Praktek-praktek tersebut adalah penculikan dan penyanderaan, terorisme, kekerasan dan sterilisasi langsung. Amputasi dan mutilasi seseorang hanya bisa diperkenankan secara moral jika hal itu dilakukan untuk tujuan penyembuhan medis.
#Sepuluh Perintah Allah – Perintah 5: Jangan membunuh.