Hak hidup yang tak terpisahkan dari setiap individu manusia sejak saat pertama dalam kandungan merupakan unsur pokok dan mutlak dari masyarakat sipil dan perundang-undangannya. Jika negara tidak menggunakan kekuasaannya untuk melindungi hak semua orang, secara khusus mereka yang lemah dan tak berdaya termasuk anak-anak yang belum lahir, landasan utama dari negara yang berdasarkan hukum itu runtuh.
#Sepuluh Perintah Allah – Perintah 5: Jangan membunuh.