:1-12; 1 Kor 7:10-11.. 1646 – 1648, 1603, 1615
2365 Kesetiaan dinyatakan dengan selalu memelihara perkataan Ya yang telah diberikan. Allah itu setia. Sakramen Perkawinan membawa pria dan wanita masuk ke dalam kesetiaan Kristus kepada Gereja-Nya. Melalui kemurniaan suami isteri mereka memberi kesaksian mengenai misteri ini di dunia.
Santo Yohanes Krisostomus menganjurkan kepada pria yang telah kawin, supaya mengatakan kepada isterinya: “[Aku telah merangkul engkau] dan malahan mencintai engkau lebih daripada diriku sendiri. Kehidupan yang sekarang ini tidak berarti apa-apa dan mimpiku yang paling hangat adalah supaya berjalan bersama engkau melewatinya sedemikian, sehingga kita bisa yakin bahwa kita tidak dipisahkan satu dari yang lain dalam kehidupan yang menantikan kita … Bagiku cintamu melebihi segala sesuatu, dan tidak ada sesuatu yang lebih menyakitkan bagi saya, daripada tidak bersikap sama seperti engkau” (horn. in Eph 20,8). 1640
Kesuburan Suami Isteri
2366 Kesuburan adalah satu anugerah, satu tujuan perkawinan, karena cinta suami isteri dari kodratnya bertujuan supaya subur. Anak tidak ditambahkan dari luar pada cinta suami isteri yang timbal balik ini, ia lahir dalam inti dari saling menyerahkan diri itu, ia merupakan buah dan pemenuhannya. Karena itu Gereja yang “membela kehidupan”, mengajar “bahwa tiap persetubuhan harus tetap diarahkan kepada kelahiran kehidupan manusia” (HV 11). “Ajaran ini yang sering dikemukakan oleh magisterium Gereja, bersumber pada satu hubungan yang tidak terpisahkan yang ditentukan oleh Allah, antara kedua tujuan – kesatuan penuh cinta dan pembiakan – yang kedua-duanya terdapat dalam persetubuhan” (HV 12)Bdk. Pius XI, Ens. “Casti connubii”.. 1652 – 1653
2367 Suami isteri yang dipanggil untuk memberi kehidupan, mengambil bagian dalam kekuatan Pencipta dan ke-Bapa-an AllahBdk. Ef 3:14; Mat 23:9.. “Dalam tugas menyalurkan hidup manusiawi dan dalam tugas mendidik, yang harus dianggap sebagai perutusan mereka yang khas, suami-isteri menyadari diri sebagai mitra kerja cinta kasih Allah Pencipta dan bagaikan penerjemah-Nya. Maka dari itu hendaknya mereka menunaikan tugas mereka penuh tanggung jawab manusiawi serta kristiani” (GS 50,2). 2205
2368 Satu aspek khusus dari tanggung jawab ini menyangkut pengaturan kehamilan [keluarga berencana]. Karena alasan-alasan yang sah suami isteri dapat mengusahakan jarak antara kelahiran anak-anaknya. Terserah kepada mereka untuk menguji, apakah kerinduan mereka itu bukan berdasarkan pada egoisme, melainkan pada kebesaran jiwa yang sesuai dengan tugas orang-tua yang bertanggung jawab. Di samping itu mereka akan mengatur sikap mereka sesuai dengan ukuran kesusilaan yang obyektif:
“Maka, bila soalnya bagaimana menyelaraskan cinta kasih suami isteri dengan penyaluran kehidupan secara bertanggung jawab, moralitas cara bertindak tidak hanya tergantung dari maksud yang tulus atau penilaian alasan-alasannya saja. Moralitas itu harus ditentukan berdasarkan norma-norma yang obyektif, dan dijabarkan dari hakikat pribadi serta tindakan-tindakannya; dan norma-norma itu menghormati arti sepenuhnya yang ada pada saling penyerahan diri dan pada keturunan manusiawi, dalam konteks cinta kasih sejati. Itu semua tidak mungkin, kalau keutamaan kemurnian dalam perkawinan tidak diamalkan dengan tulus hati” (GS 51,3).
2369 “Kalau kedua aspek yang hakiki mengenai persatuan penuh cinta kasih dan pembiakan diperhatikan, maka hubungan di dalam perkawinan secara penuh dan utuh mempunyai arti cinta kasih yang timbal balik dan benar dan pengarahannya ke tugas mulia sebagai orang-tua, untuk mana manusia itu dipanggil” (HV 12).
2370 Pantang berkala, demikian juga metode-metode pengaturan kehamilan yang berdasarkan pengamatan diri dan pilihan periode tidak subur pada wanita itu Bdk. HV 16., sesuai dengan kriteria obyektif moral. Metode-metode ini menghormati tubuh suami isteri, membesarkan hati mereka untuk kemesraan dan mendukung pendidikan ke arah kebebasan yang sejati. Sebaliknya “tiap tindakan harus ditolak, yang sebelum sanggama atau dalam pelaksanaannya, atau sesudahnya pada konsekuensi-konsekuensi alamiahnya, bermaksud mencegah terjadinya pembiakan, entah sebagai tujuan entah sebagai upaya” (HV 14).
“Sementara persatuan seksual menurut kodratnya mengungkapkan penyerahan diri secara timbal balik seutuhnya antara suami dan isteri, dengan alai kontrasepsi ia menjadi isyarat yang secara obyektif ambivalen, artinya tidak menyerahkan diri sepenuhnya. Tindakan itu tidak hanya membawa kepada penolakan positif untuk terbuka bagi kehidupan, tetapi juga kepada pemalsuan kebenaran inti cinta kasih suami isteri, yang diarahkan kepada penyerahan diri seutuhnya”. Perbedaan antropologis dan moral antara kontrasepsi dan pemanfaatan irama siklus, “menyangkut dua paham pribadi manusia dan seksualitas manusiawi yang tidak dapai diselaraskan” (FC 32).
2371 “Hendaknya semua saja menyadari, bahwa hidup manusia dan tugas menyalurkannya tidak terbatas pada dunia ini melulu, pun tidak dapat diukur dan dimengerti hanya dengan itu saja, tetapi selalu menyangkut tujuan kekal manusia” (GS 51,4).
2372 Negara bertanggung jawab untuk kesejahteraan para warganya. Atas dasar itu ia mempunyai hak untuk mempengaruhi pertumbuhan penduduk. Ia dapat melakukan itu melalui satu informasi yang obyektif dan penuh tanggung jawab, tetapi bukan atas dasar cara otoriter dan dengan menggunakan paksaan. Ia tidak boleh begitu saja mengabaikan keputusan bebas dari para suami isteri, yang memikul tanggung jawab pertama bagi kelahiran dan pendidikan anak-anak merekaBdk. HV 23; PP 37.. Ia tidak berhak mengatur pertumbuhan penduduk dengan mengupayakan cara-cara yang bertentangan dengan moral. Anak-anak adalah Anugerah
2373 Kitab Suci dan tradisi Gereja melihat di dalam keluarga-keluarga dengan banyak anak suatu tanda berkat ilahi dan kebesaran jiwa para orang-tuaBdk. GS 50,2..
2374 Tidak memperoleh anak merupakan satu penderitaan yang berat bagi suami isteri. “Ya Tuhan Allah, apakah yang akan Engkau berikan kepadaku, karena aku akan meninggal dengan tidak mempunyai anak …” (Kej 15:2). “Berikanlah kepadaku anak, kalau tidak, aku akan mati”, demikian Rakhel berkata kepada suaminya Yakub (Kej 30:1).
2375 Karya penelitian untuk mengatasi ketidaksuburan patut didorong, andaikata itu “dilakukan demi kepentingan manusia, demi hak-haknya yang tidak dapat diganggu gugat serta demi kesejahteraannya yang benar dan utuh sesuai dengan rencana dan kehendak Allah” (DnV intr.2).
2376 Teknik-teknik yang dengan perantaraan orang ketiga (pemberian telur atau sperma, kehamilan pinjaman) meniadakan persekutuan orang-tua, harus ditolak dengan tegas. Teknik-teknik ini (inseminasi dan pembuahan buatan secara heterolog) menodai hak anak agar dilahirkan dari seorang ayah dan seorang ibu, yang ia kenal dan yang berhubungan satu dengan yang lain sebagai suami isteri. Mereka juga menodai hak kedua orang-tua, “bahwa yang satu hanya menjadi ayah atau ibu dengan perantaraan yang lain” (DnV 2, 1).
2377 Apabila teknik-teknik ini dilaksanakan dalam kalangan suami isteri (inseminasi dan pembuahan buatan homology, maka teknik itu barangkali kurang dapat dicela, tetapi tetap tidak dapat diterima secara moral. Teknik-teknik itu memisahkan persetubuhan dari pembuahan. Tindakan yang mendasari eksistensi anak, bukan lagi satu tindakan di mana dua pribadi saling menyerahkan diri. Dengan demikian orang mempercayakan “kehidupan dan identitas embrio kepada kekuasaan para ahli kedokteran dan biologi dan membangun satu kekuasaan teknik atas asal usul dan tujuan manusia. Kekuasaan semacam itu bertentangan di dalam dirinya dengan martabat dan kesamaan, yang orang-tua dan anak-anak miliki bersama” (DnV 2,5). “Pembiakannya ditinjau dari sudut pandang moral dirampas kesempurnaannya sendiri, kalau ia tidak diusahakan sebagai buah tindakan suami isteri, jadi buah dari kejadian khusus, ialah persatuan suami isteri…. Hanya penghormatan terhadap ikatan yang ada antara makna tindakan suami isteri dan penghormatan terhadap kesatuan manusia memungkinkan pembiakan yang sesuai dengan martabat manusia” (DnV 2,4).
2378 Anak bukanlah sesuatu yang dapat dituntut, melainkan suatu anugerah. Jadi “anugerah perkawinan yang paling unggul” adalah satu pribadi manusia. Anak tidak boleh dipandang sebagai milik, seakan-akan orang hendak menuntut “hak atas anak”. Dalam hal ini hanya anak yang mempunyai hak-hak yang sebenarnya: “hak, menjadi buah tindakan khusus dari penyerahan diri kedua orang-tuanya” dan “hak untuk dihormati sebagai manusia sejak saat pembuahannya” (DnV 2,8).
2379 Seperti Injil menerangkan, ketidaksuburan badani bukanlah suatu kemalangan absolut. Para orang-tua yang, setelah menggunakan segala cara pengobatan yang sah, tetap menderita ketidaksuburan, patut menggabungkan diri dengan salib Tuhan, sumber segala kesuburan rohani. Mereka dapat menunjukkan kebesaran jiwanya, kalau mereka mengadopsi anak-anak terlantar atau melakukan pengabdian yang besar bagi orang lain.
IV. * Pelanggaran terhadap Martabat Perkawinan
2380 Perzinaan, artinya ketidaksetiaan suami isteri. Kalau dua orang, yang paling kurang seorang darinya telah kawin, mengadakan bersama hubungan seksual, walaupun hanya bersifat sementara, mereka melakukan perzinaan. Kristus malah mencela perzinaan di dalam roh Bdk. Mat 5:27-28.. Perintah keenam dan Perjanjian Baru secara absolut melarang perzinaan Bdk. Mat 5:32; 19:6; Mrk 10:11; 1 Kor 6:9-10.. Para nabi mengritiknya sebagai pelanggaran yang berat. Mereka memandang perzinaan sebagai gambaran penyembahan berhala yang berdosa Bdk.Hos 2:7;Yer 5:7; 13:27..
2381 Perzinaan adalah satu ketidakadilan. Siapa yang berzina, ia tidak setia kepada kewajiban-kewajibannya. Ia menodai ikatan perkawinan yang adalah tanda perjanjian; ia juga menodai hak dari pihak yang menikah dengannya dan merusakkan lembaga perkawinan, dengan tidak memenuhi perjanjian, yang adalah dasarnya. Ia membahayakan martabat pembiakan manusiawi, serta kesejahteraan anak-anak, yang membutuhkan ikatan yang langgeng dari orang-tuanya.
Perceraian
2382 Yesus menegaskan tujuan asli dari Pencipta, yang menghendaki bahwa perkawinan itu tidak terceraikanBdk. Mat 5:31-32; 19:3-9; Mrk 10:9; Luk 16:18; 1 Kor 7:10-11.. Ia membatalkan kemudahan-kemudahan yang telah merembes masuk ke dalam hukum lamaBdk. Mat 19:7-9..
“Perkawinan ratum dan disempurnakan dengan persetubuhan” antara orang-orang dibaptis Katolik “tidak dapat diputuskan oleh kekuasaan manusia mana pun juga dan atas alasan apapun, selain oleh kematian” (CIC, can. 1141).
2383 Hidup terpisah suami isteri dengan mempertahankan ikatan perkawinan dapat dibenarkan dalam hal-hal tertentu yang telah ditetapkan oleh hukum Gereja .
Kalau perceraian sipil merupakan kemungkinan satu-satunya, untuk menjamin hak-hak tertentu yang legal, pemeliharaan anak-anak atau harta milik yang diwariskan, maka perpisahan itu dapat dilakukan dan dengan demikian ia tidak merupakan pelanggaran susila.
2384 Perceraian adalah satu pelanggaran berat terhadap hukum moral kodrat. Ia beranggapan dapat memutuskan perjanjian untuk hidup bersama sampai mati, yang telah dibuat dengan sukarela antara suami isteri. Perceraian menghina perjanjian keselamatan, yang tandanya adalah perkawinan sakramental. Mengadakan satu hubungan baru, juga apabila disahkan oleh hukum sipil, menambah dan memperkuat pemisahan. Pihak suami atau isteri, yang menikah lagi, berada dalam perzinaan yang tetap dan publik.
“Kalau seorang suami, setelah ia berpisah dari isterinya, mengawini seorang wanita lain, ia adalah pezina, karena ia membiarkan wanita ini melakukan perzinaan; dan wanita, yang hidup bersama dengan dia, adalah seorang pezina, karena ia telah menarik suami orang lain kepada dirinya” (Basilius, moral. reg. 73).
