Eksperimen ilmiah, medis, psikologis terhadap pribadi atau kelompok manusia secara moral bisa dibenarkan jika dilakukan untuk kebaikan integral pribadi atau masyarakat, tanpa risiko yang tidak proporsional terhadap kehidupan, keutuhan fisik dan psikologis si subjek. Kecuali itu, si subjek harus diberi informasi selengkap mungkin dan kebebasan untuk memberikan persetujuannya.
#Sepuluh Perintah Allah – Perintah 5: Jangan membunuh.