Hukuman, yang diberikan secara paksa oleh otoritas publik yang sah, bertujuan untuk memulihkan kembali keteraturan yang dirusak oleh pelanggaran, mempertahankan tatanan dan keamanan publik, dan mengoreksi pihak yang bersalah.
#Sepuluh Perintah Allah – Perintah 5: Jangan membunuh.