2385 Perceraian adalah tidak susila juga dengan alasan bahwa ia membawa kekacauan di dalam keluarga dan di dalam masyarakat. Kekacauan ini membawa akibat-akibat buruk: untuk pihak yang ditinggalkan; anak-anak, yang oleh perceraian orang-tuanya mengalami kejutan dan ditarik ke sana ke mari antara mereka berdua; masyarakat, yang untaknya ia menjadi suatu luka yang dalam, karena kebiasaan ini cenderung menular.
2386 Mungkin sekali bahwa satu dari suami isteri menjadi kurban tak bersalah dari perceraian yang diputuskan oleh hukum sipil. Dalam hal ini ia tidak melanggar perintah kesusilaan. Terdapat satu perbedaan besar antara suami atau isteri, yang telah berusaha dengan wajar supaya tetap setia kepada Sakramen Perkawinan dan ditinggalkan secara tidak adil, dan dia, yang oleh satu pelanggaran berat telah merusakkan perkawinan yang sah menurut hukum Gereja Bdk. FC 84..
Pelanggaran Lain terhadap Martabat Perkawinan
2387 Orang dapat membayangkan, betapa besar konflik batin bagi seorang yang hendak bertobat kepada Injil, karena ia harus melepaskan satu atau beberapa isteri, yang dengannya ia telah hidup bertahun-tahun lamanya sebagai suami isteri. Tetapi poligami tidak dapat diperdamaikan dengan hukum susila, karena ia “melanggar secara radikal” persatuan perkawinan. “Poligami secara langsung mengingkari rencana Allah, yang diwahyukan sejak awal mula; sebab berlawanan dengan kesamaan martabat pribadi pria maupun wanita; karena dalam perkawinan mereka menyerahkan diri dalam cinta kasih yang menyeluruh, maka dari itu juga unik dan eksklusif” (FC 19)Bdk. GS 47,2.. Seorang Kristen, yang sebelum Pembaptisan mempunyai beberapa isteri berada di bawah kewajiban keadilan yang berat untuk memenuhi kewajiban finansialnya terhadap mantan isteri-isterinya dan anak-anaknya.
2388 Perbuatan sumbang ialah hubungan intim antara sanak-saudara atau ipar, baginya perkawinan dilarangBdk. Im 18:7-20.. Santo Paulus mengecam pelanggaran yang sangat besar ini: “Memang orang mendengar bahwa ada percabulan di antara kamu… yaitu bahwa ada orang yang hidup dengan isteri ayahnya… Dalam nama Yesus Tuhan kita, kami hendak menyerahkan orang ini kepada iblis, sehingga binasa tubuhnya” (1 Kor 5:1.4-5). Perbuatan sumbang itu merusak hubungan di dalam keluarga dan merupakan satu langkah mundur menuju tingkah laku hewani.
2389 Bersama perbuatan sumbang itu perlu dihubungkan juga pelanggaran seksual dari orang dewasa terhadap anak-anak atau kaum muda yang dipercayakan kepada pemeliharaan mereka. Dalam hal ini ditambah lagi satu pelanggaran berat terhadap keutuhan badani dan moral dari anak-anak muda itu, yang dengan demikian tetap dibebani sepanjang hidupnya. Dalam kasus ini terkandung juga satu pelanggaran berat terhadap tanggung jawab pendidikan.
2390 Suatu hubungan liar terbentuk, kalau seorang pria dan seorang wanita menolak untuk memberi satu bentuk hukum yang resmi kepada hubungan mereka yang menyangkut juga keintiman seksual.
Ungkapan “cinta bebas” itu bersifat menyesatkan: apakah artinya jalinan cinta, di mana kedua belah pihak tidak mempunyai kewajiban timbal balik dan dengan demikian memberikan kesaksian, bahwa mereka tidak mempercayakan dengan secukupnya mitranya atau diri sendiri atau masa depan?
Ungkapan “hubungan liar” menggambarkan berbagai macam situasi: konkubinat, penolakan perkawinan sebagai lembaga resmi dan ketidakmampuan mengikat diri pada kewajiban-kewajiban jangka panjang Bdk. FC 81.. Semua situasi ini menodai martabat perkawinan; mereka merusakkan pikiran dasar mengenai keluarga; mereka memperlemah pengertian benar tentang kesetiaan. Mereka melanggar hukum moral: persetubuhan secara eksklusif hanya boleh dilakukan di dalam perkawinan; di luar perkawinan ia selalu merupakan dosa berat dan mengucilkan dari penerimaan komuni kudus.
2391 Dewasa ini banyak orang yang bermaksud untuk kawin, menuntut semacam hak bisa mencobainya. Walaupun kehendak untuk kawin itu pasti, namun suatu kenyataan ialah bahwa hubungan seksual yang terlalu awal “tidak menjamin sama sekali kejujuran dan kesetiaan hubungan antar manusia yakni pria dan wanita, apa lagi melindungi mereka dari tindakan sesuka hati dan dari nafsu berahi” (CDF, Perny. “Persona humana” 7). Persatuan badani hanya dapat dibenarkan secara moral, apabila antara pria dan wanita telah diciptakan satu persekutuan hidup yang definitif. Cinta kasih manusiawi tidak membiarkan yang hanya “coba-coba”. Ia menghendaki penyerahan diri timbal balik yang tetap dan utuh dari kedua belah pihak Bdk. FC 80..
TEKS-TEKS SINGKAT
2392 “Cinta kasih merupakan panggilan yang sangat mendasar bagi setiap manusia dan sudah tertera dalam kodratnya” (FC 11).
2393 Ketika Allah menciptakan manusia sebagai pria dan wanita, Ia memberi kepada mereka martabat pribadi yang sama. Pria dan wanita harus memperhatikan dan menerima seksualitasnya.
2394 Kristus adalah contoh kemurnian. Tiap orang yang telah dibaptis dipanggil supaya menjalankan satu kehidupan murni yang sesuai dengan status hidupnya.
2395 Kemurnian berarti bahwa seksualitas sudah diintegrasikan ke dalam pribadi. Ia adalah sekolah pengendalian diri.
2396 Masturbasi, percabulan, pornografi, dan praktek homoseksual termasuk dosa-dosa yang sangat melanggar kemurnian.
2397 Cinta kasih yang setia termasuk dalam perjanjian, yang diikat para pengantin dengan sukarela. Ini membawa Serta kewajiban memelihara perkawinan yang tidak terceraikan.
2398 Kesuburan adalah suatu harta, satu anugerah, satu tujuan perkawinan. Dengan memberi kehidupan, suami isteri mengambil bagian dalam ke- Bapa-an Allah.
2399 Pengaturan kehamilan merupakan salah satu aspek dari sifat orang-tua yang bertanggung jawab. Juga apabila maksud dari suami isteri itu baik, mereka tidak dibenarkan, memakai sarana-sarana yang tidak diizinkan secara moral (umpamanya sterilisasi langsung atau alat kontrasepsi).
2400 Perzinaan dan perceraian, poligami dan hubungan liar merupakan pelanggaran-pelanggaran berat terhadap martabat perkawinan.
ARTIKEL 7 – PERINTAH KETUJUH
“Jangan mencuri” (Kel 20:15; Ul 5:19; Mat 19:18).
2401 Perintah ketujuh melarang mengambil atau menahan milik orang lain secara tidak sah dan merugikan harta milik sesama dengan cara apa pun. Ia mewajibkan keadilan dan cinta kasih dalam pengurusan harta benda duniawi dan hasil karya manusia. Ia menuntut, demi kesejahteraan umum, supaya menghormati tujuan umum dari harta benda dan hak atas milik pribadi. Warga Kristen berikhtiar dalam kehidupannya supaya mengarahkan harta benda dunia ini kepada Allah dan kepada cinta kasih persaudaraaan.
I. * Penentuan Harta Benda Duniawi untuk Semua Manusia dan Hak atas Milik Pribadi
2402 Sejak awal Allah telah mempercayakan bumi dengan harta miliknya kepada manusia untuk diolah bersama, sehingga mereka mengusahakan bumi, menguasainya melalui karyanya, dan menikmati hasil-hasilnya Bdk. Kej 1:26-29.. Harta ciptaan ditentukan untuk seluruh umat manusia. Tetapi bumi ini dibagi-bagikan antara manusia, untuk menjamin keamanan kehidupannya yang berada dalam bahaya, menderita kekurangan, dan menjadi korban keganasan. Memiliki harta benda itu sah, untuk menjamin kebebasan dan martabat manusia, dan untuk memberi kemungkinan kepada tiap orang, supaya memenuhi kebutuhan pokoknya sendiri dan kebutuhan dari mereka yang dipercayakan kepadanya. Harta milik membuka kemungkinan agar di antara manusia terdapat satu solidaritas alami.
2403 Hak atas milik pribadi, yang diusahakan sendiri atau yang diwarisi atau diterima dari orang lain, tidak menghilangkan kenyataan bahwa bumi ini pada awalnya diberikan kepada seluruh umat manusia. Bahwa harta benda ditentukan untuk semua manusia, tetap tinggal prioritas pertama, juga apabila kesejahteraan umum menuntut untuk menghormati hak atas milik pribadi dan penggunaannya. 1939
2404 “Oleh karena itu manusia, sementara menggunakannya, harus memandang hal-hal yang lahiriah yang dimilikinya secara sah bukan hanya sebagai miliknya sendiri, melainkan juga sebagai milik umum, dalam arti bahwa hal-hal itu dapat berguna tidak hanya bagi dirinya sendiri, melainkan juga bagi sesamanya” (G.s 69, 1). Pemilikan sesuatu benda membuat pemiliknya menjadi pengurus di dalam pengabdian penyelenggaraan ilahi; ia harus memanfaatkannya dan harus membagi-bagikan hasil yang diperoleh darinya dengan orang lain, pada tempat yang pertama dengan sanak saudaranya.
2405 Sarana-sarana produksi yang bersifat material atau bukan material – umpamanya tanah milik yang luas atau pabrik, pengetahuan kejuruan atau keterampilan – harus dipergunakan dengan baik oleh pemilik-pemiliknya, supaya keuntungan yang mereka peroleh, dipergunakan bagi sebanyak mungkin orang. Pemilik-pemilik barang-barang pakai dan konsumsi harus mempergunakannya, dengan tahu batas, dan menyisihkan bagian terbaik untuk para tamu, penderita sakit, dan kaum miskin.
2406 Pemerintah mempunyai hak dan kewajiban mengatur penggunaan hak milik secara halal demi kesejahteraan umum Bdk. GS 71,4; SRS 42; CA 40;48..
II. * Menghargai Manusia dan Harta Miliknya
2407 Di bidang ekonomi, hormat kepada martabat manusia menuntut kebajikan penguasaan diri, supaya mengendalikan ketergantungan kepada barang-barang dunia ini: kebajikan keadilan, supaya menjamin hak-hak sesama dan memberi kepadanya apa yang menjadi haknya; dan solidaritas sesuai dengan kaidah emas dan sikap suka memberi dari Tuhan, karena “Ia, sekalipun Ia kaya, telah menjadi miskin karena kamu, supaya kamu menjadi kaya oleh karena kemiskinan-Nya” (2 Kor 8:9).
Menghargai Milik Orang Lain
2408 Perintah ketujuh melarang pencurian yang berarti mencaplok harta milik orang lain dengan melawan kehendak pemiliknya. Bukanlah pencurian, kalau orang dapat mengandaikan persetujuan pemilik, atau kalau penolakannya bertentangan dengan akal budi atau dengan peruntukan barang-barang untuk semua orang. Misalnya seandainya dalam keadaan darurat yang mendesak dan nyata, pencaplokan dan penggunaan harta milik orang lain itu merupakan jalan yang satu-satunya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan mendasar (sandang, pangan, papan) Bdk. GS 69,1..
2409 Mencaplok milik orang lain dengan cara yang bagaimanapun atau tetap memegangnya, juga apabila tidak bertentangan dengan ketentuan hukum masyarakat, merupakan pelanggaran melawan perintah ketujuh. Demikian pula berlaku kalau menyimpan dengan sengaja barang-barang pinjaman atau barang temuan, kalau menipu dalam perdagangan Bdk. Ul 25:13-16., kalau membayar upah secara tidak adil Bdk. Ul 24:14-15; Yak 5:4. dan menaikkan harga dengan menyalahgunakan ketidaktahuan atau keadaan susah orang lain Bdk. Am 8:4-6..
Demikian juga harus dikecam secara moral: spekulasi, yang olehnya orang menaikkan atau menurunkan harga secara semena-mena, agar mendapat keuntungan darinya dengan merugikan orang lain; korupsi, yang olehnya mereka menggoda orang yang bertanggung jawab, supaya menjatuhkan keputusan melawan hukum; pencaplokan dan penggunaan secara privat harta milik umum suatu perusahaan; pelaksanaan pekerjaan yang buruk, pengelakan pajak, pemalsuan cek dan rekening, pengeluaran dan pemborosan secara berlebihan. Merusak dengan sengaja harta milik privat atau umum, melanggar hukum moral dan menuntut ganti rugi.
2410 Janji dan kontrak harus dipenuhi dengan saksama, sejauh kewajiban yang telah disetujui itu adil secara moral. Kehidupan ekonomi dan masyarakat sebagian besarnya bergantung pada kesetiaan orang kepada kontrak yang dibuat antara badan-badan fisik atau moral: kontrak penjualan atau pembelian, kontrak sewa-menyewa, atau kontrak kerja. Tiap kontrak harus dibuat dan dilaksanakan dengan kehendak baik. 2101
2411 Kontrak-kontrak berada di bawah tuntutan keadilan komutatif, yang mengatur pertukaran antara pribadi-pribadi dengan memperhatikan hak-hak mereka dengan saksama. Keadilan komutatif wajib sifatnya. Ia menuntut bahwa orang melindungi hak-hak pribadi, membayar kembali utang, dan memegang teguh kewajiban-kewajiban yang telah diterima dengan sukarela. Tanpa keadilan komutatif, tidak mungkin ada suatu bentuk keadilan yang lain.
Keadilan komutatif dibedakan dari keadilan legal, yang menyangkut kewajiban para warga negara terhadap persekutuan dan dari keadilan distributif yang mengatur, apa yang harus diberikan persekutuan kepada para warganya, sesuai dengan sumbangan dan kebutuhan mereka.
2412 Demi keadilan komutatif, kewajiban untuk ganti rugi menuntut bahwa orang mengembalikan barang yang dicuri kepada pemiliknya.
