Hukuman yang diberikan haruslah seimbang dengan berat-ringannya pelanggaran. Sekarang ini, negara mempunyai kemungkinan untuk mengamankan seseorang yang sudah melakukan tindakan kejahatan agar tidak berbahaya bagi orang lain atau masyarakat. ”Sangatlah jarang atau bahkan tidak ada” situasi saat eksekusi seorang pelaku kejahatan itu mutlak perlu (Evangelium Vitae). Jika sarana yang tidak mematikan itu memadai, otoritas harus membatasi diri pada sarana tersebut karena cara itu berkaitan erat dengan kondisi konkret kebaikan umum dan terlebih menghormati pribadi manusia. Kecuali itu, jangan sampai meniadakan kemungkinan untuk memperbaiki diri bagi pihak yang bersalah.
#Sepuluh Perintah Allah – Perintah 5: Jangan membunuh.