Keduanya imoral karena memisahkan prokreasi dari hubungan suami-istri, saat keduanya saling memberikan diri satu sama lain dan meletakkan dominasi teknologi terhadap asal dan tujuan pribadi manusia. Lebih-lebih, inseminasi dan pembuahan yang menggunakan alat-alat teknis yang melibatkan orang yang bukan suami-istri melanggar hak anak untuk dilahirkan dari ibu dan bapak yang dikenalnya, terikat dalam perkawinan dan mempunyai hak eksklusif untuk menjadi orang tua hanya melalui mereka saja.
#Sepuluh Perintah Allah – Perintah 6: Jangan berzina.