Yesus memuji Zakheus karena janjinya: “Sekiranya ada sesuatu yang kuperas dari seseorang, akan kukembalikan empat kali lipat” (Luk 19:8). Siapa yang secara langsung atau tidak langsung mengambil milik orang lain, berkewajiban untuk mengembalikannya, atau membayarnya kembali dengan uang tunai atau dalam natura; demikian juga mengganti kerugian bunga atau manfaat yang pemilik sah dapat terima darinya. Siapa yang dengan salah satu cara telah mengambil keuntungan darinya dengan radar, umpamanya siapa yang menyuruhnya atau yang telah bekerja sama atau yang melindunginya, berkewajiban untuk ganti rugi sesuai dengan tanggung jawab dan keuntungannya.
2413 Main judi (umpamanya main kartu) atau taruhan sebenarnya tidak melanggar keadilan. Tetapi itu tidak dapat dibenarkan secara moral, kalau merugikan seseorang dalam apa, yang ia butuhkan untuk keperluan hidupnya dan keperluan hidup orang lain. Nafsu bermain dapat memperhamba pemain. Mengadakan taruhan yang tidak adil atau menipu dalam permainan adalah kesalahan besar, kecuali kalau kerugian itu begitu minim, sehingga yang dirugikan tidak terlalu menghiraukan sesuai dengan akal sehat.
2414 Perintah ketujuh melarang perbuatan atau usaha, yang karena salah satu alasan – egoisme, ideologi, nafsu – mengambil untung atau karena sikap totaliter menyebabkan, bahwa manusia diperhamba, diperkosa dalam martabat pribadinya atau dibeli, dijual, atau ditukar bagaikan benda. Adalah dosa melawan martabat manusia dan hak asasinya, dengan segala kekerasan memperlakukan mereka bagaikan barang keperluan sehari-hari atau menjadikan mereka sumber keuntungan. Santo Paulus menghimbau kepada seorang majikan Kristen, agar memperlakukan hambanya yang Kristen “bukan lagi sebagai hamba melainkan lebih daripada hamba yaitu sebagai saudara yang kekasih” (Flm 16).
Menjaga Keutuhan Ciptaan
2415 Perintah ketujuh juga menuntut agar keutuhan ciptaan diperhatikan. Binatang, tumbuh-tumbuhan, dan makhluk tak bernyawa, dari kodratnya ditentukan untuk kesejahteraan bersama umat manusia yang kemarin, hari ini, dan esok BA. Kej 1:28-31.. Kekayaan alam, tumbuh-tumbuhan, dan hewan dunia ini, tidak boleh dimanfhatkan tanpa memperhatikan tuntutan moral. Kekuasaan alas dunia yang hidup dan tidak hidup, yang Pencipta anugerahkan kepada manusia, tidak absolut sifatnya; ia diukur menurut usaha mempertahankan kualitas hidup sesame, termasuk pula generasi yang akan datang; ia menuntut penghormatan kepada keutuhan ciptaan BA. CA 37-38..
2416 Binatang adalah makhluk-makhluk Allah dan berada di bawah penyelenggaraan ilahiBdk. Mat 6:26.. Hanya dengan keberadaannya saja mereka memuji dan memuliakan AllahBdk. Dan 3:57-58.. Karena itu manusia juga harus memberikan kebaikan hati kepada mereka. Kita perhatikan saja, dengan perasaan halus betapa besar para kudus, umpamanya santo Fransiskus dari Assisi dan Filipus Neri, memperlakukan binatang.
2417 Allah menempatkan binatang di bawah kekuasaan manusia, yang telah Ia ciptakan menurut citra-Nya sendiriBdk. Kej 2:19-20;9:1-14.. Dengan demikian orang dapat memanfaatkan binatang sebagai makanan dan untuk pembuatan pakaian. Orang dapat menjinakkan mereka, supaya dapat melayani manusia dalam pekerjaannya dan dalam waktu senggangnya. Eksperimen dengan binatang demi kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan dalam batas-batas yang wajar, dapat diterima secara moral, karena mereka dapat menyumbang untuk menyembuhkan dan menyelamatkan manusia.
2418 Bertentangan dengan martabat manusia ialah menyiksa binatang dan membunuhnya dengan cara yang tidak wajar. Juga tidak layak, kalau manusia mengeluarkan uang untuk binatang, yang pada tempat pertama harus meringankan penderitaan manusia. Orang dapat memiliki hewan, tetapi tidak boleh mencintai mereka sebagaimana layaknya hanya berlaku untuk manusia.
III. * Ajaran Sosial Gereja
2419 “Perwahyuan kristiani… mengantar kita kepada pengertian hukum-hukum kehidupan sosial” (GS 23,1). Melalui Injil, Gereja menerima wahyu seutuhnya tentang kebenaran mengenai manusia. Kalau ia menjalankan tugasnya, yakni mewartakan Injil, maka ia memperlihatkan kepada manusia, atas nama Kristus, martabat dan panggilannya untuk persekutuan pribadi; ia mengajarkan kepadanya keadilan dan cinta kasih yang sesuai dengan kebijaksanaan ilahi.
2420 Gereja menjatuhkan keputusan moral dalam bidang ekonomi dan sosial. “bila itu dituntut oleh hak-hak asasi manusia atau oleh keselamatan jiwa-jiwa” (GS 76,5). Dalam bidang moral ia mempunyai satu panggilan yang lain dari kekuasaan negara: Gereja prihatin terhadap aspek-aspek duniawi dari kesejahteraan umum, karena mereka terarah kepada tujuan tertinggi, tujuan kita yang terakhir. Ia berikhtiar supaya menyebarluaskan sikap yang benar terhadap barang-barang duniawi dan hubungan sosial-ekonomi.
2421 Ajaran sosial Gereja berkembang dalam abad ke-19, disebabkan oleh konfrontasi antara Injil dan masyarakat industri modem, struktur-struktur baru guna memproduksi barang-barang konsumsi, gagasan baru mengenai masyarakat, negara, dan otoritas; serta bentuk kerja dan bentuk pemilikan yang baru. Perkembangan ajaran sosial ekonomi Gereja memberi kesaksian tentang nilai permanen dari kegiatan mengajar Gereja demikian pula arti yang benar mengenai makna sejati tradisi Gereja yang selalu hidup dan berdaya guna Bdk. CA 3..
2422 Ajaran sosial Gereja terdiri dari satu sistem ajaran, yang terbentuk oleh usaha Gereja membaca kejadian-kejadian bersejarah dengan bantuan Roh Kudus di dalam terang seluruh wahyu Kristus Bdk. SRS 1; 41.. Ajaran ini akan lebih gampang diterima manusia yang berkehendak baik, apabila tingkah laku umat beriman ditentukan olehnya.
2423 Ajaran sosial Gereja mengemukakan garis-garis pokok untuk berefleksi, mengusahakan pedoman bagi penilaian dan memberi orientasi untuk bertindak.
Tiap sistem, di mana hubungan masyarakat secara eksklusif ditentukan oleh faktor-faktor ekonomi. bertentangan dengan kodrat pribadi manusia dan dengan tindakan-tindakannya Bdk. CA 24..
2424 Satuteori,yang menjadikan keuntungan sebagaipatokan yang satu-satunya dan sebagai tujuan terakhir dari segala kegiatan ekonomi tidak dapat diterima secara moral. Kerakusan akan uang yang tidak terkendalikan menimbulkan akibat-akibat buruk. Ia adalah salah satu sebab dari banyak konflik yang mengganggu tata masyarakatBdk. GS 63,3; LE 7; CA 35..
Sistem-sistem, yang “mengurbankan hak-hak asasi perorangan serta kelompok-kelompok demi organisasi kolektif penyelenggara produksi”, bertentangan dengan martabat pribadi manusia (GS 65,2). Segala sesuatu yang merendahkan manusia menjadi saran guna memperoleh keuntungan, memperhamba manusia, mengantar ke pendewaan uang, dan menambah penyebarluasan ateisme. “Kamu tidak dapat mengabdi kepada Allah dan kepada Mamon” (Mat 6:24; Luk 16:13).
2425 Gereja telah menolak ideologi totaliter dan ateis, yang dalam waktu-waktu akhir ini bergandengan dengan “komunisme” atau dengan “sosialisme”. Di pihak lain ia juga telah menolak individualisme dan keunggulan absolut dari hukum pasar terhadap karya manusia dalam cara kerja “kapitalisme”Bdk. CA 10; 13;44.. Pengaturan ekonomi secara eksklusif oleh rencana sentral merusak hubungan masyarakat secara radikal; pengaturan yang eksklusif melalui hukum pasar bebas, melawan keadilan sosial, karena “ada berbagai kebutuhan manusia yang tidak mendapat tempat di pasar” (CA 34). Karena itu harus diusahakan satu pengaturan pasar yang bijaksana dan usaha-usaha perekonomian yang diarahkan kepada tata nilai yang tepat dan kepada kesejahteraan semua orang.
IV. * Kehidupan Ekonomi dan Keadilan Sosial
2426 Pengembangan kehidupan ekonomi dan peningkatan produksi harus melayani kebutuhan manusia. Kehidupan ekonomi bukan hanya ada untuk melipatgandakan barang-barang produksi dan meningkatkan keuntungan atau kekuasaan; pada tempat pertama sekali ia harus melayani manusia: manusia seutuhnya dan seluruh persekutuan manusia. Kegiatan ekonomi harus – menurut metodenya sendiri – dilaksanakan dalam kerangka tata moral dan keadilan sosial sedemikian, sehingga ia sesuai dengan apa yang Allah maksudkan untuk manusia Bdk. GS 64..
2427 Karya manusia adalah tindakan langsung dari manusia yang diciptakan menurut citra Allah. Mereka ini dipanggil, supaya bersama-sama melanjutkan karya penciptaan, kalau mereka menguasai bumi Bdk. Kej 1:28; GS 34; CA 31.. Dengan demikian pekerjaan adalah satu kewajiban: “Jika seseorang tidak mau bekerja, janganlah ia makan” (2 Tes 3:10) Bdk. 1 Tes 4:11.. Pekerjaan menghargai anugerah-anugerah dan talenta-talenta yang diterima dari Pencipta. Tetapi ia juga dapat menyelamatkan. Apabila manusia dalam persatuan dengan Yesus, Tukang dari Nasaret dan Yang Tersalib di Golgota, menerima jerih payah pekerjaan Bdk. Kej 3:14-19., ia boleh dikatakan bekerja bersama dengan Putera Allah dalam karya penebusan-Nya. Ia membuktikan diri sebagai murid Kristus, kalau ia, dalam kegiatannya yang harus ia laksanakan hari demi hari, memikul salibnya Bdk. LE 27.. Pekerjaan dapat menjadi sarana pengudusan dan dapat meresapi kenyataan duniawi dengan semangat Kristus.
2428 Waktu bekerja, manusia melatih dan melaksanakan sebagian dari kemampuan kodratinya. Nilai utama dari pekerjaan itu datang dari manusia sendiri yang melaksanakannya dan untuk siapa pekerjaan itu ditentukan. Pekerjaan memang untuk manusia, dan bukan manusia untuk pekerjaan Bdk. LE 6..
Tiap orang harus dapat menghasilkan melalui pekerjaan itu harta milik secukupnya, supaya dapat memelihara diri sendiri dan orang-orangnya dan supaya ia dapat menyumbang bagi persekutuan manusia.
2429 Tiap orang berhak atas usaha ekonomi; tiap orang dapat dan harus mempergunakan talenta-talentanya, supaya dapat memberi sumbangan kepada kesejahteraan yang berguna bagi semua orang, dan supaya dapat menuai hasil-hasil yang adil dari jerih payahnya. Ia harus selalu memperhatikan agar berpegang pada peraturan-peraturan, yang otoritas sah telah tetapkan demi kesejahteraan umum Bdk. CA 32; 34..
2430 Dalam kehidupan ekonomi tercakup beberapa kepentingan yang sering kali bertentangan. Dari situlah timbul konflik-konflik, yang mewarnainya Bdk. LE 11.. Orang harus berikhtiar supaya menyelesaikannya dengan jalan musyawarah, yang memperhatikan hak dan kewajiban dari tiap pelaku sosial: majikan, buruh, dan wakil-wakilnya, umpamanya serikat buruh, dan jika perlu petugas pemerintah.
2431 Tanggung jawab negara. “Kegiatan ekonomi, terutama yang menyangkut ekonomi pasar, tidak dapat dikembangkan tanpa ketentuan-ketentuan hukum dan norma-norma yuridis maupun politik. Sebaliknya kegiatan itu mengandaikan jaminan yang sungguh andal terhadap kebebasan dan milik perorangan, begitu pula situasi moneter yang stabil dan pelayanan umum yang tepat guna. Maka dari itu, tugas utama negara ialah menjamin keamanan sehingga kaum pekerja maupun para produsen dapat menikmati hasil kerja mereka, dan dengan demikian didorong untuk bekerja secara efektif dan jujur … Selanjutnya negara wajib juga mengawasi dan mengatur cara-cara merealisasikan hak-hak manusia di bidang perekonomian. Tetapi dalam hal itu tanggung jawab utama tidak ada pada negara, tetapi pada warga perorangan dan pelbagai serikat serta kelompok, yang semuanya membentuk masyarakat” (CA 48).
2432 Para majikan bertanggung jawab kepada masyarakat untuk akibat-akibat perekonomian dan ekologi Bdk. CA 37. dari kegiatan mereka. Mereka berkewajiban supaya memperhatikan kesejahteraan manusia dan tidak hanya peningkatan keuntungan. Memang keuntungan itu penting. Keuntungan memungkinkan investasi yang menjamin masa depan perusahaan dan lapangan kerja.
2433 Tanpa diskriminasi yang tidak adil, semua orang, pria dan wanita yang sehat dan yang cacat, pribumi dan pekerja asing harus bisa mendapat pekerjaan dan profesi Bdk. LE 19; 22-23.. Sesuai dengan situasi, masyarakat harus membantu para warga, supaya memperoleh pekerjaan dan tugas Bdk. CA 48..
