Jika kematian sudah dianggap mengancam, perawatan biasa yang wajib diberikan kepada si sakit tidak boleh dihentikan. Penggunaan obat untuk menghilangkan atau meringankan rasa sakit dapat dibenarkan sejauh itu tidak berakibat atau bertujuan pada kematian. Perawatan yang ”amat berlebihan”, yaitu penggunaan prosedur pengobatan yang di luar proporsi tanpa harapan yang masuk akal untuk hasil yang positif, harus ditolak.
#Sepuluh Perintah Allah – Perintah 5: Jangan membunuh.