Penggunaan kekuatan militer bisa dibenarkan secara moral jika memenuhi syarat-syarat berikut secara serentak:
- penderitaan yang diakibatkan oleh penyerang sudah begitu berat, akut, dan berlangsung lama,
- semua cara damai yang sudah dicoba terbukti tidak membawa hasil,
- ada dasar yang kuat dan prospek yang jelas akan keberhasilan,
- penggunaan senjata, terutama senjata-senjata modern yang bisa mengakibatkan kerusakan massal, tidak boleh berakibat lebih buruk daripada keadaan buruk aktual yang akan dihindarkan.
#Sepuluh Perintah Allah – Perintah 5: Jangan membunuh.