2434 Upah yang adil adalah buah pekerjaan yang sah. Tidak memberikannya atau menahannya adalah ketidakadilan yang sangat besar Bdk. Im 19:13; Ul 24:14-15; Yak 5:4.. Untuk memperhitungkan pembayaran yang adil, haruslah diperhatikan baik kebutuhan-kebutuhan maupun prestasi dari setiap orang. Pekerjaan harus “mendapat imbalannya sedemikian rupa, sehingga bagi manusia tersedialah kemungkinan untuk secara layak mengembangkan bagi dirinya maupun kaum kerabatnya kehidupan jasmani, sosial, budaya, dan rohani, dengan mempertimbangkan tugas serta produktivitas masing-masing, pun juga situasi perusahaan dan kesejahteraan umum” (GS 67,2). Persetujuan dari pihak yang bersangkutan saja tidak cukup untuk membenarkan secara moral tingginya upah.
2435 Pemogokan dapat dibenarkan secara moral, apabila ia merupakan satu cara yang tidak dapat dihindarkan, malahan satu cara yang perlu demi satu manfaat yang seimbang. Ia tidak dapat diterima secara moral, kalau ia dibarengi dengan kekerasan atau kalau bersama itu orang mengejar tujuan-tujuan yang tidak langsung berkaitan dengan persyaratan pekerjaan yang bertentangan dengan kesejahteraan umum.
2436 Adalah tidak adil untuk tidak membayar kepada lembaga-lembaga asuransi yuran-yuran yang telah ditentukan oleh otoritas yang berwewenang.
Pengangguran hampir selalu menodai martabat orang yang ditimpanya dan dengan gampang dapat mengguncangkan kehidupannya. Di samping kerugian yang diterimanya secara pribadi, pengangguran itu juga mengakibatkan banyak bahaya untuk keluarganya Bdk. LE 18..
V. * Keadilan dan Solidaritas antara Bangsa-bangsa
2437 Di tingkat internasional sumber-sumber dan sarana ekonomi tidak dibagi secara merata sehingga terbukalah suatu jurang antara bangsa-bangsa (SRS 14). Di satu pihak terdapat bangsa-bangsa yang memiliki dan memanfaatkan kemungkinan pengembangan, di lain pihak ada bangsa-bangsa yang semakin bertimbunan utang. 1938
2438 Dewasa ini beberapa sebab-musabab yang bersifat religius, politik, ekonomi, dan financial menyebabkan masalah sosial sudah mencapai “dimensi seluas dunia” (SRS 9). Di antara bangsa-bangsa yang secara politik sudah saling bergantung, dibutuhkan solidaritas. Dan itu lebih mutlak lagi diperlukan, kalau yang dimaksudkan adalah untuk menghentikan “mekanisme buruk” yang menghalang-halangi perkembangan perekonomian negara-negara lemah Bdk. SRS 17; 45.. Sistem keuangan Bdk. CA 35. yang disalahgunakan, dan malah bersifat riba, hubungan dagang yang tidak adil antara bangsa-bangsa dan perlombaan senjata harus diganti dengan usaha bersama, supaya dapat dimanfaatkan sumber-sumber untuk tujuan perkembangan moral, kultural, dan ekonomi: sementara itu orang harus menentukan secara baru prioritas-prioritas dan tata nilai-nilai” (CA 28). 1911, 2315
2439 Negara-negara kaya mempunyai tanggung jawab moral yang besar terhadap negara-negara yang tidak dapat menghasilkan sendiri sarana-sarana untuk pengembangan atau dihalang-halangi oleh kejadian-kejadian sejarah yang tragis. Itu merupakan kewajiban solidaritas dan cinta kasih, tetapi juga kewajiban keadilan, kalau saja kemakmuran negara-negara maju berasal dari sumber-sumber yang dibayar secara tidak memadai.
2440 Bantuan langsung adalah satu reaksi yang-pantas atas kebutuhan langsung dan luar biasa, umpamanya yang disebabkan oleh bencana alam dan wabah. Tetapi itu tidak cukup untuk mengatasi kerugian-kerugian besar yang timbul karena kecelakaan itu, juga tidak untuk memenuhi kebutuhan secara tetap. Orang pun harus membaharui lembaga perekonomian dan keuangan internasional, supaya lebih giat lagi berusaha demi hubungan-hubungan yang adil terhadap negara negara yang kurang berkembang Bdk. SRS 16.. Segala macam upaya dari negara-negara miskin yang mengusahakan pertumbuhan dan pembebasannya, harus dibantu Bdk. CA 26.. Ini berlaku paling utama untuk bidang pertanian. Para petani, terutama di dunia ketiga, merupakan kelompok kaum miskin yang terbesar.
2441 Dasar untuk memajukan perkembangan menyeluruh masyarakat manusia, ialah mengembangkan kesadaran mengenai Tuhan dan pengenalan diri sendiri. Perkembangan ini memperbanyak harta benda material dan menggunakannya untuk manusia dan kebebasannya. Ia mengurangi kemelaratan dan eksploitasi ekonomi. Ia menumbuhkan penghormatan untuk kekhasan kultural dan keterbukaan untuk yang transenden Bdk. SRS 32; CA 51.. 1908
2442 Bukanlah urusan gembala-gembala Gereja supaya secara langsung campur tangan di dalam struktur politik dan di dalam organisasi kehidupan sosial. Tugas ini termasuk dalam perutusan awam beriman, yang karena dorongan sendiri, bekerja sama dengan sesama warga negaranya. Ada aneka ragam jalan konkret terbuka bagi keterlibatan sosialnya. Ia selalu harus mengarah kepada kesejahteraan umum dan harus sesuai dengan pewartaan Injil dan ajaran Gereja. Adalah tugas awam beriman, “menjiwai kenyataan-kenyataan sementara dengan komitmen Kristen, yang olehnya mereka memperlihatkan bahwa mereka adalah saksi dan pelaku perdamaian dan keadilan” (SRS 47) Bdk. SRS 42..
2443 Tuhan memberkati mereka yang membantu orang-orang miskin dan mengecam mereka yang memalingkan diri dari mereka: “Berilah kepada orang yang meminta kepadamu dan jangan juga menolak orang yang mau meminjam dari padamu” (Mat 5:42). “Kalian sudah memperoleh semuanya itu dengan cuma-cuma, karena itu berikanlah pula dengan cuma-cuma” (Mat 10:8). Menurut apa yang telah mereka lakukan kepada orang miskin, Yesus Kristus akan mengenai orang-orang pilihan-Nya Bdk. Mat 25:31-36.. Apabila “kepada orang miskin diberitakan kabar baik” (Mat 11:5) Bdk. Luk 4:18., maka itulah tanda kehadiran Kristus.
2444 Gereja dalam “cinta kasihnya terhadap kaum miskin, yang … melekat pada pusaka tradisinya” (CA 57), membiarkan diri dibimbing oleh Injil sabda bahagia Luk 6:20-22., oleh kemiskinan Yesus Bdk. Mat 8:20. dan oleh perhatian-Nya kepada kaum miskin Bdk. Mrk 12:41-44.. Cinta kasih kepada kaum miskin untuk seorang Kristen malahan merupakan salah satu alasan untuk bekerja dan mendapat uang secukupnya, “supaya ia dapat membagikan sesuatu kepada orang yang berkekurangan” (Ef 4:28). Ini tidak hanya menyangkut kemiskinan material, tetapi juga aneka ragam kemiskinan kultural dan religius Bdk. CA 57..
2445 Cinta kasih kepada kaum miskin tidak dapat berbarengan dengan cinta kepada kekayaan yang tidak terkendalikan dan dengan penggunaannya secara egois:
“Hai kamu orang-orang kaya, menangislah dan merataplah atas sengsara yang menimpa kamu! Kekayaanmu sudah busuk dan pakaianmu telah dimakan ngengat! Emas dan perakmu sudah berkarat, dan karatnya akan menjadi kesaksian terhadap kamu dan akan memakan dagingmu seperti api. Kamu telah mengumpulkan harta pada hari-hari yang sedang berakhir. Sesunguhnya telah terdengar teriakan besar, karena upah yang kamu tahan dari buruh yang telah menuai hasil ladangmu, dan telah sampai ke telinga Tuhan semesta alam keluhan mereka yang menyabit panenmu. Dalam kemewahan kamu telah hidup dan berfoya-foya di bumi, kamu telah memuaskan hatimu sama seperti pada hari penyembelihan. Kamu telah menghukum, bahkan membunuh orang yang benar dan ia tidak dapat melawan kamu” (Yak 5:1-6).
2446 Santo Yohanes Krisostomus mengingatkan kewajiban ini dengan kata-kata yang sangat tegas: “tidak membiarkan kaum miskin turut menikmati harta miliknya, berarti mencuri dari mereka dan membunuh mereka. Yang kita miliki, bukanlah harta milik kita, melainkan harta milik mereka” (Laz 1,6). “Hendaknya tuntutan-tuntutan keadilan dipenuhi, supaya apa yang sudah harus diserahkan berdasarkan keadilan jangan diberikan sebagai hadiah cinta kasih” (AA 8:5).
“Kalau kita memberikan kepada kaum miskin apa yang sangat dibutuhkan, kita tidak memberi kepada mereka secara sukarela pemberian pribadi, tetapi kita mengembalikan kepada mereka, apa yang menjadi hak mereka. Dengan berbuat demikian, kita lebih banyak memenuhi kewajiban keadilan daripada melaksanakan perbuatan cinta kepada sesama” (GregoriusAgung, past. 3,21).
2447 Karya-karya belas kasihan adalah perbuatan cinta kasih, yang dengannya kita membantu sesama kita dalam kebutuhan jasmani dan rohaninya Bdk. Yes 58:6-7; Ibr 13:3.. Mengajar, memberi nasihat, menghibur, membesarkan hati, Serta mengampuni dan menanggung dengan sabar hati adalah karya-karya belas kasihan di bidang rohani. Karya-karya belas kasihan di bidang jasmani terutama: memberi makan kepada yang lapar, memberi tumpangan kepada tunawisma, mengenakan pakaian kepada yang telanjang, mengunjungi orang miskin dan orang tahanan dan menguburkan orang mati Bdk. Mat 25:31-46.. Dari semua karya itu, memberi derma kepada orang miskin Bdk. Tob 4:5-11; Sir 17:22. adalah satu dari kesaksian utama cinta kasih kepada sesama; ia juga merupakan satu perbuatan keadilan yang berkenan kepada Allah Bdk. Mat 6:2-4.:
“Barang siapa mempunyai dua helai baju, hendaklah ia membaginya dengan yang tidak punya, dan barang siapa mempunyai makanan, hendaklah ia juga berbuat demikan” (Luk 3:11). “Akan tetapi berikan isinya sebagai sedekah dan sesungguhnnya semuanya akan menjadi bersih bagimu” (Luk 11:41). “Jika seorang saudara atau saudari tidak mempunyai pakaian dan kekurangan makanan sehari-hari, dan seorang dari antara kamu berkata: ‘Selamat jalan, kenakanlah kain panas dan makanlah sampai kenyang!’, tetapi ia tidak memberikan kepadanya apa yang perlu bagi tubuhnya, apakah gunanya itu?” (Yak 2:15-16) Bdk 1 Yoh 3:17.. 1460, 1038, 1969, 1004
2448 “Dalam aneka ragam bentuknya – kekurangan material, ketidakadilan dan penindasan, penyakit jasmani dan rohani, dan akhirnya kematian – penderitaan manusiawi adalah bukti nyata tentang keadaan kelemahan bawaan dan perlunya keselamatan, di dalam mana manusia menemukan dirinya sebagai akibat dosa asal. Karena itu, ia menggerakkan kerahiman Kristus, Penebus, yang hendak menanggung penderitaan ini dan mengidentikkan Diri dengan saudara-Nya yang paling hina. Karen itu, Gereja mengarahkan pandangan kepada mereka semua, yang memprihatinkan itu, dengan cinta utama. Gereja, yang sejak awal, tanpa memperhitungkan kelemahan dari banyak anggotanya, bekerja tanpa henti-hentinya, supaya membantu, membela, dan membebaskan yang tertindas. Ia melakukan itu melalui karya amal yang tidak terhitung jumlahnya, yang masih dibutuhkan, selalu dan di mana-mana” (CDF, Instr. “Libertatis conscientia” 68). 886, 1586
2449 Di dalam Perjanjian Lama sudah dicanturnkan berbagai peraturan yuridis (tahun penghapusan utang, larangan mengambil riba dan memegang jaminan, kewajiban membayar sepersepuluh, pembayaran harian kepada buruh harian, hak atas panen sisa di kebun anggur dan di ladang buah-buahan) yang sesuai dengan nasihat dalam buku Ulangan: “orang-orang miskin tidak hentinya akan ada di dalam negeri itu. Itulah sebabnya aku memberi perintah kepadamu, demikian: haruslah engkau membuka tangan lebar-lebar bagi saudaramu, yang tertindas dan yang miskin di negerimu” (Ul 15: 11). Yesus sendiri menegaskan kata-kata ini: “orang miskin selalu ada pada kamu, tetapi Aku tidak akan selalu ada pada kamu” (Yoh 12:8). Dengan itu Ia tidak melemahkan tuduhan keras para nabi dahulu terhadap orang-orang yang mengatakan: kita membeli orang lemah karena uang dan orang yang miskin karena sepasang kasut” (Am 8: 6), tetapi dengan itu Ia mengajak kita untuk melihat kehadiran-Nya di dalam saudara-Nya, para fakir miskin Bdk. Mat 25:40..
Santa Rosa menjawab ibunya, ketika ia menegurnya, karena ia memberi tumpangan di rumah kepada orang miskin dan orang sakit: “Kalau kita melayani orang miskin dan orang sakit, kita melayani Yesus. Kita tidak boleh bosan membantu sesama kita, karena di dalam mereka kita melayani Yesus” (R Hansen, vita mirabilis, Louvain, 1968).
TEKS-TEKS SINGKAT
2450 “Jangan mencuri ” (Ul 5:19). “Pencuri, orang kikir, pemabuk, pemfitnah, dan penipu tidak akan mendapat bagian dalam Kerajaan Allah ” (1 Kor 6:10).
2451 Firman ketujuh memerintahkan agar dalam menggunakan harta benda duniawi dan hasil-hasil usaha manusia, kita selalu memperhatikan keadilan dan cinta kepada sesama.
