Yesus tidak menghapuskan Hukum yang diberikan Allah kepada Musa di Gunung Sinai, tetapi menggenapinya dengan memberinya interpretasi definitif. Dia sendiri adalah Pembuat Hukum ilahi yang sepenuhnya melaksanakan Hukum ini. Terlebih, sebagai Hamba yang setia, Dia mempersembahkan kurban satu-satunya yang mampu menebus ”pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan selama Perjanjian yang pertama” (Ibr 9:15) melalui kematian-Nya.