2452 Harta benda ciptaan ini diperuntukkan bagi seluruh umat manusia. Hak atas milik pribadi tidak menghilangkan kenyataan bahwa harta benda ini diperuntukkan bagi semua orang.
2453 Perintah ketujuh melarang pencurian. Pencurian berarti bahwa orang secara bertentangan dengan hukum, mengambil sesuatu melawan kehendak wajar pemilik.
2454 Setiap cara, untuk mengambil dan menggunakan milik orang lain, melawan keadilan, melanggar perintah ketujuh. Ketidakadilan yang telah dilakukan menuntut gantinya. Keadilan komutatif menuntut agar benda yang dicuri itu dikembalikan.
2455 Hukum kesusilaan melarang memperhamba manusia dengan cara apa pun, karena ketamakan atau dengan tujuan totaliter, lalu membeli, menjual, atau menukar mereka bagaikan barang.
2456 Pencipta telah memberikan kepada manusia hak untuk menggunakan bahan-bahan mentah, flora, dan fauna dunia ini. Tetapi sementara itu manusia harus memperhatikan kewajiban-kewajiban susila, juga terhadap generasi yang akan datang.
2457 Binatang berada di bawah kuasa manusia, yang harus menunjukkan kemurahan hati terhadap mereka. Mereka dapat melayani kebutuhan yang wajar dari manusia.
2458 Gereja memberi penilaian dalam bidang ekonomi dan sosial, apabila hak asasi manusia atau kebahagiaan jiwa-jiwa menuntutnya. Ia memperhatikan kesejahteraan umum manusia di bidang duniawi, sejauh hal ini terarah kepada kebaikan tertinggi, tujuan terakhir kita.
2459 Manusia itu sendiri adalah pencetus, inti, dan tujuan seluruh kehidupan ekonomi dan kemasyarakatan. Sangat menentukan bagi masalah sosial bahwa benda-benda yang diciptakan Allah bagi semua orang, benar-benar sampai. kepada semua orang sesuai dengan keadilan dan melalui cinta kasih.
2460 Nilai pekerjaan yang utama datang dari manusia itu sendiri yang melakukannya dan untuk siapa itu ditentukan. Dengan pekerjaannya manusia mengambil bagian dalam karya penciptaan. Bekerja dalam persatuan dengan Kristus, dapat menyelamatkan.
2461 Pembangunan yang benar menyangkut seluruh manusia. Karena itu yang penting adalah memajukan kemampuan setiap manusia untuk menjawab panggilannya, sebab itu panggilan AllahBdk. CA 29..
2462 Memberi amal kepada orang miskin adalah bukti cinta kasih persaudaraan dan pekerjaan keadilan yang berkenan kepada Allah.
2463 Siapa tidak mengenal dalam sejumlah besar manusia tanpa makanan, atap, dan tempat bernaung, Lasarus, pengemis yang kelaparan dalam perumpamaan Yesus Bdk. Luk 16:19-31. ? Bagaimana orang tidak dapat mendengar suara Yesus: “Kamu tidak melakukannya juga untuk Aku ” (Mat 25:45)?
ARTIKEL 8 – PERINTAH KEDELAPAN
“Jangan mengucapkan saksi dusta tentang sesamamu” (Kel 20:16).
“Kamu telah mendengar pula yang difirmankan kepada nenek moyang kita: Jangan bersumpah palsu, melainkan peganglah sumpahmu di depan Tuhan” (Mat 5:33).
2464 Perintah kedelapan melarang memutarbaIikkan kebenaran dalam hubungan dengan orang lain. Peraturan moral ini dibuktikan juga dari panggilan bangsa kudus, untuk menjadi saksi Tuhannya, yang adalah kebenaran dan yang menghendaki kebenaran. Melanggar kebenaran dalam kata dan perbuatan berarti satu penolakan untuk mewajibkan diri pada kejujuran moral; itu adalah satu ketidaksetiaan yang mendalam terhadap Tuhan dan dengan demikian membahayakan dasar-dasar perjanjian.
I. * Hidup dalam Kebenaran
2465 Perjanjian Lama memberikan kesaksian: Allah adalah sumber segala kebenaran. Perkataan-Nya adalah kebenaranBdk. Ams 8:7; 2 Sam 7:28.. Hukum-Nya adalah kebenaranBdk. Mzm 119:142.. “Kesetiaan-Mu bertahan sepanjang zaman” (Mzm 119:90)Bdk. Luk 1:50.. Karena Allah selalu benar (Rm 3:4), maka anggota-anggota bangsanya harus hidup dalam kebenaranBdk. Mzm 119:30..
2466 Di dalam Yesus Kristus, kebenaran Allah menampilkan diri secara penuh dan sempurna. Karena “penuh rahmat dan kebenaran” (Yoh 1:14), Ia adalah “terang dunia” (Yoh 8:12), Kebenaran itu sendiri Bdk. Yoh 14:6., “supaya setiap orang yang percaya kepada-Ku, jangan tinggal di dalam kegelapan” (Yoh 12:46). Siapa yang tinggal di dalam Sabda Yesus adalah murid Yesus yang sebenarnya; ia akan “mengetahui kebenaran, dan kebenaran itu akan memerdekakan” (Yoh 8:32) dan menguduskan dia Bdk. Yoh 17:17.. Mengikuti Yesus berarti hidup dari “roh kebenaran” (Yoh 14:17), yang diutus Bapa dalam narna-Nya Bdk. Yoh 14:26. dan yang akan menghantar masuk ke dalam seluruh kebenaran (Yoh 16:13). Yesus mengajar kepada murid-murid-Nya cinta kepada kebenaran tanpa syarat: “Jika ya hendaklah kamu katakan: ya, jika tidak, hendaklah kamu katakan: tidak. Apa yang lebih daripada itu berasal dari si jahat” (Mat 5:37).
2467 Dari kodratnya manusia itu mencari kebenaran. Ia berkewajiban untuk menghormatinya dan memberikan kesaksian: “Menurut martabat mereka, semua orang – justru sebagai pribadi, artinya berakal budi dan berkehendak bebas, oleh karena itu mengemban tanggung jawab pribadi – berdasarkan kodrat mereka sendiri terdorong, dan karena kewajiban moral terikat untuk mencari kebenaran, terutama yang menyangkut agama. Mereka wajib juga berpegang pada kebenaran yang mereka kenal, dan mengatur seluruh hidup mereka menurut tuntutan kebenaran” (DH 2).
2468 Kebenaran dalam arti bertindak dan berbicara secara jujur berarti kejujuran, ketulusan hati atau sikap berterus terang. Kebajikan ketulusan hati atau kejujuran menuntut bahwa orang nyata sebagai benar dalam perbuatannya, mengatakan kebenaran dalam kata-katanya dan menjauhkan diri dari lidah bercabang, kepura-puraan, penipuan, dan kemunafikan.
2469 “Manusia tidak dapat hidup bersama dalam suatu masyarakat, kalau mereka tidak saling mempercayai, sebagai orang yang menyatakan kebenaran satu kepada yang lain” (Tomas Aqu., s. th. 2-2,109,3 ad 1). Kebajikan kejujuran memberi kepada orang lain apa yang menjadi haknya. Ia mempertahankan jalan tengah antara apa yang harus dikatakan dan rahasia yang harus dipegang. Untuk itu diperlukan kejujuran dan sikap memegang rahasia. “Seseorang berkewajiban menyampaikan kebenaran kepada orang lain demi kejujuran” (Tomas Aqu., s.th. 2-2,109,3).
2470 Murid Kristus siap “hidup dalam kebenaran”, artinya dalam kesederhanaan hidup menurut contoh Tuhan; dengan demikian ia tinggal dalam kebenaran. “Jika kita katakan, bahwa kita beroleh persekutuan dengan Dia, namun kita hidup dalam kegelapan, kita berdusta dan kita tidak melakukan kebenaran” (1 Yoh 1:6).
II. * Memberi Kesaksian untuk Kebenaran
2471 Di depan Pilatus Tuhan menyatakan: “Untuk itulah Aku lahir dan untuk itulah Aku datang ke dalam dunia ini, supaya Aku memberi kesaksian tentang kebenaran” (Yoh 18:37). Seorang Kristen tidak perlu malu memberikan kesaksian iman; ia harus menyatakan imannya dengan jelas, sebagaimana yang dilakukan santo Paulus di depan para hakimnya. Ia harus berusaha supaya “hati nurani bersih terhadap Allah dan bersih terhadap manusia” (Kis 24:16).
2472 Kewajiban orang Kristen untuk mengambil bagian dalam kehidupan Gereja, mendorongnya supaya bertindak sebagai saksi untuk Injil dan untuk segala kewajiban yang mengalir darinya. Kesaksian ini melanjutkan iman dalam kata dan perbuatan. Memberi kesaksian adalah satu perbuatan keadilan, yang memastikan kebenaran atau menjelaskannya Bdk. Mat 18:16..
“Sebab segenap umat kristiani, di mana pun mereka hidup, melalui teladan hidup serta kesaksian lisan mereka wajib menampilkan manusia baru, yang telah mereka kenakan ketika dibaptis, maupun kekuatan Roh Kudus, yang telah men.eguhkan mereka melalui sakramen Krisma” (AG 11).
2473 Martirium adalah kesaksian teragung yang dapat diberikan orang untuk kebenaran iman; itulah kesaksian sampai mati. Seorang martir memberikan kesaksian untuk Kristus, yang telah wafat dan bangkit dan yang dengan-Nya ia terikat melalui kasih. Ia memberi kesaksian untuk kebenaran iman dan ajaran iman Kristen. Ia menerima kematian dalam kekuatan Kristen. “Biarlah aku menjadi makanan binatang-binatang buas, karena dengan demikian mungkinlah bagi saya untuk sampai kepada Allah” (Ignasius dari Antiokia, Rom 4, 1).
2474 Dengan amat cermat Gereja menghimpun dalam dokumen para martir, kenangan-kenangan akan mereka, yang dengan memberi kesaksian iman, telah melangkah sampai titik terakhir. Mereka merupakan dokumen kebenaran yang ditulis dengan darah.
“Segala ujung bumi dan segala kerajaan dunia ini tidak berguna sedikit pun bagi saya. Lebih baiklah bagi saya, mati untuk Kristus daripada hidup sebagai raja sampai ke ujung bumi. Saya mencari Dia yang sudah mati untuk kita; saya menghendaki Dia yang telah bangkit demi kepentingan kita. Saat kelahiran sudah di ambang pintu” (Ignasius dari Antiokia, Rom 6,1-2).
“Tuhan, Allah yang mahakuasa… saya memuji Engkau, karena Engkau berkenan memasukkan saya ke dalam kelompok para saksi berdarah pada hari ini dan pada saat ini… Engkau memegang janji-Mu, Allah kesetiaan dan kebenaran. Untuk rahmat ini dan untuk segala sesuatu, saya memuji Engkau, saya memuliakan Engkau, dan meluhurkan Engkau dengan perantaraan Yesus Kristus, Imam Agung surgawi yang kekal, Putera-Mu yang kekasih. Dengan perantaraan Dia, yang hidup bersama Engkau dan Roh Kudus, terpujilah Engkau sekarang dan selama-lamanya. Amin” (Polikarpus, mart. 14,2-3).
III. * Pelanggaran Melawan Kebenaran
2475 Murid-murid Kristus telah “mengenakan manusia baru, yang telah diciptakan menurut kehendak Allah di dalam kebenaran dan kekudusan yang sesungguhnya” (Ef 4:24). Darinya lahir nasihat-nasihat: “Jangan lagi berdusta” (Ef 4:24) dan: “Karena itu, buanglah segala kejahatan, segala tipu muslihat, dan segala macam kemunafikan, kedengkian, dan fitnah” (1 Ptr 2:1).
2476 Saksi dusta dan sumpah palsu. Satu pernyataan yang bertentangan dengan kebenaran terutama bersifat berat, apabila ia disampaikan secara resmi. Di depan pengadilan ia menjadi kesaksian palsu Bdk. Ams 19:9., dengan sumpah ia menjadi sumpah palsu. Tingkah laku ini dapat mengakibatkan bahwa yang tidak bersalah dihukum atau yang bersalah dibebaskan atau hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa Bdk. Ams 18:5., dipertajam. Ia merusakkan tata hukum dan keadilan keputusan yang diambil oleh para hakim.
2477 Sikap menghormati nama baik seseorang melarang setiap sikap dan perkataan yang dapat merusakkan nama baiknya secara tidak adil Bdk. CIC, can. 220.. Orang melakukan penilaian yang lancang, bila tanpa bukti yang memadai, dan walaupun hanya secara diam-diam, menerima tentang seseorang bahwa ia telah melakukan suatu kesalahan;
fitnah, apabila seorang tanpa dasar yang obyektif dan sah, menyampaikan kesalahan dan pelanggaran seseorang kepada orang lain, yang tidak tahu-menahu mengenai hal itu Bdk. Sir 21:28.;
umpatan, apabila seseorang oleh ungkapan yang bertentangan dengan kebenaran merugikan nama baik orang lain dan menyebabkan keputusan yang salah mengenai mereka.
2478 Supaya tidak mengadili secara lancang, setiap orang harus memperhatikan agar sedapat mungkin menilai pikiran, perkataan, dan perbuatan sesama secara wajar.
“Setiap warga Kristen yang baik harus lebih terbuka, agar menerima ungkapan sesama sebagai hal yang dapat dipercaya, daripada mengecamnya. Kalau ia tidak mampu membenarkannya, ia patut menyelidiki, bagaimana orang itu mengartikannya, kalau diartikan dalam arti buruk, ia harus memperbaikinya dengan cinta kasih; dan kalau itu belum mencukupi, ia akan mencari segala cara yang memadai, supaya ia dapat sampai kepada suatu pengertian yang tepat dan dengan demikian menyelamatkan diri” (Ignasius, ex. spir. 2).
2479 Fitnah dan umpatan merusak nama baik dan kehormatan sesama. Padahal kehormatan adalah bukti sosial martabat seorang manusia, dan setiap orang mempunyai hak kodrati atas kehormatan namanya, atas nama baiknya, dan atas penghargaan. Fitnah dan umpatan, dengan demikian, merusak kebajikan-kebajikan keadilan dan cinta kasih.
2480 Sungguh jahat, melalui sanjungan, pujian yang berlebihan atau bantuan dalam perkataan atau perbuatan, memperkuat orang lain dalam tindakannya yang salah dan dalam sikapnya yang palsu. Pujian yang berlebihan adalah kesalahan berat, apabila ia menjadikan seorang teman dalam kebiasaan buruk atau dosa berat. Keinginan untuk memberi pelayanan, atau persahabatan, tidak membenarkan lidah bercabang. Pujian yang berlebihan adalah dosa ringan, apabila itu terjadi hanya dengan tujuan menyenangkan, menghalang-halangi satu kejahatan, mengatasi satu kesulitan, atau mencapai keuntungan yang halal.
2481 Bual atau cakap besar adalah satu kesalahan terhadap kebenaran. Demikian pula berlaku untuk ironi, yang hendak meremehkan seseorang, sejauh ia mengangkat salah satu segi kehidupannya untuk mewartakannya dengan maksud jahat.
2482 “Dusta berarti, bahwa orang mengatakan yang tidak benar dengan maksud untuk menyesatkan” (Agustinus, mend.4, 5). Tuhan mengecam dusta sebagai pekerjaan setan: “Iblislah bapamu … Ia tidak pernah memihak kebenaran, sebab tidak ada kebenaran padanya. Kalau ia berdusta, itu sudah wajar, karena sudah begitu sifatnya. Ia pendusta dan asal segala dusta” (Yoh 8:44).
2483 Dusta adalah pelanggaran paling langsung terhadap kebenaran. Berdusta berarti berbicara atau berbuat melawan kebenaran untuk menyesatkan seseorang, yang mempunyai hak untuk mengetahui kebenaran. Oleh karena dusta melukai hubungan manusia dengan kebenaran dan sesama, ia juga melanggar hubungan mendasar antara manusia dan perkataannya dengan Tuhan.
2484 Dusta itu lebih berat atau kurang berat bergantung pada kodrat kebenaran yang ia rusakkan, situasi, maksud orang melakukannya, dan kerugian yang muncul darinya untuk orang yang ditipu. Pada hakikatnya dusta hanyalah dosa kecil, namun dapat menjadi dosa berat, kalau ia melanggar kebajikan-kebajikan keadilan dan cinta kasih secara kasar.
2485 Dusta itu menurut kodratnya harus ditolak. Ia adalah satu pencemaran perkataan, yang diperuntukkan, untuk menyampaikan kebenaran yang orang tahu kepada orang lain. Maksud yang disengaja untuk menipu sesama melalui ungkapan yang bertentangan dengan kebenaran, melanggar kebenaran dan cinta kasih. Kesalahan itu menjadi lebih besar lagi, apabila terdapat bahaya bahwa penipuan itu membawa akibat-akibat yang buruk bagi yang ditipu.
2486 Sebagai pelanggaran kebenaran, dusta itu adalah semacam kekerasan terhadap sesama. Ia menghantamnya dalam kemampuannya untuk mengetahui, yang adalah satu prasyarat untuk setiap penilaian dan setiap keputusan. Pada dasarnya ia mengandung perpecahan antar manusia dan segala kejahatan muncul darinya. Dusta itu membawa kemalangan untuk setiap masyarakat; ia melumpuhkan kepercayaan antara manusia dan merobek-robek jaringan hubungan sosial.
2487 Setiap pelanggaran melawan keadilan dan kebenaran membawa serta kewajiban untuk pemulihan, juga apabila pengampunan sudah diberikan kepada pencetusnya. Seandainya tidak mungkin untuk memulihkan lagi suatu ketidakadilan secara resmi, orang harus melakukannya secara diam-diam; kalau yang dirugikan tidak langsung dapat diberikan ganti rugi, orang harus memberikan ganti rugi secara moral kepadanya atas nama cinta kasih. Kewajiban untuk memulihkan juga menyangkut pelanggaran terhadap nama baik bagi orang lain. Pemulihan moral sering kali juga pemulihan material ini diukur menurut besarnya kerugian yang disebabkan. Ini adalah kewajiban hati nurani.
IV. * Menghargai Kebenaran
2488 Hak atas penyampaian kebenaran bukannya tanpa syarat. Kehidupan ini harus dihayati sesuai dengan hukum cinta kepada sesama menurut Injil. Cinta kasih ini menghendaki bahwa dalam situasi konkret orang menilai, apakah sesuai atau tidak, mengatakan kebenaran kepada orang yang ingin mengetahuinya.
2489 Satu permohonan untuk pengetahuan atau informasi, harus selalu dijawab dengan cinta kepada sesama dan penghormatan akan kebenaran. Keselamatan dan keamanan orang lain, penghormatan akan kehidupan pribadi, atau perhatian akan kepentingan umum adalah alasan-alasan yang cukup, untuk mendiamkan sesuatu yang tidak harus diumumkan, atau untuk mempergunakan bahasa yang sangat hati-hati. Kewajiban untuk menjauhkan syak wasangka, sering menuntut kebijaksanaan yang sungguh. Tidak ada seorang pun berkewajiban untuk menyampaikan kebenaran kepada orang-orang, yang tidak mempunyai hak untuk mengetahuinya Bdk. Sir 27:16; Ams 25:9-10..
2490 Rahasia Pengakuan itu kudus dan dengan alasan apa pun tidak boleh dilanggar. “Rahasia sakramental tidak dapat diganggu gugat; karena itu adalah durhaka jika bapa Pengakuan dengan kata-kata atau dengan salah satu cara lain serta atas dasar apa pun sedikit banyak mengkhianati peniten” (CIC, can. 983, ? 1).
2491 Rahasia jabatan – yang harus diperhatikan oleh umpamanya politikus, anggota militer, dokter, dan hakim, – atau informasi pribadi, yang disampaikan di bawah meterai menyimpan rahasia, tidak boleh dibocorkan, kecuali apabila timbul satu keadaan khusus bahwa menjaga rahasia itu menyebabkan satu kerugian yang sangat besar bagi orang yang menyampaikannya, atau bagi orang ketiga, kerugian yang hanya dapat dicegah dengan menyebarluaskan kebenaran. Informasi pribadi, yang merugikan orang lain, tidak boleh disebarluaskan tanpa alasan yang memadai, juga apabila tidak disampaikan di bawah meterai menyimpan rahasia.
2492 Setiap orang harus dapat menahan diri secukupnya dalam hubungan dengan kehidupan pribadi orang lain. Mereka yang bertanggung jawab atas penyampaian informasi, harus memperhatikan nisbah yang baik antara kepentingan umum dan penghormatan akan hak-hak pribadi. Informasi mengenai kehidupan pribadi orang-orang yang melaksanakan kegiatan politik atau kegiatan umum, hanya dapat dicela, apabila mereka mencemari hal-hal pribadi dan kebebasan.
V. * Penggunaan Media Komunikasi
2493 Dalam masyarakat modem media komunikasi memainkan peranan penting dalam penyampaian informasi, penggalakan kebudayaan, dan dalam pembinaan. Sebagai akibat dari kemajuan teknik, luasnya dan aneka ragam isi yang harus disampaikan, demikian pula berdasarkan pengaruh atas pendapat umum, maka peranan ini akan menjadi semakin penting.
2494 Informasi melalui media komunikasi adalah demi kesejahteraan umum Bdk. IM 11.. Masyarakat mempunyai hak atas informasi, yang berdasarkan kebenaran, kebebasan, dan solidaritas.
“Tetapi cermatnya pelaksanaan hak itu meminta, supaya mengenai obyeknya komunikasi itu selalu benar dan – dengan mengindahkan keadilan serta cinta kasih – bersifat lengkap. Selain itu mengenai caranya, hendaklah berlangsung dengan jujur dan memenuhi syarat; maksudnya: hendaknya komunikasi itu mengindahkan sepenuhnya hukum-hukum moral, hak-hak manusia yang semestinya serta martabat pribadinya, dalam mengumpulkan maupun menyiarkan berita-berita” (IM 5:2).
2495 “Maka perlulah semua anggota masyarakat memenuhi tugas kewajiban keadilan dan cinta kasih, juga di bidang komunikasi sosial. Oleh karena itu hendaklah mereka, juga melalui media komunikasi itu, berusaha membentuk dan menyebarluaskan pandangan-pandangan umum yang sesuai dengan kebenaran” (IM 8). Solidaritas dibentuk oleh komunikasi yang benar dan jujur dan oleh penyebarluasan ide-ide, yang memajukan pengetahuan dan perhatian untuk orang-orang lain.
2496 Sarana-sarana komunikasi, terutama media massa, dapat membangkitkan pada pemakai jasa semacam fasifitas, apabila mereka menjadikan orang-orang ini konsumen kata-kata dan gambar yang kurang teliti. Para pemakai jasa harus mempergunakan media komunikasi dengan tahu batas dan membentuk bagi dirinya hati nurani yang jelas dan tepat, supaya lebih mudah dapat menentang pengarah-pengaruh yang buruk.
2497 Atas dasar tugas pekerjaan dalam bidang pers, para wartawan mempunyai kewajiban, supaya melayani kebenaran dalam menyebarluaskan informasi dan supaya tidak melecehkan hukum cinta kasih. Mereka harus berusaha juga, untuk mendapatkan fakta-fakta secara benar dan untuk memperhatikan batas-batas penilaian kritis mengenai pribadi-pribadi. Mereka harus menjauhkan diri dari fitnah.
2498 “Dalam hal komunikasi sosial pemerintah terikat kewajiban-kewajiban khas demi kesejahteraan umum, yang merupakan tujuan media itu. Sebab termasuk tugas pemerintah, sesuai dengan fungsinya, untuk membela dan melindungi kebebasan yang sejati dan sewajamya perihal informasi” (IM 12). Dengan mengeluarkan peraturan-peraturan yang memadai dan memperhatikan bahwa peraturan itu juga ditaati, para penguasa harus menjaga, bahwa penyalahgunaan media komunikasi jangan “menimbulkan bahaya-bahaya yang gawat bagi kesusilaan umum serta kemajuan masyarakat” (IM 12). Mereka harus menghukum pelecehan hak-hak setiap orang atas nama baiknya dan atas penghormatan kehidupan pribadinya. Mereka harus memberikan informasi pada waktunya dan dengan jujur, yang menyangkut kepentingan umum dan menjawab kegelisahan masyarakat yang beralasan. Penyebaran informasi yang salah untuk memanipulasi pendapat umum melalui media, tidak dapat dibenarkan oleh apa pun. Campur tangan penguasa tidak boleh membatasi kebebasan perorangan dan kelompok.
2499 Moral mengecam keadaan buruk di negara-negara totaliter, di mana kebenaran secara sistematis dipalsukan, para penguasa politik mengatur pendapat umum melalui media komunikasi, dalam pengadilan publik memanipulasi para terdakwa dan para saksi, dan di mana para penguasa mengira bahwa mereka dapat mengamankan tirani mereka dengan cara mematilemaskan dan menindas benih segala sesuatu yang mereka anggap sebagai “delik sikap”.
VI. * Kebenaran, Keindahan, dan Kesenian Sakral
2500 Melakukan yang baik berkaitan dengan kegembiraan rohani dan keindahan moral. Demikian pula kebenaran membawa kegembiraan dan kecemerlangan keindahan rohani. Kebenaran itu dari sendirinya sudah indah. Kebenaran perkataan adalah ungkapan rasional dari pengetahuan tentang kenyataan yang diciptakan dan tidak diciptakan. Ia perlu untuk manusia yang berakal budi. Tetapi kebenaran juga dapat mendapatkan bentuk ungkapan manusiawi lain yang bersifat melengkapi, terutama kalau harus mengungkapkan hal-hal yang tidak dapat dinyatakan dalam kata-kata: kedalaman hati manusia, kemuliaan jiwa, dan misteri Allah. Sebelum Tuhan menyatakan Diri kepada manusia dalam kata-kata kebenaran, ia menyatakan Diri kepadanya melalui bahasa ciptaan yang umum, karya Sabda-Nya dan, Kebijaksanaan-Nya, di dalam susunan dan harmoni seluruh kosmos, yang dapat ditemukan baik oleh seorang anak maupun oleh seorang cendekiawan. “Dengan membandingkan kebesaran dan keindahan segala ciptaan, orang dapat mengenal Penciptanya” (Keb 13:5), “sebab Bapa dari segala keindahan itulah yang menciptakannya” (Keb 13:3).
“Kebijaksanaan adalah pernapasan kekuatan Allah dan pancaran murni kemuliaan Yang Mahakuasa; karena itu tidak ada sesuatu pun yang bernoda masuk ke dalamnya. Karena kebijaksanaan merupakan pantulan cahaya kekal, dan cermin tak bernoda dari kegiatan Allah, dan gambar kebaikan-Nya” (Keb. 7:25-26). “Sebab ia adalah lebih indah daripada matahari dan mengalahkan setiap tempat bintang-bintang. Berbanding dengan siang terang dialah yang unggul, sebab siang diganti malam, sedangkan kejahatan tak sampai menggagahi kebijaksanaan” (Keb 7:29-30). “Aku … jatuh cinta kepada kebijaksanaan” (Keb 8:2).
2501 Karena manusia diciptakan menurut citra Allah Bdk. Kej 1:26., ia menyatakan kebenaran tentang hubungannya dengan Allah, Pencipta, juga melalui keindahan karya seninya. Kesenian adalah satu bentuk ungkapan yang khas untuk manusia. Ia mengatasi usaha yang dimiliki segala makhluk hidup, yakni menjamin kebutuhan hidup; ia adalah luapan bebas dari kekayaan intern manusia. Berasal dari bakat yang diberikan oleh Pencipta dan dari usaha manusia, kesenian adalah bentuk kebijaksanaan praktis. Di dalamnya bersatulah pengetahuan dan kemampuan Bdk. Keb 7:17., untuk memberi kepada kebenaran suatu kenyataan dalam bentuk suatu bahasa yang dimengerti dengan melihat atau mendengar. Sejauh kesenian itu membiarkan diri diilhami oleh kebenaran makhluk ciptaan dan oleh cinta kepada mereka, ia menunjukkan semacam keserupaan dengan kegiatan Allah dalam menciptakan. Sebagaimana setiap kegiatan manusia yang lain, kesenian mempunyai tujuan absolut bukan dalam dirinya sendiri, melainkan menerima peraturannya dari tujuan akhir manusia dan dibudayakan olehnya Bdk. Pius XII, Wejangan 25 Desember 1955 dan 3 September 1950..
2502 Kesenian sakral itu benar dan indah, kalau ia – melalui bentuknya – menjawab panggilannya: dalam iman dan dalam penyembahan menyatakan dan memuliakan misteri Allah yang transenden – keindahan kebenaran dan cinta yang tidak kelihatan dan yang melampaui segala-galanya, yang telah tampak dalam Kristus, yang memancarkan “keagungan Allah yang gilang-gemilang, dan gambar yang nyata dari Diri Allah sendiri” (Ibr 1:3) dan di dalam-Nya “berdiam secara jasmaniah seluruh kepenuhan ke-Allah-an” (Kol 2:9). Keindahan rohani ini terpantul dalam Bunda Perawan Maria, dalam para malaikat, dan para kudus. Kesenian sakral yang benar mengangkat manusia ke dalam penyembahan, dalam doa, dan cinta kepada Allah Pencipta dan Penebus, yang kudus dan yang menguduskan.
2503 Karena itu para Uskup sendiri – atau melalui petugas-harus berusaha bahwa kesenian sakral yang lama dan baru dalam segala bentuknya digalakkan. Dengan ketelitian religius yang sama mereka harus coba menjauhkan dari liturgi dan rumah ibadat segala sesuatu yang tidak sesuai dengan kebenaran iman dan keindahan kesenian sakral yang benar Bdk. SC 122-127..
TEKS-TEKS SINGKAT
2504 “Jangan mengucapkan saksi dusta tentang sesamamu (Kel 20:16). Murid-murid Kristus telah mengenakan manusia baru, “yang telah diciptakan menurut kehendak Allah di dalam kebenaran dan kekudusan yang sesungguhnya” (Ef 4:24).
2505 Kebenaran atau kejujuran adalah kebajikan, yang berarti bahwa manusia bertingkah laku benar dalam perbuatannya dan mengatakan yang benar dalam kata-katanya dengan menjauhkan diri dari lidah bercabang, kepura-puraan, dan kemunafikan.
2506 Seorang Kristen “janganlah malu bersaksi tentang Tuhan kita” dengan kata dan perbuatan (2 Tim 1:8). Martirium adalah kesaksian yang teragung bagi kebenaran iman.
2507 Perhatian akan nama baik dan kehormatan manusia melarang fitnah dan umpatan dalam sikap dan kata-kata.
2508 Dusta berarti mengatakan yang tidak benar, dengan tujuan menipu sesama yang mempunyai hak atas kebenaran.
2509 Satu pelanggaran terhadap kebenaran menuntut pemulihan kembali.
2510 Kaidah emas membantu seseorang membeda-bedakan dalam situasi konkret, apakah kebenaran harus disampaikan atau tidak kepada orang yang menanyakannya.
2511 “Rahasia pengakuan tidak dapat diganggu gugat” (CIC, can. 983, ? 1). Rahasia jabatan harus disimpan. Penyampaian yang intim, yang dapat merugikan orang lain, tidak boleh disebarluaskan.
2512 Masyarakat mempunyai hak atas informasi yang berdasar kebenaran, kebebasan dan keadilan. Dalam penggunaan media komunikasi, orang harus menjaga batas yang wajar.
2513 Kesenian-kesenian, terutama kesenian sakral, “pada hakikatnya dimaksudkan untuk dengan cara tertentu mengungkapkan keindahan Allah yang tak terperikan dalam karya manusia. Lagi pula semakin dikhususkan bagi Allah dan untuk memajukan puji syukur serta kemuliaan-Nya, karena tiada tujuannya yang lain, kecuali untuk dengan buah hasilnya membantu manusia sedapat mungkin mengangkat hatinya kepada Allah” (SC 122).
ARTIKEL 9 – PERINTAH KESEMBILAN
“Jangan mengingini rumahnya sesamamu. Jangan mengingini isterinya, atau hamba-hambanya laki-laki, atau hambanya perempuan, atau lembunya atau keledainya, atau apa pun yang dipunyai sesamamu” (Kel 20:17).
“Barang siapa memandang seorang wanita dengan nafsu berahi, orang itu sudah berzina dengan wanita itu dalam hatinya”(Mat 5: 28).
2514 Santo Yohanes membeda-bedakan tiga macam hawa nafsu atau keinginan: keinginan daging, keinginan mata dan kesombongan dunia Bdk. 1 Yoh 2:16.. Menurut tradisi katekese Katolik perintah kesembilan melarang keinginan daging, perintah kesepuluh melarang keinginan akan milik orang lain.
2515 Secara etimologis, kata “keinginan” dapat berarti setiap bentuk keinginan kuat manusia. Teologi Katolik mengartikannya dengan satu daya perasaan nafsu berahi yang kuat, yang melawan pikiran manusia. Rasul Paulus menggunakan kata itu untuk pemberontakan “daging” melawan “roh” Bdk. Gal 5:16.17.24; Ef 2:3.. Keinginan berasal dari ketidaktaatan dosa pertama Bdk. Kej 3:11.. Juga apabila keinginan itu bukan suatu pelanggaran, namun ia mengganggu tata kekuatan manusia yang susila dan membuatnya cenderung untuk melakukan dosa Bdk. Konsili Trente: DS 1515..
2516 Oleh karena manusia adalah makhluk yang terdiri dari roh dan badan, terdapatlah di dalamnya semacam ketegangan: kecenderungan roh dan badan berada dalam semacam perlawanan. Tetapi konflik ini adalah warisan dari dosa; ia berasal darinya dan serentak menyatakannya. Kita mengalaminya dalam perjuangan rohani sehari-hari.
“Bukanlah maksud Rasul untuk mendiskriminasikan badan dan mengecamnya, yang bersama dengan jiwa rohani membentuk kodrat manusia dan subyektivitas pribadinya; ia lebih banyak berbicara tentang pekerjaan-pekerjaan, atau lebih baik, tentang pola tingkah laku habitual – kebajikan dan kebiasaan buruk – yang secara susila baik atau buruk sebagai buah ketaatan (dalam kasus pertama) atau perlawanan (dalam kasus kedua) terhadap karya keselamatan Roh Kudus. Karena itu Rasul menulis: Roh Allah sudah memberikan kepada kita hidup yang baru; oleh sebab itu Dia jugalah harus menguasai hidup kita (Gal 5:25)” (DeV 55).
I. Pemurnian Hati
2517 Hati adalah tempat kediaman kepribadian susila: “Karena dari hati timbul segala pikiran jahat, perzinaan, percabulan, pencurian, sumpah palsu, dan hujah” (Mat 15:19). Dalam perjuangan melawan keinginan daging dibutuhkan pembersihan hati dan pengekangan diri.
“Jagalah dirimu dalam kesederhanaan dan kemurnian, dan engkau akan seperti anak-anak yang tidak mengenal yang jahat, yang merusakkan kehidupan manusia” (Hermas, mand. 2, 1).
2518 Sabda bahagia keenam menyampaikan: “Berbahagialah orang yang suci hatinya, karena mereka akan melihat Allah” (Mat 5:8). Yang mempunyai “hati murni” ialah mereka yang sudah menyesuaikan pikiran dan kehendaknya dengan tuntutan kekudusan Allah, terutama dalam tiga bidang: cinta kasih kristiani Bdk. 1 Tim 4:3-9; 2Tim 2:22., kemurnian atau sikap tak bercela dibidang seks Bdk. 1 Tes 4:7; Kol 13:5; Ef 4:19., dan cinta kepada kebenaran dan kepatuhan kepada agama Bdk. Tit 1:15; 1 Tim 1:34; 2 Tim 2:23-26.. Kemurnian hati, badan, dan iman berhubungan satu sama lain.
Orang-orang Kristen harus mengimani artikel-artikel simbolum, “supaya sebagai orang beriman mereka taat kepada Allah; sebagai orang yang sangat taat, mereka harus hidup baik di bidang susila; sebagai orang yang hidup baik di bidang susila, mereka membersihkan hatinya, dan sebagai orang yang membersihkan hatinya mereka harus mengerti apa yang mereka imani” (Agustinus, fid. et symb. 10, 25).
2519 Kepada orang-orang yang murni hatinya sudah dijanjikan bahwa mereka akan memandang Tuhan dari muka ke muka dan akan menjadi serupa dengan Dia Bdk. 1 Kor 13:12; 1 Yoh 3:2.. Hati yang murni adalah prasyarat untuk memandang Allah. Sudah dalam masa kini ia memungkinkan kita untuk melihat kenyataan dalam terang Allah dan menerima orang lain sebagai “sesama”. Ia menyanggupkan kita memandang tubuh manusia, tubuh kita sendiri, serta tubuh sesama sebagai kenisah Roh Kudus, jejak keindahan ilahi.
II. * Perjuangan demi Kemurnian
2520 Pembaptisan memberi kepada yang dibaptis rahmat pemurnian dari segala dosa. Tetapi selanjutnya orang yang dibaptis itu harus berjuang melawan keinginan daging dan hawa nafsu yang tidak teratur. Dengan rahmat Allah ia mampu untuk itu :
oleh kebajikan dan anugerah kemurnian, karena kemurnian memungkinkan untuk mencintai dengan hati yang jujur dan tidak terbagi;
oleh maksud yang jujur, yang melihat tujuan manusia yang sebenamya, karena yang sudah dibaptis mencari dengan mata yang bersahaja untuk mengetahui dan memenuhi kehendak Allah Bdk. Rm 12:2; Kol 1:10. di dalam segala-galanya.
dengan cara melihat yang jujur secara lahir-batin, oleh pengendalian perasaan dan fantasi, oleh penolakan setiap kepuasan akan pikiran yang tidak senonoh, yang menyesatkan dari jalan hukum-hukum ilahi: “Pemandangan merangsang hawa nafsu pada orang bodoh” (Keb 15:5);
oleh doa:
“Dulu aku sangka bahwa pantang adalah masalah kekuatan pribadi… karena dalam kebodohanku aku tidak tahu apa yang tertulis: bahwa tidak ada seorang pun dapat berpantang, kecuali Tuhan memberikan itu kepadanya. Engkau rela menganugerahkan itu kepadaku, kalau andaikata aku dengan kerinduan batin menyerang telinga-Mu dan dengan kepercayaan yang kokoh menyerahkan kepentingan saya kepada-Mu” (Agustinus, conf. 6,11,20).
2521 Kemurnian menuntut sikap yang sopan. Ini adalah bagian hakiki dari pengekangan diri. Sikap yang sopan memelihara hal-hal pribadi manusia. Ia menolak membuka apa yang harus disembunyikan. Ia diarahkan kepada kemurnian yang perasaan halusnya ia nyatakan. Ia mengatur pandangan dan gerakan sesuai dengan martabat manusia dan hubungan di antara mereka.
2522 Sikap sopan melindungi rahasia pribadi dan cinta kasihnya. Ia mengundang untuk bersabar dan mengekang diri dalam hubungan cinta kasih; ia menuntut, bahwa prasyarat-prasyarat untuk ikatan definitif dan penyerahan timbal balik dari suami dan isteri dipenuhi. Dalam sikap sopan itu termasuk pula kerendahan hati. Ia mempengaruhi pemilihan busana. Di mana ia mengira bahwa ada bahaya sikap ingin tahu yang tidak sehat, di sana ia berdiam diri dan bersikap hati-hati. Ia menjaga keintiman orang lain.
2523 Ada sifat sopan dalam perasaan dan terhadap badan. Ia umpamanya protes terhadap penyalahgunaan tubuh manusia yang “voyeuristik” dalam iklan tertentu atau terhadap tuntutan media-media tertentu, sehingga berlangkah terlampau jauh dalam membuka bagian-bagian yang sangat intim. Sikap sopan menggerakkan satu tata hidup, yang berlawanan dengan paksaan mode dan desakan dari ideologi yang berlaku.
2524 Bentuk ungkapan sikap sopan ini berbeda dari kultur ke kultur. Tetapi di mana-mana terkandung gagasan mengenai martabat rohani yang khas untuk manusia. Ia tumbuh melalui tumbuhnya kesadaran pribadi. Mendidik anak-anak dan kaum remaja dalam sikap sopan ini berarti membangkitkan hormat terhadap pribadi manusia.
2525 Kemurnian Kristen menuntut satu pemurnian lingkungan sosial. Ia menuntut dari media komunikasi cara ungkapan, yang menghargai kepentingan orang lain dan tahu batas. Kemurnian hati membebaskan dari tersebarnya erotisme dan menjauhkan tontonan yang menyuburkan voyeurisme dan khayalan.
2526 Yang dinamakan permisivitas moral adalah pandangan yang berdasar atas anggapan keliru mengenai kebebasan manusia. Perkembangan kebebasan membutuhkan pendidikan melalui hukum kesusilaan. Dari para pendidik, dituntut bahwa mereka menyampaikan kepada kaum muda satu pelajaran yang menghormati kebenaran, sifat-sifat hati, dan martabat manusia yang bersifat susila dan rohani.
2527 “Kabar baik tentang Kristus tiada hentinya memperbaharui kehidupan dan kebudayaan manusia yang jatuh berdosa, memerangi dan menyingkirkan kesesatan dan kejahatan, yang berasal dari godaan dosa yang selalu mengancam. Ia tak henti-hentinya memurnikan dan mengangkat adat-istiadat para bangsa. Warta itu bagaikan dari dalam. menyuburkan harta semarak jiwa serta bakat pembawaan setiap bangsa dan setiap masa dengan kekayaan adikodrati, meneguhkannya, melengkapinya, dan membaharuinya dalam Kristus” (GS 58,4).
TEKS-TEKS SINGKAT
2528 “Setiap orang yang memandang perempuan serta menginginkannya, sudah berzina dengan dia di dalam hatinya” (Mat 5:28).
2529 Perintah kesembilan mewaspadakan keinginan daging dan hawa nafsu.
2530 Perjuangan melawan keinginan daging terjadi melalui pembersihan hati dan latihan menjaga batas dalam segala hal.
2531 Kemurnian hati akan memperlihatkan Tuhan kepada kita. Sejak sekarang ini ia sudah melihat segala-galanya dalam terang Tuhan.
2532 Untuk pembersihan hati dibutuhkan doa, kemurnian, kejujuran maksud, dan pandangan.
2533 Kemurnian hati menuntut sikap yang sopan, yang terdiri dari kesabaran, kerendahan hati, dan perasaan halus. Sikap yang sopan melindungi keintiman seseorang.
ARTIKEL 10 – PERINTAH KESEPULUH
“Jangan menginginkan kepunyaan orang lain … atau apa pun yang dimilikinya” (Kel 20:17). “Jangan menginginkan kepunyaan orang lain: rumahnya, tanahnya, isterinya, hamba-hambanya, ternaknya, keledainya, atau apa saja yang dimilikinya” (U15:21).
“Di mana hartamu berada, di situ juga hatimu berada” (Mat 6:21).
2534 Perintah kesepuluh menggandakan dan melengkapkan perintah kesembilan tentang keinginan daging. Ia melarang menginginkan barang orang lain, karena dari keinginan itu lahir pencurian, perampokan, dan penipuan, yang dilarang oleh perintah ketujuh. “Keinginan mata” Bdk. 1 Yoh 2:16. menghantar menuju kekerasan dan ketidakadilan yang dilarang oleh perintah kelima Bdk. Mi 2:2.. Sebagaimana ketidakmurnian, keinginan berakar dalam penyembahan berhala yang dilarang oleh ketiga perintah yang pertama Bdk. Keb 14:12.. Perintah kesepuluh menyangkut maksud hati; bersama dengan perintah kesembilan ia merangkum semua peraturan hukum.
I. * Keinginan yang Tidak Teratur
2535 Keinginan inderawi membuat kita merindukan hal-hal yang tidak kita miliki. Dengan demikian kita – umpamanya – merindukan makanan apabila kita lapar; atau udara panas apabila kita kedinginan. Keinginan-keinginan ini dalam dirinya baik; namun sering kali mereka melampaui ukuran yang arif dan menggoda kita merindukan sesuatu secara tidak adil, apa yang bukan milik kita, melainkan milik orang lain atau menjadi hak orang lain.
2536 Perintah kesepuluh melarang keserakahan dan keinginan tanpa batas akan barang-barang duniawi; melarang kelobaan yang tidak terkendalikan, yang muncul dari kerinduan yang tidak tahu batas dan penuh nafsu akan kekayaan dan kekuasaan berkaitan dengan itu. Ia juga melarang kerinduan melakukan satu ketidakadilan, yang akan merugikan harta milik duniawi dari orang lain:
“Kalau dilarang dalam hukum: ‘Engkau tidak boleh menginginkan’ maka kata-kata ini mempunyai arti bahwa kita menjauhkan keinginan kita dari milik orang lain; karena kehausan keinginan akan barang orang lain itu sangat besar dan tanpa batas dan tidak akan dipuaskan sebagaimana dikatakan Kitab Suci: seorang tamak tidak pernah memiliki uang yang cukup’ (Pkh 5:9)” (Catech. R. 3,10,13).
2537 Keinginan akan barang-barang milik sesama tidak melanggar perintah ini, sejauh orang hendak mendapatkannya dengan cara-cara yang benar. Katekese tradisional menyebutkan dengan jelas, manusia-manusia macam apa saja yang harus berjuang melawan kebiasaan jahat ini dan karena itu mereka harus dinasihati dengan lebih cermat lagi supaya mengikuti peraturan ini:
“Para pedagang yang menginginkan kelaparan dan kenaikan harga, dan tidak senang melihat bahwa ada orang lain di samping mereka yang membeli atau menjual, karena tanpa saingan mereka dapat menjual dengan lebih mahal dan membeli dengan lebih murah. Dalam hal ini mereka-mereka itu pun berdosa yang menginginkan agar orang lain menderita, supaya mereka sendiri dapat mengambil keuntungan waktu membeli atau menjual … juga para dokter yang menginginkan penyakit; para hakim yang menghendaki banyak kejadian yang berat dan perkelahian” (Catech. R. 3,10,23).
2538 Perintah kesepuluh menuntut agar menyingkirkan rasa iri dari hati manusia. Ketika nabi Natan hendak berusaha menobatkan raja Daud, ia menceriterakan kepadanya sejarah seorang miskin yang hanya memiliki seekor domba, yang ia perlakukan seperti anaknya sendiri, dan seorang kaya, yang walaupun memiliki kawanan domba yang banyak, merasa iri terhadap orang miskin itu dan akhimya mengambil dombanya Bdk. 2 Sam 12:1-4.. Rasa iri hati dapat menghantar Bdk. Kej 4:3-7; 1 Raj 21:1-29. sampai kepada perbuatan-perbuatan yang terjahat. Oleh iri hati setan datanglah kematian ke dunia Bdk. Keb 2:24..
“Kita saling berperang dan iri hati mempersenjatai kita satu terhadap yang lain… Kalau semua orang dengan gigih merobek Tubuh Kristus, kita lalu akan sampai di mana ? Kita sudah mulai menghancurkan Tubuh Kristus… Kita mengatakan bahwa kita adalah anggota dari Tubuh yang satu dan sama, dan di samping itu kita saling menelan bagaikan binatang buas” (Yohanes Krisostomus hom. in Cor. 27,3-4).
2539 Iri hati adalah satu dosa pokok. Ia berarti bahwa orang kecewa karena yang lain mendapat untung, dan menghendaki secara tidak terbatas, untuk memiliki sendiri hartanya atas cara yang tidak adil. Siapa yang menginginkan yang jahat bagi sesamanya, melakukan dosa berat.
Santo Agustinus melihat di dalam iri hati “dosa setani” (catech. 4:8). “Dari iri hati muncullah kedengkiah, fitnah, hujah, kegirangan akan kesengsaraan sesama, dan menyesalkan keberuntungannya” (Gregorius Agung., mor. 31,45).
2540 Iri hati merupakan satu dari bentuk gundah gulana dan dengan demikian satu penolakan cinta kasih. Yang dibaptis harus berjuang melawannya dengan kebaikan hati. Iri hati sering muncul dari kesombongan; yang dibaptis berusaha, supaya hidup dengan rendah hati.
“Apakah kamu ingin melihat Tuhan dihormati melalui kamu? Baik, kalau begitu kamu harus bergembira dengan kemajuan saudaramu, dan dengan demikian Tuhan sudah dimuliakan. Terpujilah Allah, demikian orang akan mengatakan, karena pelayannya tahu memerangi iri hati, dengan bergembira atas jasa-jasa orang lain” (Yohanes Krisostomus, hom. in Rom 7,5).
II. * Maksud Roh Kudus
2541 Tata hukum dan rahmat memalingkan hati manusia dari kelobaan dan iri hati; membimbingnya supaya merindukan kebaikan tertinggi; mengajarnya mengenai kehendak Roh Kudus, yang memuaskan hati manusia.
Tuhan segala perjanjian selalu mengawasi manusia sejak awal terhadap godaan, oleh apa yang tampak di firdaus sebagai baik untuk dimakan, dan sedap kelihatannya, lagi pula menarik hati Bdk. Kej 3:6..
2542 Hukum yang telah dipercayakan kepada umat Israel tidak pernah dapat membenarkan manusia yang takluk kepadanya; ia malahan telah menjadi sarana “nafisu” Bdk. Rm 7:7.. Kesenjangan antara keinginan dan perbuatan Bdk. Rm 7:10. menunjukkan konflik antara hukum Tuhan, yaitu “hukum akal budi” dan satu hukum lain, sehingga “aku menjadi tawanan hukum dosa yang ada di dalam anggota-anggota tubuhku” (Rm 7:23).
2543 “Tetapi sekarang, tanpa hukum Taurat kebenaran Allah telah dinyatakan seperti yang disaksikan dalam Kitab Taurat dan Kitab-Kitab para nabi, yaitu kebenaran Allah karena iman dalam Yesus Kristus bagi semua orang yang percaya” (Rm 3:21-22). Oleh karena itu, orang yang percaya kepada Kristus “telah menyalibkan daging dengan segala hawa-nafsu dan keinginannya” (Gal 5:24); mereka membiarkan diri dibimbing oleh Roh Kudus’ dan mengikuti maksudnya Bdk. Rm 8:27..
III. * Kemiskinan Hati
2544 Yesus mewajibkan murid-muridNya agar mengutamakan-Nya di atas segala-galanya dan di atas semua orang, dan mengusulkan kepada mereka, agar demi diri-Nya dan demi Injil Bdk. Mrk 8:35. mengurbankan “seluruh harta miliknya” (Luk 14:33). Sebelum sengsara-Nya Ia memberi bagi mereka janda miskin dari Yerusalem sebagai contoh, yang walaupun dirinya sangat berkekurangan, namun memberikan segala-galanya, yang ia miliki untuk hidup Bdk. Luk 21:4.. Memenuhi perintah pelepasan dari harta milik sangat perlu, supaya dapat masuk ke dalam Kerajaan surga.
2545 Semua umat beriman Kristen hendaknya “mengarahkan keinginan hati dengan tepat, supaya mereka dalam mengejar cinta kasih yang sempurna jangan dirintangi karena menggunakan hal-hal duniawi dan melekat pada kekayaan melawan semangat kemiskinan menurut Injil” (LG 42).
2546 “Berbahagialah orang yang miskin di hadapan Allah” (Mat 5:3). Sabda bahagia mengungkapkan satu tata kegembiraan dan rahmat, keindahan perdamaian. Yesus memuji kegembiraan kaum miskin, karena mereka sudah memiliki Kerajaan Allah Bdk. Luk 6:20..
“Sabda [artinya Kristus] melukiskan kerendahan hati yang sadar dan pengurbanan roh manusia sebagai ‘kemiskinan di hadapan Allah’, dan Rasul sendiri menempatkan bagi kita kemiskinan Allah sebagai contoh, ketika ia berkata: “Ia membuat diri-Nya menjadi miskin demi kepentingan kita” (2 Kor 8:9)” (Gregorius dari Nisa, beat. 1).
2547 Tuhan mengeluhkan orang-orang kaya, karena mereka -menemukan hiburannya dalam kelimpahan barang-barang duniawi Bdk. Luk 6:24.. “Yang angkuh mengejar kekuasaan duniawi, sedangkan yang miskin mencari jalan menuju Kerajaan surga dalam roh” (Agustinus, serm. Dom. 1,1,3). Siapa yang percaya kepada penyelenggaraan Bapa surgawi, dibebaskan dari keresahan yang menggelisahkan untuk masa depannya Bdk. Mat 6:25-34.. Kepercayaan kepada Allah adalah satu persiapan untuk kebahagiaan para miskin. Mereka akan memandang Allah.
IV * “Aku Hendak Memandang Allah”
2548 Kerinduan akan kebahagiaan yang benar membebaskan manusia dari ketergantungan tanpa batas kepada barang-barang dunia ini dan menemukan kepenuhannya dalam pandangan akan Allah di dalam kebahagiaan-Nya. Janji untuk memandang Allah “mengatasi segala kebahagiaan… Dalam Kitab Suci memandang Allah sama artinya dengan memiliki… Siapa memandang Allah, memiliki segala kekayaan yang dapat dibayangkan orang” (Gregorius dari Nisa, beat. 6).
2549 Bangsa kudus masih harus berjuang dengan bantuan rahmat dari atas supaya mendapatkan kekayaan yang dijanjikan Allah. Supaya memiliki dan memandang Allah, orang yang beriman kepada Kristus mematikan nafsunya dan menang dengan rahmat Allah atas godaan akan kenikmatan dan kekuasaan.
2550 Dalam perjalanan menuju kesempurnaan ini, Roh dan Mempelai memanggil setiap orang yang mendengarkan-Nyal menuju persatuan yang sempurna dengan Allah:
“Di sana akan ada kemuliaan yang benar, di mana pujian tidak lagi dibahayakan oleh kekeliruan atau dinodai oleh pujian yang dibuat-buat; penghormatan benar yang diberikan kepada setiap orang yang layak untuk itu, tidak diberikan kepada orang yang tidak layak. Malah tidak akan ada orang yang tidak layak, di mana hanya yang layak boleh bertempat tinggal, perdamaian yang benar akan berkuasa, di mana tidak seorang pun mengalami gangguan baik dari diri sendiri maupun dari orang lain. Upah kebajikan adalah Allah sendiri, yang telah menganugerahkan kebajikan dan memberikan harapan memiliki yang terbesar dan terbaik yang dapat dipikirkan, ‘Aku akan menjadi Allahmu dan kamu menjadi umat-Ku’ (Im 26:12)… Dalam arti ini harus dimengerti pula perkataan Rasul: ‘Supaya Allah ada dalam segala-galanya’ (1 Kor 15:12). Ia akan menjadi tujuan kerinduan kita, orang memandang-Nya tanpa henti-hentinya, mencintai tanpa rasa jemu, memuji tanpa rasa letih. Anugerah rahmat, simpati, kegiatan ini akan menjadi milik bersama, sebagaimana kehidupan abadi itu sendiri” (Agustinus, civ. 22,30).
TEKS-TEKS SINGKAT
2551 “Di mana hartamu berada, di situ juga hatimu berada” (Mat 6:21).
2552 Perintah kesepuluh melarang kelobaan, yang muncul dari kerinduan tanpa batas dan penuh nafsu akan kekayaan dan akan kekuasaan yang berkaitan dengannya.
2553 Iri hati terdiri dari kesedihan karena orang lain mendapat untung dan kerinduan yang tidak terkendalikan untuk memperoleh milik orang lain. Iri hati adalah satu kebiasaan buruk yang pokok.
2554 Yang sudah dibaptis memerangi iri hati dengan kemurahan hati, kerendahan hati dan penyerahan kepada penyelenggaraan Allah.
2555 Yang beriman kepada Kristus “telah menyalibkan daging dengan segala hawa nafsu dan keinginannya” (Gal 5:24); mereka membiarkan diri dibimbing oleh Roh Kudus dan berpegang pada kehendak-Nya.
2556 Untuk masuk ke dalam Kerajaan surga, orang harus membebaskan diri dari kekayaan. “Berbahagialah orang yang miskin di hadapan Allah”
2557 Manusia dengan kerinduan berkata: “Aku ingin memandang Tuhan Kehausan akan Tuhan dipuaskan oleh air kehidupan kekal (Bdk. Yoh 4:14).